• Breaking News

    Contoh Kasus Yang terjadi Pada Pasar Monopoli Dan pasar Kompetitif Di Indonesia

    Pengertian Monopoli

    galihgumelar.org - Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual.Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopoli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.

    Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

    Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang industri atau bisnis tersebut. 
    Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian.Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.

    Ciri Pasar Monopoli
    Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah :
    1.     Pasar monopoli adalah industri yang dikuasai oleh satu perusahaan. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
    2.    Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
    3.    Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
    4.    Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
    5.    Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, iklan tidak lagi bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

    CONTOH KASUS

    Kasus 1 Monopoli Carrefour 
     Seiring dengan perkembangan, persaingan usaha , khususnya pada bidang ritel diantara pelaku usaha semakin keras. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah dan DPR menerbitkan Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan hadirnya undang-undang tersebut dan lembaga yang mengawasi pelaksanaannya, yaitu KPPU, diharapkan para pelaku usaha dapat bersaing secara sehat sehingga seluruh kegiatan ekonomi dapat berlangsung lebih efisien dan memberi manfaat bagi konsumen.
    Di dalam kenyataan yang terjadi, penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini masih lemah. Dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan” oleh  pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus PT Carrefour sebagai Pelanggaran UU No. 5  Tahun 1999. Salah satu aksi perusahaan yang cukup sering dilakukan adalah pengambil alihan atau akuisisi. Dalam UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas disebutkan bahwa hanya saham yang dapat diambil alih. Jadi, asset dan yang lainnya tidak dapat di akuisisi. Akuisisi  biasanya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perusahaan. Dalam bahasa inggrisnya  dikenal dengan istilah acquisition atau take over . pengertian acquisition atau take over  adalah pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan lain. Istilah Take over  sendiri memiliki 2 ungkapan , 1.Friendly take over (akuisisi biasa) 2. hostile take over (akuisisi yang bersifat “mencaplok”) Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli saham dari perusahaan tersebut.

    Dalam sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1) huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan.

    Majelis Komisi menyebutkan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan perusahaan itu pangsa pasar perusahaan ritel itu meningkat menjadi 57,99% (2008) pasca mengakuisisi Alfa Retailindo. Pada 2007, pangsa pasar perusahaan ini sebesar 46,30%. sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dan mempunyai posisi dominan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 Ayat 2 UU No.5 Tahun 1999.

    Berdasarkan pemeriksaan, menurut Majelis KPPU, penguasaan pasar dan posisi dominan ini disalahgunakan kepada para pemasok dengan meningkatkan dan memaksakan potongan-potongan harga pembelian barang-barang pemasok melalui skema trading terms. Pasca akuisisi Alfa Retailindo, sambungnya, potongan trading terms kepada pemasok meningkat dalam kisaran 13%-20%. Pemasok, menurut majelis Komisi, tidak berdaya menolak kenaikan tersebut karena  nilai penjualan pemasok di Carrefour cukup signifikan.

    Kasus 2 Monopoli Apple terhadap harga E-book
    Pada Agustus 2011, gugatan class action ditujukan pada Apple dan sejumlah penerbit karena dianggap mempermainkah harga ebook secara ilegal.. Yakni, CBS Corp., Lagardere SCA, Hachette Book Group, Pearson Plc., Penguin Group,  Macmillan, dan HarperCollins Publishers Inc., anak perusahaan News Corp. Para penerbit ini mendistribusikan buku elektroniknya (e-book) melalui jaringan Apple, yang dikelola iTune. Melalui kerja sama yang terjadi sejak tahun 2010 ini, Apple langsung memangkas hasil penjualan sebesar 30 persen.Dan kini setelah beberapa bulan berselang, kasus tersebut masih berlanjut, yang artinya Apple harus berhadapan dengan pihak pemerintah dengan tuduhan bekerjasama dengan beberapa penerbit untuk menaikkan harga ebook populer yang tentu saja dianggap merugikan konsumen. Pihak Apple dengan tegas tidak ingin berdamai pada kasus ini dan ingin menyelesaikan melalui jalur hukum.

    Dua dari lima penerbit tergugat, Macmillan dan Penguin Group, juga melakukan langkah sama seperti yang dilakukan Apple pada saat sesi dengar pendapat di kantor divisi anti-monopoli perdagangan Departemen Hukum Amerika.

    Lembaga berwenang di Amerika dan Eropa sedang melakukan investigasi atas dugaan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Apple beserta mitranya itu. Seorang sumber yang mengetahui kasus ini,seperti dikutip Reuters, menuturkan materi yang diselidiki adalah dugaan penggunaan harga tetap (fixed price), menjegal pesaing, dan merugikan konsumen. Sebelumnya pemerintah Amerika telah menentukan harga tetap untuk ebook pada 2010 saat iPad 1 rilis. Harga ebook kemudian terus melonjak rata-rata $2 – $3 tiap 3 hari di awal 2010. Dalam kasus ini, sebenarnya dipicu oleh model penetapan harga semena-mena oleh sejumlah penerbit. Apple sebagai ‘distributor’ ikut terseret.


     Pasar Kompetitif

    Kasus 1 Kenaikan  harga daging
    Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa minggu terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak sekitar Rp 90.000,00/kg – Rp 100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal tersebut menyebabkan para pedagang mogok berjualan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih menilai fenomena kenaikan harga daging sapi yang terjadi beberapa waktu belakangan ini merupakan dampak dari terbatasnya suplai daging. Menurut Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan pembatasan kuota impor daging sapi dan minimnya produksi dalam negeri. Sikap mogok jualan ini diakui Ketua Asosiasi Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi Seluruh Indonesia (Apdasi) Jawa Barat, Dadang Iskandar karena harga yang sulit untuk dijangkau. Selain itu, pasokan daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) pun semakin menipis. Maka wajar jika dibeberapa pasar tradisional, jarang ditemukan penjual daging sapi potong yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang memanfaatkan momentum dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging menjelang akhir tahun ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara lain lebih murah daripada harga daging di Indonesia. Dari contoh kasus di atas, penjualan daging termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini peternak sapi yang menyalurkan daging sapi.4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga daging sapi melalui informasi dari media. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi daging sapi dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.

    Kasus 2 Produsen tahu tempe dan kenaikan harga kedelai Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,” ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan, melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) tahun ini.

    Dari contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai .4. Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.

    Sumber : Berbagai Sumber dan Syifaunisa

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo