• Breaking News

    UPTD Bangunan (Bagian II)


    Galihgumelar.org - Dalam mengawasi dan menertibkan bangunan, UPTD Pengawas Bangunan selama ini sudah melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu dengan mengawasi dan menertibkan bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota / kabupaten yang memiliki UPTD Pengawas Bangunan, dan berupaya dengan terus mendorong agar masyarakat terlebih dahulu memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan sebelum mendirikanbangunannya. 

    Kemudian dalam mendata UPTD Pengawas Bangunan sudah cukup baik dengan mencatat berbagai temuan-temuan yang bermasalah saat di lapangan yang nantinya akan memberikan informasi yang mendetail untuk selanjutnya mengambil tindakan yang tepat dalam menangani masalah. Dengan informasi yang didapat, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai jalan keluar terbaik.


    Penataan bangunan di Kota atau Kabupaten bisa dikatakan belum cukup baik dalam penataan ruangnya. Hal ini dapat dilihat dari seringnya terdapat temuan temuan bermasalah yang berkenaan dengan pengawasan dan penertiban bangunan yang dilakukan oleh UPTD Pengawas Bangunan di beberapa Kota / Kabupaten.

    Selanjutnya dalam pengawasan ketinggian bangunan pada kawasan oprasional di Kota / Kabupaten dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dishub Provinsi masing - masing untuk menentukan batas ketinggiannya.

    Dapat diketahui bahwa terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban bangunan yang dilakukan oleh UPTD Pengawas Bangunan, antara lain cakupan wilayah yang begitu luas dan kurangnya kerjasama antara pihak masyarakat dengan UPTD Pengawas Bangunan dan instansi terkait yang memberikan sosialisasi pada masyarakat. 

    Kemudian faktor-faktor pendukung antara lain, dengan adanya kepastian hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, serta adanya  Kinerja UPTD Pengawas Bangunan 

    fasilitas-fasilitas penunjang yang membuat kinerja pegawai UPTD Pengawas Bangunan lebih efektif.


    Berdasarkan hasil observasi dan wawancara dilapangan, adapun saransaran yang dapat penulis berikan untuk UPTD Pengawas Bangunan antara lain:

    1. Mengoptimalkan pelayan teknis operasional di Kota / Kabupaten dengan cara merekrut pegawai-pegawai yang berkompeten untuk menjalankan tugas, dikarena luasnya wilayah administrasi Beberapa Kota Kabupaten di Indonesia, oleh karena itu memerlukan jumlah pegawai yang sesuai untuk membantu proses pengawasan dan penertibannya.
    2. Menjalin hubungan kerjasama yang lebih baik dengan instansi terkait dan masyarakat dalam hal mensosialisasikan pentingnya kelegalitasan surat IMB sebelum mendirikan bangunan melalui penyuluhan dan pemasangan baleho, reklame-reklame di pinggir jalan.
    3. Kemudian meningkatkan sarana yang kurang agar proses pelaksanaan tugas menjadi lancar, seperti menambah jumlah kendaraan.
    4. Memberikan suatu penghargaan baik berupa materiil maupun non materiil pada pegawai yang kinerjanya baik agar dapat memberikan semangat yang lebih lagi dalam menjalankan tugas

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo