• Breaking News

    Tugas PPTK Dalam Pencairan Dana

    GalihGumelar.Org - Pembaca GalihGumelar.Org, berbicara mengenai PPTK tidak lepas dari beberapa tugas yang melekat didalamnya, tugas tersebut diataranya : 

    Bila melihat Pasal 1 ayat 69 : SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.





    Dengan demikian perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya tanggungjawab PPK untuk kemudian diserahkan kepada PPTK sebagai bagian kelengkapan dari dokumen yang disiapkan untuk kepentingan pembayaran. Jadi bukan PPTK yang menandatangani Kontrak atau Surat Perjanjian diwilayah pengadaan barang/jasa.

    Bila pembaca GalihGumelar.Org melihat Pasal 13 ayat (2) : PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;

    Dengan demikian Maka dapat diartikan PPTK mendukung proses pembayaran atas pelaksanaan kontrak oleh PPK dan Penyedia dengan mengetahui/menyetujui kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam SPP-LS. Sekali lagi PPTK bertugas diwilayah administratif pembayaran.

    Lalu jika kita melihat bebrapa hal dalam Pasal 205 ayat :
    (1) PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.

    (3) huruf m. surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;

    (5) Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa kepada PPTK untuk dilengkapi.

    (6) Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.

    Maka apa yang dapat kita ambil kesimpulan dan penjelasannya adalah sebagai berikut:

    1. PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS dimana didalamnya termasuk kelengkapan pertanggungjawaban pelaksanaan kontrak oleh PPK.

    2. Klausul adanya keterlambatan dan denda keterlambatan berasal dari PPK kemudian disampaikan pada PPTK untuk diproses secara administratif oleh PPTK dengan membuat surat pemberitahuan potongan denda sebagai kelengkapan SPP-LS.

    3. Apabila dokumen dianggap tidak lengkap maka verifikator keuangan/bendahara mengembalikan dokumen kepada PPTK, kemudian apabila ketidaklengkapan dalam wilayah kontrak dan pelaksanaan kontrak dimintakan kepada PPK.

    4. PPTK sebagai unsur staf dari PA memberikan tandatangan sebagai verifikasi bahwa dokumen SPP-LS telah lengkap dan sesuai ketentuan.


    Dengan demikian PPTK sangat berperan dalam pencairan dana kegiatan. Semoga Bermanfaat.

    Sumber : Berbagai Sumber

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo