Pertanyaan:
Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri dan tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu?
Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri dan tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu?
Jawaban:
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma’ kaum Muslimin berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
“Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan si mayat).” (Disepakati keshahihannya).
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma’ kaum Muslimin berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,
“Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan si mayat).” (Disepakati keshahihannya).
Karena keponakan-keponakan perempuan itu tidak termasuk ashabul furudh dan tidak juga ‘ashabah, tapi termasuk dzawil arham menurut ijma’ para ahlul ilmi.
Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 56.
Artikel fatwa An-nur
www.alsofwah.or.id
www.alsofwah.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar