• Breaking News

    Jabatan Dalam ASN Sesuai Undang - Undang ASN NO. 5 Tahun 2014

    galihgumelar - Jabatan ASN terdiri atas:

    1. Jabatan Administrasi; terdiri atas:
    a. Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
    pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
    b. Jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
    dilakukan oleh pejabat pelaksana
    c. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
    serta administrasi pemerintahan dan pembangunan

    2. Jabatan Fungsional, terdiri atas:
    a. Jabatan fungsional keahlian
    1) Ahli utama;
    2) Ahli madya;
    3) Ahli muda;
    4) Ahli pertama.
    b. Jabatan fungsional keterampilan
    1) Penyelia;
    2) Mahir;
    3) Terampil;
    4) Pemula.

    3. Jabatan Pimpinan Tinggi, berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada
    Instansi Pemerintah melalui kepeloporan, pengembangan kerja sama dengan instansi lain,
    dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan
    kode perilaku ASN.
    Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari:
    a. Jabatan pimpinan tinggi utama.
     yakni kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
    b. Jabatan pimpinan tinggi madya.
    Meliputi meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris
    utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga
    nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala
    badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil
    Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan
    Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara
    c. jabatan pimpinan tinggi pratama.
    meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris
    inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai
    besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala
    dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
    jabatan lain yang setara.

    Beberapa hal penting terkait Jabatan pimpinan tinggi:
    a. Pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
    dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
    b. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2
    (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat
    Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
    tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
    c. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, namun
    dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
    berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina
    Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
    d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
    kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
    secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional.
    e. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
    kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
    f. Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
    Kepolisian Negara Republik melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
    g. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
    mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
    bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak
    mendaftar sebagai calon, dan pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik
    kembali.
    h. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan
    penyetaraan:

    1) Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan
    jabatan pimpinan tinggi utama;
    2) Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
    3) Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
    4) Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
    5) Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas;
    6) Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.

    i. Jabatan ASN diisi dari:
    1) Pegawai ASN
    2) Jabatan ASN tertentu, dapat diisi dari:
    a) Prajurit TNI
    b) Anggota Kepolisian Negara RI.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo