• Breaking News

    Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS PPPK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan Pensiunan pada tahun 2026


    Galih Gumelar - Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 dibayarkan 100% secara penuh tanpa potongan iuran. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk kebutuhan ini, naik sekitar 10,22% dibandingkan tahun sebelumnya.
    Komponen THR ASN 2026
    Komponen yang dibayarkan meliputi penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026, yang terdiri dari:
    • Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja (termasuk penyesuaian kenaikan gaji 12% yang berlaku sejak Januari 2026).
    • Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri (5% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 3 anak).
    • Tunjangan Pangan: Berupa tunjangan beras.
    • Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai dengan posisi atau jabatan masing-masing.
    • Tunjangan Kinerja (Tukin): Dibayarkan 100% bagi ASN di instansi pusat.
    Estimasi Besaran per Golongan (PNS & PPPK)
    Berikut adalah gambaran kasar besaran berdasarkan golongan:
    • Golongan I: Estimasi Rp1.685.700 – Rp2.901.400.
    • Golongan II: Estimasi mencapai Rp3.200.000.
    • Golongan III: Estimasi mencapai Rp3.800.000.
    • Golongan IV: Estimasi hingga Rp4.900.000 (untuk PPPK) dan hingga Rp7.800.000 (untuk PNS level tinggi).
    Jadwal Pencairan
    Pencairan dilakukan mulai Maret 2026, dengan rincian target sebagai berikut:
    • Target Pencairan: Mulai 5 Maret 2026 (pekan pertama Ramadan).
    • Batas Akhir: Sekitar 10–15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026).
    Bagi CPNS, besaran THR yang diberikan adalah 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan. Sementara untuk pensiunan, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu kali uang pensiun bulanan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo