• Breaking News

    Masa Usia Pensiun PNS Ditambah 2 Tahun



    GalihGumelar.org--Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bergembira. Pasalnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia memberikan lampu hijau perpanjangan masa dinas PNS dua tahun.
    Artinya, jika sebelumnya, masa pensiun PNS usia 56 tahun, dengan berlakunya aturan baru, masa pensiun menjadi 58 tahun. 
    Perpanjangan batas usia pensiun pejabat dilakukan melalui persetujuan pimpinan langsung PNS bersangkutan. Dengan beberapa pertimbangan diantaranya memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral integritas yang baik, sehat jasmani dan rohani. 


     
    Sementara bagi PNS yang memangku jabatan tertentu, seperti struktural eselon I dan esalon II, bisa diperpanjang sampai 60 tahun. Namun, dengan regulasi baru maka masa pensiun seluruh PNS disamaratakan hingga usia 58 tahun.
     
    Perpanjangan masa pensiun tersebut sudah dirancang dan telah menjadi salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Menpan beberapa waktu lalu. Selain itu, perubahan masa pensiun tersebut juga direkomendasikan dalam Rakernas Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri).
     
    Salah satu pertimbangan untuk memperpanjang masa tugas PNS adalah rata-rata usia orang Indonesia bertambah dari 62 ke 65 tahun. "Jadi wajarlah, jika usia tugas PNS diperpanjang," jelas Pipin Ketua LSM Cinta Negeri.

    Namun Di Kota Bekasi peraturan Pemerintah ini selalu dimentahkan terus BKD dan Kepentingan tertentu dengan alasan penghambatan pengkaderan dan mempetnya karir PNS, Peraturan Pemerintah dimaksud adalah PP Nomor 65 Tahun 2008.

    Banyak Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainya mengenai kepegawaian yang tidak diikuti oleh BKD Kota Bekasi, contohnya masa kerja CPNS yang telah mengikuti prajabatan harus menunggu 2 tahun untuk mendapatkan SK 100%, seharusnya menurut ketentuan apabila telah prajabatan dapat langsung 100% ditahun pertama masa kerja, dan paling lambat adalah 2 tahun masa kerja sebagai CPNS.


    Sumber : http://bekasi.glestradio.com/2011/05/usia-pensiun-pns-ditambah-2-tahun.html

    3 komentar:

    1. Mantap, segera lakasanakan.

      BalasHapus
    2. KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp bpk sudwidjo beliau selaku kepala deputi bidang mutasi di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS 0852-3042-5444 KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau yang selalu aktif 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.

      BalasHapus

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo