![]() |
Hemp Paper A-4 |
Galih Gumelar - Di Indonesia, kertas pure hemp tidak secara eksplisit dilarang dalam undang-undang, namun produk terkait tanaman Cannabis sativa masih berada dalam area abu-abu hukum yang ketat. Berikut adalah penjelasan dasar hukum terkait:
1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 6 dan Pasal 8 menggolongkan ganja sebagai narkotika golongan I, yang dilarang untuk kepentingan umum, termasuk penggunaan industri tanpa izin khusus. Undang-undang ini tidak membedakan antara ganja untuk rekreasi dan hemp industri, meskipun hemp mengandung kadar THC rendah (kurang dari 0,5%)
.Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa narkotika golongan I, termasuk ganja, dilarang untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau tujuan lainnya kecuali untuk penelitian terbatas yang diawasi ketat oleh pemerintah.
2. Peraturan Kesehatan dan Pengawasan Penggunaan Produk Berbasis Hemp
Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur penggunaan hemp industri atau pemisahan jelas antara hemp (dengan THC rendah) dan ganja. Hal ini menyebabkan persepsi publik dan penegakan hukum kadang masih menganggap hemp dan ganja serupa, meski ada perbedaan kandungan psikoaktifnya.
Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan Asosiasi Hemp Indonesia telah melakukan advokasi untuk mengklasifikasikan ulang tanaman hemp agar dapat digunakan secara legal dalam industri. Ini termasuk aplikasi kertas dan tekstil yang ramah lingkungan
.
3. Potensi Bahaya dan Penggunaan di Indonesia
- Hemp umumnya aman dan tidak berbahaya bila diolah menjadi produk non-psikoaktif seperti kertas, karena kandungan THC-nya sangat rendah dan tidak memengaruhi kesehatan mental atau fisik pengguna.
Kesimpulan
Kertas pure hemp sebenarnya aman dan tidak tergolong narkotika bila THC-nya di bawah ambang yang ditentukan. Namun, regulasi spesifik di Indonesia terkait produk hemp belum jelas dan membutuhkan kebijakan baru agar dapat digunakan di industri secara luas dan legal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar