• Breaking News

    Kinerja UPTD Bangunan ( Bagian I)


    galihgumelar.org - Berikut ini dalah ulasan mengenai kinerja UPT bangunan yang ada pada beberapa wilayah kabupaten dan Kota di Indonesia, semoga bermanfaat.

    Pendahuluan
    Latar Belakang
    Pembangunan fisik berupa bangunan merupakan hal yang harus dicermari lebih mendalam, karena bangunan-bangunan yang berdiri disuatu daerah atau wilayah akan mempengaruhi tata ruang dan keberhasilan pembangunan dari tiap daerah tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan pedoman pelaksanaan lebih detail dibawahnya mengamanatkan bahwa penyelenggara Bangunan Gedung merupakan kewenangan Pemerintah Kota dan hanya bangunan gedung negara dan rumah negara yang merupakan kewenangan pusat. 

    Oleh sebab itu, perlu adanya instansi yang mengatur masalah bangunan gedung, agar tata ruang kota sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota yang telah dibuat.

    Dinas Cipta Karya dan Tata Kota dibeberapa kota mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum khususnya urusan cipta karya, penataan ruang dan perumahan. 
    Dibeberapa kota kabupaten saat ini kita dihadapkan dengan kondisi pertumbuhan penduduk yang sangat cepat khususnya di wilayah perkotaan, dalam hal ini banyak yang masih belum cukup baik dalam penataan ruangnya. Dimana masih seringnya terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berkenaan dengan pengawasan dan penertiban bangunan, contohnya saja bangunan yang belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan, terkena sempadan bangunan dan lain sebagainya yang sampai saat ini masih sering terjadi , dalam dalam konteks ini yang berwenang dalam pengawasan dan penertiban adalah UPTD Dinas CiptaKarya dan Tata Kota atau sejak STOK baru masuk ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

    Tulisan ini berkenaan dengan Kinerja UPTD Pengawas Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Penertiban Bangunan.

    Kerangka Dasar Teori
    Kinerja
    Konsep kinerja pada dasarnya dapat dilihat dari dua segi, yaitu kinerja pegawai (perindividu) dan kinerja organisasi. Tercapainya tujuan organisasi tidak Kinerja UPTD Pengawas Bangunan bisa dilepaskan dari sumber daya yang dimiliki oleh organisasi yang digerakkan oleh pegawai sebagai pelaku dalam upaya pencapaian tujuan organisasi itu sendiri.

    Ada berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai kinerja, seperti yang dikemukakan oleh Interplan (dalam Pasolong 2008:175), kinerja adalah berkaitan dengan operasi, aktivitas, program, dan misi organisasi.

    Sedangkan Widodo (2006:78), mengatakan bahwa kinerja adalah melakukan suatu kegiatan dan menyempurnakannya sesuai dengan tanggungjawabnya dengan hasil seperti yang diharapkan.

    Kinerja Organisasi
    Kinerja organisasi menurut Atmosudirdjo (1997:11), adalah sebagai efektifitas organisasi secara menyeluruh untuk kebutuhan yang ditetapkan dari setiap kelompok yang berkenaan melalui usaha-usaha yang sistemik dan meningkatkan kemampuan organisasi secara terus menerus untuk mencapai
    kebutuhannya secara efektif. Kemudian Zauhar (2002:9) menyatakan bahwa kinerja institusi atau organisasi dapat dilihat dari hubungannya dengan institusi lain, fleksibel, adaptabilitas, pemecahan konflik.

    Indikator Kinerja
    Indikator kinerja merupakan tahapan-tahapan dalam pencapaian suatu tujuan yang ingin diraih. Menurut Wibawa (1992-64), kinerja dapat dinilai dari volume pelayanan, kualitas pelayanan dan kemampuan memperoleh sumber daya bagi pelaksanaan program. Adapun penjelasan yang dikemukakan oleh Dwiyanto (2006:50-51) mengenai indikator untuk mengukur kinerja birokrasi publik antara lain dengan melihat produktivitas, kinerja pelayanan, responsivitas, responsibilitas,
    dan akuntabilitas.

    Manfaat Penilaian Kinerja
    Penilaian prestasi kerja adalah proses dimana organisasi menilai atau mengevaluasi prestasi kerja karyawan. Aktivitas ini dapat memberikan umpan balik dan koreksi terhadap pengambilan keputusan organisasi tentang pelaksanaan kerja mereka. Adapun manfaat dari penilaian prestasi atau kinerja yaitu meningkatkan prestasi karyawan, standar kompensasi yang layak, penempatan karyawan, pelatihan dan pengembangan, jenjang karier, penerimaan staf, minimnya data informasi, kesalahan desain pekerjaan, peluang kerja yang adil,tantangan eksternal.

    Pengawasan dan Penertiban Bangunan
    Pengawasan adalah salah satu fungsi dari manajemen untuk menjamin agar pelaksanaan kerja berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Terry menggunakan istilah “control” sebagaimana yang dikutip oleh Muchsan (dalam Fachruddin 2004:88), pengawasan adalah menentukan apa yang telah dicapai, mengevaluasi dan menerapkan tindakan korektif, jika perlu memastikan hasil yang sesuai dengan rencana.

    Kinerja UPTD Pengawas Bangunan

    Penertiban Bangunan
    Penertiban merupakan suatu cara dalam proses menjalankan aturan dari suatu kebijakan, dalam hal ini untuk menteraturkan tindakkan masyarakat yang menimbulkan adanya penyimpangan dalam mendirikan bangunan. Penertiban bangunan yang dilakukan oleh UPTD Pengawas Bangunan ini bukan hanya sebagian dari tugas dalam pencapaian tujuan dinas itu sendiri, melainkan pula untuk mendorong pembangunan lingkungan kota yang memperhatikan budaya lokal, agar masyarakat dari segi estetika dapat terpenuhi dan lebih tertata, teratur, rapi dan nyaman, juga dapat menciptakan iklim
    yang kondusif, (dalam dokumen tujuan UPTD Pengawas Bangunan).

    Definisi Konsepsional
    Untuk membatasi ruang lingkup dalam pembahasan skripsi ini, maka penulis merumuskan definisi konsepsional dari penelitian ini adalah dengan melihat hasil kerja UPTD Pengawas Bangunan yang berorientasi pada tugas atau pekerjaan (program), yang dalam penyempurnaanya sesuai dengan tanggungjawabnya dengan hasil seperti yang diharapkan.

    Metode Penelitian
    Jenis Penelitian
    Adapun jenis penelitian yang penulis lakukan ini adalah jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian ilmiah dengan menyandarkan kebenaran pada sisi kriteria ilmu empiris yang berusaha untuk mengekplorasi, mendeskripsikan, menjelaskan dan memprediksi kejadiankejadian pada setting sosial (dalam Djam’an, 2009:41).

    Fokus Penelitian
    Adapun fokus dari penelitian ini adalah :
    1. Kinerja UPTD Pengawas Bangunan dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban bangunan adalah:
    a. Mengawasi dan menertibkan bangunan 
    b. Pendataan dan inventarisasi terhadap bangunan yang belum memiliki ijin,
    bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis
    Sempadan Pagar (GSP), sempadan sungai dan anak sungai
    c. Penataan bangunan dan tertib bangunan pada kawasan permukiman.
    d. Pengawasan ketinggian bangunan pada kawasan oprasional penerbangan.
    2. Faktor penghambat dan pendukung kinerja UPTD Pengawas Bangunan dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban bangunan .


    Penelitian  Pembahasan

    Gambaran Umum 
    Dinas Cipta Karya dan Tata Kota merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum khususnya urusan cipta karya, bidang penataan ruang dan bidang perumahan. Dinas Cipta Karya dan Tata Kota dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam melaksanakan tugasnya
    dan berada dibawah tanggung jawab Kepala Daerah melalui Sekda. Dinas Cipta Karya dan Tata Kota dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota dan kabupaten tertentu dan kemungkinan bernama dinas berbeda seperti Dinsa Tata Ruang dan Bangunan.



    Tujuan
    Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi dan meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah semua program dan kegiatan dalam melaksanakan misi. Tujuan dicanangkan untuk jangka waktu 5(lima) tahun.

    Gambaran Umun UPTD Pengawas Bangunan 
    Dalam tubuh Dinas Cipta Karya dan Tata Kota kabupaten tentunya terdiri dari beberapa sub-sub bagian organisasi, yang dalam hal ini untuk mempermudah pencapaian tujuan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota kota atau kabupaten itu sendiri. Makadari itu dibentuklah Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengawas Bangunan Cipta Karya dan Tata Kota untuk membantu memberikan pelayanan teknis oprasional dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.

    Landasan Hukum
    Adapun yang mendasari UPTD Pengawas Bangunan :

    1. Peraturan daerah No.1 Tahun 2008 tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah
    2. Peraturan walikota tentang penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja struktur organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Kota 
    3. Peraturan walikota tentang organisasi dan tata kerja UPTD dan Badan Pemerintah Daerah 

    Visi dan Misi
    Berdasarkan Renstra (Rencana Strategi) Tahun 2011-2015 UPTD Pengawas Bangunan memiliki visi dan misi dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Berikut visi dan misinya:

    1. Pernyataan Visi:

    a. Mewujudkan lingkungan permukiman dan perumahan yang layak, tertib dan tertata pada lingkungan yang teduh, rapi, aman dan nyaman, serta berkelanjutan.
    b. Membantu mewujudkan lingkungan permukiman dan perumahan yang tertib dan tertata, aman dan nyaman, dalam upaya terbentuknya kesadaran masyarakat.

    2. Pernyataan Misi:

    a. Memberikan pelayanan terbaik dan mendorong para investor bersama-sama masyarakat khususnya dibidang legalitas kepemilikan IMB pada bangunan yang baru tumbuh di wilayah Kota /Kabupaten
    b. Meningkatkan serta melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB, terkena sempadan bangunan, sempadan sungai dan anak sungai, terkena sempadan parkir, perubahan fungsi,bangunan kumuh atau bangunan liar.
    c. Mengatur sebagian kegiatan teknis oprasional pengawasan bangunan dan atau teknis dalam lingkup kewenangan Dinas.
    d. Mendorong pembangunan lingkungan kota dengan memperhatikan budaya lokal agar bangunan masyarakat dari segi estetika terpenuhi, lebih tertata,teratur, rapi dan nyaman, serta dapat menciptakan iklim yang kondusif.
    e. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) baik secara internal maupuneksternal dalam melaksanakan kinerja UPTD Pengawas Bangunan sesuaidengan tugas pokok dan fungsi.

    Penyajian Data
    Pemaparan hasil penelitian yang dilakukan di Dinas Cipta Karya dan Tata Kota  berdasarkan data dari fokus penelitian.
    1. Kinerja UPTD Pengawas Bangunan 
    a. Mengawasi dan Menertibkan Bangunan di Wilayah Kecamatan 
    Dalam mengawasi bangunan di Kota / Kabupetan,  UPTD Pengawas Bangunan melakukan pengawasan langsung yaitu dengan cara operasilangsung ke lapangan untuk mencari tahu apakah bangunan yang berdiri atau sedang dibangun (baru tumbuh) tersebut sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sudah melalui proses administrasi dan persyaratan teknis dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota. 

    b. Pendataan dan Inventarisasi pada Bangunan yang tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan di Wilayah Kota / Kabupaten
    Pendataan dilakukan untuk memberikan informasi yang lebih jelas mengenai bangunan-bangunan yang hendak didirikan.

    c. Penataan Bangunan dan Tertib Bangunan pada Kawasan Permukiman Kota/Kabupaten

    Penataan bangunan di Kota / Kabupaten bisa dikatakan belum cukup baik dalam penataan ruangnya. Hal ini dapat dilihat dari seringnya terdapat temuan-temuan bermasalah yang berkenaan dengan pengawasan dan penertiban bangunan. Dalam penataan bangunan dan tertib bangunan pada kawasan permukiman ditiap-tiap kecamatan dilakukan tanpa adanya pembedaan akan tetapi ditiap-tiap wilayah memiliki kriteria mengenai GSB dan GSP-nya masing-masing. Namun jika disandingkan kawasan permukiman dan kawasan industri (pabrik) tentu saja memiliki penataan dan penertiban yang berbeda. 

    d. Pengawasan Ketinggian Bangunan pada Kawasan Oprasional Penerbangan
    Pengawasan ketinggian bangunan yang dimaksud adalah pengontrolan terhadap bangunan-bangunan yang menjulang tinggi seperti tower dan menara. 

    2. Faktor Penghambat dan Pendukung Kinerja UPTD Pengawas Bangunan dalam Melaksanakan Pengawasan dan Penertiban Bangunan di Kecamatan 

    a. Faktor Penghambat Kinerja UPTD Pengawas Bangunan Berdasarkan pengamatan dan hasil wawancara yang telah peneliti lakukan di lapangan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh UPTD
    Pengawas Bangunan dalam menjalankan tugasnya, antara lain wilayah kota yang luas dan hubungan kerjasama yang yang kurang baik antara pihak UPTD Pengawas Bangunan dan instansi pemerintahan terkait yang memberikan sosialisasi pada masyarakat.

    b. Faktor Pendukung Kinerja UPTD Pengawas Bangunan Dalam suatu organisasi, sangatlah penting faktor pendukung agar kinerja suatu organisasi dapat maksimal dan mencapai tujuan dengan baik.
    Faktor pendukung kinerja UPTD Pengawas Bangunan dalam menjalankan tugasnya, yakni adanya kepastian undang-undang, tersedianya fasilitas penunjang. 


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo