• Breaking News

    BP2TK Kabupaten Tangerang


    www.galihgumelar.org - Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang No. 43 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang.

    Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan serta pelayanan administrasi dibidang perijinan dan non perijinan secara terpadu dengan memperhatikan prinsip standard dan norma pelayanan publik.
    Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) mempunyai fungsi :
    • Penyusunan program Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ;
    • Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan non perijinan;
    • Pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perijinan dan non perijinan;
    • Pelaksanaan administrasi pelayanan perijinan dan non perijinan ;
    • Pemantauan dan evaluasi pelayanan perijinan dan non perijinan.
    • Penetapan standar pelayanan
    • Penyusunan mekanisme dan tindak lajut pengaduan masyarakat

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo