• Breaking News

    Bagaimanakah Perkembangan Revisi Undang-Undang ASN Tahun 2025


    Galih Gumelar - Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Komisi II DPR RI mengusulkan revisi ini dengan tujuan utama memastikan netralitas ASN, khususnya dalam pelaksanaan pilkada. 


    Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah keterlibatan ASN dalam politik praktis di daerah. Untuk mengatasi hal ini, revisi UU ASN akan mempertimbangkan mekanisme rotasi nasional bagi ASN, terutama bagi mereka yang menduduki jabatan strategis seperti eselon 2 ke atas. Dengan demikian, ASN tidak hanya berkarier di satu daerah, tetapi dapat dipindahkan ke daerah lain, mirip dengan sistem rotasi yang diterapkan pada anggota TNI, Polri, dan Kejaksaan. 


    Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk membangun sistem meritokrasi yang merata, sehingga kualitas dan kinerja ASN dapat ditingkatkan tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik lokal. Dengan demikian, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga, dan mereka dapat fokus pada tugas pelayanan publik tanpa intervensi politik. 

    Revisi UU ASN ini juga akan membahas penataan pegawai non-ASN atau honorer. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN. Oleh karena itu, revisi ini akan mempertimbangkan penyelesaian status pegawai honorer, termasuk kemungkinan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Dengan adanya revisi ini, diharapkan profesionalisme, netralitas, dan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat dapat meningkat, serta mengurangi potensi politisasi birokrasi di tingkat daerah. 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo