• Breaking News

    Makalah Mengenai AntiTrust

    galihgumelar.org -     Dalam dunia usaha mencari keuntungan yang sebesar-besarnya adalah tujuan utama dari semua pelaku usaha (pedagang kecil maupun perusahaan). Namun dalam upaya mencapai tujuan tersebut terkadang pelaku usaha menggunakan cara apapun sehingga dapat merugikan beberapa pihak (konsumen maupun pesaing) biasanya dengan cara yang tidak sehat. Salah satu cara yang tidak sehat yang sering kali digunakan oleh pelaku usaha adalah MONOPOLI, dengan memonopoli pasar pelaku usaha dapat mengontrol kuantitas produk penjualan (kelangkaan) maupun daerah penjualan produk sehingga pelaku usaha tersebut dapat memasang harga semaunya. Praktek monopoli tersebut biasanya diawali dengan mengakusisi pelaku usaha yang memproduksi barang yang sama sehingga terbentuk suatu organisasi pelaku usaha yang biasanya akan ada satu pelaku usaha yang mengatur jalannya kegiatan usaha mereka supaya kegiatan usaha dilakukan oleh organisasi tersebut bukan masing-masing pelaku usaha (tidak kopetitif) sehingga konsumen tidak mempunyai pilihan untuk membeli kepada siapa, tapi konsumen hanya bisa membeli pada satu pihak yang harganya dapat dipermainkan oleh pihak tersebut serta kualitas yang didapat seadanya. Contohnya adalah OPEC dan De Beers.

    Akibat efek negative monopoli maka muncullah anti monopoli dengan mengeluarkan ANTITRUST LAWS. Antitrust law adalah undang-undang yang dibuat untuk memerangi “trust business” untuk melindungi konsumen dengan mempromosikan kompetisi pasar. Antitrust law muncul pada tahun 1890 di Amerika Serikat yang lebih dikenal dengan Sherman Antitrust Act. Ada dua kategori besar larangan perilaku pelaku usaha dalam Sherman Act. Pertama, menyatakan “Tidak Sah” setiap kontrak, kombinasi, dalam bentuk kepercayaan atau sebaliknya, atau konspirasi, yang mengekang perdagangan, atau perdagangan diantara beberapa negara, atau dengan negara-negara asing. Kedua, melarang upaya me-MONOPOLI, mencoba untuk memonopoli atau memonopoli setiap bagian dari perdagangan, perdagangan diantara beberapa negara, atau perdagangan dengan negara-negara asing.

    Antitrust ini sangat perlu bahkan wajib dilakukan di Indonesia, dengan berbagai macam industri yang ada di Indonesia dari industri pertaniannya (kapas, beras, karet, dll.) sampai industri pertambangannya (baja, besi, emas, tembaga ,dll.) perlu adanya pengawasan dalam persaingan sehingga meminimalisir persaingan tidak sehat serta praktek monopoli. Menurut Shenfeld dan Stelzer, “Dengan terjaganya persaingan akan menghasilkan produksi barang dan/atau jasa dengan kualitas tinggi dengan biaya yang serendah-rendahnya”. Bila persaingan di Indonesia terawasi dan terjaga (persaingan sehat) maka akan menumbuhkan banyak pelaku usaha yang ikut berkompetisi, dari banyaknya yang berkompetisi masing-masing pelaku usaha akan terus melakukan usaha optimal untuk menarik pangsa pasar secara sehat seperti dengan mengembangkan inovasi produk, memperbaiki kualitas produk serta bersaing dalam harga jual dengan meminimalkan biaya produksi mereka. Dengan begitu, akan ada banyak pilihan-pilihan produk dengan harga dan kualitas yang menarik serta akses dalam kegiatan jual-beli yang sangat mudah sehingga hal ini pada akhirnya akan sanga menguntungkan bagi Indonesia sendiri salah satu keuntungannya adalah pendapatan nasional Indonesia pun meningkat.

    Di Indonesia sendiri, telah dibentuk suatu organisasi bernama KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Tugas dan wewenang dari KPPU diatur dalam pasal 25 dan 36 UU No. 5 tahun 1999. Pembentukan KPPU ini didasarkan pada pasal 34 UU No.5 1999 yang menginstruksikan bahwa pembentukan susunan organisasi, tugas, dan fungsi komisi diterapkan melalui kepres. Komisi ini kemudian dibentuk berdasarkan KEPRES No. 75 tahun 1999. Tugas dari KPPU tersebut melingkupi melakukan penilaian serta pengawasan atas persaingan usaha apakah terjadi persaingan yang tidak sehat atau adanya praktek monopoli, lalu mengambil tindakan bila tercium adanya persaingan tidak sehat atau praktek monopoli. Adapun wewenang KPPU ialah melakukan penelitian dan penyelidikan apakah terjadi praktek monopoli atau persaingan yang tidak sehat, memutuskan ada atau tidaknya praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat, serta menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli atau persaingan yang tidak sehat.

    Sebagai kerja nyata dari KPPU, pada tahun 2010 KPPU mendapat apresiasi oleh Norton Rose Hongkong dalam Monthly Report –nya dari sisi perkara yang ditangani dibandingkan dengan otoritas persaingan sejenis ditingkat regional. Menurut Norton KPPU menghasilkan putusan terbanyak dengan total 29 putusan. Angka ini jauh diatas jepang dan korea yang masing-masing hanya menghasilkan 11 dan 10 putusan. Jumlah denda dan putusan otoritas persaingan di tingkat regional secara lebih jelas dapat dilihat di table berikut:

    Adapun laporan jumlah perkara yang ditangani oleh KPPU pada tahun 2010 – 2011 sebagai berikut:

    Dari sini terlihat KPPU sangat bekerja keras dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas persaingan udaha di Indonesia. Adapun keberhasilan KPPU dari kedisiplinan memonitoring kegiatan usaha, berikut adalah kegiatan monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh KPPU:

    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Penyelenggaraan Asuransi untuk Angkutan Umum.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Penyediaan Tabung Gas.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BUMN Perkebunan.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli Dalam Lelang Blok Migas di Perairan Papua.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli oleh Perusahaan Televisi Berbayar.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Tender Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kalimantan.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Tender Pengadaan Pavilion Indonesia untuk International Exhibition/Expo di RRC.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Industri Tepung Daging dan Tepung Tulang (Meat and Bone Meal).
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Industri Tepung Terigu.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Industri Chlorine di Indonesia.
    • Monitoring Dugaan Kartel Dalam Industri Pembibitan Ayam (Day Old Chick/DOC).
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Industri Toko Buku Berjaringan di Indonesia.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Jasa THC (Terminal Handling Charge) dan CHC (Container Handling Charge) di Lima Pelabuhan Utama di Indonesia.
    • Monitoring Dugaan Praktek Monopoli dalam Industri Obat.
    • Monitoring Terkait Surat-Surat Sanggahan Tender yang Masuk ke KPPU.
    • Banyak sekali



     STUDI KASUS ANTITRUST



    1. Kasus Microsoft dengan Uni Eropa.

    Komisi Uni Eropa mendenda raksasa peranti lunak asal Amerika Serikat, Microsoft Corp sebesar 561 juta euro atau sekitar Rp 7,1 triliun. Denda itu akibat Microsoft dituding telah gagal memberikan penawaran kepada konsumen soal pilihan untuk menggunakan situs mesin pencari (browser) selain Internet Explorer milik Microsoft. Seperti dilansir Reuters 06 Maret 2013, Microsoft dinilai melanggar komitmen yang telah dibuat pada 2009 yaitu untuk memastikan konsumennya memiliki pilihan dalam menggunakan web browser. Sebuah investigasi yang dilakukan Komisi Uni Eropa menemukan Microsoft gagal melaksanakan kewajiban soal peranti lunak yang diisukan antara Mei 2011-Juli 2012. Artinya sebanyak 15 juta pengguna Microsoft bahkan tidak menyadari bahwa mereka memiliki pilihan dalam menggunakan web browser.     “Secara hukum, komitmen yang dibuat untuk putusan antitrust memainkan peran amat penting dalam penegakan kebijakan kami. Kegagalan untuk menjalankannya adalah pelanggaran serius dan harus mendapatkan sanksi sesuai,” kata Komisioner Uni Eropa Joaquin Almunia.



    2. Kasus Cross Ownership (Kepemilikan Silang) dan persaingan tidak sehat Temasek



    KPPU menyatakan Temasek melanggar Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dalam kasus kepemilikan silang di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat. Kasus tersebut terjadi pada 2007. Selain Temasek, KPPU juga menjerat anak usahanya, STT Communications Ltd (STTC), pemilik saham Telkomsel dan Singapore Telecomunications Ltd (Singtel), pemilik saham Indosat. Akhirnya, Temasek menjual sahamnya di Indosat kepada Qatar Telecom. KPPU menyatakan, Temasek Holdings terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 huruf a UU nomor 5/1999.

    Temasek Holdings menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan. Walaupun kecewa atas putusan tersebut, Temasek akan memenuhi kewajiban mereka membayar denda yang ditetapkan Komisi    Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 15 miliar. “Temasek akan menindaklanjuti dengan membayar sebagaimana mestinya denda yang dikenakan oleh KPPU, tentunya tanpa mengurangi kedudukan hukumnya serta mencadangkan seluruh hak-haknya,” kata Goh Yong Siang sebagai Senior Managing Director. (Sumber: Republika Online)



    Daftar Pustaka

    www.atg.wa.gov/antitrust.aspx#.VBDGt6iSzQV

    http://www.kppu.go.id/docs/laporan_tahunan/laporan%20tahun%202010_180511.pdf

    http://dev.business.und.edu/Goenner/teaching/econ201/Resources/Book%20supplemental/17sg.pdf

    http://www.tempo.co/read/news/2013/03/06/090465496/Uni-Eropa-Mendenda-Microsoft-Rp-71-Triliun

    http://www.republika.co.id/berita/trendtek/telekomunikasi/11/01/19/159278-temasek-holding-terima-putusan-ma-dan-siap-bayar-denda

    dan lain-lain.


    Sumber : Sanjaya dan Sumber Lainnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo