Galih Gumelar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah sebuah institusi pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pelayanan perizinan dan non-perizinan, serta memfasilitasi investasi. DPMPTSP dibentuk berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dan penanaman modal, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai DPMPTSP, termasuk dasar hukum pembentukannya:
1. Dasar Hukum
DPMPTSP dibentuk berdasarkan berbagai regulasi yang ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan bupati (perbup). Berikut adalah beberapa dasar hukum yang terkait:
a. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU ini menjadi acuan nasional yang mengatur kebijakan penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dalam undang-undang ini, pemerintah diwajibkan menyediakan layanan yang mempermudah pelaku usaha untuk berinvestasi melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu.
b. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU ini memberikan otonomi yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk pelayanan publik seperti perizinan dan investasi. DPMPTSP dibentuk untuk menyelenggarakan urusan tersebut di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
c. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Perpres ini menjadi acuan pelaksanaan PTSP di daerah, yang mengatur tentang kewajiban setiap daerah untuk menyediakan pelayanan satu pintu agar proses perizinan dan non-perizinan bisa lebih mudah dan efisien.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Permendagri ini memberikan pedoman teknis terkait penyelenggaraan PTSP di daerah, termasuk bagaimana struktur organisasi DPMPTSP, standar pelayanan minimal, dan proses pengintegrasian layanan perizinan dan non-perizinan.
e. Peraturan Bupati atau Walikota (Perbup/Perwali)
Di setiap daerah, peraturan bupati atau walikota dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan PTSP, termasuk penugasan kepada DPMPTSP, pembagian tugas antara dinas, serta pengaturan mengenai standar pelayanan di daerah tersebut.
2. Tugas dan Fungsi DPMPTSP
DPMPTSP bertanggung jawab untuk menyelenggarakan layanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal dengan prinsip-prinsip mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah tugas dan fungsi utamanya:
a. Tugas Pokok:
- Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu melalui satu pintu, dengan standar yang telah ditetapkan.
- Meningkatkan koordinasi antar-instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses perizinan.
- Memfasilitasi dan menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, serta membantu pelaku usaha dalam proses perizinan dan administrasi investasi.
- Menyediakan informasi lengkap mengenai potensi investasi dan peraturan-peraturan yang terkait.
b. Fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis pelayanan perizinan dan penanaman modal.
- Penyediaan informasi terkait potensi investasi daerah.
- Penyederhanaan dan percepatan proses penerbitan perizinan.
- Pengawasan dan pengendalian terhadap izin-izin yang sudah dikeluarkan, serta monitoring investasi yang masuk ke daerah.
- Koordinasi dengan berbagai dinas terkait untuk memastikan kemudahan layanan.
3. Jenis Layanan yang Diberikan
Layanan di DPMPTSP mencakup berbagai aspek perizinan dan non-perizinan, yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Lingkungan
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Izin Penanaman Modal Asing (PMA)
- Rekomendasi dan surat keterangan terkait dengan izin lainnya, seperti izin reklame, izin trayek, izin usaha pariwisata, dll.
Semua layanan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi syarat-syarat administratif yang dibutuhkan.
4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
PTSP adalah sistem yang memungkinkan masyarakat mengurus seluruh jenis izin hanya melalui satu loket atau pintu, tanpa harus berurusan dengan banyak instansi yang berbeda. Tujuan dari PTSP adalah:
- Mengurangi birokrasi yang berbelit-belit.
- Mempercepat proses penerbitan izin.
- Meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
- Memudahkan pelaku usaha dan investor dalam mengurus dokumen perizinan.
Contoh Inovasi: Di beberapa daerah, DPMPTSP juga mengadopsi teknologi digital dengan menyediakan aplikasi online untuk mempermudah pengurusan izin, sehingga masyarakat bisa mengajukan dan memonitor status izin mereka tanpa harus datang langsung ke kantor.
5. Keterkaitan dengan Lembaga Lain
DPMPTSP tidak berdiri sendiri, melainkan berkoordinasi dengan banyak instansi lain seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi-instansi terkait lainnya. Semua perizinan yang terkait dengan lembaga-lembaga tersebut harus melalui DPMPTSP sebagai pintu masuk utamanya.
6. Pengawasan dan Evaluasi
Setiap DPMPTSP wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan, serta memonitor perkembangan investasi di daerahnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa izin yang dikeluarkan dipatuhi oleh penerima izin, dan investasi yang masuk berjalan sesuai dengan rencana.
Kesimpulan:
DPMPTSP merupakan institusi yang penting dalam mempercepat proses perizinan dan menarik investasi di suatu daerah. Dengan adanya regulasi yang mendukung, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah, DPMPTSP berperan sebagai penggerak utama dalam mempermudah proses perizinan dan mendukung iklim investasi yang kondusif di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar