• Breaking News

    LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2O2O





    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    LAMPIRAN I
    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2O2O
    TENTANG
    STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
    STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERFUNGSI SEBAGAI
    BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
    ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

    Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam men5rusun standar harga satuan pada masingmasing daerah yang selanjutnya digunakan untuk pen5rusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari:
    1. satuan biaya honorarium;
    2. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
    3. satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
    4. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

    Standar harga satuan regional yang diatur dalam Peraturan Presiden ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.

    1. SATUAN BIAYA HONORARIUM
    Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi :
    1.1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Honorarium diberikan kepada:
    1.1.1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
    1.I.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
    1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD);
    1.7.4. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
    1.1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.

    Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut: 
    a. kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.

    b. untuk membantu PPTK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran
    pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
    c. ketentuan jumlah PPK SKPD diatur sebagai berikut:
    1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA:
    a) KPA yang merangkap sebagai PPTK dan tanpa dibantu oleh PPTK lainnya, jumlah PPK SKPD paling banyak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan
    b) KPA yang dibantu oleh PPTK, jumlah PPK SKPD paling banyak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu.
    2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPTK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPTK.
    3) jumlah PPK SKPD untuk PPTK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
    a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD
    sebelum penggabungan; dan
    b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
    d. jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
    e. dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.

    1.2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
    1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
    Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
    1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
    Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
    1.2.3. Honorarium Pengguna Anggaran
    Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam hal:
    a. menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    b. menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    Dalam ha1 pejabat pengadaan barang jasa dan kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barangl jasa, tidak diberikan honorarium dimaksud.
    1.3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
    Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
    Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud.

    1.4. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan
    Panitia
    L.4.1. Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, uorkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dbcussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).

    Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium
    narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
    b. narasumber atau pembahas berasal dari:
    1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau
    2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
    c. dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar Sooh (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.

    1.4.2. Honorarium Moderator
    Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipit negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, tuorkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dbcussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
    Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
    a. moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau b. moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelen ggar a dan / atau masyarakat.
    1.4.3. Honorarium Pembawa Acara
    Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan langgotaDPRD dan dihad,iri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat.

    1.4.4. Honorarium Panitia
    Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia ataspelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
    Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
    Untuk jumlah peserta 4O (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi
    dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

    1.5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
    Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan
    tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    No Jabatan
    Klasifikasi
    I II III
    1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 J 4
    2 Pejabat Eselon III 3 4 5
    3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7

    Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
    a. Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
    b. Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
    c. Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan.
    1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
    Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris
    daerah.
    Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
    a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
    b. bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
    1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau
    2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
    c. bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
    d. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
    e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

    1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
    Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan.
    Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
    Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: 
    a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
    b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
    Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan
    tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah.
    1.6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara
    1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli
    Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di .pengadilan.

    Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.

    1.6.2. Honorarium Beracara
    Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan.

    1.7. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan
    Honorarium penJruluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
    a. lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
    b. lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak l74 % (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
    c. lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak l24% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
    d. lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
    e. lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

    1.8. Honorarium Rohaniwan 
    Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
    1.9. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website
    1.9.1. Honorarium Tim Penyrsunan Jurnal
    Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berd.asarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
    Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari Qteer reuiew) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnal.
    1.9.2. Honorarium Tim Pen]rusunan Buletin atau Majalah
    Honorarium tim pen5rusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang' Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui
    pembaca.
    Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.

    1.9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website
    Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
    Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah.
    Dalam hal pengelola teknologi informasi atau uebsite sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau utebsite tidak diberikan honorarium dimaksud.

    1. 10. Honorarium Penyelenggara Ujian
    Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada pen5rusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 
    1.11 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penJrusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah.

    1.t2. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
    1.I2.1. Honorarium Penceramah
    7.L2.2.
    r.t2.3.
    Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
    b. berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelen ggara dan/ atau masyarakat; atau
    c. dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
    Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 
    Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

    1.12.4. Honorarium Pen5rusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penJrusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai
    berikut:
    a. bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan
    b. satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
    t.t2.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan
    Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
    b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
    c. jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
    d. jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
    e. jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
    1.13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
    Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
    Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota.
    Satuan biaya honorarium terinci pada Tabel 1.1

    TABEL 1.1
    SATUAN BIAYA HONORARIUM
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (s) (4)
    1.1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA
    KEUANGAN
    1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
    (PPKD) /Kuasa Pengguna Angga
    a Nilai pagu dana s.d. Rp10O juta OB Rp1.04O.OOO,OO

    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (s) (4)
    b Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp25O juta OB Rp1.25O.00O,OO
    c Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OB Rp1.450.000,00
    d. Nilai pagu dana di atas Rp50O juta s.d. Rpl miliar OB Rp1.660.000,00
    e. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar OB Rp1.970.000,00
    f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OB Rp2.280.000,00
    g. Nilai pagu dana di atas RP miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp2.590.000,00
    h. Nilai pagu dana di atas RP10 miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp3.000.000.000,-
    i. Nilai pagu dana di atas RP25 miliar s.d. 50 miliar OB Rp3.420.OO0,OO
    j. Nilai pagu dana di atas RP50 miliar s.d 75 miliar OB Rp3.840.000,00
    k. Nilai pagu dana di atas RP75 miliar s.d 100 miliar OB Rp4.250.000,00
    l. Nilai pagu dana di atas Rp1O0 miliar s.d. 50 miliar OB Rp4.77O.0OO,OO
    m. Nilai pagu dana di atas Rp25O miliar s.d. Rp500 miliar OB Rp5.290.000,00
    n. Nilai pagu dana di atas Rp5OO miliar s.d 50 miliar OB RpS.810.000,00
    o. Nilai pagu dana di atas Rp75O miliar s.d. 1 triliun OB Rp6.330.000,00
    p. Nilai pagu dana di atas Rpl triliun OB Rp7.370.000,00

    1.1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
    a. Nilai pagu dana s.d. RPlOO juta OB Rp 1.010.000,00
    b. Nilai pagu dana di atas RP1O0 juta s.d. 250 ta OB Rp 1.210.000,00
    c. Nilai pagu dana di atas RP25O juta s.d 0 OB Rp1.410.000,00
    d. Nilai pagu dana di atas RP50O juta s.d miliar OB Rp1.610.000,00
    e. Nilai pagu dana di atas RP1 miliar s.d. 5 miliar OB Rp1.910.000,00
    f. Nilai pagu dana di atas RP2,5 miliar s.d miliar OB Rp2.210.000,00

    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (s) (4)
    o
    g. Nilai pagu dana di atas RpS miliar s.d. Rp10 miliar OB Rp2.520.000,00
    h. Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar OB Rp2.920.000,00
    i. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OB Rp3.320.000,00
    j. Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. 5 miliar OB Rp3.720.000,00
    k. Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d 100 miliar OB Rp4.130.000,00
    l. Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d 5O miliar OB Rp4.630.000,00
    m. Nilai pagu dana di atas Rp25O miliar s.d 500 miliar OB Rp5.130.000,00
    n. Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d 750 miliar OB Rp5.640.O0O,OO
    o. Nilai pagu dana di atas Rp75O miliar  s.d 1 triliun OB Rp6.140.000,00
    p Nilai pagu dana di atas RPl triliun OB Rp7.140.000,00

    1. 1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan
    Keria Perangkat Daerah (PPf SXPD
    a Nilai pagu dana s.d. RP100 juta OB Rp400.000,00
    b
    Nilai pagu dana di atas RP100 juta
    s.d 50 uta OB Rp480.000,00
    C
    Nilai pagu dana di atas RP25O juta
    s.d 0
    OB Rp57O.O0O,O0
    d. Nilai pagu dana di atas RP5OO juta
    s.d 1 miliar OB Rp660.O0O,0O
    e.
    Nilai pagu dana di atas RP1 miliar
    s.d. 2 5 miliar OB Rp770.000,00
    f
    Nilai pagu dana di atas RP2,5 miliar
    s.d miliar OB Rp880.000,00
    Nilai pagu dana di atas RP5 miliar
    o
    b' s.d 1O miliar OB Rp990.000,00
    h
    Nilai pagu dana di atas RPlO miliar
    s.d. 5 miliar OB Rp1.250.000,00
    Nilai pagu dana di atas RP25 miliar l. s.d miliar OB Rp1.520.000,00
    j
    Nilai pagu dana di atas RP50 miliar
    s.d 75 miliar OB Rp1.780.000,00
    Nilai pagu dana di atas RP75 miliar k. s.d, 1OO miliar OB Rp2.O4O.OO0,OO

    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (s) (4)
    I
    Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OB Rp2.440.000,00
    m. Nilai pagu dana di atas Rp25O miliar s.d. Rp50O milial OB Rp2.83O.O00,OO
    n. Nilai pagu dana di atas Rp5O0 miliar s.d. R 50 miliar OB Rp3.230.000,00
    o
    Nitai pagu dana di atas Rp750 miliar
    s.d. 1 triliun OB Rp3.620.000,00
    p. Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp4.42O.OOO,OO
    t.r.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara
    Penerimaan
    a. Nilai pagu dana s.d. RP10O juta OB Rp340.000,00
    b
    Nilai pagu dana di atas RP100 juta
    s.d. Rp250 OB Rp420.000,00
    c
    Nilai pagu dana di atas RP250 juta
    s.d 00 uta OB Rp500.000,00
    d. Nilai pagu dana di atas RP5OO juta
    s.d. Rp1 miliar OB Rp570.O0O,O0
    e
    Nilai pagu dana di atas RPl miliar
    s.d 5 miliar OB Rp670.000,00
    f
    Nilai pagu dana di atas RP2,5 miliar
    s.d. Rp5,4414r OB Rp770.000,00
    Nitai pagu dana di atas RP5 miliar
    o
    b s.d. Rp10 miliar OB Rp860.000,00
    h. Nilai pagu dana di atas RP1O miliar
    s.d 5 miliar OB Rp1.090.000,00
    I
    Nilai pagu dana di atas RP25 miliar
    s.d. R 5O miliar OB Rp 1.320.000,00
    j
    Nilai pagu dana di atas RP50 miliar
    s.d. 75 miliar OB Rp 1.55O.0OO,OO
    k
    Nilai pagu dana di atas RP75 miliar
    s.d 100 miliar OB Rp1.780.000,00
    Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar
    s.d. R 50 miliar OB Rp2.120.000,00
    m
    Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar
    s.d. 500 miliar OB Rp2.470.000,00
    n.
    Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar
    s.d 750 miliar OB Rp2.81O.OOO,0O
    o.
    Nilai pagu dana di atas Rp75O miliar
    s.d 1 triliun OB Rp3.160.000,00
    p Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OB Rp3.84o.OOO,oo
    SK No 005289 A
    1.1.5. Bendahara
    I
    PRESIDEN
    REPUBLTK INDONESIA
    -20-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (s) (4)
    1. 1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau
    Bendahara Penerimaan Pembantu
    a Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp260.000,00
    b
    Nilai pagu dana di atas Rp100 juta
    s.d. Rp25O juta OB Rp31O.0O0,O0
    C
    Nilai pagu dana di atas Rp25O juta
    s.d. Rp50O iuta OB Rp370.000,00
    d
    Nilai pagu dana di atas Rp500 juta
    s.d. Rp1 miliar OB Rp43O.0O0,O0
    e
    Nilai pagu dana di atas Rpl miliar
    s.d. Rp2,5 miliar OB Rp500.000,00
    f. Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar
    s.d. Rp5 miliar OB Rp570.000,00
    o
    b.
    Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar
    s.d. Rp10 miliar OB Rp64O.00O,OO
    h
    Nilai pagu dana di atas RplO miliar
    s.d. Rp25 miliar OB RpS10.000,00
    l. Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar
    s.d. Rp50 miliar OB Rp980.000,00
    j
    Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar
    s.d. Rp75 miliar OB Rp 1. 150.000,00
    k
    Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar
    s.d. Rp1O0 miliar OB Rp 1.33O.OO0,OO
    1.
    Nilai pagu dana di atas Rp1O0 miliar
    s.d. Rp250 miliar OB Rp1.58O.O0O,OO
    m.
    Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar
    s.d. Rp500 miliar OB Rp 1.84O.OO0,OO
    n
    Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar
    s.d. Rp750 miliar OB Rp2.090.000,00
    o
    Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar
    s.d. Rpl triliun OB Rp2.350.000,00
    p. Nilai pagu dana di atas Rpl triliun OB Rp2.860.000,00
    t.2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA
    r.2.r Honorarium Pejabat Pengadaan
    Barang/Jasa OB Rp680.000,00
    t.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
    Pengadaan Barang/Jasa
    t.2.2.1 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
    Pengadaan Barangl J asa (Konstruksi)
    a.
    Nilai pagu pengadaan sampai dengan
    Rp2OO iuta OP Rp68O.OO0,oo
    Nilai pagu pengadaan di atas Rp2OO
    iuta s.d. Rp500 iuta b OP Rp85O.OO0,O0
    SK No Oo5?97 A
    c. Nilai
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -27-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    I
    OP Rp1.02O.O0O,OO
    Nilai pagu pengadaan di atas Rp5O0
    C
    uta s.d miliar
    OP Rp1.270.000,00
    Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 d miliar s.d 5 miliar
    OP Rp1.52O.O0O,O0
    Nilai pagu pengadaan di atas RP2,5
    e miliar s.d. miliar
    OP Rp1.780.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP5 f. miliar s.d 1O miliar
    OP Rp2.120.OO0,O0 Nilai pagu pengadaan di atas RP10
    miliar s.d. Rp25 miliar c.
    OP Rp2.450.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP25 h miliar s.d. 0 miliar
    OP Rp2.790.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP50 l miliar s.d 75 miliar
    OP Rp3.130.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP75
    miliar s.d 100 miliar
    OP Rp3.58O.OO0,OO Nilai pagu pengadaan di atas RP1 k. oo
    miliar s.d. R 50 miliar
    OP Rp4.030.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP2 l. 50
    miliar s.d 500 miliar
    OP Rp4.490.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP500
    m. miliar s.d 50 miliar
    OP Rp4.940.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP750
    n miliar s.d. triliun
    OP Rp5.56O.O0O,OO Nilai pagu pengadaan di atas RP1
    o
    triliun
    Honorarium KelomPok Kerja
    1.2.2.2. Pengadaan Barangf Jasa untuk Pengadaan
    Pemilihan
    onkons
    OP Rp760.000,00 Nilai pagu pengadaan sampai dengan
    a
    R 00 ta
    OP Rp760.0OO,OO Nilai pagu pengadaan di atas RP200 b. uta s.d
    OP Rp92O.000,OO Nilai pagu pengadaan di atas RP
    C
    500
    ta s.d. R 1 miliar
    OP Rp1.140.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RPI d. miliar s.d. R 5 miliar
    OP Rp1.370.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP2,5
    e miliar s.d miliar
    OP Rp1.600.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RP f
    5
    miliar s.d. 10 miliar
    OP Rp 1.910.000,00 Nilai pagu pengadaan di atas RPlO o
    b miliar s.d 5 miliar
    SK No 005298 A
    h. Nilai
    (2) ts) (4)
    j
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -22-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) t)t (s) (4)
    h
    Nilai pagu pengadaan di atas Rp25
    miliar s.d. Rp50 miliar OP Rp2.210.O0O,OO
    1
    Nilai pagu pengadaan di atas RP50
    miliar s.d. Rp75 miliar OP Rp2.520.000,00
    Nilai pagu pengadaan di atas RP75
    J miliar s.d 100 miliar OP Rp2.82O.O00,OO
    k
    Nilai pagu pengadaan di atas RPlO0
    miliar s.d 5O miliar OP Rp3.230.00O,00
    I
    Nilai pagu pengadaan di atas RP25O
    miliar s.d. O0 miliar OP Rp3.64O.O0O,OO
    m
    Nilai pagu pengadaan di atas RP5O0
    miliar s.d 750 miliar OP Rp4.040.000,00
    n.
    Nilai pagu pengadaan di atas RP750
    miliar s.d triliun OP Rp4.450.000,O0
    o.
    Nilai pagu pengadaan di atas RPl
    triliun OP Rp5.O10.OOO,O0
    t.2.2.3
    Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
    Pengadaan BarangfJasa untuk Jasa
    Konsultansi / Jasa LainnYa
    onkons
    a.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi s.d uta OP Rp450.000,00
    b
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi di atas RPSO juta s.d.
    100 ta
    OP Rp45O.0O0,O0
    C.
    Nitai pagu pengadaan jasa lainnYa
    s.d 100 ta OP Rp450.000,00
    d
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    R 100 uta s.d 50 uta
    OP Rp480.000,00
    e
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    50 ta s.d 0
    OP Rp60O.0OO,0O
    f.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    R 500 ta s.d. miliar
    OP Rp72O.0O0,O0
    o
    b.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnya di atas Rpl
    miliar s.d 5 miliar
    OP Rp910.000,00
    h
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    5 miliar s.d miliar
    OP Rp1.090.000,00
    Nilai pagu pengadaan jasa
    1. konsultansi/jasa lainnya di atas Rp5
    miliar s.d 10 miliar
    OP Rp 1.270.OOO,OO
    SK No OO5299 A
    j. Nilai
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -23-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (s) (4)
    j
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnya di atas
    10 miliar s.d. Rp25 miliar
    OP Rp 1.510.000,00
    k
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnya di atas
    5 miliar s.d. Rp50 miliar
    OP Rp1.750.000,00
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    5O miliar s.d. Rp75 miliar
    OP Rp1.990.000,00
    m
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    '/5 mlhar s.d 100 miliar
    OP Rp2.230.000,00
    n
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    Rp100 miliar s.d 50 miliar
    OP Rp2.560.000,00
    o.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    Rp25O miliar s.d 0 miliar
    OP Rp2.880.000,00
    p
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    miliar s.d. 750 miliar
    OP Rp3.200.000,00
    r
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    750 miliar s.d. R 1 triliun
    OP Rp3.520.000,00
    S
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1
    triliun
    OP Rp3.960.000,00
    1.2.3. Honorarium PenggunaAnggaran
    r.2.3.1 Honorarium Pengguna Anggaran
    Pengadaan Barangl Jasa Konstruksi)
    a.
    Nilai pagu pengadaan di atas RP100
    miliar s.d. Rp250 miliar OP Rp3.580.000,00
    Nilai pagu pengadaan di atas RP250 b miliar s.d. Rp5O0 miliar OP Rp4.030.000,00
    c
    Nilai pagu pengadaan di atas RP5OO
    miliar s.d. RP750 miliar OP Rp4.490.000,00
    d
    Nilai pagu pengadaan di atas RP750
    miliar s.d. Rpl triliun OP Rp4.940.000,00
    Nilai pagu pengadaan di atas RPI
    triliun e. OP Rp5.56O.OO0,0O
    SK No 005300 A
    1.2.3.2. Honorarium
    (2)
    I
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESTA
    -24-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (s) (4)
    r.2.3.2 Honorarium Pengguna Anggaran
    Pengadaan Barang (Non Konstruksi)
    a
    Nilai pagu pengadaan di atas RP100
    miliar s.d. 50 miliar OP Rp3.23O.O0O,O0
    b. Nilai pagu pengadaan di atas RP25O
    miliar s.d. R 500 miliar OP Rp3.640.000,00
    c
    Nilai pagu pengadaan di atas RP500
    miliar s.d. Rp75O miliar OP Rp4.O40.OO0,OO
    d
    Nilai pagu pengadaan di atas RP750
    miliar s.d triliun OP Rp4.45O.O00,OO
    e
    Nilai pagu pengadaan di atas RP 1
    triliun OP Rp5.O10.O0O,O0
    t.2.3.3 Honorarium Pengguna Anggaran
    Jasa on
    a.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnya di atas Rp
    10 miliar s.d miliar
    OP Rp 1.510.000,00
    b
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    R 5 miliar s.d. 5O miliar
    OP Rp1.750.000,00
    C
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    miliar s.d 75 miliar
    OP Rp1.990.000,00
    d.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas '/5 mlllar s.ct. 100 miliar
    OP Rp2.230.000,00
    e
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    100 miliar s.d. 250 miliar
    OP Rp2.560.000,00
    f.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    250 miliar s.d 0 miliar
    OP Rp2.880.000,0O
    o
    b.
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    00 miliar s.d 750 miliar
    OP Rp3.200.000,00
    h
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnYa di atas
    750. miliar s.d. 1 triliun
    OP Rp3.52O.0OO,O0
    I
    Nilai pagu pengadaan jasa
    konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1
    triliun
    OP Rp3.960.OOO,OO
    SK No 005301 A
    1.3. HONORARIUM
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -25-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA
    PENGADAAN BARANG DAN JASA
    1.3
    1.3.1. Kepala OB Rp1.OOO.00O,O0
    1.3.2. Sekretaris/StafPendukung OB Rp750.000,00
    HONORARIUM
    NARASUMBER/ PEMBAHAS / MODERATOR/
    PEMBAWA PANITIA
    t.4
    1.4. i. Honorarium Narasumber/ Pembahas
    OJ Rp 1.7OO.OOO,OO Menteri/ Pejabat Setingkat
    a Menteri tN
    OJ Rp1.400.000,00
    Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat
    b Kepala Daerah/ Pejabat Daerah
    Lainn disetarakan
    C Pejabat Eselon Il yang disetarakan OJ Rp1.200.000,00
    d. Pejabat Eselon II /yang disetarakan OJ Rp1.000.000,00
    OJ Rp9OO.O00,O0 Pejabat Eselon III ke bawahlYang
    e
    disetarakan
    1.4.2. Honorarium Moderator OK Rp7OO.000,OO
    1.4.3. Honorarium Pembawa Acara OK Rp400.0OO,0O
    I.4.4. Honorarium Panitia
    a Penanggung Jawab OK Rp45O.00O,OO
    b. Ketua/Wakil ketua OK Rp400.000,00
    C Sekretaris OK Rp300.000,00
    d. Anggota OK Rp300.OO0,0O
    HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN
    SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.5.
    1.5. 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
    1.5.1.1 Yang Ditetapkan OIeh Kepala Daerah
    Pengarah OB Rp i.500.000,00
    b. Penanggung Jawab OB Rp 1.25O.O0O,OO
    c. Ketua OB Rp1.OO0.OOO,0O
    d. Wakil ketua OB Rp85O.000,OO
    e. Sekretaris OB Rp750.000,00
    f. Anggota OB Rp75O.000,OO
    SK. No 005270 A
    1.5.1.2. Yang
    t1t (2) (s) H)
    PRESIDEN
    REPUBLIK tNDONESIA
    -26-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (s) (4)
    1.5.1.2. Yang Ditetapkan OIeh Sekretaris Daerah
    a. Pengarah OB Rp75O.OO0,OO
    b. Penanggung Jawab OB Rp7OO.OOO,O0
    c. Ketua OB Rp65O.O0O,OO
    d. Wakil ketua OB Rp600.0OO,0O
    e. Sekretaris OB Rp5OO.O0O,O0
    f. Anggota OB Rp500.000,00
    1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana
    1.5.2.1 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah
    a. Ketua/Wakil Ketua OB Rp250.00O,OO
    b. Anggota OB Rp22O.OOO,0O
    1.6 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN
    AHLI SAKSI AHLI DAN BERACARA
    1.6. i
    Honorarium Pemberi Keterangan
    Ahli Saksi Ahli OK Rp 1.800.000,00
    1.6.2. HonorariumBeracara OK Rp1.800.000,00
    t.7 HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGERI
    SIPIL
    1,7 .I. SLTA OB Rp2.100.000,00
    r.7.2 Dt lDill DIII/Sarjana TeraPan OB Rp2.4OO.O00,OO
    1.7.3. Sarjana (S1) OB Rp2.600.000,00
    1.7.4. Master (S2) OB Rp2.8OO.O0O,OO
    1.7.5. Doktor (S3) OB Rp3.000.000,00
    1.8. HONORARIUM ROHANIWAN OK Rp400.000,00
    1.9
    HONORARIUM TIM PENYUSUNAN
    JURNAL/ BULETIN / MAJALAH / PENGELOLA
    TEKNOLOGI INFORMASI PENGELOLA WEBSITE
    1.9.1. Honorarium Tim Peny'r.rsunan Jurnal
    Penanggung Jawab Oter Rp5O0.000,00
    b. Redaktur Oter Rp4OO.OOO,OO
    C Penyunting/ Editor Oter Rp3OO.OO0,OO
    t
    SK No 005255 A
    d. Desain
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -27 -
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (s) (4)
    d. Desain Grafis Oter Rp18O.O0O,00
    e Fotografer Oter Rp180.000,00
    f. Sekretariat Oter Rp150.000,00
    g. Pembuat Artikel Per
    Halaman Rp2OO.00O,0O
    r.9.2 Honorarium Tim Penyusunan
    Buletin
    a. Penanggung Jawab Oter Rp40O.00O,0O
    b. Redaktur Oter Rp300.000,00
    c. Penyunting/Editor Oter Rp250.000,00
    d. Desain Grafis Oter Rp18O.OOO,O0
    e. Fotografer Oter Rp180.OO0,O0
    f. Sekretariat Oter Rp15O.O0O,O0
    g. Pembuat Artikel Per
    Halaman Rp10O.O00,O0
    1.9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi
    Informasi Website
    a Penanggung Jawab OB Rp500.OO0,0O
    b. Redaktur OB Rp450.000,00
    c. Editor OB Rp400.OO0,0O
    d. Web Admin OB Rp350.OO0,0O
    e. Web DeveloPer OB Rp300.OO0,O0
    f. Pembuat Artikel Per
    Halaman Rp100.000,00
    1.10 HON ORARIUM PENYELENGGARA UJIAN
    Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat 1.10. 1 Pendidikan Dasar
    a Pen5rusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/
    Pelaiaran Rp150.000,00
    b. Pengawas Ujian OH Rp240.000,00
    C Pemeriksa Hasil Ujian
    Siswa/
    Mata
    Uiian
    Rp5.000,00
    SK No 005254 A
    l.lO.2. Honorarium
    t2)
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    -28-
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    1
    Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat l.to.2 Pendidikan
    Rp190.000,00 Pela aran
    Naskah/ a. Pen5rusun atau Pembuat Bahan Ujian
    b. Pengawas Ujian OH Rp270.000,00
    Rp7.5O0,OO
    lan
    Siswa/
    c. Pemeriksa Hasil Ujian Mata
    HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT
    PROVINSI KABUPATEN KOTA 1.11
    Rp100.000,00 Per Butir
    Soal
    Honorarium Pen5rusunan Butir Soal 1.11.1 t Provinsi Kabu aten Kota
    Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat t.tr.2 Kabu ten Kota
    Rp45.000,00 Per Butir
    Soal a. Telaah Materi Soal
    Rp20.000,00 Per Butir
    Soal b. Telaah Bahasa Soal
    HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN
    PENDIDIKAN DAN PELATIHAN t.t2
    l.l2.l. HonorariumPenceramah OJP Rp1.0O0.000,00
    OJP Rp3OO,000,O0
    Honorarium Pengajar Yang
    t.r2.2 luar satuan kerja perangkat daerah
    berasal dari
    OJP Rp200.000,00
    Honorarium Pengajar Yang
    t.12.3 dalam satuan kerja perangkat daerah
    berasal dari
    t.72.4 Honorarium PenYus unan Modul Diklat Per Modul Rp5.000.000,00
    Honorarium Panitia Penyelenggara t.t2.5 tan Diklat
    a. Lama Diklat s'd. 5 hari:
    1) Penanggung Jawab OK Rp450.O0O,00
    2l Ketua/Wakil ketua OK Rp4OO.O00,OO
    3) Sekretaris OK Rp30O.O0O,0O
    4) Anggota OK Rp300.000,00
    b. Lama Diklat 6 s.d. 30 hari:
    1) Penanggung Jawab OK Rp675.000,00
    2) Ketua/Wakil ketua OK Rp60O.O0O,0O

    SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah' perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain' Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
    a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
    b. mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis trainnya;
    c. pengumandahan . "
    2
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    3) Sekretaris OK Rp450.000,0O
    4) Anggota OK Rp45O.OOO,O0
    c. Lama Diklat lebih dari 30 hari
    1) PenanggungJawab OK Rp900.000,00
    2) Ketua/Wakil ketua OK Rp800.000,00
    3) Sekretaris OK Rp6O0.OOO,OO
    4) Anggota OK Rp6O0.000,OO
    HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH
    DAERAH 1.13
    Honorarium Tim Anggaran Pemerintah 1.13. 1
    Daerah
    a. Pembina OB Rp3.500.000,00
    b. Pengarah QB Rp3.O0O.O00,0O
    c. Ketua OB Rp2.500.000,00
    d. Wakil Ketua OB Rp2.OO0.00O,O0
    e. Sekretaris OB Rp1.500.000,00
    f. Anggota OB Rp1.300.000,00
    Honorarium Sekretariat Tim Anggaran
    Pemerintah Daerah r.t3.2
    a. Ketua OB Rp1.000.000,00
    b. Sekretaris OB Rp9OO.O00,O0
    c. Anggota OB Rp6OO.O0O,OO

    c. pengumandahan (detaseing);
    d. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
    e. menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
    f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
    g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
    h. penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/52/53; dan
    i. mengikuti pendidikan dan pelatihan perjalanan dinas jabatan d.ilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
    a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
    b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
    c. efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
    d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas'
    Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
    a. uang harian;
    b. biaya transPort;
    c. biaya PenginaPan; dan
    d. uang representasi perjalanan dinas'

    Ketentuan Lampiran I Peraturan Presiden ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
    1. uang harian;
    2. uang representasi; dan
    3. biaya penginapan.
    Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini

    A. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG
    REPRESENTASI
    1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan)jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transPortasi lokal.
    Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam
    pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. 
    Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.2.

    TABEL 1.2
    UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    NO PROVINSI SATUAN LUAR KOTA
    DALAM KOTA
    LEBIH DARI 8
    (DELAPAN)
    JAM
    DIKLAT
    (1) (2) (s) (4\ (s) (6)
    1 ACEH OH Rp360.000,00 Rp140.000,00 Rp110.000,00
    2 SUMATERA UTARA OH Rp37O.OO0,OO Rp150.000,00 Rp110.000,00
    3 RIAU OH Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp11O.OOO,O0
    4 KEPULAUAN RIAU OH Rp370.000,00 Rp150.0OO,0O Rp11O.OO0,O0
    5 JAMBI OH Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.OO0,O0
    6 SUMATERA BARAT OH Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00
    7 SUMATERA SELATAN OH Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00
    8 LAMPUNG OH Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00
    9 BENGKULU OH Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp11O.OOO,00
    10 BANGKA BELITUNG OH Rp410.OOO,OO Rpl6O.OOO,OO Rp12O.OOO,O0
    11 BANTEN OH Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.O0O,0O
    r2 JAWA BARAT OH Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA OH Rp530.000,00 Rp210.000,00 Rp160.000,00
    14 JAWA TENGAH OH Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA OH Rp420.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00
    16 JAWA TIMUR OH Rp410.000,00 Rp160.000,00 Rp120.000,00
    t7 BALI OH Rp480.000,00 Rp19O.OO0,OO Rp140.000,00
    18 NUSA TENGGARA BARAT OH Rp440.000,00 Rp18O.OO0,O0 Rp130.O0O,0O
    19 NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00
    20 KALIMANTAN BARAT OH Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00
    2t KALIMANTAN TENGAH OH Rp360.000,00 Rp140.000,00 Rp110.000,00
    22 KALIMANTAN SELATAN OH Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00
    ZJ KALIMANTAN TIMUR OH Rp430.000,00 Rp170.000,00 Rp130.000,00
    24 KALIMANTAN UTARA OH Rp430.000,00 Rp170.OO0,0O Rp13O.O0O,O0
    25 SULAWESI UTARA OH Rp370.0OO,O0 Rp150.OOO,OO Rp11O.OOO,O0
    26 GORONTALO OH Rp370.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00
    27 SULAWESI BARAT OH Rp41O.O00,O0 Rp16O.OO0,OO Rp12O.O0O,OO
    28 SULAWESI SELATAN OH Rp430.OO0,O0 Rp170.000,00 Rp130.000,00
    29 SULAWESI TENGAH OH Rp37O.OO0,O0 Rp150.OOO,OO Rp110.00O,0O
    30 SULAWESI TENGGARA OH Rp380.000,00 Rp150.000,00 Rp110.000,00

    2. Uang Representasi Perjalanan Dinas
    Uang representasi perjalanan d.inas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan
    tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.
    Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumPsum.
    Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1.3.

    TABEL 1.3
    UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS
    NO PROVINSI SATUAN LUAR KOTA
    DALAM KOTA
    LEBIH DARI 8
    (DELAPAN)
    JAM
    DIKLAT
    (1) (2\ (3) (41 (s) (6)
    31 MALUKU OH Rp380.000,00 Rp150.OO0,OO Rp11O.0OO,0O
    ao MALUKU UTARA OH Rp43O.OO0,0O Rpi70.0O0,O0 Rp130.000,00
    33. PAPUA OH Rp580.000,00 Rp230.000,00 Rp170.000,00
    34 PAPUA BARAT OH Rp480.000,00 Rp190.000,00 Rp140.000,00
    NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA
    DALAM KOTA
    LEBIH DARI 8
    (DELAPAN) JAM
    (1) (2) (3) (4) (s)
    1 PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH OH Rp25O.OO0,O0 Rp125.OO0,O0
    2 PEJABAT ESELON I OH Rp2OO.0OO,O0 Rp1OO.OO0,O0
    3 PF^]ABAT ESELON II OH Rp150.0Oo,O0 Rp75.OO0,OO

    b. SATUAN BI-AYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menJrusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
    Adapun, Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.4.

    TABEL 1.4
    SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    TARIF HOTEL GOLONGAN PEJABAT ESELON IV/GOLONGAN III PEJABAT
    ESELON III/
    GOLONGAN IV
    ANGGOTA
    DPRD/
    PEJABAT
    ESELON II
    KEPALA
    DAERAH /
    KETUA DPRD/
    PE.JABAT
    ESELON I
    NO. PROVINSI SATUAN
    (1) (3) (4) (s) (6) (7\ (8) 12\
    1 ACEH OH Rp4.420.O0O,OO Rp3.526.000,00 Rp1.294.000,00 Rp556.000,00 Rp556.000,00
    SUMATERA OH Rp4.960.000,00 Rp 1.518.000,00 Rp1.100.000,00 Rp530.000,00 Rp530.000,00
    UTARA
    2
    3. RIAU OH Rp3.820.000,00 Rp3.119.000,00 Rp 1.650.000,00 Rp852.000,00 Rp852.000,00
    KEPULAUAN OH Rp4.275.000,00 Rp 1.854.000,00 Rp i.037.000,00 Rp792.000,00 Rp792.000,00
    RIAU
    4
    5 JAMBI OH Rp4.000.000,00 Rp3.337.000,00 Rp1.212.000,00 Rp580.000,00 Rp580.000,00
    SUMATERA OH Rp5.236.000,00 Rp3.332.000,00 Rp 1.353.000,00 Rp650.000,00 Rp650.000,00
    BARAT
    6
    SUMATERA OH Rp5.850.O00,00 Rp3.083.000,00 Rp i.571.000,00 Rp861.000,00 Rp861.OO0,O0
    SELATAN
    7
    8 LAMPUNG OH Rp4.491.000,00 Rp2.067.000,00 Rp 1. 140.000,00 Rp580.000,00 Rp580.000,00
    9 BENGKULU OH Rp2.071.000,00 Rp 1.628.000,00 Rp1.546.000,00 Rp630.000,00 Rp630.000,00
    10. BANGKA OH Rp3.827.000,00 Rp2.838.000,00 Rp1.957.000,0o Rp622.OOO,00 Rp622.000,00
    BELITUNG
    11 BANTEN OH Rp5.725.000,00 Rp2.373.000,00 Rp1.000.000,00 Rp718.000,00 Rp718.000,00

    NO PROVINSI SATUAN
    TARIF HOTEL
    KEPALA
    DAERAH /
    KETUA DPRD/
    PF^JABAT
    ESELON I
    ANGGOTA
    DPRD/
    PE.JABAT
    ESELON II
    PEJABAT
    ESELON III/
    GOLONGAN IV
    PEJABAT
    ESELON IVl
    GOLONGAN III
    GOLONGAN
    r/\
    (1) (2\ (3) (4) (s) (6) (7\ (8)
    t2 JAWA BARAT OH Rp5.381.000,00 Rp2.755.000,00 Rp 1.006.000,00 Rp570.000,00 Rp570.000,00
    i3 D.K.I.
    JAKARTA
    OH Rp5.850.000,00 Rp 1.490.000,00 Rp992.000,00 Rp730.000,00 Rp730.000,00
    T4 JAWA
    TENGAH
    OH Rpa.242.000,00 Rp1.480.000,00 Rp954.000,00 Rp600.000,00 Rp600.000,00
    15. D.I.
    YOGYAKARTA
    OH Rp5.017.000,00 Rp2.695.000,00 Rp 1.384.000,00 Rp845.000,00 Rp845.000,00
    16 JAWA TIMUR OH Rp4.400.000,00 Rp 1.605.000,00 Rp 1.076.000,00 Rp664.OO0,0O Rp664.000,00
    t7 BALI OH Rp4.890.000,00 Rp 1.946.000,00 Rp990.000,00 Rp910.000,00 Rp910.000,00
    18. NUSA
    TENGGARA
    BARAT
    OH Rp3.500.000,00 Rp2.648.000,00 Rp1.418.000,00 Rp580.000,00 Rp580.000,00
    19 NUSA
    TENGGARA
    TIMUR
    OH Rp3.000.000,00 Rp1.493.000,00 Rp i.355.000,00 Rp550.000,00 Rp550.000,00
    20 KALIMANTAN
    BARAT
    OH Rp2.65a.000,00 Rp 1.538.000,00 Rpi.125.000,00 Rp538.000,00 Rp538.000,00
    21 KALIMANTAN
    TENGAH
    OH Rp4.901.000,00 Rp3.391.000,00 Rp1.160.000,00 Rp659.000,00 Rp659.000,00
    22 KALIMANTAN
    SELATAN
    OH Rp4.797.000,00 Rp3.316.000,00 Rp1.500.000,00 Rp540.000,00 Rp540.000,00
    23 KALIMANTAN
    TIMUR
    OH Rp4.000.000,00 Rp2.188.000,00 Rp1.507.000,00 Rp804.000,00 Rp804.000,00
    24 KALIMANTAN
    UTARA
    OH Rp4.000.000,00 Rp2.188.000,00 Rp 1.507.000,00 Rp804.000,00 Rp804.000,00
    25 SULAWESI
    UTARA
    OH Rp4.919.000,00 Rp2.290.000,00 Rp92a.000,00 Rp782.000,00 Rp782.000,00
    26. GORONTALO OH Rp4.168.000,00 Rp2.549.000,00 Rp 1 .43 1 .00 0,00 Rp764.000,00

    Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan'
    3. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
    3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masYarakat.

    NO PROVINSI SATUAN
    TARIF HOTEL
    KEPALA
    DAERAH /
    KETUA DPRD/
    PE.JABAT
    ESELON I
    ANGGOTA
    DPRD/
    PEJABAT
    ESELON II
    PE.IABAT
    ESELON III/
    GOLONGAN IV
    PEJABAT
    ESELON IV/
    GOLONGAN III
    GOLONGAN
    t/t
    (1) (2\ (3) (4) (s) (6) (7) (8)
    27 SULAWESI
    BARAT
    OH Rp4.076.000,00 Rp2.581.000,00 Rp 1.075.000,00 Rp704.000,00 Rp704.000,00
    28 SULAWESI
    SELATAN
    OH Rp4.820.000,00 Rp 1.550.000,00 Rp 1.020.000,00 Rp732.000,00 Rp732.000,00
    29 SULAWESI
    TENGAH
    OH Rp2.309.000,00 Rp2.027.000,00 Rp 1.567.000,00 Rp951.000,00 Rp951.000,00
    30. SULAWESI
    TENGGARA
    OH Rp2.475.000,00 Rp2.059.000,00 Rp1.297.000,00 Rp786.000,00 Rp786.000,00
    31 MALUKU OH Rp3.a67.000,00 Rp3.240.000,00 Rp1.0a8.000,00 Rp667.000,00 Rp667.000,00
    32 MALUKU
    UTARA
    OH Rp3.440.000,00 Rp3.175.000,00 Rp 1.073.000,00 Rp600.000,00 Rp600.000,00
    33 PAPUA OH Rp3.859.000,00 Rp3.318.000,00 Rp2.521.000,00 Rp829.000,00 Rp829.000,00
    34 PAPUA
    BARAT
    OH Rp3.872.000,00 Rp3.212.000,00 Rp2.056.000,00 Rp718.000,00 Rp718.000,00

    Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
    a. paket Fullboard
    Satuan biaya paket futlboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
    Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
    b. paket Fulldag
    Satuan biaya paket fultdag disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan)jam tanpa menginaP.
    Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya'
    c. paket HalfdaY
    Satuan biaya paket halfdag disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan d.i luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginaP.
    Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya'
    d. paket Residence
    Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanPa menginap.
    Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya'

    Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor
    dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a. akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
    1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1
    (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan
    2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk
    2 (dua) orang; dan
    b. dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna
    anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam
    melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fulldag,
    halfd.ag, d,an residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik
    d.aerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan
    keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
    jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
    Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci
    pada Tabel 1.5 dan Tabel 1.6.
    TABEL 1.5
    SATUAN BIAYA KEGI-ATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT
    KEPALA DAERAH ATAU ESELON I
    NO. PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE
    (1) (2\ (3) (4) (s) (6) (7)
    1 ACEH OP Rp 346.0O0,00 Rp 403.000,00 Rp 1.075.000,00 Rp 749.000,00
    2 SUMATERA
    UTARA
    OP Rp 276.000,00 Rp 365.000,00 Rp 800.000,00 Rp 641.000,00
    3 RIAU OP Rp 225.000,00 Rp 335.000,00 Rp 690.000,00 Rp 560.0o0,00

    NO PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE
    (1) (2) (3) (4\ (s) (6) (7)
    4 KEPULAUAN
    RIAU
    OP Rp 230.000,00 Rp 360.000,00 Rp 790.000,00 Rp 590.000,00
    5 JAMBI OP Rp 271.000,00 Rp 364.000,00 Rp 1.008.000,00 Rp 635.000,00
    6. SUMATERA
    BARAT
    OP Rp 245.000,00 Rp 310.000,00 Rp 987.000,00 Rp 555.000,00
    7 SUMATERA
    SELATAN
    OP Rp 268.000,00 Rp 384.000,00 Rp 860.000,00 Rp 652.000,00
    8 LAMPUNG OP Rp 261.000,00 Rp 373.000,00 Rp 836.000,00 Rp 63a.000,00
    9 BENGKULU OP Rp 250.000,00 Rp 373.000,00 Rp 973.000,00 Rp 623.000,00
    10 BANGKA
    BELITUNG
    OP Rp 305.000,00 Rp 400.000,00 Rp 925.000,00 Rp 705.000,00
    11 BANTEN OP Rp 395.000,00 Rp a68.000,00 Rp 919.000,00 Rp 863.000,00
    T2 JAWA BARAT OP Rp 426.000,00 Rp 530.000,00 Rp 1.110.000,00 Rp 956.000,00
    1ato D.K.I.
    JAKARTA
    OP Rp 433.000,00 Rp 510.000,00 Rp 1.216.000,0o Rp 943.000,0o
    t4 JAWA
    TENGAH
    OP Rp 232.000,00 Rp 309.000,00 Rp 749.000,00 Rp 541.000,00
    15 D.I.
    YOGYAKARTA
    OP Rp 250.000,00 Rp 405.000,00 Rp 963.000,00 Rp 655.000,00
    16. JAWA TIMUR OP Rp 357.000,00 Rp 406.000,00 Rp 1.78a.000,00 Rp 763.000,00
    t7 BALI OP Rp 375.000,00 Rp a90.000,00 Rp 1.500.000,00 Rp 865.000,00
    18. NUSA
    TENGGARA
    BARAT
    OP Rp 368.000,00 Rp 530.000,00 Rp 1.001.000,00 Rp 898.000,00
    19 NUSA
    TENGGARA
    TIMUR
    OP Rp 308.000,00 Rp 388.000,00 Rp 1.088.000,00 Rp 696.000,00
    20. KALIMANTAN
    BARAT
    OP Rp 337.000,00 Rp a00.000,00 Rp 810.000,00 Rp 737.000,00
    2l KALIMANTAN
    TENGAH
    OP Rp 317.000,00 Rp 487.000,00 Rp 1.267.000,00 Rp 804.000,00
    22 KALIMANTAN
    SELATAN
    OP Rp 264.000,00 Rp 360.000,00 Rp 930.000,o0 Rp 624.000,00
    23 KALIMANTAN
    TIMUR
    OP Rp 274.000,00 Rp 365.000,00 Rp 863.000,00 Rp 639.000,00
    24. KALIMANTAN
    UTARA
    OP Rp 274.000,00 Rp 350.000,00 Rp 848.000,00 Rp 624.000,00
    25. SULAWESI
    UTARA
    OP Rp 273.OOO,00 Rp 350.000,00 Rp 870.000,00 Rp 623.000,00

    TABEL 1.6
    SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
    SETINGKAT ESELON II
    NO PROVINSi SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE
    (1) (2\ (s) (4) (s) (6) (7)
    26. GORONTALO OP Rp 215.000,00 Rp 393.000,00 Rp 1.338.000,00 Rp 608.000,00
    27 SULAWESI
    BARAT
    OP Rp 264.000,00 Rp 382.000,00 Rp 856.000,00 Rp 646.000,00
    28 SULAWESI
    SELATAN
    OP Rp 290.000,00 Rp 410.000,00 Rp 1.574.000,00 Rp 700.000,00
    29 SULAWESI
    TENGAH
    OP Rp 283.000,00 Rp 389.000,00 Rp 1.013.000,00 Rp 672.000,00
    30 SULAWESI
    TENGGARA
    OP Rp 237.000,00 Rp 350.000,00 Rp 800.000,00 Rp 587.000,00
    31 MALUKU OP Rp 306.000,00 Rp 454.000,00 Rp 1.300.000,00 Rp 760.000,00
    32 MALUKU
    UTARA
    OP Rp 316.000,00 Rp 498.000,00 Rp 850.000,00 Rp 814.000,00
    33 PAPUA OP Rp 318.000,00 Rp 536.000,00 Rp 1.863.000,00 Rp 854.000,00
    34 PAPUA BARAT OP Rp 292.000,00 Rp 526.000,00 Rp 1.752.000,00 Rp 818.000,00
    NO PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESDENCE
    (1) (2) (3) (4) (s) (6) (7)
    I ACEH OP Rp 300.000,00 Rp 330.000,00 Rp 772.000,00 Rp 630.000,00
    2. SUMATERA UTARA OP Rp 178.000,00 Rp 275.000,O0 Rp 7a6.000,o0 Rp 453.000,00
    J RIAU OP Rp 185.000,00 Rp 245.000,00 Rp 591.000,00 Rp 430.000,00
    4 KEPULAUAN RIAU OP Rp 227.000,00 Rp 273.000,00 Rp 625.000,00 Rp 500.000,00
    5 JAMBI OP Rp 215.000,00 Rp 301.000,00 Rp 840.000,00 Rp 516.000,00
    6. SUMATERA BARAT OP Rp 173.000,00 Rp 240.000,00 Rp 663.000,00 Rp 413.000,00
    7 SUMATERA
    SELATAN
    OP Rp 218.000,00 Rp 293.000,00 Rp 745.000,00 Rp 511.000,00
    8 LAMPUNG OP Rp 216.000,00 Rp 270.000,00 Rp 640.000,00 Rp 486.000,00
    9 BENGKULU OP Rp 214.000,00 Rp 284.000,00 Rp 912.000,00 Rp 498.000,00
    10 BANGKA
    BELITUNG
    OP Rp 299.000,00 Rp 385.000,00 Rp 804.000,00 Rp 684.000,00
    11 BANTEN OP Rp 275.000,00 Rp 354.000,00 Rp 837.000,00 Rp 629.000,00

    NO PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESDENCE
    (1) (2) (3) (4) (s) (6) (7)
    12 JAWA BARAT OP Rp 331.000,00 Rp 398.000,00 Rp 822.000,00 Rp 729.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA OP Rp 354.000,00 Rp 433.000,00 Rp 1.197.000,00 Rp 787.000,00
    l4 JAWA TENGAH OP Rp 191.000,00 Rp 263.000,00 Rp 675.000,00 Rp 454.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA OP Rp 210.000,00 Rp 310.000,00 Rp 750.000,00 Rp 520.000,00
    16. JAWA TIMUR OP Rp 338.000,00 Rp 395.000,00 Rp 1.352.000,00 Rp 733.000,00
    L7 BALI OP Rp 330.000,00 Rp 44i.000,00 Rp 1.182.000,00 Rp 771.000,00
    18 NUSA TENGGARA
    BARAT
    OP Rp 280.000,00 Rp 420.000,00 Rp 764.000,00 Rp 700.000,00
    19 NUSA TENGGARA
    TIMUR
    OP Rp 271.000,00 Rp 377.000,00 Rp 825.000,00 Rp 648.000,00
    20 KALIMANTAN
    BARAT
    OP Rp 250.000,00 Rp 331.000,00 Rp 664.000,00 Rp 581.000,00
    2r KALIMANTAN
    TENGAH
    OP Rp 242.000,00 Rp 3a0.000,00 Rp 1.031.000,00 Rp 582.000,00
    22 KALIMANTAN
    SELATAN
    OP Rp 194.000,00 Rp 295.000,00 Rp 734.000,00 Rp 489.000,00
    aa KALIMANTAN
    TIMUR
    OP Rp 207.000,00 Rp 302.000,00 Rp 750.000,00 Rp 509.000,00
    24 KALIMANTAN
    UTARA
    OP Rp 207.000,00 Rp 302.000,00 Rp 750.000,00 Rp 509.000,00
    25 SULAWESI UTARA OP Rp 185.000,00 Rp 270.000,00 Rp 737.000,00 Rp 455.000,00
    26 GORONTALO OP Rp 175.000,00 Rp 250.000,00 Rp 1.299.000,00 Rp 425.000,00
    27 SULAWESI BARAT OP Rp 235.000,00 Rp 323.000,00 Rp 792.000,00 Rp 558.000,00
    28 SULAWESI
    SELATAN
    OP Rp 206.000,00 Rp 320.000,00 Rp 1.127.000,00 Rp 526.000,00
    29. SULAWESI
    TENGAH
    OP Rp 234.000,00 Rp 385.000,00 Rp 738.000,00 Rp 619.000,00
    30 SULAWESI
    TENGGARA
    OP Rp 195.000,00 Rp 295.000,00 Rp 688.000,00 Rp 490.000,00
    31 MALUKU OP Rp 253.000,00 Rp 346.000,00 Rp 724.000,00 Rp 599.000,00
    32 MALUKU UTARA OP Rp i69.000,00 Rp 35a.000,00 Rp 669.000,00 Rp 523.000,00
    JJ PAPUA OP Rp 293.000,00 Rp 478.000,00 Rp 990.000,00 Rp 771.000,00
    34 PAPUA BARAT OP Rp 284.000,00 Rp a21.000,00 Rp 1.120.000,00 Rp 705.000,00

    3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor
    Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatanfullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.7. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.

    TABEL 1.7
    UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
    NO PROVINSI SATUAN
    FULLBOARD
    DI LUAR
    KOTA
    FULLBOARD
    DI DALAM
    KOTA
    FULLDAY/
    HALFDAYDI
    DALAM KOTA
    RESIDENCE DI
    DALAM KOTA
    (1) (21 (3) (4) (s) (6) (7\
    1 ACEH OH Rp120.000,00 Rp 120.000,00 Rp85.000,00 Rp 120.000,00
    ) SUMATERA UTARA OH Rp130.000,00 Rp130.000,00 Rp95.000,00 Rp130.000,00
    J RIAU OH Rp 130.000,00 Rp 130.000,00 Rp85.000,00 Rp 130.000,00
    4 KEPULAUAN RIAU OH Rp 130.000,00 Rp130.000,00 Rp95.000,00 Rp130.000,00
    5 JAMBI OH Rp130.000,00 Rp 130.000,00 Rp95.000,00 Rp130.000,00
    6. SUMATERA BARAT OH Rp 120.000,00 Rp120.000,00 Rp85.000,00 Rp120.000,00
    7 SUMATERA
    SELATAN
    OH Rp120.000,00 Rp 120.000,00 Rp85.000,00 Rp 120.000,00
    8 LAMPUNG OH Rp130.000,00 Rp 130.000,00 Rp95.000,00 Rp 130.000,00
    9 BENGKULU OH Rp130.000,00 Rp130.000,00 Rp95.000,00 Rp130.000,00
    10 BANGKA BELITUNG OH Rp130.000,00 Rp 130.000,00 Rp95.000,00 Rp130.000,0o
    11 BANTEN OH Rp120.000,00 Rp 120.000,00 Rp85.000,00 Rp 120.000,00
    12 JAWA BARAT OH Rp150.000,00 Rp150.00O,OO RpiO5.OOO,00 Rp150.O0o,O0
    13 D.K.I. JAKARTA OH Rp180.000,00 Rp180.000,00 Rp 130.000,00 Rpi80.0O0,0O

    NO PROVINSI SATUAN
    FULLBOARD
    DI LUAR
    KOTA
    FULLBOARD
    DI DALAM
    KOTA
    FULLDAY/
    HALFDAYDT
    DALAM KOTA
    RES/DENCE DI
    DALAM KOTA
    (1) tzt (3) (4t (s) (6) (7)
    l4 JAWA TENGAH OH Rp130.000,00 Rp 130.000,00 Rp95.000,00 Rp 130.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA OH Rp140.000,00 Rp 140.000,00 Rp100.000,00 Rp 140.000,00
    16 JAWA TIMUR OH Rp140.000,00 Rp 140.000,00 Rp100.000,00 Rp 140.000,00
    t7 BALI OH Rp160.000,00 Rp160.000,00 Rp115.000,00 Rp160.000,00
    18 NUSA TENGGARA
    BARAT
    OH Rp 150.000,00 Rp150.000,00 Rp 105.000,00 Rp150.000,00
    19 NUSA TENGGARA
    TIMUR
    OH Rp140.000,00 Rp140.000,00 Rp 100.000,00 Rp 140.000,00
    20 KALIMANTAN
    BARAT
    OH Rp130.000,00 Rp 130.000,00 Rp95.000,00 Rp130.000,00
    2t KALIMANTAN
    TENGAH
    OH Rp 120.000,00 Rp120.000,00 Rp85.000,00 Rp120.000,00
    22 KALIMANTAN
    SELATAN
    OH Rp130.000,00 Rp 130.000,00 Rp95.000,00 Rp 130.000,00
    23 KALIMANTAN
    TIMUR
    OH Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp105.000,00 Rp 150.000,00
    24. KALIMANTAN
    UTARA
    OH Rp150.000,00 Rp15O.OOO,00 Rp 105.000,00 Rp150.000,00
    25 SULAWESI UTARA OH Rp130.000,00 Rp 130.000,00 Rp95.000,00 Rp 130.000,00
    26 GORONTALO OH Rp130.000,00 Rp130.000,00 Rp95.0O0,oo Rp130.000,00
    27 SULAWESI BARAT OH Rp 120.000,00 Rp120.000,00 Rp85.000,00 Rp120.000,00
    28 SULAWESI
    SELATAN
    OH Rp 150.000,00 Rp 150.000,00 Rp105.000,00 Rp 150.000,00
    29 SULAWESI
    TENGAH
    OH Rp 130.000,00 Rp130.000,00 Rp95.0OO,O0 Rp 130.000,00
    30 SULAWESI
    TENGGARA
    OH Rp130.000,00 Rp130.000,00 Rp95.000,00 Rp130.000,00
    31 MALUKU OH Rp120.000,00 Rp 120.000,00 Rp85.000,00 Rp 120.000,00
    32 MALUKU UTARA OH Rp 130.000,00 Rp130.000,00 Rp95.000,00 Rpi30.000,00
    JJ PAPUA OH Rp200.000,00 Rp200.000,00 Rp 140.000,00 Rp200.000,00
    34 PAPUA BARAT OH Rp 16O.OOO,OO Rp 160.OOO,OO Rp115.OOO,OO Rp 16O.O0O,OO

    4. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS
    Satuan biaya yang digunakan untuk men5rusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

    Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 1.8, Tabel 1.9,

    Tabel 1.10, dan Tabel 1.11.

    TABEL 1.8
    KENDARAAN DINAS PEJABAT
    NO PROVINSI SATUAN BESARAN
    (1) (2) (3) (41
    I PEJABAT ESELON I Unit Rp702.970.000,00
    II PEJABAT ESELON II
    1 ACEH Unit Rp515.263.000,00
    2 SUMATERA UTARA Unit Rp5 13.709.000,00
    a RIAU Unit Rp450.790.000,00
    4 KEPULAUAN RIAU Unit Rp484.095.000,00
    5 JAMBI Unit Rp471.615.000,00
    6 SUMATERA BARAT Unit Rp482.074.000,00
    7 SUMATERA SELATAN Unit Rp515.263.000,00
    8 LAMPUNG Unit Rp500.494.000,00
    9 BENGKULU Unit Rp482.961.000,00
    10 BANGKA BELITUNG Unit Rp482.286.000,00
    11 BANTEN Unit Rpa62.063.000,00
    t2 JAWA BARAT Unit Rp491.745.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA Unit Rp503.860.000,00
    t4. JAWA TENGAH Unit Rp444.496.000,00
    15. D.I. YOGYAKARTA Unit Rp488.645.000,00

    TABEL 1.9
    KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT)
    NO PROVINSI SATUAN BESARAN
    (1) (2) (3) (4)
    16. JAWA TIMUR Unit Rp472.468.000,00
    t7 BALI Unit Rp481.803.000,00
    18 NUSA TENGGARA BARAT Unit Rp488.169.000,00
    19 NUSA TENGGARA TIMUR Unit Rp519.889.000,00
    20 KALIMANTAN BARAT Unit Rp475.917.000,00
    21 KALIMANTAN TENGAH Unit Rp526.588.000,00
    22 KALIMANTAN SELATAN Unit Rp486.306.000,00
    23 KALIMANTAN TIMUR Unit Rp523.750.000,00
    24 KALIMANTAN UTARA Unit Rp523.750.000,00
    25 SULAWESI UTARA Unit Rp478.289.000,00
    26 GORONTALO Unit Rp516.850.000,00
    27 SULAWESI BARAT Unit Rp428.632.000,00
    28 SULAWESI SELATAN Unit Rp513.850.000,00
    29 SULAWESI TENGAH Unit Rp526.400.000,00
    30. SULAWESI TENGGARA Unit Rp481.316.000,00
    31 MALUKU Unit Rp449.526.000,00
    32 MALUKU UTARA Unit Rp449.526.000,00
    33 PAPUA Unit Rp537.913.000,00
    34 PAPUA BARAT Unit Rp535.075.000,00
    NO PROVINSI SATUAN PICK UP MINIBUS DOUBLE GARDAN
    (1) (2) (3) (4t (s) (6)
    1 ACEH Unit Rp236.677.000,00 Rp371.353.000,00 Rp518.306.000,00
    2 SUMATERA UTARA Unit Rp261.525.000,00 Rp308.020.000,00 Rp473.360.000,00
    3 RIAU Unit Rp259.1 12.500,00 Rp367.181.000,00 Rp472.230.000,00
    4 KEPULAUAN RIAU Unit Rp232.830.000,00 Rp3a 1.568.000,00 Rp468.830.000,00
    5 JAMBI Unit Rp220.671.000,00 Rp336.380.OOO,OO Rp472.23O.0oo,OO
    6 SUMATERA BARAT Unit Rp2 19.606.000,00 Rp335.431.000,00 Rp479.479 .OOO,OO

    NO PROVINSI SATUAN PICK UP MINIBUS DOUBLE GARDAN
    (1) (2\ (3) (4) (s) (6)
    7 SUMATERA
    SELATAN
    Unit Rp2r7.972.OOO,OO Rp329.730.000,00 Rp472.230.000,00
    8 LAMPUNG Unit Rp2 17.056.000,00 Rp321. 100.000,00 Rp472.230.000,00
    9 BENGKULU Unit Rp259.1 12.500,00 Rp320.255.000,00 Rp472.230.000,00
    10 BANGKA BELITUNG Unit Rp232.804.000,00 Rp330.560.000,00 Rp472.230.000,00
    11 BANTEN Unit Rp205.227.000,00 Rp327. 1 14.000,00 Rp463. 170.000,00
    t2 JAWA BARAT Unit Rp2 53.262.500,00 Rp328.246.000,00 Rp463. 170.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA Unit Rp220.334.000,00 Rp332.544.000,00 Rpa77.458.000,00
    74 JAWA TENGAH Unit Rp208.312.000,00 Rp3 10.732.000,00 Rpa68.830.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA Unit Rp2 16.910.000,00 Rp377.950.000,00 Rp5a9.567.000,00
    t6. JAWA TIMUR Unit Rp2 12.608.000,00 Rp313.761.000,00 Rp468.830.000,00
    t7 BALI Unit Rp209.220.000,00 Rp320.445.000,00 Rpa73.360.000,00
    18 NUSA TENGGARA
    BARAT
    Unit Rp223.412.000,00 Rp308.990.000,00 Rp473.360.000,00
    19 NUSA TENGGARA
    TIMUR
    Unit Rp261.525.000,00 Rp385.02 5.000,00 Rp473.360.000,00
    20 KALIMANTAN
    BARAT
    Unit Rp220.020.000,00 Rp342.000.000,00 Rp492.610.000,00
    21 KALIMANTAN
    TENGAH
    Unit Rp233.498.000,00 Rp347.161.000,00 Rp494.870.000,00
    22 KALIMANTAN
    SELATAN
    Unit Rp220.020.000,00 Rp342.000.000,00 Rp492.610.000,00
    23 KALIMANTAN
    TIMUR
    Unit Rp220.020.000,00 Rp3a2.000.000,00 Rp492.610.000,00
    24 KALIMANTAN
    UTARA
    Unit Rp220.020.000,00 Rp342.000.000,00 Rp492.610.000,00
    25 SULAWESI UTARA Unit Rp228.822.OOO,OO Rp342.229.OOO,OO Rp492.610.000,00
    26 GORONTALO Unit Rp224.020.000,00 Rp367.877.000,00 Rp494.870.000,00
    27 SULAWESI BARAT Unit Rp234.54 1.000,00 Rp323.372.000,00 Rp468.830.000,00
    28 SULAWESI
    SELATAN
    Unit Rp252.844.000,00 Rp377.950.000,00 Rp468.830.000,00
    29 SULAWESI
    TtrNGAH
    Unit Rp280.025.000,00 Rp352.36a.000,00 Rp494.870.000,00
    30 SULAWESI
    TENGGARA
    Unit Rp242.157.O0O,OO Rp34a.26O.0OO,OO Rp494.87O.OOO,OO

    TABEL 1.10
    KENDARAAN OPERASIONAL BUS
    TABEL 1.1 1
    KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN/ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA)
    NO PROVINSI SATUAN PICK UP MINIBUS DOUBLE GARDAN
    (1) (2\ (3) (4) (s) (6)
    31 MALUKU Unit Rp249.099.000,00 Rp3 53.320.000,00 Rp503.930.000,00
    32 MALUKU UTARA Unit Rp251.303.000,00 Rp354.547.000,00 Rp503.930.000,00
    JJ PAPUA Unit Rp264.377.000,00 Rp357.850.000,00 Rp564.390.000,00
    34 PAPUA BARAT Unit Rp266.027.000,00 Rp386. 101.000,00 Rp560.900.000,00
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (3) (4\
    1 Roda 4 dan/atau Bus Kecil Unit Rp360.942.000,00
    2 Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit Rp718.252.000,00
    J Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit Rp 1. 184.787.000,00
    NO PROVINSI SATUAN OPERASIONAL LAPANGAN
    (1) (2\ (3) (4\ (s)
    1 ACEH Unit Rp31.688.000,00 Rp36.486.000,00
    2. SUMATERA UTARA Unit Rp3 1.851.000,00 Rp35.600.000,00
    RIAU Unit Rp29.036.000,00 Rp33.440.000,00
    4. KEPULAUAN RIAU Unit Rp30.767.000,00 Rp34.001.000,00
    5. JAMBI Unit Rp30.146.000,00 Rp35.930.000,00
    6. SUMATERA BARAT Unit Rp32.219.000,00 Rp35.600.000,00
    7 SUMATERA SELATAN Unit Rp31.688.000,00 Rp33.564.000,00
    8. LAMPUNG Unit Rp31.688.000,00 Rp33.440.000,00
    9 BENGKULU Unit Rp31.688.000,00 Rp38,146.000,00
    10 BANGKA BELITUNG Unit Rp30.676.000,00 Rp33.440.000,00
    11 BANTEN Unit Rp30.017.000,00 Rp36.360.000,00
    t2 JAWA BARAT Unit Rp27.417.000,00 Rp36.592.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA Unit Rp29.788.000,00 Rp48.875.000,00
    74 JAWA TENGAH Unit Rp30.213.000,00 Rp33.815.000,0o
    l5 D.I. YOGYAKARTA Unit Rp3O.767.OO0,OO Rp35.471.000,00

    NO. PROVINSI SATUAN OPERASIONAL LAPANGAN
    (1) (2t (3) t4l (s)
    16. JAWATIMUR Unit Rp30.767.O00,O0 Rp38.702.00O,Oo
    L7 BALI Unit Rp32.219.000,0O Rp35.600.00O,00
    18 NUSA TENGGARA BARAT Unit Rp32.219.000,OO Rp37.125.000,00
    19 NUSA TENGGARA TIMUR Unit Rp32.219.000,O0 Rp37.742.000,00
    20. KALIMANTAN BARAT Unit Rp27.889.000,00 Rp36.670.000,00
    2t KALIMANTAN TENGAH Unit Rp31.029,000,00 Rp40.583.000,00
    22 KALIMANTAN SELATAN Unit Rp31.080.000,00 Rp38.901.000,00
    23. KALIMANTAN TIMUR Unit Rp31.562.000,0O Rp36.670.000,O0
    24 KALIMANTAN UTARA Unit Rp31.562.O00,00 Rp36.670.000,00
    25 SULAWESI UTARA Unit Rp33.157.000,00 Rp36.670.O00,OO
    26 GORONTALO Unit Rp3l. 161.000,00 Rp37.750.000,00
    27 SULAWESI BARAT Unit Rp30.767.000,00 Rp35.503.000,00
    28 SULAWESI SELATAN Unit Rp30.767.00o,00 Rp33.892.000,00
    29 SULAWESI TENGAH Unit Rp34.310.000,00 Rp37.750.000,00
    30 SULAWESI TENGGARA Unit Rp34.438.000,00 Rp38.184.000,00
    31 MALUKU Unit Rp32.478.000,O0 Rp38,830.000,OO
    32 MALUKU UTARA Unit Rp34.184.000,00 Rp38.830.000,oO
    33 PAPUA Unit Rp32.224.000,00 Rp42.070.000,OO
    34 PAPUA BARAT Unit Rp35.485.000,00 Rp40.891.000,00
    Keterangan:
    OJ : Orang/Jam
    OH : Orang/Hari
    OB : Orang/Bulan
    OT : Orang/Tahun
    OP : Orang/Paket
    OK : Orang/Kegiatan
    OR : Orang/Responden
    Oter : Orang/Terbitan
    OJP : Orang/Jam Pelajaran

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    JOKO WIDODO

    Salinan sesuai dengan aslinya
    KEMENTRIAN SEKRETARIAT NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA

    Bidang Hukum dan undangan,
    SK No006517 A

    vanna Djaman

    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    LAMPIRAN II
    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2O2O
    TENTANG
    STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
    STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERFUNGSI SEBAGAI
    BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM
    PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

    Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
    1. Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa
    profesional;
    2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
    3. Satuan biaya konsumsi rapat; dan
    4. Satuan biaya pemeliharaan. acara

    HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL
    Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1.

    TABEL 2.1
    HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL
    Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara
    profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran
    standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana
    diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil
    (pembiayaan secara at cost).
    1
    NO. URAIAN SATUAN BESARAN
    1.1 Honorarium Narasumber OJ Rp 1.700.000,00
    1.2 Honorarium Moderator OK Rp 1.000.000,00
    1.3 Honorarium Pembawa Acara OK Rp750.000,00

    SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    2.I, SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    PERGI PULANG (PP)
    Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang
    digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2.

    TABEL 2.2
    SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    PERGI PULANG (PP)
    2
    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    (1) (2) (3) (4) (s)
    1 JAKARTA AMBON Rp 13.285.000,00 Rp7.081.000,00
    2 JAKARTA BALIKPAPAN Rp7.a12.000,00 Rp3.797.000,00
    J JAKARTA BANDA ACEH Rp7.519.000,00 Rp4.492.000,00
    4 JAKARTA BANDAR LAMPUNG Rp2.a07.000,00 Rp 1.583.000,00
    5 JAKARTA BANJARMASIN Rp5.252.000,00 Rp2.995.000,00
    6 JAKARTA BATAM Rp4.867.000,00 Rp2.888.000,00
    7 JAKARTA BENGKULU Rp4.364.0OO,OO Rp2.621.0OO,OO
    8 JAKARTA BIAK Rp 14.065.000,00 Rp7.519.000,00
    9 JAKARTA DENPASAR Rp5.305.000,00 Rp3.262.000,00
    10 JAKARTA GORONTALO Rp7.231.000,00 Rp4.824.000,00
    11 JAKARTA JAMBI Rp4.065.000,00 Rp2.460.000,00
    12 JAKARTA JAYAPURA Rp 14.568.000,00 Rp8.193.000,00
    13 JAKARTA YOGYAKARTA Rp4.107.000,00 Rp2.268.000,00
    t4 JAKARTA KENDARI Rp7.65B.OOO,OO Rp4.182.OOO,OO
    15. JAKARTA KUPANG Rp9.413.000,00 Rp5.081.000,00

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    16 JAKARTA MAKASSAR Rp7.444.000,00 Rp3.829.000,00
    l7 JAKARTA MALANG Rp4.599.000,00 Rp2.695.000,00
    18 JAKARTA MAMUJU Rp7.295.000,00 Rp4.867.000,00
    t9 JAKARTA MANADO Rp10.824.000,00 Rp5.102.000,00
    20 JAKARTA MANOKWARI Rp16.226.000,00 Rp1O.824.OOO,OO
    2l JAKARTA MATARAM Rp5.316.000,00 Rp3.230.000,00
    22 JAKARTA MEDAN Rp7.252.000,00 Rp3.808.000,00
    23 JAKARTA PADANG Rp5.530.000,00 Rp2.952.000,00
    24 JAKARTA PALANGKARAYA Rp4.984.000,00 Rp2.984.000,00
    25 JAKARTA PALEMBANG Rp3.861.000,00 Rp2.268.000,00
    26. JAKARTA PALU Rp9.348.000,00 Rp5.113.000,00
    27 JAKARTA PANGKAL PINANG Rp3.412.000,00 Rp2.139.000,00
    28 JAKARTA PEKANBARU Rp5.583.000,00 Rp3.016.000,00
    29 JAKARTA PONTIANAK Rp4.353.000,00 Rp2.781.000,00
    30 JAKARTA SEMARANG Rp3.861.000,00 Rp2.182.000,00
    31 JAKARTA SOLO Rp3.861.000,00 Rp2.342.000,00
    32 JAKARTA SURABAYA Rp5.466.000,00 Rp2.674.000,00
    JO JAKARTA TERNATE Rp 10.001.000,00 Rp6.664.000,00
    34 JAKARTA TIMIKA Rp13.830.000,00 Rp7.487.000,00
    35 AMBON DENPASAR Rp8.054.000,00 Rp4.471.000,00
    36. AMBON JAYAPURA Rp7.434.000,00 Rp4.161.000,00
    37 AMBON KENDARI Rp4.824.000,00 Rp2.856.000,00
    38 AMBON MAKASSAR Rp6.022.000,00 Rp3.455.000,00
    39 AMBON MANOKWARI Rp5.177.000,00 Rp3.027.000,00
    40 AMBON PALU Rp6.140.000,00 Rp3.508.000,00
    4t AMBON SORONG Rp3.637.000,00 Rp2.257.000,00
    42 AMBON SURABAYA Rp8.803.000,00 Rp4.845.000,00
    43 AMBON TERNATE Rp4.022.000,00 Rp2.449.000,00
    44 BALIKPAPAN BANDA ACEH Rp12.739.000,00 Rp6.749.000,00
    45 BALIKPAPAN BATAM Rp 10.354.000,00 Rp5.305.000,00
    46 BALIKPAPAN DENPASAR Rp 1O.739.OOO,OO Rp5.648.oOO,OO
    47 BALIKPAPAN JAYAPURA Rp19.071.o00,00 Rp1O.086.OOO,OO

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    48. BALIKPAPAN YOGYAKARTA Rp9.669.000,00 Rp4.749.0OO,OO
    49 BALIKPAPAN MAKASSAR Rp 12.664.000,00 Rp6.150.000,00
    50 BALIKPAPAN MANADO Rp 15.702.000,00 Rp7.295.000,00
    51 BALIKPAPAN MEDAN Rp12.493.000,00 Rp6.140.000,00
    52 BALIKPAPAN PADANG Rp 10.942.000,00 Rp5.369.000,00
    53 BALIKPAPAN PALEMBANG Rp9.445.000,00 Rp4.749.000,00
    54 BALIKPAPAN PEKANBARU Rp 10.996.000,00 Rp5.423.000,0O
    55 BALIKPAPAN SEMARANG Rp9.445.000,00 Rp4.674.000,00
    56. BALIKPAPAN SOLO Rp9.445.000,00 Rp4.813.000,00
    57 BALIKPAPAN SURABAYA Rp10.889.000,00 RpS.113.000,00
    58 BALIKPAPAN TIMIKA Rp 18.408.000,00 Rp9.445.000,00
    59 BANDA ACEH DENPASAR Rp 10.835.000,00 Rp6.279.000,00
    60 BANDA ACEH JAYAPURA Rp19.167.000,00 Rp 10.717.000,00
    61 BANDA ACEH YOGYAKARTA Rp9.765.0OO,Oo Rp5.380.000,00
    62 BANDA ACEH MAKASSAR Rp 12.760.000,00 Rp6.781.000,00
    63 BANDA ACEH MANADO Rp15.798.000,00 Rp7.926.000,00
    64 BANDA ACEH PONTIANAK Rp9.990.000,00 Rp5.840.000,00
    65. BANDA ACEH SEMARANG Rp9.530.000,00 Rp5.305.000,00
    66 BANDA ACEH SOLO Rp9.530.000,00 Rp5.444.000,00
    67 BANDA ACEH SURABAYA Rp10.985.000,00 Rp5.744.000,00
    68 BANDA ACEH TIMIKA Rp18.504.000,00 Rp10.076.000,00
    69 BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN Rp8.129.000,00 Rp4.129.000,00
    70 BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH Rp8.225.000,00 Rp4.760.000,00
    7t BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN Rp6.193.000,00 Rp3.a12.000,00
    72 BANDAR LAMPUNG BATAM Rp5.840.000,00 Rp3.316.000,00
    73 BANDAR LAMPUNG BIAK Rp14.1 19.000,00 Rp7.487.000,00
    74 BANDAR LAMPUNG DENPASAR Rp6.236.000,00 Rp3.6a7.000,00
    75 BANDAR LAMPUNG JAYAPURA Rp14.568.000,00 Rp8.097.000,00
    76 BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA Rp5.155.000,00 Rp2.760.000,00
    77 BANDAR LAMPUNG KENDARI Rp8.354.000,00 Rp4.482.000,00
    78 BANDAR LAMPUNG MAKASSAR RpB.161.OOO,OO Rp4.161.OOO,OO
    79 BANDAR LAMPUNG MALANG Rp5.594.000,00 Rp3.134.000,00

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    80 BANDAR LAMPUNG MANADO Rp 1 1.199.000,00 Rp5.305.000,00
    81 BANDAR LAMPUNG MATARAM Rp6.246.000,00 Rp3.626.000,00
    82 BANDAR LAMPUNG MEDAN Rp7.979.000,00 Rp4.15O.0O0,OO
    83 BANDAR LAMPUNG PADANG Rp6.439.000,00 Rp3.380.000,00
    84 BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA Rp5.947.000,00 Rp3.401.000,00
    85 BANDAR LAMPUNG PALEMBANG Rp4.931.000,00 Rp2.760.000,00
    86. BANDAR LAMPUNG PEKANBARU Rp6.a82.000,00 Rp3.433.000,00
    87 BANDAR LAMPUNG PONTIANAK Rp5.380.000,00 Rp3.220.000,00
    88. BANDAR LAMPUNG SEMARANG Rp4.931.0OO,OO Rp2.685.000,00
    89 BANDAR LAMPUNG SOLO Rp4.931.000,00 Rp2.824.000,00
    90 BANDAR LAMPUNG SURABAYA Rp6.386.000,00 Rp3.123.000,00
    91 BANDAR LAMPUNG TIMIKA Rp 13.905.000,00 Rp7.455.000,00
    92 BANDUNG BATAM Rp6.289.000,00 Rp3.583.000,00
    93 BANDUNG DENPASAR Rp5.626.000,00 Rp3.252.000,00
    94 BANDUNG JAKARTA Rp2.064.000,00 Rp1.476.000,00
    95 BANDUNG JAMBI Rp5.006.000,00 Rp2.941.000,00
    96 BANDUNG YOGYAKARTA Rp3.369.000,00 Rp2.129.000,00
    97 BANDUNG PADANG Rp6.129.000,00 Rp3.508.000,00
    98 BANDUNG PALEMBANG Rp4.385.000,00 Rp2.631.000,00
    99 BANDUNG PANGKAL PINANG Rp4.599.000,00 Rp2.738.000,00
    100 BANDUNG PEKANBARU Rp6.525.000,00 Rp3.701.000,00
    101 BANDUNG SEMARANG Rp3.027.000,00 Rp 1.957.000,00
    702 BANDUNG SOLO Rp3.647.000,00 Rp2.268.000,00
    103 BANDUNG SURABAYA Rp4.824.000,00 Rp2.856.000,00
    ro4 BANDUNG TANJUNG PANDAN Rp4.439.000,00 Rp2.663.000,00
    105 BANJARMASIN BANDA ACEH Rp 10.792.000,00 Rp6.022.000,00
    106 BANJARMASIN BATAM Rp8.a07.000,00 Rp4.578.000,00
    t07 BANJARMASIN BIAK Rp16.686.000,00 Rp8.749.000,00
    108 BANJARMASIN DENPASAR Rp8.792.000,00 Rp4.920.000,00
    109 BANJARMASIN JAYAPURA Rp17.135.000,00 Rp9.359.000,00
    1 10. BANJARMASIN YOGYAKARTA Rp7.723.OOO,OO Rp4.022.OOO,OO
    111 BANJARMASIN MEDAN Rp1O.546.OOO,O0 Rp5.412.OOO,OO

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    rt2 BANJARMASIN PADANG Rp9.006.000,00 Rp4.642.000,00
    113 BANJARMASIN PALEMBANG Rp7.498.000,00 Rpa.022.000,00
    114 BANJARMASIN PEKANBARU Rp9.049.000,00 Rp4.696.000,00
    115 BANJARMASIN SEMARANG Rp7.a98.000,00 Rp3.958.000,00
    1 16. BANJARMASIN SOLO Rp7.498.OO0,OO Rp4.097.OOO,O0
    t17 BANJARMASIN SURABAYA Rp8.942.000,00 Rp4.385.000,00
    1 18. BANJARMASIN TIMIKA Rp16.472.000,00 Rp8.717.000,00
    119 BATAM BANDA ACEH Rp10.439.000,00 Rp5.936.OOO,OO
    r20 BATAM DENPASAR Rp8.450.000,00 Rpa.824.000,00
    t2t BATAM JAYAPURA Rp16.782.000,00 Rp9.263.000,00
    722 BATAM YOGYAKARTA Rp7.370.000,00 Rp3.936.000,00
    r23 BATAM MAKASSAR Rp10.375.000,00 Rp5.337.000,00
    124 BATAM MANADO Rp 13.413.000,00 Rp6.482.000,00
    725 BATAM MEDAN Rp 10.193.000,00 Rp5.316.000,00
    r26 BATAM PADANG Rp8.653.000,00 Rp4.546.000,00
    127 BATAM PALEMBANG Rp7.145.000,00 Rp3.936.000,00
    128 BATAM PEKANBARU Rp8.707.000,00 Rp4.599.000,00
    r29 BATAM PONTIANAK Rp7.594.000,00 Rp4.396.000,00
    130. BATAM SEMARANG Rp7.145.o00,00 Rp3.861.oOO,OO
    131 BATAM SOLO Rp7.145.000,00 Rp4.000.000,00
    t32 BATAM SURABAYA Rp8.600.000,00 Rp4.300.000,00
    133 BATAM TIMIKA Rp16.119.000,00 Rp8.621.000,00
    134 BENGKULU PALEMBANG Rp2.899.000,00 Rp 1.893.000,00
    135 BIAK BALIKPAPAN Rp18.622.000,00 Rp9.477.000,00
    136 BIAK BANDA ACEH Rp18.718.000,00 Rp10.108.000,00
    r37 BIAK BATAM Rp 16.333.000,00 Rp8.664.000,00
    138 BIAK DENPASAR Rp 16.729.000,00 Rp8.995.000,00
    139 BIAK JAYAPURA Rp3.615.000,00 Rp2.321.000,00
    140 BIAK YOGYAKARTA Rp15.648.000,00 Rp8.108.000,00
    141 BIAK MANADO Rp11.734.000,00 Rp6.353.000,00
    142 BIAK MEDAN Rp18.472.OOO,OO Rp9.498.OOO,OO
    \43 BIAK PADANG Rp16.932.OOO,Oo Rp8.728.OOO,OO

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    r44 BIAK PALEMBANG Rp 15.424.000,o0 Rp8.108.000,00
    145. BIAK PEKANBARU Rp 16.985.000,00 Rp8.781.000,00
    746. BIAK PONTIANAK Rp15.873.000,00 Rp8.568.000,00
    t47 BIAK SURABAYA Rp 12.782.000,00 Rp7.081.000,00
    148 BIAK TIMIKA Rp5.808.000,00 Rp3.444.000,00
    t49 DENPASAR JAYAPURA Rp 1 1.680.000,00 Rp6.845.000,00
    150 DENPASAR KUPANG Rp5.091.000,00 Rp2.952.000,00
    151 DENPASAR MAKASSAR Rp4.182.000,00 Rp2.631.000,00
    752 DENPASAR MANADO Rp7,851.000,00 Rp4.278.000,00
    153 DENPASAR MATARAM Rp 1.840.000,00 Rp 1.390.000,00
    154 DENPASAR MEDAN Rp10.589.000,00 Rp5.658.000,00
    155 DENPASAR PADANG Rp9.049.000,00 Rp4.888.000,00
    156 DENPASAR PALANGKARAYA Rp8.557.000,00 Rp4.909.000,00
    t57 DENPASAR PALEMBANG Rp7.541.000,00 Rp4.278.000,00
    I 58. DENPASAR PEKANBARU Rp9.092.000,00 Rp4.942.000,00
    159 DENPASAR PONTIANAK Rp7.990.000,00 Rp4.738.000,00
    160 DENPASAR TIMIKA Rp10.140.000,00 Rp6.129.000,00
    161 JAMBI BALIKPAPAN Rp7.733.000,00 Rp4.407.000,00
    t62 JAMBI BANJARMASIN Rp7.690.000,00 Rp4.193.000,00
    163 JAMBI DENPASAR Rp7.733.000,00 Rp4.439.000,00
    t64 JAMBI YOGYAKARTA Rp6.653.000,00 Rp3.551.000,00
    165 JAMBI KUPANG Rp 1 1.434.000,00 Rp6.075.000,00
    r66 JAMBI MAKASSAR Rp9.659.000,00 Rp4.952.000,00
    t67 JAMBI MALANG Rp7.091.000,00 Rp3.925.000,00
    168. JAMBI MANADO Rpi2.707.000,00 Rp6.097.000,00
    t69 JAMBI PALANGKARAYA Rp7.444.000,00 Rp4.193.000,00
    770 JAMBI PONTIANAK Rp6.878.000,00 Rp4.011.000,00
    t7r JAMBI SEMARANG Rp6.428.000,00 Rp3.476.000,00
    772 JAMBI SOLO Rp6.428.000,00 Rp3.615.000,00
    173 JAMBI SURABAYA Rp7.883.000,00 Rp3.915.000,00
    174 JAYAPURA YOGYAKARTA Rp 13.274.OOO,OO Rp7.69O.0OO,OO
    I //5 JAYAPURA MANADO Rp22.109.000,00 Rp11.263.000,00

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    L76 JAYAPURA MEDAN Rp18.932.000,00 Rp10.097.000,00
    t77 JAYAPURA PADANG Rp 17.381.000,00 Rp9,327.000,00
    178 JAYAPURA PALEMBANG Rp15.873.000,00 Rp8.717.000,00
    t79 JAYAPURA PEKANBARU Rp17.435.000,00 Rp9.380.000,00
    180 JAYAPURA PONTIANAK Rp16.322.000,00 Rp9.177.000,00
    181 JAYAPURA TIMIKA Rp3.615.000,00 Rp2.289.000,00
    t82 YOGYAKARTA DENPASAR Rp3.861.000,00 Rp2.a81.000,00
    183 YOGYAKARTA MAKASSAR Rp6.525.000,00 Rp3.893.000,00
    184 YOGYAKARTA MANADO Rp 10.536.000,00 Rp5.722.000,00
    185 YOGYAKARTA MEDAN Rp9.519.000,00 Rp4.770.000,00
    186 YOGYAKARTA PADANG Rp7.969.000,00 Rp4.000.000,00
    t87 YOGYAKARTA PALEMBANG Rp6.460.OOO,0O Rp3.380.000,00
    188 YOGYAKARTA PEKANBARU Rp8.022.000,00 Rpa.05a.000,00
    189 YOGYAKARTA PONTIANAK Rp6.910.000,00 Rp3.840.000,00
    190 YOGYAKARTA TIMIKA Rp 1 1.894.000,00 Rp7.038.000,00
    191 KENDARI BANDA ACEH Rp12.953.000,00 Rp7.102.000,00
    192 KENDARI BATAM Rp 10.568.000,00 Rp5.658.000,00
    193 KENDARI DENPASAR Rp5.455.000,00 Rp3.273.000,00
    194 KENDARI YOGYAKARTA Rp8.129.000,00 Rp4.706.000,00
    195 KENDARI PADANG Rp 1 1. 167.000,00 Rp5.722.000,00
    196. KENDARI PALEMBANG Rp9.659.000,00 Rp5.102.000,00
    t97 KENDARI PEKANBARU Rp 1 1.220.000,00 Rp5.776.000,00
    198 KENDARI SEMARANG Rp9.659.000,00 Rp5.027.000,00
    r99 KENDARI SOLO Rp9.659.000,00 Rp5.166.000,00
    200. KENDARI SURABAYA Rp I 1.103.000,00 Rp5.a66.000,00
    207 KENDARI TIMIKA Rp18.633.000,00 Rp9.798.000,00
    202 KUPANG JAYAPURA Rp14.386.000,00 Rp8.108.000,00
    203 KUPANG YOGYAKARTA Rp7.348.000,00 Rp4.182.000,00
    204. KUPANG MAKASSAR Rp7.637.000,00 Rp4.311.000,00
    205 KUPANG MANADO Rp11.648.000,00 Rp6.140.000,00
    206 KUPANG SURABAYA Rp6.749.OOO,OO Rps.722.oOO,OO
    207 MAKASSAR BIAK Rp8.493.000,00 Rpa.931.000,00

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKBT
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    208 MAKASSAR JAYAPURA Rp10.193.000,00 Rp5.787.000,00
    209 MAKASSAR KENDARI Rp2.663.000,00 Rp 1.786.000,00
    2r0 MAKASSAR MANADO Rp5.327.000,00 Rp2.909.000,00
    2tl MAKASSAR TIMIKA Rp11.723.000,00 Rp6.567.000,00
    212 MALANG BALIKPAPAN Rp10.108.000,00 Rp5.134.000,00
    2t3 MALANG BANDA ACBH Rp 10.204.000,00 Rp5.765.000,00
    2t4 MALANG BANJARMASIN Rp8.161.000,00 Rp4.407.000,00
    275 MALANG BATAM Rp7.819.000,00 Rp4.31 1.000,00
    2r6 MALANG BIAK Rp 16.087.000,00 RpS.482.000,00
    217 MALANG JAYAPURA Rp16.536.000,00 Rp9.092.000,00
    2r8 MALANG KENDARI Rp 10.322.000,00 Rp5.a87.000,00
    219 MALANG MAKASSAR Rp10.129.000,00 Rp5.166.000,00
    220 MALANG MANADO Rp13.167.000,00 Rp6.311.000,00
    227 MALANG MEDAN Rp9.958.000,00 Rp5.145.000,00
    tc,) MALANG PADANG RpS.418.000,00 Rpa.385.000,00
    223 MALANG PALANGKARAYA Rp7.915.000,00 Rp4.407.000,00
    224. MALANG PALEMBANG Rp6.899.000,00 Rp3.765.000,00
    225. MALANG PEKANBARU Rp8.461.000,00 Rp4.439.000,00
    226. MALANG TIMIKA Rp15.873.000,00 Rp8.461.000,00
    227 MANADO MEDAN Rpi5.552.000,00 Rp7.316.000,00
    228 MANADO PADANG Rp14.O 12.000,00 Rp6.546.000,00
    229 MANADO PALEMBANG Rp 12.504.000,00 Rp5.926.000,00
    230 MANADO PEKANBARU Rp14.055.000,00 Rp6.599.000,00
    231 MANADO PONTIANAK Rp12.953.000,00 Rp6.396.000,00
    232 MANADO SEMARANG Rp12.504.000,00 Rp5.851.000,00
    233 MANADO SOLO Rp12.5O4.OO0,OO Rp5.990.000,00
    234 MANADO SURABAYA Rp9.937.000,00 Rp5.262.000,00
    235 MANADO TIMIKA Rp16.183.000,00 Rp8.995.000,00
    236 MATARAM BALIKPAPAN Rp 10.750.000,00 Rp5.615.000,00
    237 MATARAM BANDA ACEH Rp 10.846.000,00 Rp6.246.000,00
    238 MATARAM BANJARMASIN Rp8.8O3.OOO,OO Rp4.888.OOO,OO
    239 MATARAM BATAM Rp8.a61.000,00 Rpa.803.000,00

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    240 MATARAM BIAK Rp11.552.000,00 Rp6.546.000,00
    241 MATARAM JAYAPURA Rp 13.092.000,00 Rp7.327.000,00
    242 MATARAM YOGYAKARTA Rp4.417.000,00 Rp2.781.000,00
    243 MATARAM MAKASSAR Rp4.717.000,00 Rp2.909.000,00
    244 MATARAM MANADO Rp8.717.000,00 Rp4.738.000,00
    245 MATARAM MEDAN Rp10.600.000,00 Rp5.637.000,00
    246 MATARAM PADANG Rp9.060.000,00 Rp4.867.000,00
    247 MATARAM PALEMBANG Rp7.551.000,00 Rp4.246.000,00
    248 MATARAM PEKANBARU Rp9.102.000,00 Rp4.909.000,00
    249 MATARAM PONTIANAK Rp8.001.000,00 Rp4.706.000,00
    250 MATARAM SURABAYA Rp3.829.000,00 Rp2.321.000,00
    251 MEDAN BANDA ACEH Rp3.466.000,00 Rp2.193.000,00
    cqc MEDAN MAKASSAR Rp 12.514.000,00 Rp6.172.000,00
    253 MEDAN PONTIANAK Rp9.733.000,00 Rp5.230.000,00
    254 MEDAN SEMARANG Rp9.28a.000,00 Rp4.696.000,00
    25s MEDAN SOLO Rp9.28a.000,00 Rp4.835.000,00
    2s6. MEDAN SURABAYA Rp 10.739.000,00 Rp5.134.000,00
    257 MEDAN TIMIKA Rp 18.258.000,00 Rp9.455.000,00
    258. PADANG MAKASSAR Rp 10.974.000,00 Rp5.402.000,00
    259 PADANG PONTIANAK Rp8.193.000,00 Rp4.460.000,00
    260. PADANG SEMARANG Rp7.744.000,00 Rp3.925.000,00
    26r PADANG SOLO Rp7.744.000,00 Rp4.065.000,00
    262 PADANG SURABAYA Rp9.199.000,00 Rp4.364.000,00
    263 PADANG TIMIKA Rp 16.718.000,00 Rp8.685.000,00
    264 PALANGKARAYA BANDA ACEH Rp 10.546.000,00 Rp6.022.000,00
    265 PALANGKARAYA BATAM Rp8.161.000,00 Rp4.578.000,00
    266 PALANGKARAYA YOGYAKARTA Rp7.477.OOO,OO Rp4.022.000,00
    267 PALANGKARAYA MATARAM Rp8.557.000,00 Rp4.888.000,00
    268 PALANGKARAYA MEDAN Rp10.300.000,00 Rp5.412.000,00
    269 PALANGKARAYA PADANG Rp8.760.000,00 Rp4.642.000,00
    270 PALANGKARAYA PALEMBANG Rp7.252.000,00 Rp4.022.OOO,OO
    27r PALANGKARAYA PEKANBARU Rp8.8O3.OOO,OO Rp4.696.0OO,Oo

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    272 PALANGKARAYA SEMARANG Rp7.252.000,00 Rp3.947.000,00
    273 PALANGKARAYA SOLO Rp7.252.000,00 Rp4.086.000,00
    274 PALANGKARAYA SURABAYA Rp8.696.000,00 Rp4.385.000,00
    275 PALEMBANG BALIKPAPAN Rp9.894.000,00 Rp5.220.000,00
    276. PALEMBANG MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rpa.781.000,00
    277 PALEMBANG PONTIANAK Rp6.685.000,00 Rp3.840.000,00
    278. PALEMBANG SEMARANG Rp6.236.000,00 Rp3.305.000,00
    279 PALEMBANG SOLO Rp6.236.000,00 Rp3.444.000,00
    280. PALEMBANG SURABAYA Rp7.690.000,00 Rp3.744.000,00
    28r PALEMBANG TIMIKA Rp15.210.000,00 Rp8.076.000,00
    282 PALU MAKASSAR Rp4.268.000,00 Rp2.578.000,00
    283. PALU POSO Rp1.957.000,00 Rp 1.423.000,00
    284 PALU SORONG Rp6.878.000,00 Rp3.883.000,00
    285 PALU SURABAYA Rp6.878.000,00 Rp3.883.000,00
    286 PALU TOLI-TOLI Rp2.941.000,00 Rp 1.915.000,00
    287 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN Rp9.038.000,00 Rp4.631.000,00
    288 PANGKAL PINANG BANJARMASIN Rp7.091.000,00 Rp3.915.000,00
    289 PANGKAL PINANG BATAM Rp6.739.000,00 Rp3.818.000,00
    290 PANGKAL PINANG YOGYAKARTA Rp6.065.000,00 Rp3.262.000,00
    291 PANGKAL PINANG MAKASSAR Rp9.060.000,00 Rpa.663.000,00
    292 PANGKAL PINANG MANADO Rp12.O97.OOO,0O Rp5.808.000,00
    293 PANGKAL PINANG MEDAN Rp8.888.000,00 Rp4.653.000,00
    294 PANGKAL PINANG PADANG Rp7.337.000,00 Rp3.883.000,00
    29s PANGKAL PINANG PALEMBANG Rp5.829.000,00 Rp3.262.000,00
    296 PANGKAL PINANG PEKANBARU Rp7.391.000,00 Rp3.936.000,00
    297 PANGKAL PINANG PONTIANAK Rp6.279.000,00 Rp3.733.000,00
    298 PANGKAL PINANG SEMARANG Rp5.829.000,00 Rp3.187.000,00
    299 PANGKAL PINANG SOLO Rp5.829.0OO,OO Rp3.326.0OO,oo
    300 PANGKAL PINANG SURABAYA Rp7.284.000,00 Rp3.626.000,00
    301 PEKANBARU PONTIANAK Rp8.247.000,00 Rp4.514.000,00
    302 PEKANBARU SEMARANG Rp7.797.OOO,OO Rp3.979.OOO,OO
    303 PEKANBARU SOLO Rp7.797.0OO,OO Rp4.118.000,00

    Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.2, sepanjang didukung dengan bukti
    pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).

    2.2. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    Satuan biaya yang digunakan untuk menJrusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
    a. keberangkatan
    1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan;
    2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;

    NO
    KOTA SATUAN BIAYA TIKET
    ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
    304 PEKANBARU SURABAYA Rp9.241.000,00 Rp4.407.000,00
    30s PEKANBARU TIMIKA Rp 16.771.000,00 Rp8.739.000,00
    306 PONTIANAK MAKASSAR Rp9.915.000,00 Rp5.241.000,00
    307 PONTIANAK SEMARANG Rp6.685.000,00 Rp3.765.000,00
    308 PONTIANAK SOLO Rp6.685.000,00 Rp3.904.000,00
    309 PONTIANAK SURABAYA Rp8.140.000,00 Rp4.204.000,00
    310 PONTIANAK TIMIKA Rp 15.659.000,00 Rp8.535.000,00
    311 SEMARANG MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.706.000,00
    312 SOLO MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.845.000,00
    313 SURABAYA DENPASAR Rp3.198.000,00 Rp 1.979.000,00
    3t4 SURABAYA JAYAPURA Rp12.675.000,00 Rp7,231.000,00
    315 SURABAYA MAKASSAR Rp5.936.000,00 Rp3.a33.000,00
    316 SURABAYA TIMIKA Rp 1 1.295.000,00 Rp6.589.000,00

    b. kepulangan
    1) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau
    2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal.
    Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya.
    Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.3.
    Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara
    at cost).

    TABEL 2.3
    SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
    NO PROVINSI SATUAN BESARAN
    (1) (2) (3) (4)
    1 ACEH Orang/KaJi Rp123.000,00
    c SUMATERA UTARA Orang/Kali Rp232.000,00
    J RIAU Orang/Kali Rp94.000,00
    4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali Rp 137.000,00
    5 JAMBI Orang/Kali Rp 147.OOO,OO
    6. SUMATERA BARAT Orang/Kali Rp190.000,00

    NO PROVINSI SATUAN BESARAN
    (1) (2t (3) (4t
    7 SUMATERA SELATAN Orang/Ka1i Rp 128.000,00
    8 LAMPUNG Orang/Kali Rp 167.000,00
    9 BENGKULU Orang/Kali Rp 109.000,00
    10. BANGKA BELITUNG Orang/Kali Rp90.000,00
    11 BANTEN Orang/Kali Rp446.000,00
    12 JAWA BARAT Orang/Kali Rp 166.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali Rp256.000,00
    L4 JAWA TENGAH Orang/Ka1i Rp75.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Ka-li Rp118.000,00
    16 JAWA TIMUR Orang/Kali Rp 194.000,00
    t7 BALI Orang/Ka1i Rp 159.000,00
    18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali Rp231.000,00
    19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali Rp108.000,00
    20 KALIMANTAN BARAT Orang/Kali Rp135.000,00
    2T KALIMANTAN TENGAH Orang/KaJi Rp 1 1 i.000,00
    22 KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali Rp150.000,00
    23 KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali Rpa50.000,00
    24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali Rp102.000,00
    ,q SULAWESI UTARA Orang/Kali Rp 138.000,00
    26 GORONTALO Orang/Kali Rp240.000,00
    27 SULAWESI BARAT Orang/Kali Rp313.00O,OO
    28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali Rp 145.000,00
    29 SULAWESI TENGAH Orang/KaJi Rpl65.O00,0O
    30 SULAWESI TENGGARA Orang/Kali Rp171.000,00
    31 MALUKU Orang/Kali Rp240.000,00
    32 MALUKU UTARA Orang/Kali Rp215.000,00
    aa PAPUA Orang/Kali Rp431.000,00
    34 PAPUA BARAT Orang/Kali Rp182.000,00

    Contoh 1
    Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya ke Kabupaten Pegunungan Bintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
    a. keberangkatan
    1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya;
    2) satuan biaya taksi dari Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang)
    ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan
    3) satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
    b. kepulangan
    1) satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost;
    2) satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (Pegunungan Bintang) ke Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang); dan 
    3) satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ke tempat kedudukan (kantor).

    Contoh 2
    Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya ke Kecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
    a. keberangkatan
    1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; dan
    2) satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ke tempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar;
    3) satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
    b. kepulangan
    1) satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cosf;
    2) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan
    3) satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ke tempat kedudukan (kantor).

    2.3. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE
    KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE WAY
    Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one wag atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menJrusun perencanaan kebutuhan  biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
    Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke KabupatenlKota dalam Provinsi Yang Sama (One WaA) terinci pada Tabel 2.4

    TABEL 2.4
    SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE
    KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (OITE WAY
    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    (1) (2t (3) (4\ (s)
    ACEH
    1 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali Rp275.000,00
    2 Banda Aceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/KaJi Rp298.000,00
    3 Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali Rp 183.000,00
    4 Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali Rp238.000,00
    5 Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali Rp325.000,00
    6. Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali Rp420.OOO,O0

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    7 Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Ka1i Rp315.000,00
    8 Banda Aceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali Rp293.000,00
    9 Banda Aceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Ka1i Rpa60.000,00
    10 Banda Aceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali Rp289.000,00
    11 Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali Rp270.000,00
    72 Banda Aceh Kab. Bener Meriah Orang/Ka,h Rp278.000,00
    13 Banda Aceh Kab. Bireuen Orang/Kali Rp220.000,00
    74 Banda Aceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali Rp370.000,00
    15. Banda Aceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali Rp275.000,00
    16. Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Ka,li Rp190.000,00
    t7 Banda Aceh Kab. Pidie Jaya Orang/Kali Rp205.000,00
    18 Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali Rp301.000,00
    19 Banda Aceh Kota Lhokseumawe Orang/Ka1i Rp240.000,00
    20 Banda Aceh Kota Subulussa]am Orang/Kali Rp400.000,00
    SUMATERA UTARA
    2l Medan Kab. Asahan Orang/Kali Rp259.000,00
    22 Medan Kab. Batubara Orang/Kali Rp225.000,00
    23 Medan Kab. Dairi Orang/Kali Rp270.000,00
    24 Medan Kab. Deli Serdang Orang/Ka1i Rp 186.000,00
    25 Medan Kab. Humbang Hasundutan Orang/Kali Rp300.000,00
    26 Medan Kab. Karo Orang/Kali Rp200.OO0,0O
    27 Medan Kab. Labuhan Batu Orang/Kali Rp287.000,00
    28. Medan Kab. Labuhan Batu Selatan Orang/Kali Rp360.000,00
    29 Medan Kab. Labuhan Batu Utara Orang/Kali Rp300.000,00
    30 Medan Kab. Langkat Orang/Kali Rp186.000,00
    31 Medan Kab. Mandailing Natal Orang/KaJi Rp420.000,00
    1a Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp420.000,00
    JJ Medan Kab. Padang Lawas Utara Orang/Kali Rp42O.OOO,OO

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    34 Medan Kab. Pakpak Bharat Orang/Kali Rp300.000,00
    35 Medan Kab. Samosir Orang/Kali Rp33o.0bo,oo
    36 Medan Kab. Serdang Bedagai Orang/Kali Rp200.000,00
    J/ Medan Kab. Simalungun Orang/Kali Rp26a.000,00
    38 Medan Kab. Tapanuli Selatan Orang/Kali Rp328.000,00
    39 Medan Kab. Tapanuli Tengah Orang/KaJi Rp3a5.00O,OO
    40 Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali Rp330.000,00
    47 Medan Kab. Toba Orang/KaJi Rp300.000,00
    42 Medan Kota Binjai Orang/Kali Rp180.000,00
    43. Medan Kota Pematang Siantar Orang/Kali Rp225.000,00
    44 Medan Kota Sibolga Orang/Kali Rp345.000,00
    45 Medan Kota Tanjung Balai Orang/Kali Rp285.000,00
    46 Medan Kota Tebing Tinggi Orang/Kali Rp203.000,00
    RIAU
    47 Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir Orang/Kali Rp380.000,00
    48 Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Ka1i Rp315.000,00
    49 Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Ka-li Rp200.000,00
    50 Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi Orang/KaJi Rp300.000,00
    51 Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali Rp225.000,00
    52 Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali Rp350.000,00
    53 Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Ka1i Rp322.000,00
    54 Pekanbaru Kab. Siak Orang/Ka1i Rp350.000,00
    55 Pekanbaru Kota Dumai Orang/Ka-li Rp400.000,00
    KEPULAUAN RIAU
    56 Tanjung Pinang Kab. Bintan Orang/Kali Rp 185.000,00
    JAMBI
    57 Jambi Kab. Batanghari Orang/Kali Rp175.000,00
    58 Jambi Kab. Bungo Orang/Kali Rp270.OOO,OO

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    59 Jambi Kab. Kerinci Orang/Kali Rp325.000,00
    60. Jambi Kab. Merangin Orang/Ka1i Rp260.000,00
    61 Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali Rp 170.000,00
    62 Jambi Kab. Sarolangun Orang/Kali Rp241.000,00
    63 Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat Orang/Kali Rp225.000,00
    64 Jambi Kab. Tanjung Jabung Timur Orang/Ka1i Rp190.O00,O0
    65 Jambi Kab. Tebo Orang/Kali Rp250.000,00
    66 Jambi Kota Sungai Penuh Orang/Kali Rp3O8.000,OO
    SUMATERA BARAT
    67 Padang Kab. Agam OranglKali Rp225.000,00
    68 Padang Kab. Dharmasraya Orang/Kaii Rp250.000,00
    69 Padang Kab. Lima Puluh Kota Orang/Kali Rp225.OOO,O0
    70 Padang Kab. Padang Pariaman Orang/Kali Rp2O5.0O0,0O
    77 Padang Kab. Pasaman Orang/Kali Rp250.000,00
    72 Padang Kab. Pasaman Barat Orang/Kali Rp250.000,00
    73 Padang Kab. Pesisir Selatan Orang/Kali Rp205.000,00
    74 Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali Rp225.000,00
    75 Padang Kab. Solok Orang/Ka1i Rp210.000,00
    76. Padang Kab. Solok Selatan Orang/Kali Rp250.000,00
    77 Padang Kab. Tanah Datar Orang/Kali Rp220.000,00
    78. Padang Kota Bukit Tinggi Orang/Kali Rp215.000,00
    79 Padang Kota Padang Panjang Orang/Kali Rp210.000,00
    80 Padang Kota Pariaman Orang/Kali Rp200.OO0,0O
    81 Padang Kota Payakumbuh Orang/Ka1i Rp225.000,00
    82 Padang Kota Sawahlunto Orang/Kali Rp215.000,00
    83 Padang Kota Solok Orang/Kali Rp210.000,00
    SUMATERA SELATAN
    84 Pa-lembang Kab. Banvuasin Orang/Kali Rp203.000,00

    NO. IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    85 Palembang Kab. Empat Lawang Orang/Kali Rp315.000,00
    86. Palembang Kab. Lahat Orang/Kali Rp250.000,00
    87 Paiembang Kab. Muara Enim Orang/Kali Rp235.000,00
    88 Palembang Kab. Musi Banyuasin Orang/Kali Rp235.000,00
    89 Palembang Kab. Musi Rawas Orang/Kali Rp320.000,00
    90 Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp325.000,00
    91 Palembang Kab. Ogan Ilir Orang/Kali Rp205.000,00
    92 Palembang Kab. Ogan Komering Ilir Orang/Kali Rp2O5.O00,O0
    93 Palembang Kab. Ogan Komering UIu Orang/Kali Rp248.000,00
    94 Palembang Kab. Ogan Komering UIu
    Selatan Orang/Ka1i Rp250.000,00
    95 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu
    Timur Orang/Kali Rp245.000,00
    96 Palembang Kab. Pa-ti Orang/Ka1i Rp265.000,00
    97 Palembang Kota Lubuk Linggau Orang/Kali Rp290.000,00
    98 Palembang Kota Pagar AIam Orang/Ka-li Rp280.000,00
    99 Palembang Kota Prabumulih Orang/Kali Rp205.000,00
    LAMPUNG
    100 Bandar l,ampung Kab. Lampung Barat Orang/Kali Rp270.000,00
    101 Bandar Lampung Kab. Lampung Selatan Orang/Kali Rp234.000,00
    to2 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah Orang/KaJi Rp246.000,00
    103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur Orang/Kali Rp246.000,00
    104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara Orang/Kali Rp252.000,00
    105 Bandar Lampung Kab. Mesuji Orang/Kali Rp276.000,00
    106 Bandar Lampung Kab. Pesawaran Orang/Kali Rp216.000,00
    r07 Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat Orang/Ka1i Rp200.OO0,0O
    108. Bandar Lampung Kab. Pringsewu OranglKaJi Rp222.000,00
    109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus Orang/Kali Rp240.000,00
    110 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Orang/Ka1i Rp252.00o,Oo

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Barat Orang/Kali Rp267.000,00
    tt2 Bandar Lampung Kab. Way Kanan Orang/Kali Rp270.000,00
    113 Bandar Lampung Kota Metro Orang/Kali Rp234.000,00
    BENGKULU
    1t4 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/Kali Rp344.000,00
    115 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Orang/Kali Rp232.000,00
    116 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/Ka1i Rp313.000,00
    r17 Bengkulu Kab. Kaur Orang/Kali Rp385.000,00
    118 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/Kali Rp298.000,00
    119 Bengkulu Kab. Lebong Orang/Kali Rp375.000,00
    120. Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/Ka1i Rp423.000,00
    t2l Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/Kali Rp313.000,00
    122 Bengkulu Kab. Seluma Orang/Kali Rp282.000,00
    BANGKA BELITUNG
    r23 Pangkalpinang Kab. Bangka Orang/Kali Rp250.000,00
    r24 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat Orang/Kali Rp275.000,00
    125. Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan Orang/Kali Rp275.000,00
    t26. Pangkalpinang Kab. Bangka Tengah Orang/Kali Rp250.000,00
    BANTEN
    r27 Serang Kab. Lebak Orang/Ka,li Rp208.000,00
    728 Serang Kab. Pandegiang Orang/Kali Rp 138.000,00
    r29 Serang Kab. Serang Orang/Kali Rp160.000,00
    130 Serang Kab. Tangerang Orang/Kali Rp254.000,00
    131 Serang Kota Cilegon Orang/Kali Rp 160.000,00
    r32 Serang Kota Tangerang Orang/Kali Rp313.000,00
    133 Serang Kota Tangerang Selatan Orang/Ka1i Rp3a7.000,00
    JAWA BARAT
    134 Bandung Kab. Bandung Orang/Kali Rp183.00O,OO

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    1 35. Bandung Kab. Bandung Barat Orang/Ka1i Rp275.000,00
    136. Bandung Kab. Bekasi Orang/Ka1i Rp265.000,00
    \37 Bandung Kab. Bogor Orang/Kali Rp185.000,00
    I 38. Bandung Kab. Ciamis Orang/Kali Rp245.000,00
    139 Bandung Kab. Cianjur Orang/Kali Rp215.000,00
    t40 Bandung Kab. Cirebon Orang/Kali Rp280.000,00
    t4t Bandung Kab. Garut Orang/Ka1i Rp243.000,00
    t42 Bandung Kab. Indramayu Orang/Kali Rp275.000,00
    r43 Bandung Kab. Karawang Orang/Kali Rp248.000,00
    L44 Bandung Kab. Kuningan Orang/ Kali Rp275.000,00
    145 Bandung Kab. Majalengka Orang/Kali Rp235.O0O,O0
    r46 Bandung Kab. Pangadaran Orang/Ka1i Rp283.000,00
    147 Bandung Kab. Purwakarta Orang/Kali Rp218.000,00
    148 Bandung Kab. Subalg Orang/Kali Rp208.000,00
    7+9 Bandung Kab. Sukabumi Orang/KaJi Rp245.000,00
    1 50. Bandung Kab. Sumedang Orang/Ka1i Rp230.000,00
    151 Bandung Kab. Tasikmalava Orang/KaJi Rp245.000,00
    752 Bandung Kota Banjar Orang/Ka1i Rp283.000,00
    153 Bandung Kota Bekasi Orang/Kali Rp265.000,00
    154 Bandung Kota Bogor Orang/KaJi Rp285.000,00
    155 Bandung Kota Cimahi Orang/Kali Rp168.000,00
    156 Bandung Kota Cirebon Orang/KaJi Rp270.000,00
    157 Bandung Kota Depok Orang/Kali Rp275.000,00
    158 Bandung Kota Sukabumi Orang/KaJi Rp226.000,00
    159 Bandung Kota Tasikmalaya Orang/Kali Rp245.000,00
    JAWA TENGAH
    160 Semarang Kab. Banjarnegara Orang/Kali Rp260.000,00
    161 Semarang Kab. Banyumas Orang/KaJi Rp257.000,00

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    162 Semarang Kab. Batang Orang/Kali Rp240.000,00
    163 Semarang Kab. Blora Orang/Kali Rp270.000,00
    t64 Semarang Kab. Boyolali Orang/Kali Rp2a0.000,00
    1 65. Semarang Kab. Brebes Orang/Kali Rp263.000,00
    166 Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali Rp280.0O0,OO
    767 Semarang Kab. Demak Orang/Kali Rp230.000,00
    168 Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali Rp235.000,00
    169 Semarang Kab. Jepara Orang/Kati Rp240.000,00
    170 Semarang Kab. Karanganyar OranglKaJi Rp250.000,00
    L7l Semarang Kab. Kebumen Orang/Kali Rp260.000,00
    172 Semarang Kab. Kendal Orang/Kali Rp230.000,00
    173 Semarang Kab. Klaten Orang/Kali Rp25O.0OO,0O
    174. Semarang Kab. Kudus Orang/Kali Rp235.000,00
    175 Semarang Kab. Magelang Orang/Kali Rp240.000,00
    t76 Semarang Kab. Pati Orang/Kali Rp240.000,00
    177 Semarang Kab. Pekalongan Orang/Ka1i Rp245.000,00
    178 Semarang Kab. Pemalang Orang/Kali Rp250.000,00
    179 Semarang Kab. Purbalingga Orang/Ka-li Rp270.000,00
    180 Semarang Kab. Purworejo Orang/Ka1i Rp250.000,00
    181 Semarang Kab. Rembang Orang/Ka1i Rp250.000,00
    r82 Semarang Kab. Semarang Orang/Kali Rp230.000,00
    183 Semarang Kab. Sragen Orang/Ka1i Rp250.000,00
    184 Semarang Kab. Sukoharjo Orang/Kali Rp250.000,00
    185 Semarang Kab. Tegal Orang/Ka1i Rp260.000,00
    186 Semarang Kab. Temanggung Orang/KaJi Rp240.000,00
    187 Semarang Kab. Wonogiri Orang/Kali Rp250.000,00
    188 Semarang Kab. Wonosobo Orang/Ka1i Rp250.000,00
    189 Semarang Kota Magelang Orang/Kali Rp2aO.O0o,0O

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    190. Semarang Kota Pekalongan Orang/Ka1i Rp245.000,00
    191 Semarang Kota Saiatiga Orang/Kali Rp235.000,00
    192 Semarang Kota Surakarta Orang/Kali Rp245.000,00
    193 Semarang Kota Tegal Orang/Ka1i Rp260.0oo,o0
    D.I. YOGYAKARTA
    194 Yoryakarta Kab. Bantul Orang/Kali Rp250.000,00
    195 Yograkarta Kab. Gunung Kidul Orang/Kali Rp350.000,00
    196 Yograkarta Kab. Kulon Progo Orang/Ka1i Rp350.000,00
    197 Yoryakarta Kab. Sleman Orang/Ka1i Rp200.000,00
    JAWA TIMUR
    198 Surabava Kab. Bangkalan Orang/Kali Rp225.000,00
    199 Surabaya Kab. Banl.uwangi Orang/Ka1i Rp285.000,00
    200 Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali Rp255.000,00
    20r Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/Kali Rp225.000,00
    202 Surabaya Kab. Bondowoso Orang/Kali Rp255.000,00
    203 Surabaya Kab. Gresik Orang/Ka,li Rp225.000,00
    204 Surabaya Kab. Jember Orang/Kali Rp261.000,00
    205 Surabaya Kab. Jombang Orang/Kali Rp235.000,00
    206 Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali Rp235.000,00
    207 Surabaya Kab. Lamongan Orang/Ka1i Rp225.000,00
    208 Surabaya Kab. Lumajang Orang/Kali Rp261.O0O,O0
    209 Surabaya Kab. Madiun Orang/KaJi Rp245.000,00
    2ro Surabaya Kab. Magetan Orang/Kali Rp253.000,00
    2Lt Surabaya Kab. Malang Orang/Kali Rp228.000,00
    212 Surabaya Kab. Mojokerto Orang/KaJi Rp225.000,00
    213 Surabaya Kab. Nganjuk Orang/KaJi Rp245.000,00
    274 Surabaya Kab. Ngawi Orang/Kali Rp253.0OO,O0
    2t5 Surabaya Kab. Pacitan Orang/Kali Rp285.OOO,OO

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    216 Surabaya Kab. Pamekasan Orang/Kali Rp243.000,00
    217 Surabaya Kab. Pasuruan Orang/Kali Rp228.000,00
    2t8 Surabaya Kab. Ponorogo Orang/Ka1i Rp255.000,00
    219 Surabaya Kab. Probolinggo Orang/KaJi Rp228.000,00
    220 Surabaya Kab. Sampang Orang/Kali Rp235.OOO,OO
    22t Surabaya Kab. Sidoarjo Orang/KaJi Rp240.000,00
    222 Surabaya Kab. Situbondo Orang/Ka1i Rp255.000,00
    223 Surabaya Kab. Sumenep Orang/KaJi Rp255.000,00
    224 Surabaya Kab. Trenggalek Orang/Ka1i Rp245.000,00
    225 Surabaya Kab. Tuban Orang/Kali Rp245.000,00
    226 Surabaya Kab. Tulungagung Orang/Kali Rp245.000,00
    227 Surabaya Kota Batu Orang/Kali Rp242.000,00
    228 Surabaya Kota Blitar Orang/Kali Rp255.000,00
    229 Surabaya Kota Bojonegoro Orang/KaJi Rp225.000,00
    230 Surabaya Kota Kediri Orang/KaJi Rp235.000,00
    23r Surabaya Kota Madiun Orang/Kali Rp245.000,00
    232 Surabaya Kota Malang Orang/Kali Rp228.OO0,0O
    233 Surabaya Kota Mojokerto Orang/Ka1i Rp225.000,00
    234 Surabava Kota Probolinggo Orang/Kali Rp228.000,00
    BALI
    235 Denpasar Kab. Badung Orang/Kali Rp 188.000,00
    236 Denpasar Kab. Bangli Orang/Ka-li Rp225.000,00
    237 Denpasar Kab. Buieleng Orang/Kali Rp265.000,00
    238 Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali Rp225.000,00
    239 Denpasar Kab. Jembrana Orang/Kali Rp270.000,00
    2+O. Denpasar Kab. Karangasem Orang/Kali Rp263.000,00
    247 Denpasar Kab. Tabanan Orang/KaJi Rp225.000,00

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    NUSA TENGGARA BARAT
    242 Mataram Kab. Lombok Barat Orang/KaJi Rp325.000,00
    243 Mataram Kab. Lombok Tengah Orang/Kali Rp450.000,00
    244 Mataram Kab. Lombok Timur Orang/Kali Rp350.000,00
    NUSA TENGGARA TIMUR
    245. Kupang Kab. Belu Orang/Kali Rp325.000,00
    246 Kupang Kab. Kupang Orang/Kali Rp175.000,00
    247 Kupang Kab. Timor Tengah Selatan Orang/Kali Rp218.000,00
    248 Kupang Kab. Timor Tengah Utara Orang/Kali Rp275.000,00
    KALIMANTAN BARAT
    249 Pontianak Kab. Bengkayang Orang/Ka-li Rp270.000,00
    250 Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali Rp550.000,00
    251 Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali Rp550.000,00
    252 Pontianak Kab. Ketapang Orang/KaJi Rp550.000,00
    253 Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali Rp 185.000,00
    254 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali Rp270.000,00
    255 Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali Rp430.000,00
    256 Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali Rp230.000,00
    257 Pontianak Kab. Sambas Orang/KaJi Rp300.000,00
    258. Pontianak Kab. Sanggau Orang/Kali Rp303.000,00
    259 Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali Rp343.000,00
    260 Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali Rp392.000,00
    26r Pontianak Kota Singkawang Orang/Kali Rp257.000,00
    KALIMANTAN TENGAH
    262 Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/Ka,li Rp290.000,00
    263 Palangkaraya Kab. Barito Timur Orang/Kali Rp333.0OO,O0
    264 Palangkaraya Kab. Barito Utara Orang/Kah Rp425.000,00
    265 Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali Rp3OO.OOO,OO

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    266 Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Ka1i Rp275.000,00
    267 Palangkaraya Kab. Katingan Orang/Ka1i Rp250.000,00
    268 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali Rp425.000,00
    269 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/Kali Rp300.000,00
    270. Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/Kali Rp525.000,00
    27r Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Ka1i Rp448.000,00
    272 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/Kali Rp250.000,00
    273 Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/Kali Rp328.000,00
    274 Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali Rp525.000,00
    KALIMANTAN SELATAN
    275 Banjarmasin Kab. Ba-langan Orang/Kali Rp230.000,00
    276 Banjarmasin Kab. Banjar Orang/Kali Rp170.000,00
    277 Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/Kaii Rp200.000,00
    278 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Selatan Orang/Kali Rp200.000,00
    279 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Tengah Orang/Kali Rp212.000,00
    280 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Utara OrarglKali Rp218.000,00
    281 Banjarmasin Kab. Kota Baru Orang/Ka1i Rp290.000,00
    282. Banjarmasin Kab. Tabalong Orang/Kali Rp234.000,00
    283 Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/Ka1i Rp300.000,00
    284 Banjarmasin Kab. Tanah Laut Orang/Kali Rp20O.OO0,00
    285 Banjarmasin Kab. Tapin Orang/Kali Rp189.000,00
    286 Banjarmasin Kota Banjarbaru Orang/Kali Rp225.000,00
    KALIMANTAN TIMUR
    287 Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Ka1i Rp1.500.000,00
    288 Samarinda Kab. Kutai Kartanegara Orang/Kali Rp500.000,00
    289 Samarinda Kab. Kutai Timur Orang/Ka-li Rp 1.350.000,00
    290. Samarrnda Kab. Paser Orang/Ka1i Rp 1.650.000,00
    297 Samarinda Kab. Penajam Paser Utara Orang/Kali Rp65O.OOO,OO

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    292 Samarinda Kota Balikpapan Orang/Kali Rp550.000,00
    293 Samarinda Kota Bontang Orang/KaIi Rp600.OOO,O0
    SULAWESI UTARA
    294 Manado Kab. Bolaang Mongondow Orang/Kali Rp250.000,00
    295 Manado Kab. Bolaang Mongondow
    Selatan Orang/Kali Rp275.000,00
    296 Manado Kab. Bolaang Mongondow
    Timur Orang/KaJi Rp250.000,00
    297 Manado Kab. Bolaang Mongondow
    Utara Orang/Kali Rp300.000,00
    298 Manado Kab. Minahasa Orang/KaJi Rp 180.000,00
    299 Manado Kab. Minahasa Selatan Orang/Ka1i Rp180.000,00
    300. Manado Kab. Minahasa Tenggara Orang/Ka1i Rp2O0.O0O,O0
    301 Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali Rp175.000,00
    302 Manado Kota Bitung Orang/Kali Rp175.000,00
    303 Manado Kota Kotamobagu Orang/Kali Rp250.000,00
    304 Manado Kota Tomohon Orang/Ka1i Rp170.000,00
    GORONTALO
    305 Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Ka1i Rp400.000,00
    306 Goronta-1o Kab. Goronta-lo Orang/Kali Rp300.000,00
    307 Goronta-lo Kab. Gorontalo Utara Orang/KaJl Rp350.000,00
    308. Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Ka1i Rp650.000,00
    SULAWESI BARAT
    309 Mamuju Kab. Majene Orang/Kali Rp240.000,00
    310 Mamuju Kab. Mamasa Orang/Kali Rp359.oo0,o0
    311 Mamuju Kab. Mamuju Tengah Orang/Kali Rp200.000,00
    312 Mamuju Kab. Pasangkayu Orang/Kali Rp270.000,00
    313 Mamuju Kab. Polewa-li Mandar Orang/Kali Rp260.000,00

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    SULAWESI SELATAN
    314 Makassar Kab. Bantaeng Orang/Kali Rp235.000,00
    315 Makassar Kab. Barru Orang/Kali Rp210.000,00
    3 16. Makassar Kab. Bone Orang/Kali Rp2a0.000,00
    3t7 Makassar Kab. Bulukumba Orang/Kali Rp240.000,00
    318 Makassar Kab. Enrekang Orang/Kali Rp250.000,00
    319 Makassar Kab. Gowa Orang/Kali Rp175.OOO,00
    320 Makassar Kab. Jeneponto Orang/Ka1i Rp230.000,00
    32t Makassar Kab. Luwu Orang/Kali Rp350.000,00
    322 Makassar Kab. Luwu Timur Orang/Kali Rp375.000,00
    323 Makassar Kab. Luwu Utara Orang/Kali Rp365.000,00
    324 Makassar Kab. Maros Orang/Kali Rp170.000,00
    325 Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali Rp230.000,00
    326. Makassar Kab. Sidenreng Rappang Orang/Kali Rp230.000,00
    327 Makassar Kab. Sinjai Orang/Kali Rp235.000,00
    328 Makassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp235.000,00
    329 Makassar Kab. Takalar Orang/Ka1i Rp190.000,00
    330 Makassar Kab. Tanatoraja Orang/Kali Rp350.000,00
    331 Makassar Kab. Toraja Utara Orang/Kali Rp350.000,00
    332 Makassar Kab. Wajo Orang/Kali Rp230.000,00
    333 Makassar Kota Palopo Orang/Kali Rp350.000,00
    334 Makassar Kota Pare-Pare Orang/Ka1i Rp225.000,00
    SULAWESI TENGAH
    335 Pa-lu Kab. Luwuk Orang/Kaii Rp400.000,00
    336 Pa-Iu Kab. Buol Orang/Kali Rp472.000,00
    JJ/ Palu Kab. Donggala Orang/Ka1i Rp130.000,00
    338. Palu Kab. Morowali Orang/Kali Rpa00.000,00
    339 Pa-1u Kab. Morowali Utara Orang/Kali RpaO0.OOO,O0

    NO IBUKOTA PROVINSI
    KABUPATEN/
    KOTA TUJUAN
    SATUAN BESARAN
    340 Palu Kab. Parigi Moutong Orang/Kali Rp250.000,00
    341 Palu Kab. Poso Orang/Ka1i Rp280.000,00
    342 Palu Kab. Sigi Orang/Ka1i Rp219.000,00
    343 Palu Kab. Tojouna-Una Orang/Kali Rp350.000,00
    344 Palu Kab. Toli-Toli Orang/Kali Rp412.000,00
    SULAWESI TENGGARA
    345 Kendari Kab. Bombana Orang/Kali Rp355,000,00
    346. Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali Rp370.000,00
    347 Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/KaJi Rp300.000,00
    348 Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Ka1i Rp425.000,00
    349 Kendari Kab. Konawe Orang/Kali Rp300.000,00
    350 Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali Rp305.000,00
    351 Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali Rp30O.0OO,00
    MALUKU UTARA
    352 Sofifi Kab. Halmahera Barat Orang/Kali Rp850.000,00
    353 Sofih Kab. Halmahera Tengah Orang/KaJi Rp 1.000.000,00
    354 Sofifr Kab. Halmahera Timur Orang/Ka1i Rp 1.250.000,00
    355 Sofih Kab. Ha-lmahera Utara Orang/Kali Rp900.000,00
    PAPUA
    3s6. Jayapura Kab. Jayapura Orang/KaJi Rp600.000,00
    357 Jayapura Kab. Keerom Orang/KaJi Rp900.000,00
    358 Jayapura Kab. Sarmi Orang/Kali Rp2.700.000,00
    359 Jayapura Kab. Merauke Orang/Ka1i Rp 1,134.000,00
    PAPUA BARAT
    360 Manokwari Kab. Teluk Bintuni Orang/Kali Rp900.000,00
    361 Manokwari Kab. Manokwari Selatan Orang/Ka1i Rp750.0OO,O0
    362 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak Orang/Kali Rp2.650.000,00
    363. Manokwari Kota Sorong Orang/Ka1i Rp 1.OOO.00O,OO

    2.4. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI DKI JAKARTA KE
    KABUPATEN/KOTA SEKITAR (OI'IE WAY
    Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat
    daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, KabupatenlKota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
    Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta ke Kabupaten Kota Sekitar (One Wa$ terinci pada Tabel 2.5

    TABEL 2.5
    SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA
    KE KABUPATEN/KOTA SEKITAR (O,N[E WAY
    NO
    IBUKOTA
    PROVINSI KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
    (1) (2\ (3) (4) (s)
    1 Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali Rp284.OOo,0O
    2 Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali Rp28a.000,00
    J Jakarta Kab. Bogor Orang/Kali Rp300.000,00
    4 Jakarta Kota Bogor Orang/Ka1i Rp300.000,00
    5 Ja-karta Kota Depok Orang/Kali Rp275.000,00
    6 Jakarta Kota Tangerang Orang/Kali Rp286.000,00
    7 Jakarta Kota Tangerang Selatan Orang/KaJi Rp286.000,00
    I Jakarta Kab. Tangerang Orang/Kali Rp3 1O.OOO,OO
    9 Jakarta Kepulauan Seribu Orang/KaJi Rpa28.OO0,00

    3. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT
    Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menJrusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan: 
    a. rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
    b. rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, danfatau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua)jam.

    Satuan Biaya Konsumsi Rapat terinci pada Tabel 2.6.

    TABEL 2.6
    SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT
    NO. PROVINSI SATUAN MAKAN
    KUDAPAN
    (SNACK)
    (1) (2) (3) (4) (s)
    1 RAPAT KOORDINASI TINGKAT
    KEPALA DAERAH/ ESELON I/ SETARA
    Orang/KaJi Rp 1 10.000,00 Rp49.000,00
    c RAPAT BIASA
    2.1 ACEH Orang/Kali Rp51.000,00 Rp19.000,00
    2.2 SUMATERA UTARA Orang/Kali Rp47.000,00 Rp 17.000,00
    2.3 RIAU Orang/KaJi Rp40.000,00 Rp16.000,00
    2.4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali Rp41.0OO,OO Rp25.000,00
    2.5 JAMBI Orang/KaI Rp42.000,00 Rp17.000,00
    2.6 SUMATERA BARAT Orang/Ka1i Rp44.000,00 Rp 17.000,00
    2.7 SUMATERA SELATAN Orang/Kali Rp46.OOO,OO Rp17.OOO,OO

    NO PROVINSI SATUAN MAKAN KUDAPAN
    (SNACK)
    (1) (2t (3) (4) (s)
    2.8 LAMPUNG Orang/Kali Rp40.000,00 Rp20.000,00
    2.9 BENGKULU Orang/Kali Rp44.000,00 Rp16.000,00
    2.IO BANGKA BELITUNG Orang/Kali Rp40.000,00 Rp 18.000,00
    2.II BANTEN Orang/Kali Rp54.000,00 Rp19.000,00
    2.I2 JAWA BARAT Orang/Kali Rp45.000,00 Rp20.000,00
    2.I3 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali Rp47.000,00 Rp22.000,00
    2.14 JAWA TENGAH Orang/Kali Rp38.000,00 Rp 15.000,00
    2.15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali Rp36.000,00 Rp15.000,00
    2.16 JAWA TIMUR Orang/Ka1i Rp44.000,00 Rp23.000,00
    2.I7 BALI Orang/Kali Rp48.000,00 Rp20.000,00
    2.78 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Ka1i Rp41.000,00 Rp 17.000,00
    2.19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali Rpa 1.000,00 Rp21.000,00
    2.2O KALIMANTAN BARAT Orang/Kali Rp44.000,00 Rp16.000,00
    2.21 KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali Rp40.000,00 Rp15.000,00
    2.22 KALIMANTANSELATAN Orang/Ka1i Rp45.000,00 Rp 16.000,00
    2.23 KALIMANTAN TIMUR Orang/KaJi Rp43.000,00 Rp24.OOO,00
    2.24 KALIMANTAN UTARA Orang/ KaJi Rp43.000,00 Rp20.000,00
    2.25 SULAWESI UTARA Orang/KaIi Rp55.000,00 Rp25.000,00
    2.26 GORONTALO Orang/Kali Rp44.000,00 Rp 14.000,00
    2.27 SULAWESI BARAT Orang/Kali Rp47.000,00 Rp20.000,00
    2.28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali Rp48.000,00 Rp24.000,00
    2.29 SULAWESI TENGAH Orang/Kali Rp4l.OOO,OO Rp 17.000,00
    2.3O SULAWESI TENGGARA Orang/Kali Rp42.000,00 Rp20.000,00
    2.3T MALUKU Orang/Kali Rp59.000,00 Rp22.000,00
    2.32 MALUKU UTARA Orang/Ka1i Rp63.000,00 Rp23.000,00
    2.33 PAPUA Orang/Kali Rp60.000,00 Rp31.000,00
    2,34 PAPUA BARAT Orang/Ka1i Rp62.OOO,OO Rp25.ooO,OO

    4. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN
    4.1. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM
    NEGERI
    Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2oh (dua
    persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
    Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor.
    Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
    a. gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
    b. gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan alat dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.

    Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel2.7.

    TABEL 2.7
    SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI
    NO PROVINSI SATUAN
    GEDUNG
    BERTINGKAT
    GEDUNG TIDAK
    BERTINGKAT
    HALAMAN
    GEDUNG/
    BANGUNAN
    KANTOR
    (1) (21 (3) (4\ (s) (6)
    1 ACEH mz/tahun Rp192.000,00 Rp148.000,00 Rp10.000,00
    2 SUMATERA UTARA m2/tahun Rp229.000,00 Rp 171.000,00 Rp12.000,00
    3 RIAU 6z/tahun Rp217.000,00 Rp162.00O,oo Rp11.000,00
    4. KEPULAUAN RIAU m2/tahun Rp244.000,00 Rp182.000,00 Rp13.000,00
    5 JAMBI m2/tahun Rp204.000,00 Rp151.000,00 Rp11.000,00
    6 SUMATERA BARAT m2/tahun Rp182.000,00 Rp124.000,00 Rp 10.000,00
    7 SUMATERA SELATAN m2/tahun Rp218.000,00 Rp 147.000,00 Rp 1 1.000,00
    8 LAMPUNG mz/tahun Rp214.000,00 Rp 135.000,00 Rp11.000,00
    9 BENGKULU mz/tahun Rp 191.000,00 Rp 128.000,00 Rp10.000,00
    10 BANGKA BELITUNG mz/tahun Rp215.000,00 Rp136.000,00 Rp 1 1.000,00
    1i BANTEN 6z/tahun Rp202.OOO,00 Rp i44.000,00 Rp 1 1.000,00
    t2 JAWA BARAT 6z/tahun Rp178.000,00 Rp102.000,00 Rp10.000,00
    1C D.K.I. JAKARTA m2/tahun Rp206.000,00 Rp153.000,00 Rp I 1.000,00
    l4 JAWA TENGAH mz/tahun Rp173.000,00 Rp97.000,00 Rp10.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA m2/tahun Rp168.000,00 Rp97.000,00 Rp 10.000,00
    16 JAWA TIMUR m2/tahun Rp 196.000,00 Rp 170.000,00 Rp 10.000,00
    r7 BALI 6z/tahun Rp200.000,00 Rp 148.000,00 Rp10.000,00
    18 NUSA TENGGARA BARAT 6z/tahun Rp223.000,00 Rp185.000,00 Rp 12.000,00
    19 NUSA TENGGARA TIMUR 6z/tahun Rp197.000,00 Rp 129.000,00 Rp10.000,00
    20 KALIMANTAN BARAT 6z/tahun Rp201.000,00 Rp136.000,00 Rp 1 1.000,00
    2t KALIMANTAN TENGAH mz/tahun Rp236.000,00 Rp 155.000,00 Rp 12.000,00
    22 KALIMANTAN SELATAN 6z/tahun Rp 196.000,00 Rp 148.000,00 Rp11.000,00
    23 KALIMANTAN TIMUR 6z/tahun Rp242.000,00 Rp200.000,00 Rp13.000,00
    24 KALIMANTAN UTARA 6z/tahun Rp242.000,00 Rp2OO.000,0O Rp 13.000,00
    u\ SULAWESI UTARA m2/tahun Rp 187.000,00 Rp 122.000,00 Rp 10.000,00
    26 GORONTALO 6z/tahun Rp196.OOO,OO Rp138.OOO,OO Rp14.OOO,OO
    27 SULAWESI BARAT m2/tahun Rp356.000,00 Rp296.000,00 Rp 18.000,00

    4.2. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
    Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menJrusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
    Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
    Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi:
    1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
    2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau ouerhaul.

    Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.8,

    Tabel 2.9, dan Tabel 2.1O.
    NO PROVINSI SATUAN GEDUNG
    BERTINGKAT
    GEDUNG TIDAK
    BERTINGKAT
    HALAMAN
    GEDUNG/
    BANGUNAN
    KANTOR
    (1) (21 (3) (4) (s) (6)
    28 SULAWESI SELATAN mz/tahun Rp209.000,00 Rp190.000,00 Rp 1 1.000,00
    29 SULAWESI TENGAH m2/tahun Rp226.000,00 Rp 168.000,00 Rp 12.000,00
    30 SULAWESI TENGGARA m2/tahun Rp197.OO0,0O Rp144.000,00 Rp10.OOO,0O
    31 MALUKU m2/tahun Rp223.000,00 Rp197.000,00 Rp 1a.000,00
    32 MALUKU UTARA m2/tahun Rp229.000,00 Rp 153.000,00 Rp14.000,00
    33 PAPUA 6z/tahun Rp487.000,00 Rp277.000,00 Rp25.000,00
    34 PAPUA BARAT m2/tahun Rp632.000,00 Rp469.000,00 Rp32.000,00

    TABEL 2.8
    SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PF^JABAT
    NO PROVINSI SATUAN BESARAN
    (1) (2) (3) (4)
    I KEPALA DAERAH/ KETUA DPRD Unit/Tahun Rp41.900.000,00
    II ANGGOTA DPRD Unit/Tahun Rp41.000.000,00
    III PEJABAT ESELON I Unit/Tahun Rp40.000.000,00
    ry PEJABAT ESELON II
    1 ACEH Unit/Tahun Rp39.850.000,00
    2 SUMATERA UTARA Unit/Tahun Rp38.420.000,00
    J RIAU Unit/Tahun Rp38.530.000,00
    4 KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun Rp38.280.000,00
    5 JAMBI Unit/Tahun Rp39.240.000,00
    6. SUMATERA BARAT Unit/Tahun Rp39. i90.000,00
    7 SUMATERA SELATAN Unit/Tahun Rp38.550.000,00
    8 LAMPUNG Unit/Tahun Rp38.670.000,00
    9 BENGKULU Unit/Tahun Rp38.580.000,00
    10 BANGKA BELITUNG Unit/Tahun Rp38.250.000,00
    11 BANTEN Unit/Tahun Rp38.410.000,00
    t2 JAWA BARAT Unit/Tahun Rp38.330.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA Unit/Tahun Rp38.730.000,00
    T4 JAWA TENGAH Unit/Tahun Rp39.950.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA Unit/Tahun Rp39.950.000,00
    16 JAWA TIMUR Unit/Tahun Rp38.610.000,00
    t7 BALI Unit/Tahun Rp39.950.000,00
    18 NUSA TENGGARA BARAT Unit/Tahun Rp39.100.000,00
    19 NUSA TENGGARA TIMUR Unit/Tahun Rp37.980.000,00
    20. KALIMANTAN BARAT Unit/Tahun Rp38.750.000,00
    2t KALIMANTAN TENGAH Unit/Tahun Rp38.99O.OoO,OO

    TABEL 2.9
    SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS OPERASIONAL
    NO PROVINSI SATUAN BESARAN
    (1) (2) (3) (4t
    22 KALIMANTAN SELATAN Unit/Tahun Rp38.990.000,00
    23 KALIMANTAN TIMUR Unit/Tahun Rp38.560.000,00
    24 KALIMANTAN UTARA Unit/Tahun Rp38.560.000,00
    25 SULAWESI UTARA Unit/Tahun Rp38.a80.000,00
    26. GORONTALO Unit/Tahun Rp38.150.000,00
    27 SULAWESI BARAT Unit/Tahun Rp37.180.000,00
    28. SULAWESI SELATAN Unit/Tahun Rp38.630.000,00
    29 SULAWESI TENGAH Unit/Tahun Rp39.050.000,00
    30 SULAWESI TENGGARA Unit/Tahun Rp39.540.000,00
    31 MALUKU Unit/Tahun Rp39.140.000,00
    32 MALUKU UTARA Unit/Tahun Rp38.230.000,00
    JJ PAPUA Unit/Tahun Rp38.770.000,00
    34 PAPUA BARAT Unit/Tahun Rp38.840.000,00
    NO PROVINSI SATUAN RODA EMPAT
    DOUBLE
    GARDAN
    RODA DUA
    (1) (2) (3) (4) (s) (6)
    i ACEH Unit/Tahun Rp34.620.000,00 Rp37.640.000,00 Rp3.930.000,00
    2 SUMATERA UTARA Unit/Tahun Rp33.470.000,00 Rp36.070.000,00 Rp3.700.000,00
    J RIAU Unit/Tahun Rp33.560.000,00 Rp36.210.000,00 Rp3.670.000,00
    4 KEPULAUAN RIAU Unit/Tahun Rp33.350.000,00 Rp35.930.000,00 Rp3.570.000,00
    5 JAMBI Unit/Tahun Rp34.130.000,00 Rp36.970.000,00 Rp3.810.000,00
    6 SUMATERA BARAT Unit/Tahun Rp34.100.000,00 Rp36.930.000,00 Rp3.850.000,00
    7 SUMATERA
    SELATAN
    Unit/Tahun Rp33.580.000,00 Rp36.200.000,00 Rp3.670.000,00
    8 LAMPUNG Unit/Tahun Rp33.670.000,00 Rp36.330.000,00 Rp3.700.000,00

    NO PROVINSI SATUAN RODA EMPAT DOUBLE
    GARDAN RODA DUA
    (1) (2) (3) (4) (s) (6)
    9 BENGKULU Unit/Tahun Rp33.600.000,00 Rp36.230.000,00 Rp3.680.000,00
    10 BANGKA
    BELITUNG
    Unit/Tahun Rp33.330.000,00 Rp35.860.000,00 Rp3.610.000,00
    11 BANTEN Unit/Tahun Rp33.a 10.000,00 Rp36.090.000,00 Rp3.580.000,00
    t2 JAWA BARAT Unit/Tahun Rp33.350.000,00 Rp35.990.000,00 Rp3.560.000,00
    13 D.K.I. JAKARTA Unit/Tahun Rp33.650.000,00 Rp36.450.000,00 Rp3.6a0.000,00
    t4 JAWA TENGAH Unit/Tahun Rp3a.880.000,00 Rp38.050.000,00 Rp3.950.000,00
    15 D.I. YOGYAKARTA Unit/Tahun Rp3a.680.000,00 Rp37.780.000,00 Rp3.910.000,00
    16 JAWA TIMUR Unit/Tahun Rp33.600.000,00 Rp36.280.000,00 Rp3.650.000,00
    l7 BALI Unit/Tahun Rp35.210.000,00 Rp38.400.000,00 Rp4.110.000,00
    18 NUSA TENGGARA
    BARAT
    Unit/Tahun Rp3a.060.000,00 Rp36.810.000,00 Rp3.810.000,00
    19 NUSA TENGGARA
    TIMUR
    Unit/Tahun Rp33.140.000,00 Rp35.550.000,00 Rp3.580.000,00
    20 KALIMANTAN
    BARAT
    Unit/Tahun Rp34.160.000,00 Rp36.360.000,00 Rp3.760.000,00
    2\ KALIMANTAN
    TENGAH
    Unit/Tahun Rp35.710.000,00 Rp38.290.000,00 Rp4.150.000,00
    cc KALIMANTAN
    SELATAN
    Unit/Tahun Rp34.380.000,00 Rp36.620.000,00 Rp3.800.000,00
    23 KALIMANTAN
    TIMUR
    Unit/Tahun Rp34.010.000,00 Rp36.130.000,00 Rp3.7OO.0O0,OO
    24 KALIMANTAN
    UTARA
    Unit/Tahun Rp33.660.000,00 Rp35.680.000,00 Rp3.620.000,00
    25 SULAWESI UTARA Unit/Tahun Rp33.930.000,00 Rp36.060.000,00 Rp3.710.000,00
    26 GORONTALO Unit/Tahun Rp33.670.000,00 Rp35.690.000,00 Rp3.67O.0OO,OO
    27 SULAWESI BARAT Unit/Tahun Rp32.470.000,00 Rp3a.690.000,00 Rp3.360.000,00
    28 SULAWESI
    SELATAN
    Unit/Tahun Rp33,630.000,00 Rp36.320.000,00 Rp3.640.000,00
    29 SULAWESI
    TENGAH
    Unit/Tahun Rp34.450.000,00 Rp36.660.000,00 Rp3.8a0.000,00

    TABEL 2.10
    SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN OPERASIONAL
    DALAM LINGKUNGAN KANTOR, RODA 6, DAN SPEED BOAT
    4.3. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR
    Satuan biaya pemeliharaan saran kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal komputerf notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner.

    Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel 2.11.

    NO. PROVINSI SATUAN RODA EMPAT DOUBLE
    GARDAN RODA DUA
    (1) (2) (3) (4) (s) (6)
    30 SULAWESI
    TENGGARA
    Unit/Tahun Rp3a.880.000,00 Rp37.210.000,00 Rp3.940.000,00
    )1JA MALUKU Unit/Tahun Rp34.560.000,00 Rp36.730.000,00 Rp3.9a0.000,00
    32 MALUKU UTARA Unit/Tahun Rp33.750.000,00 Rp35.740.000,00 Rp3.760.000,00
    JJ PAPUA Unit/Tahun Rp34.260.000,00 Rp36.310.000,00 Rp4.000.000,00
    34 PAPUA BARAT Unit/Tahun Rp3a.300.000,00 Rp36.390.000,00 Rp3.920.000,00
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2) (3) (4)
    1 Operasional dalam Lingkungan Kantor Unit/Tahun Rp9.750.000,00
    2 Roda 6 Unit/Tahun Rp37.110.000,0O
    3 Speed Boat Unit/Tahun Rp20.240.000,00

    TABEL 2.1 1
    SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR
    NO URAIAN SATUAN BESARAN
    (1) (2t (3) (41
    I Inventaris Kantor Pegawai/Tahun Rp8O.000,00
    2 Per sonal Computer / N otebook Unit/Tahun Rp730.000,00
    3. Pnnter Unit/Tahun Rp690.000,00
    4 AC Split Unit/Tahun Rp610.000,00
    5 Gensetlebih kecil dari 5O KVA Unit/Tahun Rp7.190.000,00
    6 Genset 75 KVA Unit/Tahun Rp8.640.000,00
    7 Genset 100 KVA Unit/Tahun Rp10.150.0O0,00
    8. Genset i25 KVA Unit/Tahun Rp 10.780.000,00
    9 Genset 150 KVA Unit/Tahun Rp13.260.0O0,00
    10 Genset f75 KVA Unit/Tahun Rp14.810.000,00
    It Genset 200 KVA Unit/Tahun Rp15.850.000,00
    t2 Genset25O KVA Unit/Tahun Rp16.790.000,00
    13 Genset 275 KVA Unit/Tahun Rp17.760.000,00
    14. Genset 300 KVA Unit/Tahun Rp20.960.000,00
    15 Genset 350 KVA Unit/Tahun Rp22.960.000,00
    16. Genset4so KVA Unit/Tahun Rp25.620.00O,00
    t7 Genset 500 KVA Unit/Tahun Rp31.770.000,00

    Keterangan:
    OJ : Orang/Jam
    OH : Orang/Hari
    OB : Orang/Bulan
    OT : Orang/Tahun
    OP : Orang/Paket
    OK : Orang/Kegiatan
    OR : Orang/Responden
    Oter : Orang/Terbitan
    OJP : Orang/Jam Pelajaran

    Salinan sesuai dengan aslinya
    KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
    EPUBLIK INDONESIA
    Deputi Bidang Hukum dan undangan,

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    JOKO WIDODO


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo