• Breaking News

    Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji Satker Pengguna Aplikasi GPP (Non TNI-POLRI)

    PETUNJUK TEKNIS:
    PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pembayaran atas Beban APBN
    PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administratis Belanja PNS Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

    SKPP adalah surat ketarangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat.

    SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya.

    Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.




    SKPP yang diterbitkan Satker wajib disyahkan KPPN setempat bila telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
    SKPP Pegawai/PNS Pindah
    Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
    Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang

    SKPP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan:
    Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
    Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
    Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
    Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.

    KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan "Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal" lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Sub Bagian Umum).

    SKPP yang sudah disyahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.



    SKPP Pegawai/PNS Pensiun/Berhenti

    Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN

    Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.

    SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
    Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
    Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
    Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
    Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.

    KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan "Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal" lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Sub Bagian Umum).


    SKPP yang sudah disyahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.

    2 komentar:

    1. Terima kasih infonya..

      BalasHapus
    2. Admin, sy mau bertanya apakah sy yg diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, masih berhak dapat taspen

      BalasHapus

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo