• Breaking News

    Hati - Hati Cuman Membeli Grinder atau Barang Di marketplace - Pihak Berwajib Bisa Datang Kerumah


    Galih Gumelar - Hati - Hati Membeli Barang Di marketplace - Pihak berwajib Bisa Datang Kerumah.
    Ini adalah pengalaman pembeli online di marketplace ternama dan memiliki reputasi baik, tulisan ini hanya sebagai pengingat dan pemberian pesan moral kepada masyarkat Indonesia khususnya para pencinta dunia jual beli online. Baik Sebagai pembeli , seller atau reseller. Hal ini bisa merusak kepercayaan masyarkat terahadap marketplace tersebut dan jasa pengirimannya, karena membocorkan privasi pembeli tanpa bukti kuat.

    Kejadian ini dialami tanggal 1 Mei 2024 Seiktar pukul 20.30. Datang kerumah 6 orang dari pihak berwajib dengan didampingi ketua RT setempat.

    Pihak berwajib berpakain hitam semua datang dengan sopan dan baik-baik, ingin mengkonfirmasi berdasarkan surat tugas yang dipegangnya. Selain memperlihatkan surat tugas salah satu pihak berwajib menunjukan ID Cardnya. 

    Dalam surat tugas dan perbincangan disebutkan berdasarkan laporan dari jasa pengiriman, bahwa ada transaksi mencurigakan yang dikirimkan kepada pembeli. Yaitu berupa Grinder Herbal atau Grinder bako. Dialenia paragrapf pertama disebutkan detail sesuai orderan pembeli di marketplace. 

    Sepengetahuan umum yang bisa memberikan detail pesanan jika bukan marktplace adalah jasa pengiriman, atau seller/penjual, di surat tugas di tulis dengan huruf bold mengambarkan produk apa saja yang dibeli

    Dalam surat tugas memang ditandatangani namun seperti tidak bercap. Namun mereka menyebutkan dari kantor wilayah yang bukan wilayah domisili pembeli berada.

    Pembeli sempat mevidiokan kedatangan pihak berwajib dan RT setempat, Dan dengan sigap angggota keluarga keluar untuk menyaksikan, sehingga total saksi ada 5 orang anggota keluarga 1 RT dan pembeli.

    Jika berdasarkan pembicaraan pihak berwajib dan tulisan pada surat tugas, pembeli dicurigai pemakai gan ja karena membeli grinder. Permasalahan dan pertanyaan besarnya adalah dasar hukum membeli grinder lalu diperiksa akan dibahas di tulisan selanjutnya.

    Kemudian apa dasar hukum pihak berwajib malam-malam datang membawa surat tugas bermap hijau dan mencurigai seorang konsumen yang hak haknya dilindungi oleh undag undang karena membeli grinder secara online kemudian berdasarkan laporan dari pihak jasa pengiriman., pihak berwajib mendatangi pembeli untuk klarifikasi dan introgasi. Kenapa bisa dikatakan bahwa laporan kepada pihak berwajib dari pihak jasa pengiriman, hal ini berdasarkan alasan para pihak berwajib dan tertulis di surat tugas.

    Pihak berwajib pun walau tidak membawa atau memeriksa pembeli, namun terlontar apakah bapak siap di tes urin atau rambut, pembeli dengan sontak menjawab bersedia, karena bukan pemakai, melainkan membeli alat tersebut untuk dijual kembali karena pembeli adalah seller alat perbakoan bukan seperti yang dicurigai. Pembeli merupakan seller juga di marketplace tempat dia membeli produk grinder (kertas alat ro kok dengan fitur grinder geser)

    Pembeli yang juga sebagai riviewer bako plus konten kreator, menyatakan bahwa alat tersebut banyak dijual umum dan diproduksi oleh perusahan besar lokal Indonesia dan dipakai untuk perbakoan, kenapa pihak berwajib berpikiran jauh bahwa yang membeli adalah pemakai sesutau yang dilarang.

    Permasalahan hukumnya walaupun pihak berwajib datang secara sopan dan membawa surat tugas, namun apakah pembelian grinder alat pencacah yang bisa digunakan untuk herbal, biji-bijian, alat perbakoan dan hanya berdasarkan laporan jasa pengiriman, bisa dikatakan cukup bukti bahwa pembeli dicurigai sebagai pemakai barang terlarang seperti gan ja.

    Walau klarifikasi berjalan baik sopan dan tertib, 2 orang pihak berwajib mengikuti kedalam rumah untuk menemani pembeli mengambil alat bukti grinder, hal ini disaksikan oleh 5 orang pihak keluarga pembeli. Setelah pembeli menunjukan barangnya kepada kedua pihak berwajib seteleh diperlihatkan, pihak berwajib menyatakan ini tidak masalah. Jelas tidak masalah karena barang belum dipakai, untuk dijual kembali, dan itu bukan grinder besi tapi semacam grinder yang tergabung pada booklet kertas papir dan filter linting. Yang fungsinya untuk ngelinting bako. Walaupun grinder besi, apakah dasr hukum pihak berwajib melakukan pemeriksaan ke lokasi rumah pembeli, yang nota bene pembeli dilindungi undang undang konsumen apalgi tidak terbukti alat digunakan apalagi sebagai pemakai.

    Yang menjadi pertanyaan besar, apakah pihak berwajib tidak memikirkan psikologis keluarga pembeli yang didatangi berenam malam-malam hari libur. Mencurigai pembeli sebagai pemakai. Kenapa tidak dilakukan pendataan pembeli dahulu, pengintaian, dll. tapi langsung mencurigai dengan membawa surat tugas untuk pemeriksaan.

    Memang bagus tugas pihak berwajib dalam menangani laporan langsung sigap dan langung mencurigai, namun apakah laporan jasa pengiriman bisa dijadikan dasar bukti kuat untuk melakukan tugas klarifikasi dan intogasi dirumah pembeli. Karena menurut undang undang dibutuhkan 2 alat bukti yang bisa dilakukan untuk proses langkah hukum. Apalagi waktu penanganan laporan kurang dari 24 jam. Berbeda dengan penanganan kasus laporan lainnya bisa berbulan atau bertahun baru ditangani.

    Untuk masyarkat sebaiknya, mulai saat ini baik sebagai penjual atau pembeli online, memvidiokan barang jualan itu wajib, jika ada pihak berwajib datang, sebaiknya dividiokan dan difoto surat tugas dan lainya.Jika tidak bersama RT atau RW setempat mohon tidak di terima.Terima mereka di ruangan yang ada CCTVnya.

    Kepada seluruh marketplace di Indonesia, mohon lebih mengedepankan kepuasan pembeli dan penjual, karena konsumen dilindungi oleh Undang-Undang. Catatn penting bahwa pembeli atau penjual tidak bisa memberikan rating buruk dan sebagianya secara publik kepada jasa pengiriman, kecuali tulisan dan vidio viral sebagai sanksi publik.


    Kepada jasa pengiriman, agar lebih mengedepankan pelayanan dan kepuasan pelanggan, jika bukan barang berhaya dan dilarang, tidak sepatutnya melaporkan kepada pihak berwajib, jika mencurigakan dan berbahaya bisa langsung dibuka memanggil pihak berwajib. Mohon tindak oknum kurir atau petugas jasa pengiriman yang melakukan praktek pelaporan tidak berdasar hukum. Hal ini menindikasikan bahwa ada di dalam jasa pengiriman cepu atau mata-mata pihak berwajib yang hanya mencari keuntungan tanpa berfikir panjang, catatan penting dan banyak bukti lainya bahwa modus ini sudah banyak dialami para konsumen terutama pembeli kertas roko. Mungkin baik untuk tugas namun jika salah sasaran, konsumen yang dilindungin undang-undang dirugikan secara psikologis dan moral. Mungkin karena belum viral saja, sehingga tidak ada tindak lanjut.

    Seseoang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut di antaranya: 1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. 2.Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana


    Kepada pihak berwajib, jikalau ada aduan atau laporan, walapun menjalankan tugas, sebaiknya tidak usah banyak orang datang malam kerumah warga negara indonesia, apalagi baru berdasarkan laporan apalagi laporan paslu dan contoh nyata dari kasu ini yang ternyata pembeli hanya membeli kertas linting ro kok atau kertas papir yang diberikan fitur grinder geser untuk dijual kembali sebagai seller. Masyarkat sudah paham hukum dan aturan serta cerdas menvidiokan bahkan memviralkan. Belum tentu pembeli tidak mengerti hukum dan aturan perundangan yang ada, bisa jadi pembeli yang dicurigai ahli hukum. Namun diluar itu betindaklah bijak kepada semua lapisan masyarkat, jangan sampai kasus ini viral baru menjadi perhatian khusus.


    Semoga tulisan ini menjadi gambaran, ditunggu tulisan lanjutannya dari kasus yang bisa cukup menjadi telaahan hukum dan kepuasan konsumen, karena sudah banyak juga pembeli atau konsumen marketplace yang didatangi pihak berwajib hanya karena laporan palsu oknum jasa pengiriman.

    Tidak semua pembeli dan penjual online melanggar penggunaan produk, jika terjadi salah dugaan dan salah pemeriksaan maka kita sebagai konsumen atau seller wajib melakukan protes keras dan pengaduan kepada instansi terkait agar hal ini tidak terjadi secara semena mena terhadap pelaku penjual pembeli online hari ini esok dan kedepannya.


    Langkah antisipasi kemungkian hal ini terjadi pada kita pembeli dan penjual online :
    1. Selalu membuat vidio packing dan unboxing, baik menggunakan HP/Camera atau didepan CCTV, Simpan file-minimal 1-2 bulan pembelian biasanya transaksi selesai aman.
    2. Selalu vidiokan dan foto siapapun yang datang kerumah mengatasnamakan pihak berwajib
    3. Jangan pernah memberikan ijin pengeledahan rumah tanpa surat tugas pengadilan.
    4. Jangan menerima pemerikasan apapun tanpa didampingi RT/RW setempat.
    5. Jangan Menerima pemerikasanaan atau kedatangan pihak berwajib tanpa surat tugas resmi bercap, fotokan untuk dokumentasi kelanjutan.
    6. Pelajari perturan dan undang-undang hukum pemeriksaan dan penggeledahan serta jual beli online

    Langkah hukum jika teman-teman mengalami kajadian seperti dan tidak melakukan hal yang dilarang atau salah sasaran atau salah sidak/salah geledah/salah dugaan adalah membuat surat terbuka somasi kepihak jasa pengiriman, marketplace teman-teman tempat membeli, mengirimakan surat kepada OMBUSMAN RI terkait pelayanan publik pihak berwajib, mengirimkan surat aduan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan Ditjen PKTN, melaporkan kepada PROPAM POLRI jika pihak berwajib dari pihak kepolisian, dan YLKI dengan melampirkan :

    1. Surat Somasi / Aduan
    2. Lampiran bukti surat tugas pihak berwajib
    3 Lampiran bukti foto dan vidio HP/ CCTV saat petugas datang kerumah
    4. Bukti Keterangan RT/RW setempat bahwa ada pemerikaan pihak berwajibn yang salah alamat atau sasaran
    5. Bukti Vidio Unboxing / Packing paket


    Berikut Daftar lembaga yang bisa menjadi pengaduan dan melindungi konsumen jika ada pemeriksaan atau investigasi salah dugaan atau salah sasaran akibat pembelian online dan marketplace :
     
    DITJEN PTKN : 
    Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) 

    OMBUSMAN RI : 
    Whattsapp : 082137373737

    KOMPOLNAS
    ALAMAT DAN KONTAK KOMPOLNAS
    Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
    Telp. 0217392315 / 7392352, Fax. 0217392317
    Link Google Maps:
    Link Pengaduan Via sSKM Kompolnas : https://eskm.kompolnas.go.id/register

    PROPAM POLRI : 
    Hotline via WA : 081319178714
    Hotline via Telp : 021-7218615
    WA Pengaduan: 0812-1010-6290
    Link Pengaduan : https://s.id/lapor-propam

    YLKI : 
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
    Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga – Jakarta Selatan 12760
    Telp. 021-7971378 Fax. 021-7981038
    E-mail: konsumen@ylki.or.id
    Website: www.ylki.or.id

    Jangan sungkan lapor lembaga terkait jika ada konsumen marketplace merasa dirugikan dengan transaksinya.

    Perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP.

    Korban yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan dapat menuntut negara dengan ganti kerugi dan rehabilitasi.

    Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 

    1. Perumusan perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP. Penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi. 

    2. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 96 KUHAP. Hal yang sama untuk pengajuan rehabilitasi sebagai akibat penahanan yang tidak sah, mekanisme pengajuannya diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Rumusan pasal 95 dan pasal 96 KUHAP tentang ganti kerugian, belum mengatur secara lengkap baik mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian, dasar pertimbangan yang diberikan atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian maupun pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian, dilengkapi dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 sampai Pasal 11 dan Tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983. Ketentuan tentang rehabilitasi di dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Sebelum pasal itu definisi tentang Rehabilitasi terdapat dalam dalam Pasal 1 Butir 23 Selanjutnya sebagaimana halnya dengan ketentuan ganti kerugian.


    Seseorang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut, di antaranya:
    1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan
    2. Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana
    3. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi
    4. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
    Apabila laporan palsu telah masuk ke dalam persidangan, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

    Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo