• Breaking News

    Peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


    Galih Gumelar - Peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah bagian dari perubahan regulasi di Indonesia yang mengubah sistem perizinan bangunan. Berikut adalah penjelasan rinci tentang peralihan tersebut:

    1. Latar Belakang Perubahan

    • Regulasi Sebelumnya (IMB): Sebelumnya, masyarakat atau pengusaha yang ingin mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin resmi dari pemerintah daerah yang mengatur standar keamanan dan estetika bangunan.
    • Kritik terhadap IMB: Banyak pihak merasa bahwa proses pengurusan IMB cukup kompleks, lama, dan tidak efisien. Selain itu, IMB dianggap kurang memperhatikan fungsi dan kelayakan bangunan dalam konteks tata ruang wilayah.
    • Regulasi Baru (PBG): Pada 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang bertujuan untuk menyederhanakan berbagai peraturan, termasuk IMB. Dengan diberlakukannya UU ini, IMB digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk izin baru.

    2. Apa itu PBG?

    • Definisi PBG: PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun atau melakukan perubahan pada bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung. PBG menekankan pada fungsi bangunan, standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta aspek estetika.
    • Berbeda dengan IMB: PBG bukanlah izin dalam arti formal seperti IMB, tetapi lebih merupakan persetujuan teknis yang berfokus pada kelayakan bangunan dalam konteks tata ruang dan dampak sosial.

    3. Dasar Hukum Peralihan ke PBG

    • UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: Pasal-pasal dalam UU ini mencabut kewajiban IMB dan menggantinya dengan PBG untuk setiap proses pendirian bangunan.
    • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021: Peraturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur pelaksanaan PBG secara rinci, termasuk standar teknis, prosedur, dan persyaratan yang harus dipenuhi.

    4. Prosedur Perolehan PBG

    • Penyusunan Dokumen Rencana Teknis Bangunan (RTB): Pemilik bangunan harus menyusun RTB yang berisi perencanaan teknis dan sesuai dengan tata ruang dan peraturan zonasi. RTB ini menggantikan banyak dokumen yang sebelumnya diwajibkan dalam proses IMB.
    • Pengajuan Persetujuan ke Pemerintah Daerah: Setelah RTB siap, pemilik bangunan mengajukan permohonan PBG melalui sistem daring (Online Single Submission/OSS) atau langsung ke dinas terkait di tingkat pemerintah daerah.
    • Pemeriksaan Teknis dan Verifikasi: Pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pemeriksaan teknis terhadap RTB. Jika RTB sesuai dengan standar, maka PBG akan diterbitkan.
    • Pemberian Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Setelah bangunan selesai, pemilik harus memperoleh SLF yang membuktikan bahwa bangunan layak dan sesuai dengan persetujuan teknis dalam PBG.

    5. Perbedaan Utama Antara IMB dan PBG

    • Fokus Izin: IMB fokus pada izin mendirikan bangunan, sementara PBG lebih kepada persetujuan yang didasarkan pada kelayakan fungsi bangunan.
    • Sistem Digital: Proses pengajuan PBG lebih sederhana dan dapat dilakukan melalui OSS, membuatnya lebih cepat dan transparan dibandingkan proses IMB yang lebih manual.
    • Pengawasan Fungsi Bangunan: PBG memperhatikan fungsi bangunan sesuai tata ruang, bukan sekadar izinnya. Dengan begitu, bangunan akan lebih sesuai dengan rencana tata kota dan peruntukan lahannya.

    6. Manfaat Perubahan IMB menjadi PBG

    • Meningkatkan Kepastian Hukum dan Transparansi: Sistem PBG yang terintegrasi dengan OSS memungkinkan masyarakat dan pemerintah untuk melihat status pengajuan secara lebih terbuka, yang mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang.
    • Menyederhanakan Proses Perizinan: Prosedur yang lebih sederhana diharapkan dapat mempercepat proses izin sehingga dapat mendukung iklim investasi.
    • Mendukung Pembangunan Berkelanjutan: Dengan PBG, perizinan bangunan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga kelayakan fungsi bangunan, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.

    7. Tantangan dalam Implementasi PBG

    • Transisi Sistem yang Memerlukan Adaptasi: Karena PBG adalah sistem yang relatif baru, ada tantangan adaptasi di berbagai pemerintah daerah, baik dari sisi infrastruktur, SDM, maupun pemahaman aturan.
    • Kesadaran Masyarakat: Pemahaman masyarakat tentang perubahan dari IMB ke PBG masih perlu ditingkatkan, karena banyak yang belum mengetahui perbedaan keduanya.
    • Kesiapan Sistem OSS: Meskipun OSS memudahkan pengurusan PBG, tetapi kendala teknis seperti server down atau keterbatasan akses internet di beberapa daerah juga masih menjadi tantangan.

    8. Kesimpulan

    Peralihan dari IMB ke PBG adalah langkah pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat perizinan bangunan di Indonesia. PBG difokuskan pada persetujuan kelayakan bangunan yang lebih sesuai dengan aspek fungsi dan tata ruang. Dengan PBG, diharapkan proses perizinan menjadi lebih transparan dan mendukung pembangunan yang tertib dan sesuai peruntukan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo