Pelayanan Terpadu Satu Pintu (disingkat PTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Perizinan
PBG Fungsi Dokumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar