• Breaking News

    Apakah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dikenai PPh?


    Galih Gumelar -  Banyak sekali pertanyaan mengenai apakah penghasilan yang diterima Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri itu dikenakan potongan pajak penghasilan?

    Apabila merujuk dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“Perdirjen Perbendaharaan 31/2016”) dan perubahannya.


    Sebelumnya yang dimaksud dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (“PPNPN”) menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawal Pemerintah Non Pegawal Negerl yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:

    Pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    Adapun mengenai penghasilan atas PPNPN tercantum dalam Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan 31/2016 yaitu:

    Pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN dari aplikasi pada Satker.

    Lebih lanjut, daftar pembayaran penghasilan PPNPN tersebut memuat informasi:

    Nama;
    Nomor Induk Kependudukan;
    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
    Nomor dan tanggal surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak;
    Status Kawin;
    Jumlah Penghasilan; serta
    Potongan, terdiri atas:
    Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
    Iuran Jaminan Kesehatan.

    Maka menjawab pertanyaan Anda, penghasilan yang diterima oleh PPNPN tetap dikenai potongan pajak penghasilan Pasal 21 (“PPh”) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.[2]


    Untuk penghitungan besaran potongan PPh Pasal 21 tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen memastikan bahwa data NPWP dan data keluarga masing-masing PPNPN telah direkam dengan lengkap dan benar dalam aplikasi pada Satker.[3]

    Pada prinsipnya yang jadi objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.[4]

    Dalam hal ini, PPh dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.[5] Jadi menjawab pertanyaan, penghasilan yang diterima PPNPN tetap dikenai potongan PPh Pasal 21.


    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawal Pemerintah Non Pegawal Negerl yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    [1] Pasal 7 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan 31/2016

    [2] Pasal 8 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan 31/2016

    [3] Pasal 8 ayat (2) Perdirjen Perbendaharaan 31/2016

    [4] Pasal 111 angka 2 yang mengubah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan

    [5] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan

    Sumber : Berbagai Sumber

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo