• Breaking News

    Jenis Jenis Hukum di Indonesia

    Galih Gumelar - Berikut adalah Jenis - Jenis Hukum di Indonesia :

    Hukum Administrasi Negara
    1. Pengertian dan Kedudukan HAN
    Administrasi dalam arti sempit adalah hitung menghitung, catat mencatat, ketik mengetik. Dalam arti lias mencakup aparatur negara, pemerintahan, atau instansi politik atau kenegaraan meliputi organ yang berada di pemerintahan sebagai fungsi atau aktifitas dan sebagai proses teknik penyelenggaraan.
    Kedudukan sebagai hukum publik yaitu hukum yang mengatur tindakan pemerintahan dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan pemerintah dengan organisasi pemerintahan. Jadi Hukum Administrasi Negara mengatur bagaimana organ pemerintahan menjalankan pemerintahannya.

    2. Fungsi
    a. Untuk mengatur tindakan pemerintahan
    b. Mengatur hubungan antar instansi
    c. Mengatur hubungan pemerintah dengan warga negaranya
    Suatu lembaga yang melanggar HAN maka akan di adili di Pengadilan Tata Negar atau Mahkamah Konstitusi, juga ke PTUN

    3. Hubungan HAN dengan HTN
    Persamaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara yaitu terletak pada sama-sama membicarakan tentang eksekutif namun yang menjadi bagian HTN adalh tentang pemerintah dan lembaga-lembaganya karena HTN membicarakan tentang pemerintah dengan lembaga negara dalam keadaan diam. Sementara HAN mengatur tentang hubungan tentang pemerintah dan warga negaranya. Karna itu maka HAN akan bicara tentang bagaimana pemerintah melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan waarga negarnya atau negara dalam keadaan bergerak. Istilah negara dalalm keadaan bergerak di berikan oleh Oppen Helm. Jadi HAN dengan HTN sama-sama membicarakan tentang negara, sama-sama eksekutif, dan sama-sama hukum publik.

    4. Asas-asas Hukum Administrasi Negara
    a. Asas legalitas
    Setiap perbuaan administrasi negara harus berdasarkan hukum
    b. Asas de tourhement de pouvoir
    Artinya tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan
    c. Asas exes de pouvoir
    Artinya tidak boleh menyerobot wewenanga yang satu dengan yang lain
    d. Asas non diskriminator
    e. Artinya tidak boleh membeda-bedakan antara warga negara atau menjunjung tinggi kesamaan hak bagi selluruh penduduk
    f. Asas pemaksa artinya memiliki sangsi agar hukum administrasi negara di taati, sanksinya bisa berbentui pembatalan keputusan
    g. Asas fries ermessen artinya pembebasan bertindak atau di sebut discressioner di berikan kepada aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.

    Hukum Perdata
    1. Pengertian Hukum Perdata
    Hukum perdata di golongkan ke dalam hukum prifat yang merupakan aturan yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkenaan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun dalam pergaulan keluarga. Jadi hukum perdata adalah suatu hukum yang mengatur setiap subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain mengenai suatu objek hukum tertentu.

    2. Macam-macam Hukum Perdata
    Hukum perdata di bagi menjadi dua yaitu hukum perdata formal dan hukum perdata materiil.
    a. Formal yaitu mengatur tentang bagaimana seseorangmempertahankan hak apabila di langgar oleh orang lain. Ini sering di sebut dengan hukum acara perdata.
    b. Materiil yaitu mengatur tentang kepentingan-kepentingan keperdataan setiap subjek hukum.

    3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
    Di bagi menjadi empat buku yaitu :
    a. Buku 1 mengatur tentang orang
    b. Buku 2 mengatur tentan kebendaan
    c. Buku 3 mengatur tentang perikatan
    d. Buku 4 mengatur tentang pembuktian

    4. Sistematika Hukum Perdata
    a. Hukum tentang orang yaitu hukum yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapan untuk memiliki hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya
    b. Hukum keluarga yaitu aturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar orang tua dengan anak, perkawianan, perceraian, perwalian, dan hubungan yang timbul dari penyebab perkawinan antara suami dan istri
    c. Hukum kekayaan yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hak mutlak yaiyu hak yang berlaku bagi setiap orang, hak perorangna yaitu hak yang mengatur bagi orang-orang tertentu
    d. Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang harta atau kekayaan seseorang jika telah meninggal serta mengatur akibat hukum yang timbul dalam hubungan keluarga terhadap warisan yang di tinggalkan oleh seseorang.

    5. Macam-macam Hak dalam Hukum Perdata
    a. Hak perorangan yaitu hak yang di miliki oleh setiap manusia
    b. Badan hukum yaitu hak yang di miliki oleh badan hukum dengan syarat-syarat seperti berikut:
    1. Di dirikan dengan akta notaris
    2. Di daftarkan di panitera ( panitia perkara ) setempat. Panitera ada beberapa bagian di antaranya panitera kepala, panitera pemuda, dan panitera pengganti.
    3. ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga)
    4. Di umumkan dalam berita negara.

    6. Domisili
    Adalah tempat seseorang atau kediaman seseorang. Domisili bermanfaat untuk:
    a. Apabila seseorang menikah maka di tempat tinggal tersebut itulah tempat sebagai domisili secara hukum pada saat dia menikah
    b. Jika terjadi kasus perceraian, maka alamat tempat tinggal pada saat itulah di jadikan tempat domisili
    c. Jika terjadi perjanjian maka di tempat itulah di jadikan sebagai tempat domisili
    d. Sebagai tempat di laksanakannya pembagian warisan

    Hukum Pidana
    1. Pengertian Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentiangan umum.

    2. Dasar hukum pidana
    a. KUHP atau Wet Book van Stafrecht
    b. KUHAP UU nomor 8 tahun 1981
    c. Perundang-undangan di luar KUHP dan KUHAP

    3. Sistematika KUHP
    a. Buku I tentang ketentuan umum
    b. Buku II tentang kejahatan
    c. Buku III tentang pelanggaran

    4. Istilah-istilah dalam hukum pidana
    a. Kejahatan merupakan perbuatan pidana yang berat yang ancaman hukumannya dapat berpa hukuman denda, penjara, hukkuman mati, dan dapat juga di tambah dengan penyitaan atau pencabutan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim. Semua jenis kejahatan di atur dalam buku 2 KUHP.

    b. Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan. Tentang pelanggaran ini di atur dalam, buku 3 KUHP dengan hukuman denda atau kurungan. 8 macam pelanggaran, yaitu :

    1. Pelanggaran terhaadap keamanan umum bagi orang, barang, dan kesehatan umum
    2. Pelanggaran terhadap kedudukan warga
    3. Pelanggaraan terhadap penguasa umum
    4. Pelanggaran terhadap orang yang perlu di tolong
    5. Pelanggaran terhadap kesusilaan
    6. Pelanggaran mengenai tanah
    7. Pelanggaran dalam jabatan
    8. Pelanggaran dalam pelayanan

    c. Peristiwa adalah hal-hal yang terjadi dalam kehidupan. Peristiwa di bagi menjadi 3 yaitu :

    1. Peristiwa biasa adalah sutau kejadian yang sudah biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari        yang tidak menimbulkan akbat hukum apapun
    2. Peristiwa hukum adalah suatu tindakan atau perbuatan yang apabila di lakukan dapat di              kenai sanksi atau hukuman
    3. Peristiwa pidana adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan seseorang yang bersangkutan di kenai hukuman pidana sesuai perbuatan atau tindakan yang di lakukan.

    Ada beberapa syarat-syarat seseorang dapat di kaatakan melakkukan peristiwa pidana yaitu:
    a. Harus ada oerbuatan yang di lakukan ikeh seseorang atau kelompok
    b. Perbuatan tersebut harus sesuai dengan rumusan UU. Contoh pada pasal 362 KUHP
    c. Harus ada kesalahan yang dapat di pertanggungjawabkan
    d. Harus ada ancaman hukumannya

    5. Tujuan hukum pedana
    1. Untuk menakut nakuti setiap irang agar tidak melakukan perbuatan pedana. Fungsi ini di sebut fungasi prefentif (pencegahan)
    2. Untuk mendidik orangn yang telah melakkukan pebuatan pidana agar menjadi orang yang baik dan dapat di terima kembali dalam masyarakat. Ini di sebut fungsi reprensif
    3. Menjadi konklusi (kesimpulan) dari tujuan-tujuna di ats untuk mellindungi masyarakat apabila seseorang takut melakukan perbuatan pidana atau tidak baik. Dengan begitu masyaarakat akan menjadi aman dan tentram.

    6. Bagian-bagian hukum pidana
    1. Hukum pidana objektif yaitu seluruh aturan yang memuat atau yang berisi tentang keharusan atau larangan di sertai ancaman hukuman. Hukum pidanan objektif di bedakan menjadi dua yaitu:
    a. Hukum pidana materiil yaitu semua peraturan yang memuat perumusan tentang
    1. Perbuatan-perbuatan yang dapat di hukum
    2. Siapa yang dapat di hukum
    3. Hukuman apa yang dapat di terapkan

    Hukum pidana materiil di bagi menjadi dua yaitu:
    1. Hukum pidana materiil umum yaitu hukum piidanan yang berlaku bagi semua orang
    2. Hukum pidana materiil khusus yaitu hukkum pidanan yang berlaku bagi orang-orang tertentu

    b. Hukum pidana formil adalah peraturan hukumyang menetukan bafaimana cara memelihara dan mempertahankan pidana materil. Hukum pidana formil mengatur bagaimana menerapkan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pidana materil.

    2. Hukum pidana subjektif yaitu hak negara untuk menghukum seseirang berdasarkan hukum objektif.

    7. Tindakan pidana
    Tindakan pidana adalah suatu kejadian yang mengandung unsur pidana atau perbuatan yang di larang oleh UU sehingga siapa yang menimbulkan tindakan pidan tersebut dapat di kenai sanksi pidana.

    8. Macam-macam perbuatan pidana

    1. Delik formil adalah suatu perbuatan pidana yang sudah di lakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang ada di Undang-undang
    2. Delik materiil adalah suatu perbuatan pidana yang di larang akibat yang timbul dari perbuatan itu
    3. Dellik dolus adalah perbuatan pidana yang di lakkukan dengan sengaja misalnya pembunuhan berencana
    4. Delik culpa adalah perbuatan yang secara tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang
    5. Dellik aduan adalah suaaatu perbuatan pidanan yang memerlukan aduan
    6. Delik politik adalah perbuatan pidana yang di tujukan kekpada keamanan negara. Contohnya perbuatan kudeta (perbuatan pengambilan kekuasaan secara tidak sah)

    9. Jenis hukuman
    1. Hukuman pokok, contohnya hukkuman mati, penjara
    2. Hukuman tambahan, contohnya denda, penyitaan barang-barang dan lain-lain.

    Hukum Acara Pidana
    1. Pengertian hukum acara pidana
    Acara pidanan adalah peraturan yang mengatur tentang cara kelekngkapan alat negara atau pemerintah melaksanakan tuntutan sampai kepada putusan dan siapa yang melaksanakan putusan. Hukum acara pidanan in juga di sebut hukum formil dari hukum pidana. Ada beberapa tugas dari hukum acara pidana yaitu :
    1. Mencari dan mendapatkan kebenaran mateeriil
    2. Memperoleh putusan hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau kelompok orang di sangka atau di dakwa
    3. Melaksanakan putusan hakim

    2. Fungsi jaksa
    1. Sebagai penuntut umum
    2. Sebagai pelaksana tuntutan negara

    3. Fungsi lawyer
    1. Sebagai penasehat hukum
    2. Sebagai keuasa hukum

    4. Fungsi polisi
    1. Sebagai pengaman
    2. Penyidik terhadap perkara pidana
    3. Fungsi inteljen

    5. Tujuan hukum acara pidana
    Menciptakan ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, keadilan dan lain-lain

    6. Fungsi acara pidana
    Mendaptkankebenaran materii, putusan hakim, dan pelaksanakn putusan hakim

    7. Asas-asas hukum acaara pidana

    1. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
    2. Praduga tak bersalah. Maksudnya setiap orang yang di sangka melakukan tindak pidana, tak boleh di anggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan
    3. Asas oportunitas, asas ini mengandung arti bahwa wawancara penuntutan menjadi kewenangan kekuasaan penuntut umum atau jaksa
    4. Asas peradilan terbuka untuk umum artinya semua perkara yang di putuskan di pengadilan wajib di nyatakan terbuka kecuali hal-hal tertenty yang harus di nyatakan tertutup
    5. Asas perlakkuan sama di depan hakim artinya bahwa di depan pengadilan kedudukan semua orang sama
    6. Asas peradilan di lakukan oleh hakim karena jabatannya artinya semua putusan dalam persidangan hanya boleh di lakukan oleh hakim
    7. Tersangka dan terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum, artinya setiap terdakwa berhak di dampingi oleh penguasa hukum
    8. Asas akusator dan inkisitor. Akusator mengandung arti memberikan kedudukan sama kepada tersangka terhadap penyidik atau penuntut umum atau hakim, karna semuanya merupakan subyek dari pengadilan tersebut. Sementara asas inkisator berarti bahwa kedudukan tersangka adalah objek pada pemeriksaan pendahuluan
    9. Asas pemeriksaan hakim yang langsung dan dengan lisan

    8. Pihak-pihak dalam hukum acara pidana

    1. Tersangka atau terdakwa
    2. Penuntu umum (jaksa) yang berwenag untuk melakkukan tuntutan
    3. Penyidik dan penyelidik
    4. Penasehat hukum

    9. Proses pelaksanaan hukum acara pidana
    1. Di mulai dengan pemeriksaan pendahuluan termasuk adalah penyelidikan, penyidikan
    2. Pemeriksaan dalam persidangnan ketika jaksa telah menyerahkan berkas pada pengadilan. Tahapan-tahapan dalam persidangna antara lain
    a. Di mulai dengan pemeriksaan pendahuluan termasuk adalah penyelidikan, penyidikan
    b. Pemeriksaan di dalam persidangana ketika jaksa telah telah menyerahkan berkas pada pengadilan
    c. Putusan hakim
    d. Upaya hukum

    10. Alat bukti
    1. Keterangan saksi
    2. Keterangan ahli
    3. Surat
    4. Petunjuk dari semua keterangan yang di dapat dari persidangan
    5. Keterangan terdakwa
    6. Novum khusus untuk peminjaman kembali (PK). Novum adalah bukti baru yang muncul kemudian setelah persidangan selesai

    Hukum Acara Perdata
    1. Pengertian Hukum acara perdata
    Hukum acara perdata adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana untuk menjamin pelaksanaan hukum perdata matriil

    2. Tahapan tindakan hukum acara perdata
    1. Pembacaan gugatan
    2. Eksepsi atau jawaban
    3. Reflik atau duplik
    4. Pemeriksaan alat bukti
    5. Konklusi
    6. Putusan
    7. Pelaksanaan putusan atau eksekusi

    3. Tujuan hukum acara perdata
    1. Melindungi hak seseorang
    2. Mempertahankan hukum perdata materiil

    4. Fungsi hukum acara perdata
    Menngatur bagaimana seseorang mengajukan tuntutan hak

    5. Asas hukum acara perdata
    1. Hakim bersikap menunggu artinya peadilan perdata terjadi karena permintaan dari seseorang atau kelompok
    2. Hakim bersifat posif artinya , luas pokok perkara yang di ajukan kepada hakim pada dasarnya di tentukan oleh para pihak
    3. Persidangan bersifat terbuka
    4. Mendengar semua pihak
    5. Putusan di sertai dengan alasan
    6. Per acara di kenai biaya
    7. Tidak ada keharusan untuk di wakilkan

    Hukum Dagang
    1. Pengertian hukum dagang
    Hukum dagang adalah keseluruhan kegiatan usaha yang di jalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk di perjual belikan, di pertukarkan atau di sewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan bersama. Hukum dagang merupaka hukum yang mengatur tentang perdagangan serta hal-hal yang timbul dari perdagangan tersebut yang merupakan bagian dari hukum perdata. Hukum dagang berawal dari hubungan antar warga yang kemudian di atur dalam sebutan yang di sebut dengan corpus yuris civilis merupakan hasil karya perundang-undangan yang di prakarsai oleh kaisar Justinianus. Akan tetapi dalam dalam perkembangannya corpus yuris civilis ini di anggap tidak memadai lagiuntuk mengatur hubungan dagang baik antar penduduk asli maupun pendatang, kemudian di ganti dan di atur berdasarkan kebebasan berkontrak dan putusan pengadilan dagang.

    2. Koodifikasi hukum dagang
    1. Prancis
    a. Ketentuan perdagangan pada umumnya di sebut dengan Ordenance de Commers pada tahun 1673 artinya perdagangan secara pura-pura
    b. Ketentuan perdagangan melalui laut yang di sebut dengan Ordonance dela marina pada tahun 1681
    c. Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang di sebut Code de commers
    2. Belanda
    Koodifikasi di zaman Belanda di sebut Book van coofhandle

    3. Sistematika hukum dagang
    a. Buku I tentang dagang pada umumnya terdiri dari 10 bab
    b. Buku II tentang hak dan kewajiban terdiri dari 13 bab
    3. Pendapaat para ahli tentang hukum dagang
    1. Sukardono
    Hukum dagang merupakan himpunan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan terutama yang terdapat dalam koodifikasi KUHD dan KUH Perdata
    2. Focema Andrear
    Hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan yang di atur dalam KUHD dan beberapa UU lainnya

    4. Hubungan antara KUHD dan KUH Perdata
    1. KUH Perdata sifatnya berisi tentang ktentuan umum atau generalis dalam mengatur hubungan dunia usaha
    2. KUHD mengatur ketentuan khusus atau spesialis aatu lex spesialis bagaimana mengatur dunia usaha

    5. Asas lex spesialis de rogat legi generalis
    Merupakan ketentuan hukum yang khusus mengenykampingkan ketentuan hukum yamg umum

    6. Model persekutuan dagang
    1. Firma yaitu suatu persekkutuan yang bertujuan melakukan usaha yang sama di bawah 1 nama
    2. CV yaitu perseroan komanditer yang merupakan persekutuan yang terdiri dari persero (persero aktif dan pasif). Persero aktif merupakan badan yang menjalankan usaha, persero pasif merupakan badan yang tidak memiliki modal
    3. PT (Perseroan Terbatas merupakan tiap-tiap persero bertanggungjawab atas modal yang di setorkan saja
    4. Koprasi merupakan usaha yang didirikan atas usaha, modal, asal dan iuran dari usaha bersama. Sehingga ada istilah iuran wajib dan iuran sukarela. Koprasi hanya terdapat di Indonesia saja.

    Hukum Adat
    Hukum adat merupakan hukum yang dinamis, berubah sesuai zaman. Walaupun tidak tertulis di sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh di bawahnya, karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.
    1113a1Hukum adat yang juga merupakan peraturan adat istiadat sudah ada semenjak zaman kuno dan zaman pra-Hindu. Hingga akhirnya masuklah kultur-kultur budaya masyarakat luar yang cukup mempengaruhi kultur asli pada daerah tersebut. Seperti datangnya kultur Hindu, kultur Islam, dan kultur Kristen, sehingga hukum adat yang ada pada saat ini merupakan akulturasi dari berbagai kultur pendatang. Unsur-unsur yang menjadi dasar pembentukan Hukum Adat adalah sebagai berikut; Pertama adalah kegiatan yang sebenarnya dengan melalui penelitian-penelitian, Kedua adalah dengan menggunakan kerangka mengenai unsur-unsur hukum yang dapat dibedakan antara unsur idiil dan unsur riil. Unsur idiil terdiri dari rasa susila, rasa keadilan, dan rasio manusia, rata susila merupakan suatu hasrat dalam diri manusia untuk hidup dengan hati nurani yang bersih. Ketiga adalah dengan mempergunakan ketiga unsur tersebut sehingga dihasilkan suatu gambaran perbandingan yang konkret.

    Hukum Islam
    Hukum Islam merupakan istilah khas di Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-Islamy atau dalam keadaan konteks tertentu dari as-syariah al-Islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum Barat disebut Islamic Law. Dalam al-Qur’an dan sunnah, istilah al-hukm al-Islam tidak ditemukan.

    Hukum Internasional
    Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

    Hukum Agraria
    Didalam UUPA  pengertian agraria dan hukum agraria mempunyai arti atau makna yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 1 ayat (2). Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria / sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

    Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara di belamda dikenal dengan istilah staatsrech. Di perancis hukum tata negara disebut dengan Droit Constitutionnel. Di Jerman disebut dengan Verfassungrecht dan di Inggris disebut dengan istilah Constitutionnal law. Menurut Van Volenhoven, adalah: Hukum yang mengatur seluruh masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya serta menentukan badan dan fungsinya masing-masing serta susunan dan wewenang badan tersebuta.

    Hukum Administrasi Negara
    Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).

    Hukum Pajak
    Hukum pajak  adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).

    Hukum Acara Tata Usaha Negara
    Hukum   Acara Peradilan Tata Usaha Negara merupakan hukum yang secara bersama-sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang   Peradilan Tata Usaha Negara. Undang – Undang tersebut dapat dikatakan sebagai suatu hukum acara  dalam arti luas, karena undang-undang ini tidak saja mengatur tentang cara-cara berpekara di Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi juga sekaligus mengatur tentang kedudukan, susunan dan kekuasaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Sejarah Hukum di Indonesia
    Ada beberapa periode sejarahberkembangnya Hukum diindonesia, Yakni:
    Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal

    Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
    1.Periode VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk: Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda, Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa. Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

    2.Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

    3.Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.

    Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; Unifikasi kejaksaan; Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; Pembentukan lembaga pendidikan hukum; Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.

    Sumber : Berbagai Sumber

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo