• Breaking News

    PENERAPAN LOGIKA MATEMATIKA DALAM HUKUM WARIS MENURUT PERDATA BARAT

    Abstact

    Ada tiga hukum waris yang dikenal pada umumnya di masyarakat Indonesia dalam menentukan bagian warisan dari harta yang ditinggalkan dari si pewaris,yaitu pembagian warisan berdasarkan Hukum Islam, Hukum Adat,dan Hukum Menurut Perdata Barat.
    Pembagian warisan menurut hukum Islam adalah pembagian warisan yang dilakukan dengan bersandarkan pada Al-Qur’an dan Assunnah.
    Pembagian Warisan menurut hukum adat adalah pembagian warisan menurut adat atau kebiasaan yang sering terjadi di masing-masing daerah.
    Pembagian warisan menurut Hukum Perdata Barat adalah pembagian warisan yang didasarkan pada system pembagian waris yang dicontohkan oleh penjajah belanda yang bersumber pada Burgerlijk Wetboek atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



    Pendahuluan

    Banyak orang –orang dari kalangan sosial yang bertanya apa manfaat dari belajar matematika, Padahal matematika adalah ilmu Universal yang mendasari perkembangan Tekhnology Modern dan perkembangan sosial yang mempunyai peranan penting dalam berbagai disiplin Ilmu dan memajukan daya fikir manusia oleh karena itu matematika dapat digunakan sebagai sarana untuk memecahkan masalah.
    Dalam matematika ada sebuah materi yang sangat cocok apabila dipelajari oleh kalangan orang-orang dibidang sosial, terutama orang-orang yang inggin menggeluti dunia hukum, materi tersebut adalah materi Logika. Logika merupakan study penalaran (reasoning). Dalam kamus besar Bahasa Indonesia disebutkan definisi penalaran, yaitu cara berfikir dengan mengembangkan sesuatu berdasarkan akal budi dan bukan dengan perasaan atau pengalaman. Pelajaran logika difokuskan pada hubungan antara pernyataan-pernyataan (Statements)
    Logika pertama kali dikembangkan oleh filusuf yunani, Aristotreles,sekitar 2300 tahun yang lalu. Logika mempunyai peranan penting didalam ilmu hukum, baik hukum Perdata, Hukum Pidana, maupun Hukum Tata Negara, karena didalam hukum hanya ada dua kata, yaitu ditentukan benar atau salah, boleh atau tidak, terpuji atau tercela, vonis atau bebas, sama seperti halnya logika yang mengenal dua istilah True or False, Benar atau Salah. Sehingga hukum-hukum Logika dapat membantu untuk membedakan antara argument yang valid dan tidak valid.

    Hukum Waris
    Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia.
    Pewarisan hanya terjadi karena kematian 
    Kalimat diatas dalam logika disebut sebagai Proporsisi .

    Dalam hukum waris menurut Perdata Barat, tidak hanya benda peninggalan saja yang diwariskan, namun juga hutang diwariskan kepada ahli warisnya, oleh sehingga ahli waris berhak untuk menerima atau menolak harta warisan. Oleh karena itu seorang ahli waris diberikan pilihan untuk menentukan sikapnya apakah ia hendak menerima atau menolak harta yang diwariskan oleh pewaris selama empat bulan lamanya,penolakan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada Panitra Pengadilan Negeri setempat dimana warisan telah terbuka. 

    Harta yang diwariskan adalah berupa benda peninggalan dan/atau hutang yang ditinggalkan
    Kalimat ini merupakan sebuah logika predikat, sehingga dapat disimbolkan
    Term: b=benda peninggalan, h=hutang
    Predikat: d=harta yang diwariskan
    Fungsi: (d(b)⋀ d(b))Vd(b)

    Menerima atau menolak warisan


    Jika terbuka suatu warisan, seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan itu, atau adapula kemungkinan untuk menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan hutang-hutang si meninggal, yang melebihi bagiannya dalam warisan itu. 
    Kebanyakan ahli waris, Jika benda peninggalan lebih banyak dibandingkan hutang yang ditinggalkan maka ahli waris menerima harta warisan yang ditinggalkan , sebaliknya Jika benda peninggalan lebih sedikit dari pada hutang yang ditinggalkan maka ahli waris menolak harta warisan tersebut, ahli waris juga bisa menerima dan menolak harta warisan tersebut dalam istilah Belanda disebut “Vorrecht Van boedelbeschrijving” atau “beneficiaire aanvaarding.”Jika ahliwaris memilih jalan ini maka hendaknya ahli waris menyatakan diri kepada Panitra pengadilan negeri setempat dimana warisan itu telah terbuka.Akibat yang terpenting dari “beneficiaire aanvaarding”, bahwa kewajiban siwaris untuk melunasi hutang-hutang dan beban-beban lainnya dibatasi sedemikian rupa, sehingga pelunasan itu hanyalah dilakukan menurut kekuatan warisan, sehingga siwaris tidak usah menanggung pembayaran hutang-hutang dengan kekayaannya sendiri.
    Jika benda peninggalan lebih banyak dibandingkan hutang yang ditinggalkan maka ahli waris menerima harta warisan yang ditinggalkan , sebaliknya Jika benda peninggalan lebih sedikit dari pada hutang yang ditinggalkan maka ahli waris menolak harta warisan tersebut.
    Kalimat ini dalam Logika dapat dijadikan sebagai sebuah Proporsisi bersyarat (Implikasi)
    Term:
    p = Benda Peninggalan lebihbanyak dari pada harta yang ditinggalkan.
    q = ahli waris menerima harta warisan.
    Fungsi: (p→q)v(~p→~q)
    Kemungkinan 1: Benda Peninggalan lebih banyak dari pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis benar) dan ahli waris menerima harta warisan (konklusi benar).Pada kemungkinan ini pernyataan benar.
    Kemungkinan2: Benda Peninggalan lebih banyak dari pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis benar) dan ahli waris tidak menerima (menolak) harta warisan (konklusi salah).Pada kemungkinan ini pernyataan salah. Karena pada dasarnya setiap ahli waris pada kasus ini biasanya menerima terlebih dahulu bagian-bagian yang ia dapat, urusan setelah itu diberikan kembali kepada orang lain, itu urusan nanti setelahnya.
    Kemungkinan3: Benda Peninggalan tidak lebih banyak dari pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis salah) dan ahli waris menerima harta warisan (konklusi benar).Pada kemungkinan ini pernyataan benar. Apa yang dilakukan oleh ahli waris tidaklah dikatakan salah, karena ahli waris bisa saja menerima warisan tersebut, untuk membayarkan hutang-hutang dari sipewaris yang telah meninggal dunia.
    Kemungkinan4: Benda Peninggalan tidak lebih banyak dari pada hutang yang ditinggalkan (hipotesis salah) dan ahli waris tidak menerima/menolak harta warisan (konklusi salah).Pada kemungkinan ini pernyataan benar.
    Tabel Kebenaran Implikasi
    p   q    p→q
    T   T      T
    T   F      F
    F   T      T
    F   F      T

    Subjek Hukum Waris

    Perihal Warisan Pada Umumnya:
    Ada dua cara untuk mendapatkan warisan yaitu:
    Sebagai ahli waris menurut ketentuan undang-undang
    Karena ditunjuk dalam surat wasiat
    Term:
    p: seseorang sebagai ahliwaris menurut ketentuan undang-undang.
    q: seseorang karena ditunjuk dalam surat wasiat.
    r: orang itu adalah ahli waris
    Fungsi: (pvq)→r
    Seseorang sebagai ahliwaris menurut ketentuan undang-undang atau karena ditunjuk dalam surat wasiat maka ia adalah ahli waris.

    Hak Mewarisi Menurut Ketentuan Undang-Undang


    GOL I (Pasal 852 KUHPerdata) yaitu Suami atau Istri beserta Keturunannya.
    Gol II (Pasal 854-857 KUHPerdata) yaitu orangtua dan saudara kandung.
    Gol III (Pasal 850 dan 853 KUHPerdata) yaitu kakek+nenek keatas, pada golongan terjadi kloving yaitu setengah harta untuk keluarga dari Ibu dan setengah lagi untuk keluarga dari Ayah,keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
    Gol IV (Pasal 858 KUHPerdata) yaitu keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping (Paman+Bibi).
    Jika ahli waris gol.I masih ada dan menerima warisan, maka ahli waris gol II,III,dan IV, tidak mendapatkan warisan,Jika ahli waris gol I tidak ada dan gol.II ada dan menerima waris, maka ahli waris gol III dan IV tidak menerima warisan, Jika ahli waris gol I dan II tidak ada dan ahli waris gol III ada dan menerima warisan maka ahli waris gol.IV tidak menerima warisan, dan Jika ahli waris gol I,II,dan III tidak ada maka otomatis ahli waris gol.IV mendapatkan warisan.

    Kalimat diatas dapat dinotasikan dalam bentuk Logika, seperti dibawah ini:

    Term:
    p: ahli waris gol I ada
    q: ahli waris gol II ada
    r: ahli waris gol III ada
    s: ahli waris gol IV ada
    t: mendapatkan warisan
    Fungsi:
    1.(p ⋀t)→(q⋀r⋀s) ⋀~t
    2. ~p⋀(q⋀t)→(r⋀s)~t
    3. (~p⋀~q)⋀(r⋀t)→(s⋀~t)
    4. ~(p⋀q⋀r) →(s⋀t)

    Kesimpulam
    Ternyata matematika sangat bermanfaat untuk dipelajari, Matematika tidak hanya diperuntukan hanya untuk Ilmu-Ilmu Pasti saja, tetapi juga matematika juga bermanfaat untuk perkembangan Ilmu-Ilmu sosial, oleh karena itu wajar Jika Matematika menjadi salah satu sumber dari segala Ilmu Pengetahuan yang ada.

    References

    1. Soimin soedharyo,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Sinargrafika, Jakarta, 1995;
    2. Surbekti,Pokok-Pokok Hukum Perdata,PT Intermasa,Jakarta,2003;
    3. Munir rinaldi,matematika Diskrit,Informatika,Bandung,2005;
    4. Powerpoint Matematika Diskrit Hatta Maulana tentang logika;
    5. http://repository.ui.ac.id/contents/koleksi/11/9089e96dc590027b09871a31d11352d0479e20cc.pdf(07/08/2011)at 20.48 WIB

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo