• Breaking News

    Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Pegawai Direktorat Pembendaharaan


    www.galihgumelar.org - Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pengguna anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
    1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan:
      • lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
      • lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
      • lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
      • lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.
    2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
      • lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero)
      • lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
      • lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
      • lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.
    3. SKPP dikitim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.

    Hal-hal yang perlu diperhatikan :
    1. Pengesahan SKPP menggunakan stempel basah KPPN
    2. Untuk pegawai pindah yang masih dalam 1 wilayah pembayaran KPPN, tetap harus dibuatkan pengantar SKPP.
    3. Penyelesaian sampai dengan terbitnya memakan waktu 1 atau 2 hari kerja tergantung dari volume SKPP yang diterima, tetapi bisa ditunggu jika diperlukan.
    4. Standar prosedur kami untuk pengiriman pengantar SKPP beserta dokumen pendukungnya adalah dengan via pos, namun mengingat banyaknya keluhan akibat keterlambatan pengantar SKPP beserta dokumen pendukungnya sampai ke tempat tujuan, maka hal inilah yang harus dilakukan:
      • Apabila anda ingin mengambil pengantar SKPP beserta dokumen pendukungnya untuk dikirim sendiri, harap memberitahukan kepada petugas kami agar bisa dicatat supaya tidak kami kirimkan via pos.  Apabila tidak, maka kami akan melakukan sesuai prosedur standar yang kami anut yaitu pengiriman via pos.

    1 komentar:

    1. Skpp alm bapak saya sudah 3 minggu belum selesai. Itu biasanya karena kanapa ya... tolong bantuannya... kalau saya tanya selalu jawabannya tunggu aja dr pihak bendahara. Alm bapak saya PNS IMIGRASI

      BalasHapus

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo