![]() |
Kertas Hemp |
Galih Gumelar - Kertas Papir Pure Hemp atau Semua Produk Hemp Tidak Ilegal, kenapa hal ini bisa dikatakan demikian, karena kertas hemp atau segala bentuk turunan hemp hanya mengandung serat tanaman hemp industri yang tidak memiliki efek psikoaktif. Tanaman hemp industri, yang diolah menjadi berbagai produk seperti tekstil, bahan bangunan, dan kertas, berbeda dengan ganja rekreasional yang mengandung senyawa THC (tetrahidrokannabinol) tinggi. Kertas pure hemp aman dan umumnya tidak berbahaya untuk penggunaan sehari-hari karena tidak mengandung zat-zat psikoaktif.
karena kertas hemp atau segala bentuk turunan hemp hanya mengandung serat tanaman hemp industri yang tidak memiliki efek psikoaktif
Kertas Hemp Untuk Kerajinan |
Kertas Hemp |
Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, aturan terkait tanaman hemp atau ganja diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pasal 6 dan Pasal 8 UU Narkotika menggolongkan ganja sebagai narkotika Golongan I, yang berarti penggunaannya untuk tujuan rekreasional dan medis secara umum dilarang, kecuali ada izin khusus untuk penelitian yang diawasi ketat oleh pemerintah. Akan tetapi, peraturan ini lebih merujuk pada bagian tanaman yang mengandung THC, terutama pada bunga dan daun ganja.
Serat dari tanaman hemp yang digunakan dalam industri (seperti pembuatan kertas) biasanya berasal dari jenis hemp dengan kadar THC yang sangat rendah (kurang dari 0,3%). Ini adalah standar internasional yang membedakan antara hemp industri yang sah dan ganja narkotika. Di banyak negara, termasuk Indonesia, serat hemp yang rendah THC tidak termasuk kategori narkotika dan dapat digunakan dalam berbagai produk industri.
![]() |
Mekanisme Pengolahan Serat Hemp Menjadi Kertas |
Regulasi di Negara Lain
Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Kanada, telah menetapkan peraturan yang lebih spesifik untuk membedakan hemp industri dari ganja. Contohnya, Undang-Undang Pertanian Amerika Serikat (Farm Bill 2018) mengizinkan budidaya hemp industri selama kandungan THC-nya di bawah 0,3%.
Kesimpulan: Kertas pure hemp tidak termasuk zat terlarang karena berasal dari serat hemp industri yang umumnya aman dan tidak mengandung THC dalam jumlah signifikan. Di Indonesia, penggunaannya sah selama tidak melibatkan bahan yang mengandung zat psikoaktif dari tanaman ganja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar