• Breaking News

    Tangerang Barat dalam Konteks Pemekaran Daerah


    www.galihgumelar.org - Pemekaran daerah menjadi fenomena sistem penyelenggaraan pemerintah yang berasaskan desentralisasi di Indonesia sejak diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004.
    Data terakhir permohonan pemekaran yang masuk ke Kemendagri saat ini mencapai 181 permintaan baik untuk pemekaran provinsi, kabupaten dan kota. Selama 10 tahun terakhir, telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri dari tujuh Propinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan pemekaran itu, kini terdapat daerah otonom sebanyak 524 daerah yang terbagi atas 33 propinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.


    Sehubungan dengan tingginya tuntutan pemekaran daerah di Indonesia, Pemerintah saat ini sedang membuat grand design daerah pemekaran. Sehingga diharapkan ke depan akan meminimalisasi berbagai problematika yang senantiasa timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan pasca penetapan daerah otonom baru.
    Terdapat beragam alasan masyarakat di suatu daerah menyampaikan usulan pemekaran daerah di Indonesia, meliputi : pertama, Efektivitas Pelayanan Publik dengan dalih lebih mendekatkan sisi public service pada masyarakat di Wilayah hukum suatu daerah yang banyak terkendala dengan faktor geografis; kedua, Peningkatan kesejahteraan Rakyat dengan dukungan data potensi pendapatan daerah yang mampu dikelola secara mandiri bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat, ketiga, Sosial-Budaya merupakan suatu tuntutan akibat dukungan kekuatan identitas sosial-budaya lokal, dan kelima Politis merupakan suatu desakan kepentingan untuk meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

    Dibukanya keran pemekaran daerah di Indonesia merupakan bentuk konsekwensi dari terlaksananya konsep otonomi daerah dalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Kondisi ini tentu saja berbanding lurus dengan komposisi tata kelola kenegaraan yang memiliki heterogenitas aspek geografis, demografis, dan politis yang ditunjang dengan pola penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Oleh karena itu, ditengah merebaknya penilaian terhadap banyaknya kegagalan pemerintahan daerah otonom baru (DOB) dalam melaksanakan otonomi daerah pasca pemekaran, Pemerintah tetap akan melaksanakan amanat pemekaran daerah dengan melakukan upaya perbaikan sistem penilaian serta prosedur penetapan.

    Pemekaran di Banten
    Provinsi Banten sebagai DOB yang telah menginjak usia mendekati 10 tahun penyelenggaraan pemerintahan, memiliki potensi untuk dapat melakukan upaya pemekaran daerah pada wilayah-wilayah Kabupaten/Kota.
    Kondisi ini diperkuat pula oleh statemen Gubernur Banten yang tengah melakukan penggodokan grand design bersama kementrian dalam negeri untuk dapat dikembangkan wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten hingga mencapai 14 pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
    Pemekaran DOB setelah sebelumnya dilakukan pemekaran Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan hingga berjumlah 8 Kabupaten/Kota, kini diperkirakan meliputi : 1 Wilayah Kabupaten Serang (Serang Barat), 2 daerah di Kabupaten Pandegelang (Caringin dan Cibaliung), 1 daerah di Kabupaten Lebak (Kabupaten Cilangkahan), dan 2 derah di Kabupaten Tangerang (Kabupaten Tangerang Barat dan Kabupaten Utara).

    Dari 6 pemekaran DOB yang direncanakan, baru 2 daerah yang telah masuk dalam proses pembahasan pada kementrian dalam negeri, meliputi Kabupaten Cibaliung dan Cilangkahan.
    Konsentrasi rencana pemekaran DOB tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor pengembangan wilayah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keunggulan potensi daerah yang dimiliki, sehingga akan menciptakan diversifikasi kompetisi prestasi pembangunan. Apabila ditinjau dari kondisi geografis di Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, dapat diinventarisasi potensi pengembangan Wilayah Pembangunan yang mencakup : pengembangan zona perindustrian terkonsentrasi pada sebagian besar Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, zona perniagaan dan sektor jasa terkonsentrasi pada beberapa wilayah di kota se Provinsi Banten, zona pengembangan agro dan pariwisata terkonsentrasi di Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, serta zona pengembangan transportasi dan pelabuhan di Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.

    Potensi dukungan ekonomi pada daerah-daerah otonom menjadi modal besar dalam pelaksanaan pemekaran daerah otnomi baru secara bertahap pada beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo