• Breaking News

    Politik Perundang-Undangan Indonesia

    Galih Gumelar - Politik perundang-undangan adalah subsistem hukum. Oleh karena itu, politik perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari politik hukum. Politik perundang-undangan diartikan sebagai kebijaksanaan atau mengenai penentuan isi atau objek pembentukan peraturan perundang-undangan. 

    Politik mengenai tata cara pembentukan terkait dengan sistem hukum dan instrument hukum yang dipergunakan dalam pembentukan peraturan perundangundangan. Politik penerapan hukum berkaitan fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum. 

    Politik penegakan hukum berkaitan dengan sendi-sendi sistem kenegaraan seperti negara berdasarkan atas hukum. Secara internal ada dua lingkup utama politik hukum: 
    1. Politik pembentukan hukum baik mengenai tata cara maupun isi peraturan perundang-undangan adalah kebijaksanaan yng terkait dengan penciptaan, pembaruan dan pengembangan hukum, mencakup; kebijaksanaan pembentukan undang-undang, kebijaksanaan pembentukan hukum yurisprudensi, kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis. 
    2. Politik penerapan dan penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkut paut dengan kebijaksanaan di bidang peradilan dan cara-cara penyelesaian hukum di luar proses peradilan, kebijaksanaan dibidang pelayanan hukum. Antara kedua aspek politik hukum tersebut, sekadar dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena :
    • a. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannya; 
    • b. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrument control bagi ketepatan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan. Putusan-putusan tersebut merupakan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan peraturan perundangundangan; 
    • c. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan peeundangundangan.
    Politik pembentukan dan penegakan hukum yang baik harus disertai pula dengan politik pembinaan sumber daya manusia, tata kerja dan pengorganisasian serta prasaran dan sarana. Hal ini turut menentukan keberhasilan politik pembentukan dan penegakan hukum. Peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran dan kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber kepada ideologi tertentu. Misalnya doktrin sosialisme akan berbeda dengan doktrin kapitalisme di bidang ekonomi. 

    Politik hukum pada negara demokrasi akan berusaha memberikan kesempatan luas pada keikutsertaan masyarakat menetukan corak dan isi hukum yang dikehendaki. Indonesia berdasarkan pancasila dan yang berdasarkan kekeluargaan akan mempunyai politik hukum tersendiri seusia dengan rechtsidee; yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. 

    Ada 3 tataran kebijaksanaan politik perundang-undangan yang terkandung dalam kerangka dan paradigma staatsidee atau rechtsidee, yaitu sebagai berikut: 
    1. Pada tatanan politik, tujuan hukum indonesia adalah tegaknya negara hukum yang demokratis 
    2. Pada tatanan sosial dan ekonomi, politik hukum bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 
    3. Pada tatanan normatif, politik hukum bertujuan tegaknya keadilan dan kebenaran dalam setiap segi kehidupan masyarakat. Ketiga tujuan tersebut berada dalam suatu tataran hukum nasional yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

    Peraturan perundang-undangan di negara manapun selalu dibuat manusia dengan suatu pemikiran mendasar (mindset) di dalam benaknya. Pemikiran mendasar ini bisa dipengaruhi oleh banyak faktor seperti keyakinan ideologi atau agama, pengalaman, pengetahuan dan juga bisa kepentingan. Kepentingan ini pun bisa bermacam-macam (kepentingan pribadi, kepentingan kelompok atau partai, kepentingan rakyat, atau kepentingan asing). 

    Politik perundang-undangan merupakan sebagian dari politik hukum. 

    Karena itu sebagai dasar, kebijaksanaan atpolitik hukum berlaku bagi politik perundangundangan. Politik perundang-undangan berkenaan dengan pembangunan materi hukum meliputi: pertama, pembentukan dan pembaharuan undang-undang; kedua; penginventarisasian dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum yang berlaku dengan sistem hukum nasional. 

    1. Pembentukan dan pembaruan peraturan perundang-undangan diarahkan pada produk-produk hukum baru yang sangat dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Jadi ada dua bidang utama sasaran pembentukan peraturan perundangundangan yaitu; 
    1. Peraturan perundang-undangan mengenai tugas umum pemerintahan adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menyangkut penyelenggaraan tugas wewenang pemerintah negara dibidang ketatanegaraan administrasi negara politik. 
    2. Peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan nasional adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur dapat memberikan dukungan pada pembangunan nasional. Politik perundang-undangan dalam legislasi nasional menggariskan, titik berat pembangunan tetap pada bidang ekonomi, maka sudah semestinya politik perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan nasional juga dititikberatkan pada peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi. Titik berat pada bidang ekonomi, tidak mengandung arti peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan lainnya dapat diabaikan. Sebagai satu sistem, peraturan perundang-undangan terkait satu sama lain. 
    2. Mengenai penginventarisasian dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum yang berlaku dengan sistem hukum nasional adalah berkenaan dengan peraturan perundang-undangan dari masyarakat kolonial yang hingga saat ini masih berlaku. Pengkajian inventarisasi tersebut meliputi : 
    1. Inventarisasi undang-undang dan berbagai peraturan perundangundangan termasuk peraturan daerah yang tersusun dan terbentuk untuk kurun waktu tertentu; 
    2. Melakukan evaluasi internal dan eksternal atas berbagai undangundang dan berbaga peraturan perundang-undangan lain. Pengkajian internal adalah pengkajian konsistensi ke sistem desain antar berbagai peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengkajian relevansi dengan sasaran pembangunan hukum khususnya dan pembangunan pada umumnya. 

    Politik legislasi nasional (prolegnas-prolegda) merupakan upaya untuk mengkoordinasi berbagai program legislasi departemen dan lembaga non pemerintah, non departemen dalam rangka mengarahkan agar pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda tersusun dalam satu sistem dan strategis yang sesuai dengan sasaran umum pembangunan nasional.

    Dari pengertian dan fungsi sistem prolegnas dan prolegda belum merupakan sistem terpadu yang akan menunjang sasaran umum pembangunan nasional. Hal tersebut karena: 
    1. Prolegnas dan prolegda belum disusun berdasarkan suatu perencanaan yang tidak begitu tampak keterkaitan antara program yang satu dengan program yang lain. 
    2. Prolegnas dan prolegda masing-masing departemen dan lembaga non departemen menyusun daftar yang akan dikerjakan dan didasarkan pada tugas, wewenang dan prioritas masing-masing. Peraturan perundang-undangan yang barkaitan dengan tugas umum pemerintahan seperti yang tersebut di atas, juga dimasukkan program perundang-undangan seperti di bidang kelembagaan negara dan pemerintahan, peradilan. Organisasi politik dan kemasyarakatan, pertahanan dan keamanan, sedangkan program yang berkaitan atau menunjang pembangunan nasional akan mencakup peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi dan kesejahteraan umum.

    Asas Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Yang Baik

    Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah suatu pedoman atau suatu rambu-rambu dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Asas-asas pembentukan peraturan negara yang baik menurut I.C. Van Der Vlies dalam bukunya yang berjudul Het wetsbeghrip en beginselen van behoorlijke regelgeving membagi asas-asas dalam pembentukan peraturan negara yang baik ke dalam asas-asas yang formal dan yang material.

    Asas-asas yang formal meliputi: 
    1. Asas tujuan yang jelas 
    2. Asas organ/lembaga yang tepat 
    3. Asas perlunya pengaturan 
    4. Asas dapatnya dilaksanakan 
    5. Asas konsensus 

    Asas-asas material meliputi :
    1. Asas tentang terminologi dan sistematikan yang benar
    2. Asas tentang dapat dikenali
    3. Asas perlakuan yang sama dalam hukum
    4. Asas kepastian hukum
    5. Asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual

    Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut menurut
    A.Hamid S. Attamimi adalah sebagai berikut:
    1. Cita hukum Indonesia
    2. Asas negara berdasar atas hukum dan asas pemerintahan berdasar sistemkonstitusi
    3. Asas-asas lainnya

    Dengan demikian, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan indonesia yang patut akan mengikuti pedoman yang diberikan oleh:
    1. Cita hukum indonesia yaitu Pancasila
    2. Norma fundamental negara yaitu Pancasila
    3. Asas-asas negara berdasar atas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai alat pengaturan khas berada dalam keutamaan hukum, asas-asas pemerintahan berdasar sistem konstitusi menepatkan undang-undang sebagai dasar dan batas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pemerintahan

    Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut itu meliputi
    juga:
    a. Asas tujuan yang jelas
    b. Asas perlunya pengaturan
    c. Asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat
    d. Asas dapat dilaksanakan
    e. Asas dapat dikenali
    f. Asas perlakuan yang sama dalam hukum
    g. Asas kepastian hukum
    h. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual  

    Apabila mengikuti pembagian mengenai adanya asas yang formal dan asas yang material, maka A. Hamid S Attamimi cenderung untuk membagi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut tersebut ke dalam:
    a. Asas-asas formal, dengan perincian :
    1. Asas tujuan yang jelas
    2. Asas perlunya pengaturan
    3. Asas organ/lembaga yang tepat
    4. Asas materi muatan yang tepat
    5. Asas dapat dilaksanakan
    6. Asas dapatnya dikenal

    b. Asas-asas material, dengan perincian: 
    1. Asas sesuai dengan cita hukum indonesia dan norma fundamental negara 
    2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara 
    3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum dan 
    4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi 

    Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik menurut UndangUndang No.12 Tahun 2011 dijelaskan khususnya pada Pasal 5 dan Pasal 6 sebagai berikut: 

    Pasal 5 : dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi: 

    1. Kejelasan tujuan : bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. 
    2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat : bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, bila dibuat oleh lembaga/ pejabat yang tidak berwenang.
    3. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan : bahwa dalam pembentukan perturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya. 
    4. Dapat dilaksanakan : bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan harus memperhitungkan efektifitas peraturan perundangundangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis. 
    5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan : bahwa setiap peraturan perundangundangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
    6. Kejelasan rumusan : bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundangundangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 
    7. Keterbukaan : bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundangundangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luanya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
    Sementara itu, asas-asas yang harus dikandung dalam materi muatan peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia dirumuskan dalam Pasal 6 yaitu sebagai berikut : 
    1. Pengayoman : bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptkan ketentraman masyarakat. 
    2. Kemanusiaan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan perlindungan dan pengayoman hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional 
    3. Kebangsaan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia 
    4. Kekeluargaan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan 
    5. Kenusantaraan : bahwa setiap materi muatan peratuan perundangundangan senantiasas memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. 
    6. Bhinneka Tunggal Ika : bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daeran dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
    7. Keadilan : bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali. 
    8. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan : bahan materi muatan perundang-udangan tidak boleh berisi hal-hal bersifat membedakan berdasar latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. 
    9. Ketertiban dan kepastian hukum : bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan haru sdapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum 
    10. Keseimbangan, keserasian dan keselarasan: bahwa materi muatan setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara

    Sumber : 
    Berbagai sumber


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo