• Breaking News

    CCO (Contract Change Order), Adendum, Perubahan/Amandemen Kontrak


    CCO, ADENDUM DAN AMANDEMEN KONTRAK

    www.galihgumelar.org  - Beberapa tahun lalu, dalam masa pelaksanaan kontrak pengadaan jasa di instansi kami, dalam suatu konteks perubahan kontrak masih terdengar ucapan dari rekan-rekan, “Oh itu namanya CCO saja, bukan Adendum”. Mungkin pada saat ini masih sering terdengar ada yang mengatakan, “Kegiatan pekerjaan ini hanya CCO (Contract Change Order), bukan Adendum atau pekerjaan tambah/kurang.”






    Apa perbedaan antara CCO (Contract Changer Order), Adendum dan Amandemen Kontrak? 
    Konon dalam suatu rapat, terdengarlah seseorang yang bertanya ‘apa perbedaan addendum dan amandemen’. Secara retorika, yang bertanya menjawab bahwa addendum adalah penambahan/perubahan dokumen pada saat lelang atau sebelum kontrak ditandatangani, sedangkan amandemen adalah penambahan/perubahan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani. Apa benar ya?
    Untuk mengkajinya sepertinya perlu diejawantahkan masalah kontrak atau lebih tepatnya harus merujuk kepada Hukum Kontrak yang berlaku. Apa saja yang dikatakan oleh aturan-aturan yang menyangkut kontrak dan aturan yang terkait.
    Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada sebenarnya CCO (Contract Change Order), Addendum dan Amandemen Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum dan Amandemen Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO (Contract Change Order). Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum atau Amandemen Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum atau Amandemen belum tentu telah terjadi CCO. Kok bisa ya?
    Mari dilihat dasar alasannya.
    Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut:

    Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi:
    a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
    b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
    c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
    d. mengubah jadwal pelaksanaan.

    Perka LKPP No. 2 tahun 2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan pada Bagian Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Klausul Addendum atau Perubahan Kontrak dalam hal ini diambil dari Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Metoda Pascakualifikasi

    34.1         Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak.
    34.2         Perubahan Kontrak bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
    1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
    2. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
    3. perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan, perubahan pelaksanaan pekerjaan dan/atau penyesuaian harga.
    34.3         Untuk kepentingan perubahan kontrak, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK.


    Berdasarkan ketentuan di atas jelas dapat diketahui bahwa:

    • Perubahan kontrak dapat dilakukan dengan Adendum Kontrak. Artinya segala sesuatu perubahan pada kontrak dilakukan melalui Adendum Kontrak.
    • Jenis Adendum Kontrak adalah:
      1. Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebutAdendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu:
        1. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap
        2. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah
        3. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah
        4. Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah
      2. Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu
      3. Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagaiAdendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak.

    Sekarang, apa saja yang disebut CCO (Contract Changer Order) atau Perintah Perubahan Kerja/Kontrak tersebut? CCO dalam Perpres 54/2010 disebut juga Perubahan Lingkup Pekerjaan. Pada Perpres 54/2010 Pasal 87 pada kutipan di atas dapat terlihat jelas karakteristik CCO:

    a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
    b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
    c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan
    Sedangkan pada Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Pasca Kualifikasi Klausul Perubahan Lingkup Pekerjaan dapat dikutip sebagai berikut:

    35.1         Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
    1. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
    2. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
    3. mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
    4. melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

    Dari klausul di atas terlihat bahwa jenis CCO atau Perintah Perubahan Kontrak atau Perintah Perubahan Kerja atau Perubahan Lingkup Pekerjaan adalah sebagai berikut:

    • Pekerjaan Tambah/Kurang (Volume dan Jenis Pekerjaan)
      • Volume pekerjaan pada item-item jenis pekerjaan yang terdapat dalam Kontrak bertambah/berkurang disesuaikan kondisi
    • Perubahan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan, pada Pekerjaan Konstruksi perubahan ini sering disebut Revisi Desain
      • Revisi desain dilakukan jika terdapat perubahan yang sangat signifikan dan kondisi lapangan membutuhkan perubahan penanganan sehingga desain atau spesifikasi teknis berubah.
    • Penambahan Pekerjaan Baru
      • Penambahan item jenis pekerjaan yang sebelumnya tidak terdapat dalam Kontrak dikarenakan kondisi lapangan membutuhkan penanganan jenis pekerjaan tersebut.

    Adendum dan Amandemen Kontrak


    Adendum dan Amandemen dalam istilah kontrak adalah dua buah kata yang berpadanan. Kedua kata berarti adanya sebuah perubahan atau penambahan atau pengurangan. Namun, Adendum biasanya digunakan dalam istilah perubahan pada suatu perikatan atau perjanjian atau kontrak, sedangkan Amandemen biasanya digunakan untuk perubahan suatu undang-undang atau dasar hukum tertulis.

    Dengan demikian, dapat dikatakan adendum dan amandemen secara substantif tidak berbeda, hanya pemakaian kedua kata tersebut lebih lazim digunakan di salah satu topik, yaitu adendum pada suatu perikatan perjanjian atau kontrak, sedangkan amandemen pada domain undang-undang atau dasar hukum tertulis.


    Demikian sekilas gambaran dasar dan pengertian perbedaan CCO (Contract Change Order) dan Adendum/ Amandemen Kontrak. 




    Sumber : http://pengadaan.galihgumelar.com/2012/01/cco-contract-change-order-adendum.html

    25 komentar:

    1. ty atas infonya ma..

      BalasHapus
    2. bagiamana cara merubah nilai kontrak??apa langkah-langkahnya?apa dasar hukumnya?

      BalasHapus
    3. CCO bisa dilakukan berapakali pak..

      BalasHapus
    4. bagaimana aturan kontrak addendum multiyears konsultan pwngawasan?

      BalasHapus
    5. Perubahan kontrak dilakukan hanya bila ada perubahan lokasi, pekerjaan, dan penyesuaian harga.
      Bagaimana dengan kasus seperti yang terjadi ada perubahan terhadap nama penyedia barang dan jasa. Dimana perusahaan A merupakan cabang dari perusahaan B. Perikatan kontrak yang ditandatangani antara SKPD Q dengan perusahaan A, dan perusahaan telah A telah memenuhi kewajiban melakukan pekerjaan sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak. Pada saat pengajuan permintaan pembayaran atas prestasinya perusahaan A meminta agar SKPD Q untuk melakukan pembayaran kepada perusahaan B yang merupakan pusat dari perusahaan A. Sehingga pada saat akan penyelesaian administrasi pembayaran timbul perbedaan pendapat bahwa hal seperti itu harus dilakukan perubahan kontrak, namun dilain pihak perusahaan A berpendapat tidak perlu dilakukan perubahan kontrak karena perubahan B adalah induk perusahaannya. Bagaimana solusi pemecahan dari masalah yang seperti ini? Mohon penjelasannya berdasarkan aturan yang berlaku untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terimakasih

      BalasHapus
    6. Bagaimana bila yang dirubah adalah beberapa dari isi kontrak tersebut, atau merubah dan menjabarkan pada kontrak yang telah tertulis dan telah ditanda tangani? Terima kasih

      BalasHapus
    7. koreksi sedikit, addendum itu biasanya adalah penambahan ketentuan dari suatu perjanjian, jadi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian awal tidak ada yang dihilangkan.
      Sementara amandemen adalah ketentuan perubahan dalam suatu perjanjian, dimana suatu ketentuan dalam perjanjian awal ada yang dimodifikasi, dikurangi atau ditambahkan (tetapi penambahannya ini masih berkaitan erat dengan ketentuan yang ditambahkan tersebut, semacam conditions covenant.

      BalasHapus
    8. tanya sedikit, cco dilaksanakan berapa hari setelah tanda-tangan kontrak? terimakasih infonya...

      BalasHapus
    9. maksih atas infonya
      dan sudah mau berbagi.
      salam

      BalasHapus
    10. mohon ilmunya gan..
      untuk administrasi kontrak addendum.. apa saja administrasi yang harus di buat oleh konsultan pengawas..??
      trima kasih..

      BalasHapus
    11. Untuk pengadaan barang jasa. Pengadaan HERBISIDA, dalam syarat2 khusus ditulis pengadaan dalam kemasan 5 liter. Namun prakteknya yang diadakan adalah kemasan 20 liter namun tidak merubah volume dan merk. Apakah harus cco?

      BalasHapus
    12. bolehkah belanja modal pengadaan barang meubelair dilakukan cco..?

      BalasHapus
    13. Addendum itu serapan dr bahasa inggris asalnya ADD yaitu penambahan dan Amandemen itu asalnya AMEND artinya perubahan.

      Jadi beda ya adendum itu sifatnya penambahan klausul yg belum diatur atau melengkapi ttp amandemen sifatnya koreksi yg merubah.

      Tapi kebanyakan org salah persepsi dan latah khususnya kalangan PU dan kontraktor menyebut smua perubahan penambahan disebutnya Addendum

      BalasHapus
    14. Salam saudaraku, ilustrasi : dalam pekerjaan Penambahan Debit Air terdapat 2 Broncapt/Intake, 1 bak penampung dan sekian meter jaringan pipa, 1 unit broncapt tidak berpungsi karena elevasinya sama dengan bak penampung sehingga broncapt 1 tidak bisa mendistribusikan air ke bak penampung, maka 1 unit broncapt harus dihilangkan dan dialihkan ke item pekerjaan lain, merujuk ke RAB dan Gambar masing2 broncapt dan bak penampung terdapat lubang penguras dan outlet tanpa get valve, karena dipandang perlu untuk memudahkan pembersihan dan pengatur debit air broncapt dan bak penampung maka volume broncapt yg dikurangi tadi dialihkan ke aksesories 4 buah gate valve dan jaringan pipa, di dalam dokumen penawaran saya tidak mencantumkan Harga Satuan dan Analisa gate valve tsb, apakah item ini bisa di CCO? Apa dasar hukunya?
      NB: sampai hari ini PPK tidak berani mengambil keputusan untuk mengalihkan volume broncapt tsb ke aksesories gate valve dengan alasan sy tidak mencantumkan di Harga Satuan dan Analisa.
      mohon pencerahan.
      terima kasih
      Johan NTB

      BalasHapus
    15. Dalam hal perubahan tambah kurang pekerjaan, pasal 87 perpres 54 mengatur 10% maksimal perubahan tambah, apakah 10% dimaksud adalah besaran perubahan nilai kontrak saja atau besaran perubahan setiap item pekerjaannya?

      BalasHapus
    16. kalau dalam bahasanya sangat jelas artinya Kenaikkan nilai Kontrak yang tidak boleh lebih dari 10%, karena dalama aturan sayaratnya jelas ada 2 :

      Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      dilaksanakan dengan ketentuan:
      a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga
      yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal;
      dan
      b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

      bukan besaran perubahannya. hanya saja banyak yang tidak paham, saya sering harus bertengkar dan adu argumen dengan dinas-dinas di daerah

      kalau hanya perubahan besaran item yang ditambah dan dikurang lebih dari 10% sementara nilai kontrak tetap ya tidak ada masalah

      BalasHapus
    17. Mana contoh format amandemen pekerjaan jasa konstruksi ?

      BalasHapus

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo