• Breaking News

    Tugas Mal Pelayanan Publik - MPP


    Galih Gumelar - Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

    TUGAS SUB UNIT TATA USAHA

    Sub Unit Tata Usaha mempunyai tugas :
    • Menyusun perencanaan kegiatan MPP;
    • Melaksanakan urusan administrasi, surat menyurat, dan kearsipan kantor;
    • Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan peralatan kantor;
    • Melaksanakan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan; dan
    • Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan tugas.


    TUGAS SUB UNIT PROGRAM DAN INFORMASI

    Sub Unit Program dan Informasi mempunyai tugas :
    • Menerima dan memproses pengaduan;
    • Melaksanakan pemberian pelayanan informasi dan publikasi;
    • Melaksanakan monitoring dan mengendalikan berjalannya program aplikasi;
    • Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.



    TUGAS SUB UNIT PELAYANAN

    Sub Unit Pelayanan mempunyai tugas :
    • Melaksanakan pengelolaan pelayanan loket yang terdiri atas loket penerimaan, loket pengambilan, dan loket kasir / bank;
    • Melaksanakan pengawasan terhadap kelancaran pelayaran loket;
    • Melaksanakan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas;
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala MPP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo