• Breaking News

    PNS Boleh berwiraswasta-berwirausaha


    GalihGumelar.org - Apabila menelaah larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,

    1. Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
    2. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
    3. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
    4. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
    Namun Menurut Ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
    Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.
    Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil.

    Jadi dilihat dari PP nomor 30 Tahun 1980, PNS Gol III/d kebawah dan bukan gol IV/a keatas atau pejabat esalon I , boleh melakukan kegiatan usaha sambilan selama ada ijin dari instansi terkait atau atasan langsung.

    1 komentar:

    1. Wah asik Dong...bisa nambah penghasilan, itu juga kalau ada modal, izin share yahh pak Haji...!!!

      BalasHapus

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo