• Breaking News

    Proses Kepemimpinan Di Kota Tangerang Selatan




    I. Para Pemimpin di Kota Tangerang Selatan : 
    • Ir. H.M. SHOLEH, MT (Pj. Walikota) 
    • Drs. H. EUTIK SUARTA (Pj. Walikota) 
    • Drs. H. HIDAYAT DJAUHARI (Pj. Walikota) 
    • Hj. AIRIN RACHMI DIANY, SH. MH. dan H. BENYAMIN DAVNIE (Walikota dan Wakil Walikota 2011 – 2016) 

    II. Proses Kepemimpinan di Kota Tangerang Selatan

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai Daerah yang baru terbentuk dengan jumlah penduduk yang relatif padat dan dinamika masyarakat yang tinggi, mengalami perjalanan yang panjang dalam memperoleh Pimpinannya. Warga Kota Tangerang Selatan memerlukan Pemimpin dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
    Salah satunya diatur dengan Undang-Undang Pembentukan Kota Tangerang Selatan itu sendiri – yaitu Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, dan masih banyak lagi Ketentuanyang harus dipedomani dalam proses terwujudnya Pemimpin di Daerah.


    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 mengatur bahwa pasca pembentukan Kota Tangerang Selatan, Pemimpinnya bersifat sementara yang dikenal dengan Penjabat Walikota. Masa bakti Penjabat Walikota dikatakan selama 1 (satu) Tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali perpanjangan selama paling lambat 1 (satu) Tahun. Dengan demikian Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki kesempatan waktu selama paling lama 2 (dua) Tahun untuk memiliki Pemimpin yang tetap atau dikenal dengan sebutan definitive.

    Satu Tahun pertama, Penjabat Walikota yang memimpin Kota Tangerang Selatan adalah Bapak H.M. Sholeh, MT. Ketika masa bakti selama 1 (satu) Tahun pertama habis, dan Walikota definitive belum ada, maka jabatan Bapak H.M.Sholeh, MT diperpanjang untuk masa bakti yang kedua yaitu selama 6 (enam) bulan. Ketika masa perpanjangan yang kedua dilalui, Walikota definitive juga belum ada, kemudian dilanjutkan oleh Bapak H. Eutik Suarta untuk masa bakti 6 (enam) bulan berikutnya yang merupakan limit waktu terakhir.

    Pada masa kepemimpinan Penjabat Walikota dipegang oleh Bapak H. Eutik Suarta, dilaksanakan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan yaitu pada hari Sabtu Tanggal 13 nopember 2010. Namun hasil dari Pemilukada yangdigelar tersebut, untuk kemudian atas Putusan Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk diulang. Pada akhirnya sampai selesai masa jabatan Bapak H.Eutik Suarta sebagai Penjabat Walikota Tangerang Selatan pada Tanggal 18 Januari 2011, warga Kota Tangerang Selatan belum juga memiliki Walikota dan Wakil Walikota definitive.

    Untuk memimpin Kota Tangerang Selatan selanjutnya, Menteri Dalam Negeri kembali mengangkat Penjabat Walikota Tangerang Selatan yang baru yaitu Bapak H. Hidayat Djohari untuk masa bakti paling lama 1 (satu) Tahun dengan tugas menyelenggarakan Pemerintahan di Kota Tangerang Selatan dan memfasilitasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota definitive.






    PEMILUKADA KOTA TANGERANG SELATAN



    WargaKota Tangerang Selatan yang telah lama merindukan adanya Pemimpin definitive, pada hari Sabtu Tanggal 13 Nopember 2010, beramai-ramai mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih salah satu dari 4 (empat) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan. Keempat pasangan kandidat tersebut adalah ; 1. Yayat Sudrajat – Norodom Sukarno, 2. Rodiyah – Sulaiman 3.Arsid – Andre Taulani 4. Airin Rachmi Diani – Benyamin Davnie. Hasilnya kemudian diperoleh yaitu ditetapkan pasangan Nomor 4 sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan pada hari Rabu,17 Nopember 2010

    Perjalanan untuk mendapatkan Pimpinan di Kota Tangerang Selatan ternyata belum selesai. Keputusan KPU tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih digugat oleh salah satu kandidat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan untuk selanjutnya MK memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada seluruh TPS melalui Putusan MK Nomor 209-210/PHPU.D-VIII/2010 Tanggal 10 Desember 2010.

    Mentaati Putusan MK tersebut, Pemerintah dan warga Kota Tangerang Selatan kembali bekerja. Jajaran Pemerintah Daerah termasuk KPU dan Panwaslu memfasilitasi penyiapan anggaran, penyiapan alat kelengkapan pencoblosan, fasilitasi instumen pengawasan, dan sebagainya. Masyarakatpun secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam mensukseskan PSU tersebut melalui pembentukan KPPS, mendirikanTPS, dan yang lebih utama meluangkan waktu dan tenaga untuk datang ke TPS pada saat pelaksanaan PSU yang digelar pada hari Minggu Tanggal 27 Februari 2011.

    Hasil pelaksanaan PSU diluar yang diperkirakan. Tingkat partisipasi masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya mengalami kenaikan pada pelaksanaan PSU. Padahal oleh banyak pengamat dan ini berlaku secara umum di beberapa Daerah, pelaksanaan PSU akan mengalami penurunan dibandingkan pelaksanaan Pemilukada. Tingkat kehadiran pemilih pada pelaksanaan Pemilukada pada Tanggal 13 Nopember 2010 mencapai 57,05% dengan DPT sebanyak 732.195 orang. Namun di Kota Tangerang Selatan, dalam pelaksanaan PSU, tingkat kehadiran pemilih ternyata mengalami kenaikan yaitu menjadi sebesar 62% dengan jumlah DPT yang telah mengalami penambahan menjadi sebanyak 738.181orang.

    Pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tanggal 27 Februari 2011, urutan pertama diraih oleh pasangan calon nomor 4 dengan suara 241.797 suara dan urutan kedua diraih oleh pasangan calon nomor urut 3 dengan perolehan 198.660suara. Selisih suara cukup tinggi yaitu sebesar 43.137 Suara, dibandingkan silisih suara pada pelaksanaan Pemilukada pada Tanggal 13 Nopember 2010 sebesar 1.115 suara.

    PSU telah dilalui dan KPU telah menyusun Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada hari Kamis Tanggal 3 Maret 2011. Hasil rekapitulasi PSU tersebut oleh KPU Kota Tangerang Selatan perlu dilaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi (mengingat pelaksanaan PSU adalah amanat dari MK).

    Hari Kamis Tanggal 24 Maret 2011 merupakan salah satu hari yang bersejarah di antara hari-hari bersejarah lainnya dalam perjalanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Pada hari itu sebuah momentum yang dinantikan oleh segenap unsur dan lapisan masyarakat Kota Tangerang Selatan terjadi – disahkannya hasil Pemungutan Suara Ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Putusan MK tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kota Tangerang Selatan dengan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor11/Kpts/KPU-Tangsel/III/2011 Tanggal 25 Maret 2011 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010. Salah satu ketetapan yang tercantum dalam Keputusan tersebut adalah; menetapkan Hj. Airin Rachmi Diany dan Drs. H. Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2010 Periode 2011 – 2016.

    Agenda selanjutnya sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor12/Kpts/KPU-Tangsel/III/2011 Tentang Perubahan Ketiga Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Walikota dan WakilWalikota Tangerang Selatan Tahun 2010 adalah ;

    - Penyampaian hasil PSU Pemilukada KotaTangerang Selatan ke DPRD Kota Tangerang Selatan untuk proses peresmian dan pengangkatan (diproses oleh Pejabat yang berwenang) ; Tanggal 25-27 Maret 2011

    - Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji ; 

    Pada Hari Rabu Tanggal 20 April 2011, Pemerintah dan Warga Kota Tangerang Selatan akhirnya mendapatkan Pemimpin yang ditunggu-tunggu. Pada hari itu dilakukan Pengambilan sumpah dan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan masa jabatan 2011 – 2016 oleh Gubernur Banten di Convention Centre Universitas Terbuka – Pondok Cabe Pamulang.

    Pelantikan Walikota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-260 Tanggal 8 April 2011 Tentang Pemberhentian Penjabat Walikota Tangerang Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Tangerang Selatan Provinsi Banten dan Keputusan Nomor 131.36-261 Tanggal 8 April 2011 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

    Sumber : Situs Resmi Tangerang Selatan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo