Galih Gumelar - Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
TUGAS SUB UNIT TATA USAHA
Sub Unit Tata Usaha mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan kegiatan MPP;
- Melaksanakan urusan administrasi, surat menyurat, dan kearsipan kantor;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan kantor;
- Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan
- Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas.
TUGAS SUB UNIT PROGRAM DAN INFORMASI
Sub Unit Program dan Informasi mempunyai tugas :
- Menerima dan memproses pengaduan;
- Melaksanakan pemberian pelayanan informasi dan publikasi;
- Melaksanakan monitoring dan mengendalikan berjalannya program aplikasi;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS SUB UNIT PELAYANAN
Sub Unit Pelayanan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengelolaan pelayanan loket yang terdiri atas loket penerimaan, loket pengambilan, dan loket kasir / bank;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kelancaran pelayaran loket;
- Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar