Galih Gumelar - Inilah Fungsi Mal Pelayanan Publik
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, MPP mempunyai fungsi :
Perencanaan di bidang pelayanan perizinan / rekomendasi / surat keterangan;
Pelaksanaan pelayanan yang dilaksanakan di MPP;
Pelaksanaan koordinasi dengan SKPD lain yang terkait dengan standar pelaksanaan pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan;
Pelaksanaan pelayanan publikasi dan informasi;
Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga MPP; dan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pembuatan laporan pelaksanaan tugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar