• Breaking News

    Peraturan Bupati Tangerang Nomor 135 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Rincian Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Daerah Kabupaten Tangerang





    BUPATI TANGERANG
    PROVINSI BANTEN
    PERATURAN BUPATI TANGERANG
     NOMOR 135 TAHUN 2016
    TENTANG
    KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
    SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN PADA DINAS TATA
    RUANG DAN BANGUNAN KABUPATEN TANGERANG
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI TANGERANG,

    Menimbang : 
    a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
    b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang;

    Mengingat : 
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851) ;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor5494);
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121); 
    6. Peraturan PresidenNomor 87 Tahun 1999 tentang Perumpunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomo 97 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Perumpunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    7. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1116);
    8. Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit PelaksanaTeknis Pada Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang; 9. Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan KabupatenTangerang;

     MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
    ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS SERTA
    TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN
    PADA DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KABUPATEN
    TANGERANG.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
    1. Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
    2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    3. Bupati adalah Bupati Tangerang.
    4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
    5. Dinas adalah Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
    6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
    7. Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan yang selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan KabupatenTangerang.
    8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
    9. Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pemeliharaan yang selanjutnya disebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah Kepala Sub Bagian pada UPT Pemeliharaan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. 
    10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka kelancaran tugas pemerintahan.

    BAB II
    KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI,
    TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
    Bagian Kesatu
    Kedudukan
    Pasal 2

    (1) UPT Pemeliharaan adalah unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas dalam bidang pemeliharaan
    bangunan Pemerintah di Kecamatan yang terdiri atas:

    a. UPT Pemeliharaan Wilayah I Meliputi Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Sepatan, Sepatan Timur,
    Pakuhaji, Mauk, Sukadiri, Rajeg Kemiri dan Kecamatan Kronjo;
    b. UPT Pemeliharaan Wilayah II meliputi Kecamatan Cisoka, Solear, Jambe, Cisauk, Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug dan Kecamatan Panongan;dan
    c. UPT Pemeliharaan Wilayah III meliputi Kecamatan GunungKaler, Mekar Baru, Kresek, Sukamulya, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa, Tigaraksa,Balaraja dan Kecamatan Jayanti.

    (2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi
    Pasal 3

    (1) Susunan organisasi UPT terdiri atas:
    a. Kepala UPT;
    b. Sub Bagian Tata Usaha;
    c. Pelaksana; dan
    d. Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2) Bagan struktur organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.

    Bagian Ketiga
    Tugas Pokok dan Rincian Tugas
    Paragraf 1
    Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan

    Pasal 4
    (1) Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
    (1) huruf a, mempunyai melakukan penyusunan kegiatan UPT Pemeliharaan.
    (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
    a. melaksanaan perencanaan pemeliharaan gedung Pemerintahan Non SKPD dan sarana pendukungnya yang mengalami rusak ringan dan sedang, seperti : sarana pendidikan, kesehatan, UPT SKPD, dan kantor kelurahan;
    b. menyiapkan dokumen pendukung pelaksanaan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis ;
    c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan Pemeliharaan Gedung
    Pemerintahan Non SKPD dan sarana pendukungnya yang mengalami rusak ringan dan sedang, seperti : sarana pendidikan, kesehatan, UPT SKPD, dan kantor kelurahan;
    d. melaksanakan pengkoordinasian pemeliharaan rehabilitasi gedung pemerintah dan sarana pendukung yang mengalami rusak ringan dan sedang;
    e. melaksanakan kajian teknis terhadap kerusakan bangunan dan sarana pendukung;
    f. menyusun perencanaan teknis guna pemeliharaan rehabilitasi gedung pemerintah dan sarana pendukung yang mengalami rusak ringan dan sedang;
    g. memelihara Gedung Pemerintahan Non SKPD dan sarana pendukungnya yang mengalami rusak ringan dan sedang, seperti : sarana pendidikan, kesehatan, UPT SKPD, dan kantor kelurahan;
    h. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan; dan i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

    Paragraf 2
    Sub Bagian Tata Usaha
    Pasal 5
    (1) Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
    (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan umum, kepegawaian dan urusan keuangan.
    (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
    a. melaksanakan perencanaan ketatausahaan meliputi surat menyurat, kepegawaian dan urusan keuangan;
    b. melaksanakan pelayanan pemberian fasilitas dan dukungan teknis administrasi;
    c. melaksanakan pengelolaan surat menyurat, penggandaan, pendistribusian dan kearsipan;
    d. melaksanakan tertib administrasi pengelolaan inventarisasi barang/asset dan perlengkapan
    kantor;
    e. melaksanakan pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan dilingkup UPT;
    f. melaksanakan dan pembinaan organisai dan tatalaksana UPT;
    g. melaksanakan koordinasi dibidang ketatausahaan UPT;
    h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT;
    i. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala UPT sesuai tugasnya.
    (4) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT.

    Paragraf 3
    Pelaksana
    Pasal 6
    (1) Rincian tugas pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ditetapkan dengan Keputusan kepala Dinas.
    (2) Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala UPT. 

    Paragraf 4
    Kelompok Jabatan Fungsional
    Pasal 7

    (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, terdiri atas sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang tugasnya.
    (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan UPT secara
    professional sesuai dengan kebutuhan. 
    (3) Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala UPT. 
    (4) Tiap Kelompok dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga
    fungsional yang ada dilingkungan UPT.
    (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB III
    TATA KERJA
    Bagian Kesatu
    Umum
    Pasal 8
    (1) UPT adalah unsur penunjang dari sebagian tugas Dinas dalam bidang Pemeliharaan.
    (2) UPT dipimpin oleh Kepala UPT yang diangkat oleh Bupati.
    (3) Dalam melaksanakan tugasnya UPT harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya, maupun dengan instansi terkait lainnya.
    (4) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan pedoman dan arahan bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
    (5) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab kepada Kepala UPT. 

    Bagian Kedua
    Pelaporan
    Pasal 9
    (1) Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan UPT wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau setiap waktu diperlukan.
    (2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan
    dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut,juga dalam rangka memberikan petunjuk kepada bawahannya.
    (3) Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas.

    Bagian Ketiga
    Hal Mewakili
    Pasal 10
    Apabila seorang pimpinan organisasi di lingkungan UPT berhalangan melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan dapat menunjuk satu orang pejabat satu tingkat lebih rendah di bawahnya yang bertindak untuk dan atas nama pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan.

    BAB IV
    KEPEGAWAIAN
    Pasal 11
    Kepegawaian pada UPT diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    BAB V
    PEMBIAYAAN
    Pasal 12
    Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bantuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi dan lembaga-lembaga lain di luar pemerintah daerah.

    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 13

    Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.

     Ditetapkan di Tigaraksa
     pada tanggal 7 Desember 2016
     BUPATI TANGERANG,

     Ttd.

    A. ZAKI ISKANDAR

    Diundangkan di Tigaraksa
    pada tanggal 7 Desember 2016
    SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,

    Ttd.

    ISKANDAR MIRSAD
    BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2016 NOMOR 135

    LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TANGERANG
    NOMOR 135 TAHUN 2016

    TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS SERTA UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN PADA DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KABUPATEN TANGERANG.

    UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMELIHARAAN PADA DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN KABUPATEN TANGERANG 
    KEPALA UPT
    SUB BAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN
    FUNGSIONAL
    PELAKSANA

    BUPATI TANGERANG,

    Ttd.

    A. ZAKI ISKANDAR
    PELAKSANA PELAKSANA 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo