• Breaking News

    Tugas Penilik Dinas Teknis dalam Pengurusan SIMBG, PBG dan SLF


    Galih Gumelar - Tugas Penilik Dinas Teknis dalam Pengurusan SIMBG, PBG dan SLF
    Penilik adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis setempat yang ditunjuk oleh Pengawas dinas teknis untuk mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung secara administratif.

    Penilik berstatus aparatur sipil negara, atau tenaga ahli honorer yang ditunjuk oleh pengawas untuk bekerja di wilayah administratifnya.

    Penilik memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan bangunan gedung dengan memeriksa kesesuaian dokumen administratif bangunan gedung dengan kondisi lapangan pada penyelenggaraan bangunan gedung

    Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik bertanggung jawab untuk:
    • Mengkonfirmasi jadwal dan tanggal pelaksanaan konstruksi atau pembongkaran bangunan gedung.
    • Melakukan inspeksi pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
    • Melakukan pengujian (testing and commissioning) utilitas untuk bangunan rumah tinggal yang tidak menggunakan konsultan atau kontraktor.
    • Mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi untuk bangunan rumah tinggal.
    • Melakukan inspeksi pada pemanfaatan bangunan gedung.
    • Melakukan inspeksi pada pembongkaran bangunan gedung.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo