• Breaking News

    Rincian dan Besarannya Kenaikan Gaji ASN/PNS dan PPPK

    Galih Gumelar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK. Kenaikan gaji PNS itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

    Daftar gaji terbaru ASN 2024 ini telah diundangkan dan diteken oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024. Daftar terbaru ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN, TNI Polri, di mana pemerintah telah memutuskan naik 8% mulai Januari 2024.

    Dilansir dari berbagai sumber, besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp 1.560.800-2.335.800.








    Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan I a naik menjadi Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp 6.373.200 untuk golongan IV e.

    Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).



    RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

    Rincian Gaji PNS 2024:
    Golongan I
    - Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

    - Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

    - Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

    - Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

    Baca juga:
    PNS Wajib Tahu! Tunjangan ASN Akan Dihapus, Gantinya Ini
    Golongan II
    - Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

    - Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

    - Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

    - Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

    Golongan III
    - Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

    - Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

    - Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

    - Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

    Golongan IV
    - Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

    - Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

    - Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

    - Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

    - Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

    Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

    Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

    Daftar Gaji PPPK 2024:
    Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

    Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

    Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

    Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

    Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

    Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

    Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800

    Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

    Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

    Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

    Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

    Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

    Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

    Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

    Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

    Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

    Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo