• Breaking News

    Tugas Pengawas Dinas Teknis Dalam SIMBG, PBG dan SLF


    Galih Gumelar, Berikuta adalah tugas Pengawas Dinas Teknis Dalam SIMBG, PBG dan SLF
    Pengawas Dinas Teknis adalah Jabatan Fungsi dari Dinas Teknis yang ditunjuk Kepala Dinas untuk membantu Kepala Dinas mengurusi urusan bangunan gedung di wilayah administratifnya.

    Pengawas Dinas Teknis bertugas untuk membantu Kepala Dinas sebagai perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung di wilayah administratifnya.

    Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pengawas Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:
    • mengecek kembali rekomendasi surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
    • menugaskan Penilik untuk proses Inspeksi
    • mengecek kembali surat pernyataan kelaikan fungsi
    • menunjuk Operator dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG
    • membuat Akun SIMBG untuk Operator yang ditunjuk
    Pendaftaran akun untuk Pengawas dilakukan oleh Kepala Dinas Teknis.
    Apabila sudah didaftarkan Kepala Dinas Teknis, Sekretariat SIMBG Direktorat BPB PUPR akan mengirimkan melalui email informasi:
    • Nama Akun
    • Password Akun
    Selanjutnya, Pengawas Dinas Teknis dapat mengganti password akun pada SIMBG sesuai kebutuhan. untuk mengganti password akun Pengawas Dinas Teknis, klik menu Profil lalu pilih Ubah Kata Sandi.

    Akun Pengawas ini berlaku untuk satu pengawas. apabila pengawas yang bersangkutan diganti dengan pengawas baru, cukup mengganti email dan password akun disini.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo