Tindakan menyepelekan konsumen, seperti mengabaikan keluhan, memberikan informasi palsu, atau pelayanan buruk, diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha yang merugikan konsumen dapat dikenakan sanksi ganti rugi (Pasal 19) atau pidana (Pasal 62) jika terbukti melanggar larangan memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar, perjanjian, atau memuat iklan menyesatkan
Dari jam 12,00 tanggal 22 Februari 2026, konsumen telah melakukan komplen ke cs jakartanotebook, jawabannya selalu sama, masih proses antrian, sampai jam 19.00 setelah beberapa kali komplen masih sama jawaban CS jakartanobeook, kami akan push ke bagian gudang, karena masih antrian. Cukup baguslah tanggapan CS ini, daripada komplen di instagram Jakartanotebook, tidak ada tanggapan, baru ditanggapi minggu pagi tanggal 22 Februari 2026, dengan hampir semua komentar keluhan dihapus oleh admin instagram jakartanobook.
Pelanggan pun sudah membuat postingan dan ngetag rudy wijaya sebagai pemilik jakartanobook dan instagram jakartanotebook, tetap sama, paket yang hanya berisikan beberapa produk masih diproses tanpa pergerakan.
Pertanyaannya, seperti apakah management jakartanobook, sampai orderan instan bisa masih dikemas 24 jam lebih padahal jakartanotbook janji di websitenya orderan instan dan sameday sebelum order jam 08.00 dikirim hari yang sama.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar