www.galihgumelar.org - Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah Suatu Sistem Pendayagunaan bersama Peraturan Perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumenatsi dan Informasi Hukum Nasional
Pemerintahan
ASN Pemerintahan Pemerintahan
Home
Kabupaten Tangerang
Pemerintahan
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tangerang
Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tangerang
Tujuan analisis stakeholderJun 28, 2019
Stakeholder Pada Sektor SwastaJun 28, 2019
Label:
Kabupaten Tangerang,
Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar