• Breaking News

    Jarang Orang Tahu Kertas Papir Pure Hemp atau Semua Produk Turunan Hemp Industri Tidak Ilegal

    Kertas Hemp

    Galih Gumelar - Kertas Papir Pure Hemp atau Semua Produk Hemp Tidak Ilegal, kenapa hal ini bisa dikatakan demikian, karena kertas hemp atau segala bentuk turunan hemp hanya mengandung serat tanaman hemp industri yang tidak memiliki efek psikoaktif. Tanaman hemp industri, yang diolah menjadi berbagai produk seperti tekstil, bahan bangunan, dan kertas, berbeda dengan ganja rekreasional yang mengandung senyawa THC (tetrahidrokannabinol) tinggi. Kertas pure hemp aman dan umumnya tidak berbahaya untuk penggunaan sehari-hari karena tidak mengandung zat-zat psikoaktif.


     karena kertas hemp atau segala bentuk turunan hemp hanya mengandung serat tanaman hemp industri yang tidak memiliki efek psikoaktif


    Banyak orang bahkan masyarkat umum menganggap produk turunan hemp itu adalah bebahaya dan berasal dari ganja, padahal istilah hemp terutama turunan hemp seperti kertas pure hemp hanya berasal bahan yang mengandung serat tanaman hemp industri.

    Tanaman hemp industri, banyak dijadikan dan diolah menjadi berbagai produk seperti tekstil, bahan bangunan, dan kertas, dan tentunya ini sangat berbeda dengan ganja rekreasional yang mengandung senyawa THC (tetrahidrokannabinol) tinggi

    Inilah yang mesti digarisbawahi, dan aturan disemua negara termasuk Indonesia tidak melarang produk turunan hemp industri ini karena tidak berbahaya dan melanggar undang undang.
    Kertas Hemp Untuk Kerajinan

    Kertas Hemp


    Dasar Hukum di Indonesia

    Di Indonesia, aturan terkait tanaman hemp atau ganja diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pasal 6 dan Pasal 8 UU Narkotika menggolongkan ganja sebagai narkotika Golongan I, yang berarti penggunaannya untuk tujuan rekreasional dan medis secara umum dilarang, kecuali ada izin khusus untuk penelitian yang diawasi ketat oleh pemerintah. Akan tetapi, peraturan ini lebih merujuk pada bagian tanaman yang mengandung THC, terutama pada bunga dan daun ganja.

    Serat dari tanaman hemp yang digunakan dalam industri (seperti pembuatan kertas) biasanya berasal dari jenis hemp dengan kadar THC yang sangat rendah (kurang dari 0,3%). Ini adalah standar internasional yang membedakan antara hemp industri yang sah dan ganja narkotika. Di banyak negara, termasuk Indonesia, serat hemp yang rendah THC tidak termasuk kategori narkotika dan dapat digunakan dalam berbagai produk industri.


    Mekanisme Pengolahan Serat Hemp Menjadi Kertas


    Regulasi di Negara Lain

    Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Kanada, telah menetapkan peraturan yang lebih spesifik untuk membedakan hemp industri dari ganja. Contohnya, Undang-Undang Pertanian Amerika Serikat (Farm Bill 2018) mengizinkan budidaya hemp industri selama kandungan THC-nya di bawah 0,3%.

    Kesimpulan: Kertas pure hemp tidak termasuk zat terlarang karena berasal dari serat hemp industri yang umumnya aman dan tidak mengandung THC dalam jumlah signifikan. Di Indonesia, penggunaannya sah selama tidak melibatkan bahan yang mengandung zat psikoaktif dari tanaman ganja

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo