• Breaking News

    Peraturan Bupati Tangerang Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Dl Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang





    BUPATI TANGERANG
    PROVINSI BANTEN
    PERATURAN BUPATI TANGERANG
    NOMOR 49 TAHUN 2018
    TENTANG
    JABATAN DAN KELAS JABATAN
    Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI TANGERANG,
    Menimbang : 
    a. bahwa hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1001/M.SM.04.00/2018 tanggal 31 Oktober 2018 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;

    Mengingat : 
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang  dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
    2. Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5887);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6037);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5887; 
    8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
    9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
    10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; 
    11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
    12. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1116);

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN BUPATI TANGERANG TENTANG JABATAN DAN KELAS
    JABATAN Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan :
    1. Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
    2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
    4. Bupati adalah Bupati Tangerang. 
    5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
    6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang dan seorang ASN dalam suatu organisasi.
    7. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan.

    BAB II
    KELOMPOK JABATAN DAN KELAS JABATAN
    Pasal 2
    Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Pasal 3
    Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional ketrampilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Pasal 4
    Jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    BAB III
    ATURAN PERALIHAN

    Pasal 5

    (1) Apabila terdapat jabatan yang belum terakomodir pada peraturan ini tetapi sudah diusulkan dan telah mendapat persetujuan Menteri maka surat persetujuan menteri PANRB dapat dijadikan dasar untuk penetapan jabatan, kelas jabatan, dan nilai jabatan bagi pemangku sebagai dasar pemberian tunjangan.
    (2) Apabila usulan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana ayat 1 belum mendapatkan persetujuan Menteri PANRB maka yang bersangkutan ditetapkan menduduki pada kelas jabatan dan nilai jabatan sebelumnya.

    BAB IV
    PENUTUP
    Pasal 6
    Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.

    Ditetapkan di Tigaraksa
    pada tanggal 22 Nopember 2018

    Diundangkan Di Tigaraksa
    pada tanggal 22 Nopember 2018

    SEKRETARIS DAERAH
    KABUPATEN TANGERANG,

    ttd,
    MOCH. MAESYAL RASYID

    BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 49

    BUPATI TANGERANG,

    ttd,

    A. ZAKI ISKANDAR


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo