galihgumelar - Jabatan ASN terdiri atas:
1. Jabatan Administrasi; terdiri atas:
a. Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana
c. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
2. Jabatan Fungsional, terdiri atas:
a. Jabatan fungsional keahlian
1) Ahli utama;
2) Ahli madya;
3) Ahli muda;
4) Ahli pertama.
b. Jabatan fungsional keterampilan
1) Penyelia;
2) Mahir;
3) Terampil;
4) Pemula.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi, berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada
Instansi Pemerintah melalui kepeloporan, pengembangan kerja sama dengan instansi lain,
dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku ASN.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama.
yakni kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
b. Jabatan pimpinan tinggi madya.
Meliputi meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris
utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga
nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala
badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil
Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan
Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara
c. jabatan pimpinan tinggi pratama.
meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris
inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai
besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala
dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
jabatan lain yang setara.
Beberapa hal penting terkait Jabatan pimpinan tinggi:
a. Pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2
(dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat
Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
c. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, namun
dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional.
e. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
f. Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
g. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak
mendaftar sebagai calon, dan pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik
kembali.
h. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan
penyetaraan:
1) Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan
jabatan pimpinan tinggi utama;
2) Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3) Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
4) Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
5) Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas;
6) Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
i. Jabatan ASN diisi dari:
1) Pegawai ASN
2) Jabatan ASN tertentu, dapat diisi dari:
a) Prajurit TNI
b) Anggota Kepolisian Negara RI.
1. Jabatan Administrasi; terdiri atas:
a. Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh pejabat pelaksana
c. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik
serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
2. Jabatan Fungsional, terdiri atas:
a. Jabatan fungsional keahlian
1) Ahli utama;
2) Ahli madya;
3) Ahli muda;
4) Ahli pertama.
b. Jabatan fungsional keterampilan
1) Penyelia;
2) Mahir;
3) Terampil;
4) Pemula.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi, berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada
Instansi Pemerintah melalui kepeloporan, pengembangan kerja sama dengan instansi lain,
dan keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan
kode perilaku ASN.
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri dari:
a. Jabatan pimpinan tinggi utama.
yakni kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
b. Jabatan pimpinan tinggi madya.
Meliputi meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris
utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga
nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala
badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil
Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan
Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara
c. jabatan pimpinan tinggi pratama.
meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris
inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai
besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala
dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
jabatan lain yang setara.
Beberapa hal penting terkait Jabatan pimpinan tinggi:
a. Pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2
(dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat
Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
c. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, namun
dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina
Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
d. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional.
e. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
f. Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
g. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak
mendaftar sebagai calon, dan pernyataan pengunduran diri ini tidak dapat ditarik
kembali.
h. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan
penyetaraan:
1) Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan
jabatan pimpinan tinggi utama;
2) Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
3) Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
4) Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
5) Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas;
6) Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
i. Jabatan ASN diisi dari:
1) Pegawai ASN
2) Jabatan ASN tertentu, dapat diisi dari:
a) Prajurit TNI
b) Anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar