• Breaking News

    Apakah Sosiologi Hukum Itu ?

    Galih Gumelar - Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.



    Sosiologi hukum sering digambarkan sebagai sub-disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner dalam studi hukum. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi.

    Karl Marx 
    Sosiologi Hukum Menurut Karl Marx dan Realitasnya di Indonesia. Karl Marx merupakan salah satu pelopor dalam ilmu sosiologi. ... Hukum bukan merupakan alat integrasi tetapi merupakan pendukung ketidaksamaan dan ketidakseimbangan yang dapat membentuk perpecahan kelas.

    Satjipto Rahardjo
    Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan.

    Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum.

    Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum menjelaskan terjadinya praktik-praktik hukum, sebab, faktor yang berpengaruh, latar belakang masalah dan sebagainya.

    Sosiologi Hukum senantiasa menguji kesahihan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, yaitu sesuai-tidaknya dengan peraturan dengan bunyi atau teks dari peraturan itu.

    Sosiologi Hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Perhatian utama dari sosiologi hukum hanya pada penjelasan atau gambaran terhadap objek yang dipelajarinya.

    Menurut Brade Meyer
    1. Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
    2. Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
    3. Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
    Menurut Gerald Turkel, pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologi hukum yaitu :

    1. Pengaruh hukum terhadap perilaku sosial;
    2. Pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dalam the social world mereka;
    3. Pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata hukum tentang hukum itu dibuat dan kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.
    Achmad Ali
    Sedangkan objek utama kajian Sosiologi Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Ali (1998: 19:32) ialah sebagai berikut :

    Menurut Donald Black dalam mengkaji hukum sebagai government social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai suatu kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai suatu rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.

    Persoalan pengedalian sosial tersebut dikaji oleh sosiologi hukum dalam kaitannya dengan sosialisasi, dimana proses dalam pembentukan masyarakat sebagai makhluk sosial yang menyadari eksistensi sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat, yang meliputi kaidah moral, agama dan kaidah sosial lainnya. Dengan adanya kesadaran tersebut, diharapkan agar warga masyarakat menaatinya. Berkaitan dengan itu, tampaklah sosiologi hukum cenderung memandang sosialisasi sebagai proses yang mendahului dan menjadi prakondisi sehingga memungkinkan pengendalian sosial dilaksanakan secara efektif.

    Objek utama Sosiologi Hukum lainnya adalah stratifikasi, stratifikasi yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnorm-nya, melainkan stratifikasi dalam sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas dampak adanya stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksanaan hukum.

    Berikut ini pengertian sosiologi hukum menurut para ahli: 
    1. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)
    2. Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya (Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
    3. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis (R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
    4. Sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari (Soetandyo Wignjosoebroto)
    5. Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial (David N. Schiff)

    Objek sosiologi hukum yang dimaksud tersebut dijelaskan Zainudin Ali dalam buku Sosiologi Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008 dan Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989, yang dirangkum sebagai berikut: 
    1. Hukum dengan interaksi sosial. Jika interaksi sosial berjalan dengan baik, manyarakat dapat hidup dengan tenang. Hukum dalam hal ini berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial.
    2. Hukum dengan kelompok sosial. Kelompok sosial yang dimaksud adalah suatu aktifitas dua orang atau lebih yang diatur oleh suatu hukum. Misalnya : Badan Eksekutif Mahasiswa, hukum yang dipatuhi tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
    3. Hukum dengan kebudayaan. Hukum juga merupakan produk dari kebudayaan. Sebagai contoh: kawin lari di Bali, jika pemuda ingin menikahi seorang wanita, menurut adat Bali sang pemuda musti memiliki keberanian membawa lari sang wanita dari rumahnya.
    4. Hukum dengan Lembaga Sosial. Lembaga-lembaga sosial yang dimaksud adalah suatu lembaga yang keberadaannya di dalam masyarakat. Sebagai contoh: Desa (hukumnya adalah Undang-undang Pemerintahan Daerah, Perkawinan (hukumya adalah Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Waris (Hukum Adat dan Waris Islam, dan lain lain.
    5. Hukum dengan stratifikasi sosial. Staratifikasi yang dimaksud tetap memperhatikan pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan mengenai persamaan di hadapan hukum seperti pasal 27 UUD 1945, yaitu hukum tidak membeda-bedakan meskipun kenyataanya ada lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat.
    6. Hukum dengan kekuasaan dan kewenangan. Misalnya: Presiden, kekuasaan dan kewenangannya diatur dalam UUD 1945.
    7. Hukum dengan perubahan sosial. Perubahan sosial meliputi (1) Perubahan sosial yang mempengaruhi perubahan hukum seperti UU No 1 tahun 1974, (2) Perubahan hukum yang menimbulkan perubahan sosial seperti UU Narkotika tahun 1976 sebagai perubahan dari ketentuan peninggalan Belanda, di mana bukan hanya pemakai, tetapi juga penanam dan pengedar juga mendapat hukuman berat.
    8. Hukum dengan masalah sosial. Masalah sosial dalam hal ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan hukumnya, yakni dengan KUHP dan acara pidana.
    Sosiologi Hukum berisi mengenai implementasi dari kehidupan dan peristiwa sehari-hari yang dihubungkan dengan sosiologi hukum dan filsafat hukum. Hukum secara sosiolog adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. 

    Jadi sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung didalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya adalah bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. 

    Seorang ahli sosiologi menaruh perhatian yang besar kepada hukum yang bertujuan untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas warga-warga masyarakat serta memlihara integrasinya karena warga-warga masyarakat menggunakan, menerapkan, dan menafsirkan hukum dan dengan memahami proses tersebut barulah akan dapat dimengerti bagaimana hukum berfungsi dan bagaimana suatu organisasi sosial memeberi bentuk atau bahkan menghalang-halangi proses hukum.

    Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama adaJadi pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama daripada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat, dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

    Beberapa Masalah yang Disoroti Sosiologi Hukum :

    1. Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
    2. Persamaan-persamaan dan Perbedaan-perbedaan Sistem-sistem Hukum
    3. Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
    4. Hukum dan Kekuasaan
    5. Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya
    6. Kepastian Hukum dan Kesebandingan
    7. Peranan Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
    Suatu sistem hukum pada hakekatnya merupakan kesauan atau himpunan berbagaicita-cita dan cara-cara dengan mana manusia berusaha mengatasi masalah-masalah yang nyata maupun potensilyang timbul dari pergaulan hidup sehari-hari yang menyangkut kedamaian. Penelitian-penelitian sosiologis telah menghasilkan data untuk membuktikan bahwa ketertiban dan ketentraman pada hakekatya merupakan suatu refleksi daripada nilai-nilai sosial dan pertentangan kepentingan-kepentingan didalam suatu sistem sosial. Walaupun hukum mengatur semua aspek sosial tetapi hukum mempunyai batasan-batasan untuk dapat dipergunakan sebagai alat pencipta maupun pemelihara tata tertib pergaulan hidup manusia. Agar tidak terjadi penyelewengan hukum maka ilmu-ilmu sosial pada umumnya dan sosiologi pada khususnya dapat memberikan petunjuk dan manfaat yang banyak demi terciptanya iklim sosial yang mnguntungkan pelaksanaan hukum secara efektif.

    Apabila dikaitkan dengan filsafat hukum, bahwa perlu cara untuk memandu sesorang agar memperoleh gambaran yang jelas tentang apa hukum itu. Banyak literatur yang mencoba memecahkan persoalan ini, demikian halnya dengan teori dan filsafat hukum. Keragamanan tidak harus membingungkan, paling tidak menurut tulisan dalam buku ini akrena pada dasarnya argumentasi tertentu bertolak dari cara berpikir yang tidak seragam yang dilator belakangi oleh pendidikan serta kehidupan seharai-hari yang berbeda pula.

    Dilihat dari perkembangan aliran pemikiran (hukum) satu aliran pemikiran akan bergantung pada aliran pemikiran lainnya sebagai sandaran kritik untuk membengun kerangka teoritik berikutnya. Munculnya aliran pemikiran baru tidak otomatis bahwa aliran atau pemikran lama ditinggalkan. Sulitnya untuk meramu seluruh ide yang berkembang dalam hukum, karena dua alasan yaitu :

    –        Hukum adalah objek kajian yang masih harus dikonstruksi (dibangun) sebagaimana kaum konstrukvitis menjelaskan, diciptakan menurut istilah positivistic atau menggunakan bahasa kaum hermeniam ‘ditafsirkan’ sehingga dengan demikian cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh bagimana orang tersebut mengonstruksi, menciptakan atau menafsirkan mengenai apa yang disebut hukum itu.

    –        Satu pemikiran (aliran tertentu) akan memiliki latar belakang atau sudut pandang yang berbeda dengan aliran (pemikiran) lain, ini merupakan ragam kelemahan dan keunggulan masing-masing. Kondisi ini pada dasarnya memberikan keleluasaan karena hukum akan menjadi wilayah terbuka yang mungkin saja hailnya lebih positif.

    Kata ‘hukum’ digunakan banyak orang dalam cara yang sangat umum sehingga mencakup seluruh pengalaman hukum, betapapun bervariasinya atau dalam konteksnya yang sederhana. Namun dalam sudut pandang yang paling umum sekalipun, hukum mancakup banyak aktivitas dan ragam aspek kehidupan manusia.

    Memahami hukum berarti memahami manusia, ini merupakan bukan semata-mata gambaran secara umum tentang hukum yang ada selama ini, pandangan yang mengarah kepada “the man behin the gun” membuktikan bahwa actor dibelakang memegang peran yang lebih dominant dari sekedar persoalan struktur. Apabila Cicero mengatakan bahwa ada masyarakat ada hukum, maka yang sebenarnya dia bicarakan adalah hukum hidup ditenga-tengah masyarakat (manusia). Hukum dan manusia memiliki kedekatan yang khas dan tidak dapat dipisahkan, artinya tanpa manusia hukum tidak dapat disebut sebagai hukum. Dalam hukum manusia adalah sebagai actor kreatif, manusia membangun hukum, menjadi taat hukum namun tidak terbelenggu oleh hukum.

    Sulit untuk menguraikan penyebab utama dari seluruh persoalan yang menimpa hukum di Indonesia, tidak saja bersangkut-paut dengan masalah substansial (produk hukum yang ketinggalan zaman), lebih dari itu penegakan dan komitmen moral yang lemah telah ikut menyebabkan banyaknya persoalan yang muncul.

    Tetapi, terlepas dari semuanya, kita harus menyadari bahwa persoalan yang terjadi saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak linier tetapi berputar-putar sehingga sulit mencari akar permasalahannya, saling terkait, tapi itulah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung dari kondisi kehidupan hukum yang kumuh.

    Harmoni Pembangunan Hukum [1])

    Kita telah terlanjur terbiasa untuk memandang hukum sebagai suatu yang bersifat represif dan memandang konstitusi hanya sebagai wadah perjanjian persetujuan belaka sehingga kita mengabaikan kekuatan besar yang sebenarnya terkandung didalam konstitusi dan didalam setiap sistem hukum manapun yaitu kekuatan yang mampu memaksa hukum agar dapat diterima dan lestari hidup.

    Agar sistem hukum dapat berjalan baik, ada empat gagasan menurut Parsons :

    1. Masalah legitimasi (landasan bagi pentaatan kepada aturan).

    2. Masalah interpretasi (penetapan hak dan kewajiban subjek hukum, melalui proses penerapan aturan tertentu).

    3. Masalah sanksi (sanksi apa, bagaimana penerapannya dan siapa yang menerapkannya).

    4. Masalah Yuridiksi (Penetapan garis kewenangan yang kuasa menegakkan norma hukum dan golongan apa yang hendak diatur oleh perangkat norma itu).

    Namun harus dipahami bahwa sistem hukum akan berkaitan dengan sistem politik (khususnya mengenai yuridiksi) oleh karena itu meski secara analitis dapat dipisahkan, hal ini berkaitan dengan diletakkannya peradilan sebagai posisi sentral di dalam tertib hukum sedangkan perumusan kebijakan melalui badan legislatif sebagai inti kekuasaan politik.

    Apabila berbicara mengenai proses yang tertuang dalam UUD 1945 yang terdiri dari beberapa alenia, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang terkandung didalam 4 alenia pembukaan tersebut adalah :

    1. Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok pri keadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.

    2.  Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

    3. Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia denganTuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.

    4. Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.

    Itulah hakikat utama dari pemahaman dan pemaknaan holistik. Secara keilmuan pemahaman ini akan memberikan warna yang berbeda tentang apa yang kita pahami dan apa yang akan kita lakukan. Dan tidak semata-mata hanya berbicara tentang persoalan hukum negara tetapi lebih jauh memahami konteks yang realistis dari upaya pembangunan hukum yang lebih terarah.

    Sumber : 
    • Otje Salman, Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007.
    • Hendra Akhdhiat, 2011. Psikologi Hukum. Penerbit CV Pustaka Setia : Bandung.
    • Zainudin Ali dalam buku Sosiologi Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2008
    • Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
    • R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992
    • Sumber lainnya

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo