• Breaking News

    Berikut Dokumen Kepegawaian Yang Dilampirkan Untuk Verifikasi Data e-PUPNS Tahun 2015

    Galih Gumelar - Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

    Selain harus melakukan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diperlukan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus berdasarkan beberapa bukti fisik terkait dengan data diri serta kepegawaian.


    Berikut ini beberapa macam bahan / berkas yang perlu dipersiapkan bagi Rekan-rekan PNS dalam rangka mengoptimalkan pengisian data pada e-PUPNS tahun 2015, di antaranya :

    1.   SK CPNS
    2.   SK PNS
    3.   SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal sampai terakhir.
    4.   SK Jabatan PNS dari awal sampai terakhir.
    5.   SK Penyesuaian Ijazah.
    6.   Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
    7.   Karpeg (Kartu Pegawai).
    8.   KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
    9.   Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
    10.    KTP (Kartu Tanda Penduduk).
    11.    KK (Kartu Keluarga).
    12.    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
    13.    Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
    14.    SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan tugas belajar.
    15.    Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
    16.    Sertifikat Teknis.
    17.    Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.

    Dari beberapa dokumen berkas di atas sebagian besarnya akan dipergunakan juga untuk dilampirkan pada saat verifikasi data e-PUPNS tahun 2015 nantinya bersama dengan tanda bukti registrasi e-PUPNS tahun 2015 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian di Kabupaten/Kota setempat.

    Sumber : Berbagai Sumber

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo