• Breaking News

    Bolehkah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bisa menjadi Pejabat Pengadaan Atau Anggota Pokja ULP

    GalihGumelar.org - Pembaca GalihGumelar.org perlu diketahui bahwa pertanyaan di atas sering muncul dalam pembahasan baik di dunia akademis maupun praktisi. Dari beberapa web dan blog terutama blog ahlipengadaanbjp bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

    Dilihat pada Keppres 80/2003 maupun Perpres 54/2010, istilah PPTK tidak tercantum baik pada batang tubuh maupun penjelasannya. Istilah PPTK baru muncul pada penjelasan Perpres 70/2012 Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa tim pendukung adalah tim yang dibentuk PPK untuk membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Tim pendukung antara lain terdiri atas direksi lapangan, konsultan pengawas, tim pelaksana swakelola, dan lain-lain. PPK dapat meminta kepada PA untuk menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam rangka membantu tugas PPK. Banyak yang masih mempertanyakan pengertian dari penjelasan pasal tersebut, apakah dengan penjelasan pasal tersebut PPTK diperbolehkan menjadi Pejabat Pengadaan. 






    Hal dan persepsi tersebut juga didukung dengan Pasal 17 ayat (7) yang menyatakan Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk sebagai PPK, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara, dan APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/Anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan instansinya. Dari pasal diatas, dapat dilihat bahwa tidak ada larangan bagi PPTK (karena tidak disebutkan) menjadi Ketua/Anggota Pokja ULP atau Pejabat Pengadaan.

    Menurut hasil konsultasi dengan LKPP, 17 Desember 2012, 09.42 WIB (www.konsultasi.lkpp.go.id) diperoleh jawaban bahwa PPTK diperkenankan sebagai panitia pengadaan karena didalam Pasal 7 ayat (1) Perpres 54/2010 jo. Perpres 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 54/2010, PPTK tidak termasuk kedalam organisasi pengadaan dimana hanya terdiri atas PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. PPTK dilarang menjadi Panitia/Pejabat Pengadaan apabila ada peran PPTK dalam administrasi keuangan pembayaran pengadaan atau pejabat/pegawai tersebut ditunjuk pula menjadi PPK. Hal tersebut tidak diperbolehkan karena adanya pertentangan kepentingan.

    Sumber  : ahlipengadaanbjp.blogspot.com dan Sumber Lainnya

    1 komentar:

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo