• Breaking News

    Ini Dia Syarat PNS Yang Ingin Punya Bisnis Sampingan

    GalihGumelar.org - Kementerian Keuangan memberikan 3 syarat untuk pegawainya yang ingin melakukan bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya. Apa saja syaratnya?

    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan PNS golongan III/d ke bawah sebetulnya diperbolehkan untuk melakukan bisnis di luar pekerjaannya, asalkan mendapat izin dari pejabat yang bertanggung jawab.

    "Kalau golongan III/d ke bawah harus minta izin ke Menteri, tetapi bisa diturunkan ke saya misalnya. Kalau selama ini yang terjadi paling tidak mereka meminta izin kepada kepala kantornya atau atasannya langsung," ujar Badaruddin

    Selain itu, Badaruddin menegaskan bisnis usaha yang dilakukan para PNS tidak boleh mengandung conflict of interest.

    "Etikanya orang tidak boleh berusaha yang menimbulkan conflict of interest. Jadi misalkan pegawai Bapepam-LK itu bermain saham, itu tidak boleh. Kalau istri atau suaminya bisa saja melakukan usaha, asal yang bersangkutan menyadari jangan ada conflict of interest," tegasnya.

    Kemudian, tambah Badaruddin, bisnis tersebut harus dilihat dari sisi kepatutan. Maksudnya, bisnis tersebut tidak boleh mengganggu konsentrasi dan waktu kerja.

    "Yang paling pokok adalah usaha itu tidak menghabiskan waktunya, tidak boleh menganggu jam kerjanya, konsentrasinya. Konsentrasi saja tidak boleh apalagi jam kerja," paparnya.

    Badaruddin menilai bisnis tersebut bukanlah dilihat dari berapa besar nilai usahanya, tetapi kemampuan PNS itu dalam memenuhi ketiga persyaratan tadi.

    "Ya kalau punya warung kelontong, tapi si bersangkutan nongkrong seharian di warung ya sama saja tidak boleh," pungkasnya.

    Pelarangan PNS melakukan usaha sampingan di luar pekerjaannya tertuang pada peraturan pemerintah No. 6 Tahun 1974. Aturan ini sudah ada dan dibuat pada zaman Presiden Soeharto.

    Dalam salinan PP tersebut terlihat PP tersebut diteken atas nama Jenderal TNI Soeharto pada 5 Maret 1974.Aturan itu mengatakan, untuk PNS. golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.

    PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta isteri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.

    Pejabat berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.

    Sumber : Detik Finance

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo