• Breaking News

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN


    Tugas Pokok
    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas Membantu Sekretaris melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian.

    Fungsi
    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :

    • penyusunan program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian.

    Rincian Tugas
    • merencanakan kegiatan penyusunan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • mendistribusikan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • mengarahkan dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional prosedur dengan mengedepankan norma, kaidah dan etika sebagai pelayanan masyarakat;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas dalam lingkup Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    • melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyusunan program dinas;
    • mengkoordinasikan pengaturan administrasi surat-surat masuk dan keluar;
    • mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan;
    • melaksanakan urusan rumah tangga dinas;
    • menyelenggarakan rapat-rapat dinas dan keprotokoleran serta hubungan masyarakat;
    • mengendalikan pelayanan pengarsipan kepegawaian;
    • mengklasifikasi dan meneliti surat menurut jenisnya;
    • mendistribusikan surat sesuai bidang/unit kerja yang menangani;
    • melaksanakan penataan dan pengohan data kearsipan kepegawaian secara daring/elektronik;
    • melaksanakan administrasi perencanaan pengadaan, pendistribusian dan penghapusan barang;
    • menyelenggarakan penginventarisasian barang;
    • melaksanakan pengadministrasian perjalanan dinas pegawai;
    • melaksanakan penyusunan formasi jabatan dan bezetting serta data pegawai;
    • menghimpun dan mengkoordinasikan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian lingkup internal dan eksternal;
    • menyelenggarakan urusan pembinaan peningkatan kesejahteraan dan disiplin pegawai, absensi, dan mengusulkan pemberian penghargaan kepada pegawai yang berprestasi serta mengusulkan pemberian sanksi kepada pegawai yang indisipliner;
    • melaksanakan usul mutasi, kenaikan pangkat, pensiun, pemberhentian, izin belajar, karpeg, kartu askes, dan pembinaan karier pegawai;
    • melaksanakan urusan kenaikan gaji berkala, dan cuti pegawai;
    • melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pendidikan;
    • mengembangkan penerapan sistem informasi kepegawaian;
    • melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
    • mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di bidang kesekretariatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    • mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
    • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
    • melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan;
    • mengkoordinasikan penyusunan kebijakan di Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
    • mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kesekretariatan dengan unit kerja terkait bedasarkan Peraturan Perundang-undangan;
    • melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka perbaikan di masa yang akan datang;
    • melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo