• Breaking News

    Apakah Teori Ilmu Hukum

    Galih Gumelar - Berikut adalah penjelasan dari berbagai sumber mengenai apakah teori ilmu hukum itu ?. Mengenai definisi teori hokum, belum adanya satu definisi yang baku. Banyak pendapat para ahli mengenai disiplin teori hokum, antara lain:

    1.      Hans Kelsen

    Teori hokum adalah ilmu pengetahuan mnegenai hokum yang berlaku bukan mengenai hokum yang seharusnya. Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang disebut teori hukum positif. Teori hukum murni, makdusnya karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, ia menjelaskan apa itu hukum, dan bagaimana ia ada.

    2.      Friedman

    Teori hokum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hokum yang berkaitan antara filsafat hokum di satu sisi dan teori politik di sisi lain. disiplin teori hukum tidak mendapatkan tempat sebagai ilmu yang mandiri, maka disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum secara mandiri.

    3.      Ian Mc Leod

    Teori hokum adalah suatu yang mengarah kepada analisis teoritik secara sistematis terhadap sifat-sifat dasar hokum, aturan-aturan hokum atau intitusi hokum secara umum.

    4.      John Finch

    Teori hokum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hokum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada sutau system hokum yang bertujuan menganalisis unsure-unsur dasar yang membuatnya menjadi hokum dan membedakannya dari peraturan-peraturan lain.

    5.      Jan Gijssels dan Mark van Hocke

    Teori hokum adalah ilmu yang bersifat menerangkan atau menjelaskan tentang hokum. Teori hukum merupakan disiplin mandiri yang perkembangannya dipengaruhi dan sangat terkait dengan ajaran hukum umum. Mereka memandang bahwa ada kesinambungan antara Ajaran Hukum Umum dalam dua aspek sebagai berikut[6]

    Teori hukum sebagai kelanjutan dari Aaran Hukum Umum memiliki objek disiplin mandiri, diantara dogmatik hukum di satu sisi dan filsafat hukum di sisi lain. Dewasa ini teori hukum diakui sebagai disiplin ketiga disamping untuk melengkapi filsafat hukum dan dogmatik hukum, masing-masing memiliki wilayah dan nilai sendiri-sendiri.
    Teori hukum dipandang sebagai ilmu a-normatif yang bebas nilai, yang membedakan dengan disiplin lain. 
    6.      Bruggink

    Teori hokum seluruh pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan-aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan. Pengertian ini mempunyai makna ganda, yakni definisi teori sebagai produk dan proses.

    Ada lagi yang mengatakan bahwa teori hukum itu adalah teori tentang tertib manusia, karena ia memberi jawab tentang apa itu hukum secara berbeda yang steategik bagi tertib dirinya, yang mewarnai teori hukum.

    Dengan memperhatikan pendapat para ahli, rumusan tentang disiplin teori hukum adalah sebagai berikut[8]:

    a.       Teori hukum sama pengertiannya dengan filsafat hukum;
    b.      Teori hukum berbeda pengertiannya dengan filsafat hukum;
    c.       Teori hukum bersinonim dengan ilmu hukum.

    Dari penjelasan di atas, Lili Rasjidi dan Ira Thania Rashidi mencoba membedakan antara teori hukum dengan filsafat hukum. Teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengetian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Pengertian-pengertian pokok seperti itu misalnya subjek hukum, perbuatan hukum, dan lain-lain yang memiliki pengertian yang bersifat umum dan teknis. Pengertian-pengertian pokok ini sangat penting supaya dapat memahami sistem hukum pada umumnya maupun pada sistem hukum positif[9].

    Selanjutnya Lili Rasjidi dan Ira Thania menjelaskan bahwa teori hukum merefleksikan objek dan metode dari berbagai bentuk ilmu hukum. Terdapat dua pandangan besar mengenai teori hukum yang bertolak belakang namun ada dalam satu realitas, seperti ungkapan gambaran sebuah mata uang yang memiliki dua belah bagian yang berbeda. Pertama, pandangan yang didukung oleh tiga argumen yaitu pandangna bahwa hokum sebagai suatu sistem yang pada prinsipnya dapat diprediksi dari pengetahuan yang akurat tentang kondis sistem itu sekarang, perilaku sistem ditentukan oleh bagian-bagian yang terkecil dari sistem itu dan teori hukum mampu menjelaskan persoalannya sebagaimana adanya tanpa berkaitan dengan orang (pengamat). Hal ini membawa kita kepada pandangan bahwa teori hukum itu deterministik, reduksionis, dan realistik. Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu sistem yang teratur tetap merupakan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan ketidakberatuan, tidak dapat diramalkan, dan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh [ersepsi orang (pengamat) dalam memaknai hukum tersebut. Pandangan ini banyak dikemukakan oleh mereka yang beraliran sosiologis dan post-modernis, dimana mereka memandang bahwa pada setiap waktu mengalami perubahan, baik kecil maupun yang besar, evolutif maupun revolusioner.

    Teori hukum tidak hanya menjelaskan apa itu hukum sampai kepada hal-hal yang konkret, tetapi juga pada persoalan yang mendasar dri hukum itu. Seperti yang dikatakan Radbruch, yang dikutip Satjipto Rahardjo, tugas teori hukum adalah membuat jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada penjelasan filosofis yang tertinggi. Teori hukum akan mempertanyakan hal-hal seperti: mengapa hukum berlaku, apa dasar kekuatan yang mengikatnya, apa yang menjadi tujuan hukum, bagaimana hukum dipahami, apa hubungannya dengan individu dengan masyarakat, apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum, apakah keadilan itu, dan bagaimana hukum yang adil[12]. Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum. Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri (Alan Banjarnahor)

    Terkait dengan masalah ajaran ini, Johnny Ibrahim (2007) mengatakan bahwa pada masa lalu teori hukum sering juga dinamakan “ajaran hukum” (rechtsleer) yang tugasnya antara lain menerangkan berbagai pengertian dan istilah-istilah dalam hukum, menyibukkan diri dengan hubungan antara hukum dan logika dan menyibukkan diri dengan metodologi. Pada satu sisi teori hukum mengandung filsafat ilmu dari ilmu hukum sedangkan pada sisi lain teori hukum merupakan ajaran metode untuk praktik hukum.

    Sementara itu, Gijssels-Hoecke yang dikutip oleh Bernard Arief Sidharta (1996), mengemukakan bahwa teori hukum dapat dibagi dalam tiga cabang (bidang) yakni ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, serta metodologi. Ajaran hukum merupakan kelanjutan dari allgemeine rechtslehre, mencakup analisis pengertian hukum, analisis pengertian-pengertian dalam hukum atau konsep-konsep dalam hukum (misalnya: perbuatan hukum, kontrak, perikatan, perkawinan, perbuatan melawan hukum, dan sebagainya) yang berkaitan antara satu dan lainnya, analisis asas dan sistem hukum, analisis kaidah hukum dan keberlakuan kaidah hukum.

    Hampir sama dengan apa yang sudah dikemukakan di atas, Aleksander Peczenik (2001) lebih suka menggunakan terminologi “legal doctrine”. Dia mengatakan bahwa legal doctrine di negara-negara Eropa Kontinental terdiri dari tulisan para profesional hukum seperti buku, monograf, dan sebagainya yang ditulis secara sistematis dan memberikan interpretasi yang valid terhadap hukum. Legal doctrine bertujuan untuk memaparkan hukum secara koheren yang melingkupi prinsip-prinsip hukum, peraturan-peraturan, meta-rules termasuk juga pengecualiannya pada level yang abstrak namun saling berhubungan. Beberapa istilah legal doctrine yang berada di negara-negara Eropa Kontinental adalah scientia iuris, rechtswissenschaft, rectsdogmatik, doctrine of law, legal dogmatics.

    David dan de Vries yang dikutip oleh Peter de Cruz (2010) mengatakan bahwa istilah doktrin sudah dipergunakan dalam hukum Prancis sejak abad ke-19 yang diartikan sebagai kumpulan pendapat tentang berbagai masalah hukum yang diekspresikan dalam buku dan artikel serta digunakan untuk mengkarakterisasikan secara kolektif orang-orang yang terlibat dalam analisis, sintesa, dan evaluasi terhadap materi sumber hukum, anggota profesi di bidang hukum yang mencurahkan perhatian khusus terhadap karya-karya ilmiah dan memiliki reputasi sebagai otoritas. Dapat disimpulkan bahwa doktrin merupakan sebuah faux ami, seperti yurisprudensi dan oleh karena itu paling baik diterjemahkan sebagai pendapat dari para penulis/ilmuwan hukum atau tulisan dari para ilmuwan hukum.

    Sementara itu, teori menurut Fred N. Kerlienger sebagaimana dikutip oleh John W. Creswell (2010) merupakan seperangkat konstruk (variabel-variabel), definisi-definisi dan proposisi-proposisi yang saling berhubungan yang mencerminkan pandangan sistematik atas suatu fenomena dengan cara memerinci hubungan antar variabel yang ditujukan untuk menjelaskan fenomena alamiah. Suatu teori dalam penelitian bisa saja berfungsi sebagai argumentasi, pembahasan atau alasan. Teori biasanya membantu menjelaskan (atau memprediksi) fenomena yang muncul di dunia. Labovitz dan Hagedorn (2010) menambahkan bahwa teori juga sebagai usaha untuk mengetahui bagaimana dan mengapa variabel-variabel dan pernyataan-pernyataan relasional saling berhubungan satu sama lain. Teori juga menyediakan penjelasan atas ekspektasi atau prediksi atas keterhubungan berbagai variabel tersebut.

    Teori hukum menurut J.J.H Bruggink dibedakan menjadi dua yaitu yaitu teori hukum dalam arti luas dan teori hukum dalam arti sempit. Teori hukum dalam arti luas yaitu seluruh rangkaian atau kajian atas ilmu hukum itu sendiri termasuk juga aliran-aliran atau pemikiran dalam ilmu hukum seperti teori hukum alam, teori hukum positivisme, teori hukum murni, teori utilitarianisme, teori realisme hukum, teori antropologi hukum, dan teori hukum kritis. Teori hukum dalam arti sempit merupakan keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum. Teori berbicara secara spesifik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin, dan kaidah-kaidah hukum.

    Perbedaan dotkrin/ajaran dengan teori adalah sebagai berikut:
    Doktrin/AjaranTeori
    Pendapat atau pendirian ilmiah yang disusun dan dikemukakan secara rasional dan dapat meyakinkan orang lainSeperangkat konstruk (variabel-variabel), definisi-definisi dan proposisi-proposisi yang saling berhubungan yang mencerminkan pandangan sistematik atas suatu fenomena dengan cara memerinci hubungan antar variabel yang ditujukan untuk menjelaskan fenomena alamiah
    Membahas pada satu hal tertentu atau satu pasal tertentu yang lebih kecil dan belum berlaku secara umumMembantu menjelaskan (atau memprediksi) fenomena yang muncul di dunia. Menjelaskan relasi variabel-variabel dan pernyataan-pernyataan atau prediksi atas keterhubungan berbagai variabel tersebut.
    Dikemukakan oleh seorang ilmuwan hukum yang bisa mempengaruhi yurisprudensi dan bisa menjadi kaedah hukum, dapat menjadi bagian dari sumber hukum positifBerbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran dalam ilmu hukum.



    Menurut Prof. Dr. Hata, SH., MH. Presentasi Power Pointnnya dapat diunggah dalam Teori Hukum :
    B.Arief Sidharta : “Teori Ilmu Hukum (rechtstheorie) secara umum dapat diartikan sebagai ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis  menganalisis  berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya mau pun dalam pengejawantahan praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan masyarakat. Obyek telaahnya adalah gejala umum dalam tatanan hukum positif yang meliputi analisis bahan hukum, metode dalam hukum dan kritik ideologikal terhadap hukum ( Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,h.122).
    JJH Bruggink :” Teori hukum adalah seluruh pernyataan yang saling berkaitan berkenan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum  dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan “(HR Otje Salman et.al.”Teori Hukum”, 2002,h.60).
    Hans Kelsen (Satjipto Rahardjo : Hukum Dalam Jagat Ketertiban, h.8-9) :
    The aim of a theory of law, as of any science, is to reduce chaos and multiplicity to unity.
    Legal theory is science, not volition. It is knowledge of what the law is, not of what the law ought to be.The Law is a normative not a natural science.
    Legal theory as a theory of norms is not concerned with the effectiveness of legal norms.
    A theory of law is formal, a theory of the way of ordering, changing content in a specific way.
    f. The relation of legal theory to a particular system of positive law is that of possible to actual law.

    b.    Tujuan teori hukum, ilmu apapun, adalah untuk mengurangi kekacauan dan keragaman untuk persatuan.
    c.    Teori hukum adalah ilmu, bukan kemauan. Ini adalah pengetahuan tentang apa hukum itu, bukan dari apa yang hukum seharusnya.
    d.    Hukum adalah normatif bukan ilmu alam.
    e.    Teori hukum sebagai teori norma tidak peduli dengan efektivitas norma-norma hukum.
    f.     Sebuah teori hukum adalah formal, suatu teori cara pemesanan, konten berubah dengan cara tertentu.
    g.    Hubungan teori hukum untuk sistem tertentu dari hukum positif adalah bahwa mungkin untuk hukum yang sebenarnya.
    Perkembangn ilmu dan teknologi yang sangat pesat pada abad keduapuluh mendorong Kelsen untuk mengangkat ilmu hukum untuk  bisa maju sederajat dengan kemajuan sains waktu itu.
    J H von Kirchman : ilmu hukum berdiri di atas fondasi yang subyektif karena itu sebagai sains ia menjadi sangat goyah. Hanya dengan vonis tiga kata saja dari  pembuat undang-undang, maka seluruh perpustakaan menjadi bubar.
    Kelsen ingin membuktikan bahwa ilmu hukum itu tidak subyektif melainkan obyektif, sama dengan sains  yang lain. Ia harus membangun teori yang mengatasi subyektivitas pembuat undang-undang. A theory of law is formal. Tidak boleh mengandung muatan nilai, kepentingan dan lain-lain.
    Schuyt, dengan merujuk pada Holmes dan Cordozo menyarankan agar ilmu hukum melepaskan diri dari cara menganalisa persoalan  berdasar  metode hukum yang sempit dan selalu mencari pertolongan kepada lmu-ilmu lain.
    Kemajuan ilmu alam, ekonomi, sosial, politik seharusnya mendorong para ahli hukum untuk memanfaatkan kemajuan tsb.
    Hunt (The  Sociological movement in law) : The twentieth century has produced a movement towards the sociologically oriented study of law. The study of law can no longer be regarded as the exclusive preserve of legal professionals, whether practitioners or academics. There has emerged a sociological movement in law which has had as its common and explicit goal the assault on legal exclusivism.
    Nonet & Selznick : Hukum (di Amerika) gagal menyelesaikan persoalan hukum karena hanya melihat ke dalam dan tidak keluar. Disarankan untuk  melakukan sintesis antara jurisprudence dan social sciences.
    Satjipto Rahardjo : Studi sosiologis  terhadap hukum yang menumbangkan analytical positivism hanya merupakan simbul atau dorongan untuk  melakukan “studi saja terhadap hukum secara lebih benar … di belakang studi sosiologis masih berderet yang lain seperti  antropologi, sosiologi dan ekonomi….”.
    Teori ilmu hukum juga bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada dasar-dasar filsafat yang paling dalam.2)
    Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.
    Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.Teori-Teori Hukum Pada Zaman Yunani-Romawi
    Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.
    Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.
    Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.
    Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.4)

    Pada Abad Pertengahan 
    Thomas Aquinas (1225-1275) adalah seorang rohaniawan Gereja Katolik yang lahir di Italia, belajar di Paris dan Kolin dibawah bimbingan Albertus Magnus.
    Didalam membahas arti hukum, Thomas Aquinas mulai dengan membedakan antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu dan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum Ilahi (ius divinum positivum). Hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi ada beberapa macam. Pertama-tama ada hukum alam (ius nature), kemudian juga hukum bangsa-banga (ius gentium), akhirnya hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
    Tentang hukum yang berasal dari wahyu dapat dikatakan, bahwa hukum mendapat bentuknya dalam norma-norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia.
    Untuk dapat menjelaskan hukum alam, Thomas Aquinas bertolak dari ide-ide dasar Aristoteles. Aturan alam semesta tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri. Hakekat Allah itu adalah pertama-tama Budi Ilahi yang mempunyai ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya. Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Allah, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa yang baik dan apa yang jahat dan kecenderungan untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam itu. Oleh karena itu untuk hukum alam, Thomas Aquinas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia , sejauh didiktekan oleh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia itu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu pertisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional.
    Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu. Thomas Aquinas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar dan keadilan legal. Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum. Keadilan tukar-menukar menyangkut barang yang ditukar antara pribadi seperti misalnya jual beli. Keadilan legal menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung keadilan legal.5)
    Teori-Teori Pada Abad XIX dan Selanjutnya
    Positivisme dan Utilitarianisme
    Selama abad XIX manusia semakin sadar akan kemampuannya untuk mengubah keadaan dalam segala bidang. Dalam abad ini pula muncul gerakan positivisme dalam ilmu hukum.
    Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut :6)
    Hukum adalah perintah.
    Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
    Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
    Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
    Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.
    Berbeda dengan John Austin (1790-1859), yang menyatakan bahwa hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain disebutnya sebagai sumber yang lebih rendah (subordinate sources).
    John Austin mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Menurut John Austin, tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat histeris didalamnya, namun unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara.
    Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan pendekatan tersebut kedalam kawasan hukum. Dalilnya adalah bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan.7)Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.
    Rudolph von Jhering sering disebut sebagai “social utilitarianism”. Ia mengembangkan segi-segi positivisme dari John Austin dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip utilitarianisme dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
    Rudolph von Jhering memusatkan perhatian filsafat hukumnya kepada konsep tentang “tujuan”, seperti dikatakannya didalam salah satu bukunya yaitu bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnya pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Ia mengakui bahwa hukum itu mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi menolak pendapat para teoritisi aliran sejarah, bahwa hukum itu tidak lain merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari. Hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu.8)
    John Stuart Mill berpendapat hampir sama dengan jeremy bentham, yaitu bahwa tindakan itu hendaklah ditujukan kepada tercapainya kebahagiaan. Standar keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya. Akan tetapi Ia berpendapat, bahwa asal usul kesadaran akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan, melainkan pada dua sentimen, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut John Stuart Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang-orang lainyang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan dengan demikian, mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.9)
    Teori Hukum Murni
    Hans Kelsen (1881-1973),adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.
    Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika. Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut :10)
    Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
    Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada
    Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam
    Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum
    Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik
    Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
    Salah satu ciri yang menonjol pada teori hukum murni adalah adanya suatu paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa. Negara dan hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem perilaku manusia dan pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini tidak berbeda dengan tata hukum, dengan alasan bahwa didalam suatu masyarakat hanya satu dan bukan dua kekuasaan yang memaksa pada saat yang sama.
    Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum bagaimanapun berputar-putarnya jalan itu. Grundnorm merupakan induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu
    TENTANG TEORI, KONSEP DAN PARADIGMA DALAM KAJIAN TENTANG MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUMNYA

    Sesungguhnyalah tidak ada satu konsep semata wayang tentang apa yang disebut hukum itu. Maka pula, apabila diketahui bahwa apa yang disebut konsep itu sesungguhnya merupakan penentu suatu bangunan teori – seperti yang dikatakan dalam kepustakaan berbahasa Inggris bahwa ‘concepts is the building blocks of theories’, haruslah disimpulkan di sini bahwa “tiadanya kesamaan konsep akan berkonsekuansi pada akan tiadanya satu teori semata tentang apa yang disebut hukum itu”. Hukum yang dikonsepkan sebagai ‘aturanaturan undang-undang’ tentulah akan diteorikan lain dari hukum yang dikonsepkan sebagai seluruh hasil proses yudisial yang berujung pada putusan hakim’, dan akan lain pula apabila hukum dikonsepkan dalam ujud realitas atau realisasinya yang tertampak sebagai ‘keteraturan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya’.
    Tentang apa yang dimaksud dengan ‘konsep’ dan ‘teori’ yang lazim dirujuk dalam berbagai wacana akademik pada umumnya. Karena perbincangan tentang ‘teori’ ini tak hanya akan menyangkut ihwal strukturnya saja, akan tetapi juga ihwal perkembangannya — yang tak selamanya lancar-lanacar saja melainkan acap benar banyak mengalami berbagai gejolak dan konflik pemikiran – maka persoalan ‘paradigma’sudah selayaknya kalau juga dipaparkan dan dijelaskan di bab pertama ini. Relevansi perbincangan tentang ‘konsep, teori dan paradigma’ dengan permasalahan dalam kajian hukum akan dibicarakan di bab-bab berikutnya.
    Tentang Konsep
    Dalam bahasa sehari-hari, apa yang disebut ‘konsep’ itu tak lain daripada ‘kata’. Di sebut dalam batasan tertentu yang definitif, apa yang disebut konsep secara umum ini tak lain daripada apa yang disebut ‘terma’ dalam logika dan apa yang disebut ‘istilah’ dalam setiap perbincangan keilmuan. Apapun sebutannya dalam berbagai perbincangan, secara umum dapatlah dikatakan per definisi bahwa ‘konsep’ itu ialah simbol tertentu yang digunakan sebagai representasi objek yang diketahui dan/atau dialami oleh manusia dalam kehidupan bermsyarakatnya. Sebagai simbol bermakna, setiap konsep bermukim di alam numenon, ialah alam ide yang imajinatif, sedangkan objek yang diwakili berada di alam phenomenon, ialah alam fakta-aktual yang indrawi.[1]
    Kucing sebagai hewan berkaki empat sebagaimana yang kita lihat sehari-hari di sekitar rumah kita dengan segala ulah lakunya, misalnya, adalah objek amatan mata kita.
    Sebagai objek, kucing berada di alam fenomenon yang sekaligus juga indrawi. Tetapi kata’kucing’ (dalam bahasa Indonesia) atau yang boleh juga diganti dengan kata ‘cat’ (dalam bahasa Inggris) adalah suatu simbol representatif yang berada di alam nomenon yang sekaligus juga imajinatif. Sebagai simbol representatif yang berada di alam nomenon, dan yang sekaligus juga imajinatif itu, kata atau terma ‘kucing’ ini akan bersifat abstrak dan umum, yang akan tergambar secara berlain-lainan dalam imajinasi para pewacana, dan akan “terlukis” berbeda-beda di alam imajinasi dari orang ke orang.
    Konsep dalam alam imajinasi yang abstrak ini sebenarnya masih berjenjang-jenjang, terkategorikan ke dalam kelas-kelas, dari yang relatif lebih kongkrit sampaipun ke yang lebih – atau bahkan bisa yang jauh lebih – abstrak dan bermakna lebih umum atau luas. ‘Kucing’, misalnya, adalah konsep yang abstrak, tetapi ‘binatang’ adalah konsep yang lebih abstrak dan ‘makhluk’ adalah konsep yang jauh lebih abstrak lagi. Makin abstrak, akan makin luas cakupan representasinya. Kata ‘binatang’ sebagai konsep jelas tidak akan mencakup apa yang kita kenali lewat amatan sebagai ‘kucing’ saja, akan tetapi juga mencakupi hewanhewan lain seperti harimau, anjing, kambing, ayam, buaya, ikan dan lain-lain ad infinitum.
    Lebih abstrak daripada konsep ‘binatang’, tentu saja konsep ‘makhluk hidup’, dan masih lebih abstrak lagi adalah konsep ‘semua makhluk’.
    Sementara itu, di tingkat abstraksi manapun, sesuatu konsep bisa direduksi kembali agar lebih kongkrit dengan menambahkan kata sifat atau kata keterangan lain yang berefek mengkhususkan. Kembali pada kata ‘kucing’ sebagai contoh, ‘kucing hitam’, misalnya adalah terma atau konsep yang lebih kongkrit daripada ‘kucing’ begitu saja. ‘Kucing hitam yang kakinya pincang dan yang kemarin saya beri makan’ tak pelak lagi adalah terma yang jauh lebih kongkrit lagi. Dalam kajian zoologi, segala macam hewan tersebut di muka, yang dicakup dalam konsep animal kingdom, bisa saja direduksi secara konseptual ke dalam dua divisi animalea yang bercakupan lebih sempit dan saling membedakan, misalnya ke dalam ‘hewan yang menyusui (mamalia) dan ‘bertelur’; yang menyusui masih akan bisa dikongkritkan lagi secara konseptual ke dalam ‘yang pemakan daging (karnivora)’ dan ‘yang pemakan tumbuh-tumbuhan (herbivora)’, dan seterusnya. Begitulah kita dapati dalam perbincangan keilmuan, kali ini mengambil zoologi sebagai contoh, adanya berbagai konsep – animalea, mamalia, herbivora – yang berbeda-beda tingkat abstraksinya, yang dengan demikian juga luas-sempit atau umum-khusus taraf cakupannya.
    Dalam ilmu pengetahuan sosial, objek-objek yang terjumpai dalam kehidupan sosial pun harus dibataskan secara definitif kedalam konsep-konsep, dan persoalan yang berkenaan dengan taraf abstraksinya akan pula mesti diperhatikan. Hanya saja, cukup berbeda dari kajian-kajian ilmu hayat dengan objek hewan atau tumbuh-tumbuhan yang lebih kasat mata, kajian-kajian ilmu pengetahuan sosial akan lebih banyak berkenaan dengan objek-objek yang tak secara langsung berkategori kasat mata. Kelas sosial (yang atas, yang tengah atau yang bawah, misalnya adalah konsep yang tak bisa dibataskan berdasarkan kerja “sekali amatan yang direk”, melainkan mesti dikerjakan dengan memperhatikan tengara-tengaranya (the signs) yang manifes di alam indrawi, yang oleh sebab itu dapat didatakan; misalnya tingkat pendapatannya, tingkat pendidikan dan keterpelajarannya, tingkat kekayaannya, dan apapun lainnya lagi. Berbeda dengan ilmu hayat atau ilmu alam kodrat lainnya, yang seabstrak apapun simbolsimbol yang dipakai sebagai konsep, selalu saja konsep-konsep itu gampang menunjukkan objek-objek rujukannya dengan sekali amatan, tidaklah demikian halnya dengan kajian ilmiah yang berobjek manusia berikut masyarakatnya. Akan diketahui nanti bagaimana dalam kajian dengan objek manusia dan/atau masyarakatnya ini – baik yang dikenali sebagai ilmu pengetahuan sosial maupun yang dikenali sebagai ilmu hukum – konsep-konsep yang dikembangkan akan condong lebih bersifat abstrak, imajinatif, dan merupakan konstruksikonstruksi rasional dalam alam pikiran daripada lebih bersifat hasil abstraksi yang berpadanan langsung dengan objek yang terjumpai sebagai fenomenon/na di alam indrawi ini. Dengan demikian, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu hukum itu boleh dikatakan lebih gampang dicenderungkan ke gambarannya yang ideal dengan blue-sky concepts-nya daripada kajian-kajian ilmu alam kodrat (natural and life sciences) yang nyata lebih down to earth, punya padanannya yang nyata dan direk di alam indrawi.
    Tentang Teori
    ‘Teori’ – berasal dari kata theoria dalam bahasa Latin yang berarti ‘perenungan’,
    yang pada gilirannya berasal dari kata thea dalam bahasa Yunani yang berarti ‘cara atau hasil pandang’[2] — adalah suatu konstruksi di alam ide imajinatif manusia tentang realitas-realitas yang ia jumpai dalam pengalaman hidupnya. Adapun yang disebut pengalaman ini tidaklah hanya pengalaman-pengalaman yang diperoleh manusia dari alam kehidupannya yang indrawi, tetapi juga diperoleh dari alam kontemplatif-imajinatifnya, khususnya dalam ilmu pengetahuan yang berobjek manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya. Apapun sumbernya, apakah pengalamannya yang indrawi ataukah pengalamannya yang kontemplatif-imajinatif murni, teori itu adalah suatu himpunan konstruksi yang dibangun oleh konsep-konsep yang berada di alam ide imajinatif manusia, Berada di alam imajinatif, teori adalah gambaran — atau hasil penggambaran — secara reflektif fenomena yang dijumpai dalam alam pengalaman indrawi manusia, dibangun dengan bahan-bahan pembangun yang – sebagaimana kita ketahui — disebut konsep. Betullah apa yang dikatakan secara ringkas dalam kepustakaan berbahasa Inggris, seperti yang telah dikatakan di awal bab ini, bahwa concepts is the building blocks of theories. Didefinisikan dalam rumusan yang demikian, berbicara tentang ‘teori’, tak pelak lagi orang niscaya akan diperjumpakan dengan dua macam realitas. Yang pertama adalah realitas in abstracto yang berada di alam idea yang imajinatif, dan yang kedua adalah padanannya yang berupa realitas in concreto yang berada di alam pengalaman yang indrawi. Di dalam bahasa falsafati, sementara orang mengatakan bahwa realitas pertama disebut ‘realitas nomenon’ (atau‘nomena’ apabila jamak), sedangkan yang tersebut kedua disebut ‘realtas fenomenon’ (atau‘fenomena’ apabila jamak).
    Berhakikat sebagai realitas yang berada di alam nomena yang imajinatif itu, teori hanya bisa dijembatani dengan padanannya yang berada di alam realitas fenomena, vise versa, bersaranakan simbol-simbol yang – dalam ilmu bahasa — disebut ‘kata-kata’ – atau rangkaiannya yang disebut ‘kalimat’. Ringkasnya kata, teori itu terdiri dari sehimpunan konsep berikut rangkaian-rangkaiannya yang disebut ‘hukum’ (dalam artinya yang umum dan luas). Adapun yang disebut hukum dalam artinya yang umum dan luas ini tak lain daripada kalimat-kalimat pernyataan tentang adanya keniscayaan dalam dua rupa. Yang pertama ialah keniscayaan faktual yang berasal dari hasil amatan indrawi di alam fenomena (disebut nomos atau keteraturan empirikal yang objektif); sedangkan yang kedua ialah keniscayaan moralitas yang berasal dari segugus ajaran yang diyakini kebenarannya sebagaimana yang bermaqom di alam nomena (disebut norma, atau pula aturan yang secara subjektif membedakan mana yang baik, yang karena itu wajib dijalani, dan mana pula yang buruk, yang karena itu wajib dijauhi).
    Keniscayaan tersebut pertama, apabila telah teruji dan terverifikasi berdasarkan data — ialah ‘informasi yang dihimpun secara terukur dari alam empirik berdasarkan metode sains’ — akan disebut hukum alam atau hukum kodrat, atau yang didalam bahasa Inggris disebut the scientific laws of nature. Hukum kodrat adalah suatu rangkaian kata yang secara afirmatif menyatakan adanya teori tentang ada-tidaknya hubungan kausal atau korelatif antara fenomenon yang telah dikonsepkan. Misalnya tentang adanya hubungan antara ‘permintaan atas suatu komoditas’ dan ‘harga komoditas itu’ ; kian tinggi jumlah ‘permintaan’ akan kian tinggi pula ‘harga’; demikian sebaliknya, kian rendah jumlah ‘permintaan’ akan kian rendah pula ‘harga yang ditawarkan’. Teori aakan tervalidasi secara ilmiah manakala konstruksi rasionalnya seperti yang disebutkan di muka itu konform dengan data empirik yang bisa dan telah diperoleh lewat observasi, untuk selanjutnya diabstrakkan sebagai asas atau dalil yang akan menjelaskan sejumlah amatan yang serupa, di manapun dan kapanpun, yang terjadi di alam fenomena.
    Berbeda dengan keniscayaan tersebut pertama, keniscayaan tersebut kedua tidaklah memerlukan verifikasi pembenaran dari konsep-konsep yang diperoleh sebagai hasil observasi. Alih-alih, kebenaran keniscayaan tersebut kedua ini berpangkal pada konsepkonsep abstrak yang disebut bahan-bahan ajaran, yang hadirnya sebagai realitas tidaklah dibenarkan atas otoritas data empirik melainkan, melainkan atas dasar asas-asas yang diyakini sebagai ‘yang telah benar dengan sendirinya (self-evident)’. Kalaupun toh diperlukan dasar pembenar yang lebih bersifat in personam, amatlah lazim kalau orang mengklaim bahwa asas-asas itu datang dari sumber kekuasaan yang teramat sentral, baik yang abstrak (wahyu Tuhan atau tradisi ajaran nenek moyang) ataupun yang lebih kongkrit dan struktural (titah raja atau putusan suatu badan legislatif).
    Mana yang akan dipilih dan diyakini sebagai dasar pembenar pengetahuan berikut teori-teori yang dibangun olehnya itu akan tergantung dari paradigmanya. Paradigma yang mensyaratkan kebenaran pengetahuan itu mesti didasarkan pada kebenaran faktual yang diperoleh dari hasil amatan indrawi yang aktual akan disebut paradigma nomotetik atau kebenaran fenomenologik, sedangkan paradigma kedua yang mensyaratkan agar kebenaran pengetahuan itu harus diniscayakan berdasarkan ajaran moral, entah yang bersumber wahyu entah pula yang bersumber tradisi akan disebut kebenaran normatif atau kebenaran menologik. Sehubungan dengan kontroversi antara dua ragam dasar pembenar pengetahuan yang disebut paradigma itu, maka memperbincangkan kebenaran pengetahuan dan/atau teoriteorinya itu, tak pelak lagi, orang mestilah akan juga memperbincangkan ihwal ‘paradigma’. Apakah paradigma itu?
    Tentang Paradigma
    Apakah yang dinamakan’paradigma’ itu? Paradigma adalah suatu istilah yang kini amat populer dipakai dalam berbagai wacana di kalangan para akademisi untuk menyebut adanya “suatu pangkal(an) atau pola berpikir yang akan mensyarati kepahaman interpretatif seseorang secara individual atau sekelompok orang secara kolektif pada seluruh gugus pengetahuan berikut teori-teori yang dikuasainya”. Istilah ini berasal muasal dari bahasa Yunani klasik, paradeigma, dengan awal pemaknaannya yang filosofik, yang berarti ‘pola atau model berpikir’. Dari pangkalan berpikir yang berbeda inilah, sekalipun melihat objek yang sama, orang tak ayal lagi akan memandang objek yang sama itu dengan persepsi interpretatif — dan akhirnya juga dengan simpulan dan pandangan – yang berbeda. Segelas air, sebagai misal, di satu pihak dapat dipersepsi sebagai sebuah gelas yang berisi air, tetapi di lain pihak dapat pula dipersepsi sebagai sejumlah air yang tengah berada di dalam sebuah gelas. Seseorang yang religius – untuk menyebut misal lain — akan cebnderung melihat manusia sebagai ruh yang terpenjara dalam tubuh yang fisikal, sedangkan seseorang yang lebih berorientasi sekular akan lebih cenderung untuk melihat manusia sebagai tubuh fisikal yang berfungsi secara biokhemikal sebagai konverter energi yang memungkin terjadinya berbaagai gerakan.
    Seseorang ahli sejarah ilmu pengetahuan bernama Thomas Kuhn menggunakan istilah paradigma itu tidak hanya untuk mengisyaratkan adanya pola atau pangkal berpikir yang berbeda, akan tetapi juga adanya potensi dan proses konflik antara berbagai pola berpikir yang akan melahirkan apa yang disebut paradigm shift. Dijelaskan olehnya[3] bahwa, sepanjang sejarah peradabannya yang panjang, komunitas-komunitas manusia itu hanya akan dapat mempertahankan eksistensinya atas dasar kemampuannya mengembangkan pola atau model berpikir yang sama untuk mendefinisikan pengetahuan-pengetahuannya, dan menstrukturkannya sebagai ilmu pengetahuan yang diterima dan diyakini bersama sebagai “yang normal dan yang paling benar”, untuk kemudian didayagunakan sebagai penunjang kehidupan yang dipandangnya “paling normal dan paling benar” pula. Tetapi bersikukuh pada satu gugus pengetahuan dengan keyakinan paradigmatik tak selamanya bertahan dalam jangka panjang. Dari sejarah ilmu pengetahuan diketahui bahwa selalu terjadi pergeseran atau beringsutnya suatu komunitas dengan segala pengetahuan dan ilmunya itu dari satu paradigma ke lain paradigma. Inilah yang disebut the paradigm shift itu.
    Demikianlah pola berpikir alias paradigma yang mendefinisikan pengetahuan suatu komunitas sebagai pengetahuan yang “normal dan normal” ini hanya bisa bertahan sepanjang kurun waktu tertentu, sampai ….. sampai suatu ketika tatkala datang krisis; ialah ketika seluruh gugus teori pengetahuan yang “normal” ternyata tak lagi dapat didayagunakan secara memuaskan untuk menjawabi persoalan hidup yang bermunculan, demikian rupa sehingga terjadi kegelisahan yang mendorong orang untuk mencari teori-teori pengetahuan baru untuk menjawabi banyak persoalan yang tak bisa dipecahkan bersaranakan pengetahun-pengethuan berparadigmaa lama, dengan “beringsut untuk beralih” ke pengetahuan pengetahuan baru yang dibangun atas dasar paradigma yang baru. Terjadilah di sini pergeseran dari pola berpikir paradigmatik yang lama ke yang baru. Kuhn (1922- ), seorang ahli fisika, dalam kapasitasnya sebagai pengkaji sejarah ilmu pengetahuan mengatakan bahwa perkembangan intelektual dalam peradaban manusia itu tidaklah pernah berlangsung secara lempang-lempang saja dalam satu alur arus linier yang berotoritas besar (a mainstream). Alih-alih, dalam perkembangan selalu saja terjadi kritik yang mengundang gejolak, ialah tatkala paradigma lama — sebagai “ilmu yang dipandang normal dan berlegitimasi pada masanya” – gagal menjawabi masalah-masalah baru yang timbul, dan selanjutnya hanya akan menerbitkan anomali-anomali saja. Keadaan seperti itu akan mengundang paradigma baru yang bisa menawarkan alternatif. Apabila diterima, paradigma baru ini akan menjadi sumber terjadinya arus pemikiran baru, yang tak hanya akan menyandingi melainkan juga sampai bisa menandingi mainstream lama. Apabila berhasil, paradigma baru akan dominan sebagai mainstream yang meminggirkan paradigma lama, walau mungkin saja yang lama ini tidak akan lenyap begitu saja dari percaturan.
    Konsep paradigm shifts membuka kesadaran bersama bahwa para pengkaji ilmu
    pengetahuan itu tak akan selamanya mungkin bekerja dalam suatu suasana “objektivitas” yang mapan, yang bertindak tak lebih tak kurang hanya sebagai penerus yang berjalan dalam suatu alur progresi yang linier belaka. Para pengkaji dan peneliti ilmiah yang sejati selalu saja memiliki subjektivitas naluriah untuk bergerak secara inovatif guna mencari dan menemukan alur-alur pendekatan baru, atau untuk mempromosikan cara pendekatan yang sampai saat itu sebenarnya sudah ada namun yang selama ini terpendam dan terabaikan oleh kalangan yang selama ini berkukuh pada paradigma lama yang diyakini telah berhasil menyajikan sehimpunan pengetahuan yang “normal dan tak lagi diragukan legitimasinya”.

    Kehendak untuk mencari dan menemukan alur pendekatan baru yang berbau bid’ah ini selalu saja terjadi dalam sejarah falsafati dan keilmuan manusia, khususnya apabila terjadi perubahan besar yang mendasar pada kehidupan sosial-politik, yang menghadapkan manusia warga masyarakat politik pada banyak permsalahan baru yang menghendaki jawabanjawaban yang baru pula.
    Konflik Paradigma Yang Klasik:
    Kebenaran Teologik Versus Kebenaran Saintifik
    Dalam kajian filsafat sosial dan ilmu pengetahuan sosial, yang kelak meliput juga kajian tentang hukum nasional yang modern, ada dua paradigma yang sejak lama berebut dan silih berganti merebut posisi dominan, baik dalam percaturan akademik maupun dalam pemecahan masalah kehidupan sehari-hari. Adapun kedua paradigma itu ialah paradigma teologik yang etik-normatif dan paradigma saintifik yang logik-empirik. Paradigma tersebut pertama tampil sebagai mainstream yang dominan sejak dari era falsafati kaum Stoa di masa sejarah Yunani kuno, sebagaimana yang diwakili antara lain oleh Aristoteles (384-322 s.M.), sedangkan paradigma yang kedua datang mencabar pada masa yang jauh lebih kemudian, ialah masa datangnya ajaran tentang kebangkitan rasio manusia yang dikenali sebagai era renesans, sebagaimana yang diwakili antara lain oleh Galileo dari Galilea (1564 -1642).
    Paradigma Aristotelian:
    Paradigma Aristotelian berpangkal pada kepahaman bahwa alam semesta ini berhakikat sebagai suatu keteraturan atau suatu tertib (disebut‘order’ dalam bahasa Inggris) yang sudah pre-establihed, dalam arti bahwa ‘sudah tercipta dan menjadi ada sejak awal mulanya’. Alam semesta itu sudah ada di idea Tuhan yang normatif sebelum ada dalam wujudnya yang empirik dalam alam amatan manusia. Lebih lanjut lagi alam pemikiran Aristoteles, semesta itu tidaklah cuma merupakan sesuatu “ada sebelum ada” (pre-established), akan tetapi juga disifati oleh hadirnya keselarasan (harmony) yang final dan sekaligus juga merupakan suatu rancangbangun tatanan yang terwujud hanya karena adanya suatu penciptaan oleh Yang Maha Sempurna, yang oleh sebab itu juga mengisyaratkan adanya tujuan subjektif Sang Maha Sempurna yang final (causa finalis) pula, ialah kesempurnaan yang tak akan dapat diganggu. Episteme Aristotelian — yang memahamkan semesta sebagai suatu tertib tunggal yang preestablished, finalistik, serba berkelarasan dan teleologik (<teleos = tujuan) – ini, menggambarkan semesta ini sebagai suatu tertib kodrati yang telah sempurna, yang tidak hanya ‘tak akan dapat diganggu’ akan tetapi juga ‘tak boleh diganggu’. Tak ayal lagi, alam semesta ini lalu juga dipahamkan sebagai suatu alam yang berkeniscayaan mutlak karena bersumber dari moral kesempurnaan Tuhan, yang dalam kekuasaannya sebagai Sang Khalik adalah pencipta kebaikan dan keindahan yang tak terbantah. Semesta merupakan ekspresi kecerdasan dan kearifan illahi, dan setiap elemen dalam tatanan moral seperti ini (yang anorganik maupun yang organik, tak kurang-kurangnya juga manusia) sudah dikodratkan dan karena itu haruslah pula berulahlaku menuruti keniscayaan yang sudah kodrati itu, deikian rupa agar keteraturan dan keselarasan dalam tertib semesta ini akan senantiasa terjaga. Nama Gotfried Wilhelm Leibniz (1646-1716) barangkali dapatlah disebut sebagai salah seorang representasi paham Aristotelian dari masa yang boleh dibilang sezaman dengan maraknya paham Galilean yang dikatakan sebagai perintis peletakan dasar-dasar ontologik dan epistimologik bagi perkembangan ilmu pengetahuan fisika modern. Sebagai pemikir dalam garis Aristotelian, alam pemikiran Leibniz tak terlalu berbeda dengan episteme Aristotelian yang dikuasai oleh pemikiran metafisikal yang meyakini kebenaran konsep, bahwa kehidupan semesta ini telah dikuasai sejak awal mula oleh suatu imperativa keselarasan. Dengan perkataan lain, alam semesta ini pada hakikatnya adalah suatu tertib berkeselarasan yang telah terwujud secara pasti sejak awal mulanya sebagai suatu preestablished harmonius order yang tak sekali-kali mengenal adanya pertentangan. Leibniz menggambarkan hadirnya keselarasan semesta semisal hadirnya keselarasan yang dimainkan oleh suatu paduan orchestra. Sekian banyak pemusik (ialah satuan-satuan yang oleh Leibniz disebut monad yang independen) telah “memainkan” bagian masingmasing yang sekalipun masing-masing bertindak sendiri-sendiri secara mandiri, namun secara total terwujudlah suatu berkeselarasan. Dipahamkan bahwa keselarasan itu terwujud tak lain karena adanya partitur yang telah ada dan tercipta serta ditetapkan sejak awal mula oleh sang komposer, lama sebelum musik dimainkan oleh para monad itu dan tersaksikan secara indrawi.. Partitur itu telah hadir sebagai bagian yang inheren di dalam setiap diri satuan (pemain) yang sama-sama hadir di dalam totalitas sistem (orkestra).
    Paradigma Galilean:
    Paradigma Galilean, yang mencabar paradigma lama yang Aristotelian, marak pada suatu zaman tatkala sejumlah manusia pencari kebenaran mencoba memahami keteraturan alam semesta ini tidak lagi berhakikat sebagai a harmonious pre-established God’s order. Paradigma baru ini mengetengahkan pemikiran bahwa seluruh tertib semesta inisesungguhnya merupakan himpunan fragmen variabel dalam jumlah yang tak terhingga, yang secara terus-menerus berhubungan secara interaktif dalam suatu proses kausalitas di ranah indrawi, yang sekalipun tampak seperti suatu kekisruhan (chaos), yang berlangsung secara= berterusan seolah tanpa mengenal titik henti yang final, namun yang sesungguhnya – di tengah situasi yang secara indrawi tampak kisruh itu — sedang berproses secara progresif dengan keniscayaan yang tinggi, bergerak dari suatu situasi keseimbangan yang semula ke suatu situasi keseimbangan berikutnya, ad infinitum. Inilah yang kelak, dalam sains fisika, disebut homeostasis..
    Demikianlah akan dikatakan secara paradigmatik dalam pemikiran yang Galilean ini bahwa semesta itu adalah sesungguhnya suatu jaringan variabel yang interaktif, yang bergerak secara dinamik dan progresif di tengah alam indrawi yang objektif, tunduk pada imperativa kausalitas yang berada di luar rencana dan kehendak sesiapapun. Imperativa kausalitas ini meniscayakan terjadinya keterulangan hubungan interaktif antar-variabel yang progresif, yang oleh sebab itu akan memungkinkan para pemantau yang dengan tekun menyimaknya untuk menengarai adanya universalitas dalam hubungan antar-variabel itu, yang pada gilirannya akan memungkinkan para pemantau ini dapat membuat prediksi apa yang akan terjadi apabila satu variabel dikontrol dan/atau dihadirkan terhadap variabel yang lain. Di sinilah letak keistimewaan paradigma Galilean yang non-teologik melainkan saintifik, yang memungkinkan terjadinya “transfer” dari episteme (pengetahuan yang murni dengan idiom-idiomnya yang normatif) ke techne (pengetahuan yang aplikatif dengan idiomidiomnya yang lugas dan rasional untuk mengatakan apa adanya). Dari paradigma yang tak hanya mengetengahkan perlunya mengetahui berbagai peristiwa kausalitas di alamnya yang objektif dan “buta nilai”, melainkan yang juga menyadari adanya kemungkinan mengontrol sebab untuk memproduksi dan mereproduksi akibat inilah lahirnya ilmu pengetahuan (science>sains) berikut berbagai metodenya untuk memanipulasi hubungan-hubungan sebabakibat ke arah ragam-ragamnya yang tak hanya bernilai ilmiah/saintifik tetapi juga yang teknologik.

    Pengetahuan Tentang Manusia Berikut Perilakunya:
    Manusia Seperti ‘Apa Adanya’ Sebagai Objek Kajian Sains
    Berabad lamanya pemikiran dalam rangka pencarian pengetahuan yang benar tentang ihwal manusia, berikut kebenaran perilakunya, tak pernah dilepaskan dari pengkategoriannya ke dalam rumpun episteme Aristotelian yang normatif-moralistik. Dalam kategori rumpun ini, kebenaran tentang ihwal manusia secara kategorikal akan masuk dalam perbincangan tentang rightness yang dilawankan dengan wrongdoing, dan bukan tentang persoalan factual truth yang harus dilawankan dengan falseness atau the untruth. Maka, tatkala kehidupan fauna dan flora mulai diminati sebagai objek kajian life sciences, yaitu suatu kajian dalam tradisi dan strategi Galilean yang saintifik, manusia sebagai makhluk hidup tidaklah serta merta dipandang patut untuk dikaji dalam eksistensi jasmaniahnya yang faktual itu. Vesalius, misalnya, memperoleh reaksi keras ketika ia membedah mayat untuk mempelajari anatomi tubuh manusia, yang ternyata berkemiripan dengan anatomi makhlukmakhluk hewani lainnya. Reaksi muncul karena konsep tentang manusia pada masa itu mengunggulkan manusia sebagai makhluk tercipta dalam kualitasnya yang paling sempurna di antara makhluk-makhluk yang lain. Dalam pembedahan anatomik, tatkala Vesalius mengatakan kesaksiannya bahwa ia tidak menemukan apapun yang boleh disebut ‘ruh’ di dalam tubuh yang ia bedah itu, dan apa yang ia temukan tak berbeda secara kualitatif dengan apa yang ada di dalam tubuh-tubuh hewan, sang dokter pembedah ini mendapatkan reaksi dan dakwaan yang amat keras sebagai pengganggu kepercayaan umat yang selama ini meyakini kesempurnaan Tuhan dan refleksiNya pada makhluk-makhluk ciptaannya. Reaksi keras juga diserukan terhadap teori evolusi yang dikemukakan Charles Darwin tentang The Origin of Species dua abad kemudian. Reaksi tidak hanya dimaksudkan untuk menyangkal tesis Darwin bahwa jenis-jenis makhluk yang ada di permukaan bumi saat ini merupakan produk proses sebab-akibat yanag acak, yang berlangsung secara evolusioner, antara berbagai unsur dinamik yang ada di dalam tubuh makhluk (potensi mutasi) dan yang ada di luar tubuh (lingkungan yang menuntut kemampuan adaptif makhluk). Lebih lanjut dari itu, reaksi terutama juga sehubungan dengan tersiratnya asumsi dalam teori Darwin, bahwa evolusi yang menjelaskan asal-muasal primordial makhluk-makhluk hidup itu boleh juga dipakai untuk menjelaskan asal-muasal manusia (yang mungkin sekali primordial juga, dan tidak sempurna sejak awal mulanya).
    Apapun juga kerasnya reaksi dan keberatan yang diserukan atas digunakannya 
    Pendekatan scientism dengan paradigma Galilleannya itu, tanpa bisa ditahan-tahan lagi pemikiran pada alur scientism — yang meragukan kesempurnaan sistem semesta sejak awal penciptaannya – mulai masuk juga ke alam pemikiran mereka yang menempatkan manusia dan kehidupan kolektifnya sebagai objek pemikiran dan/atau kajiannya. Inilah pemikiran yang terbilang eklektik dan merupakan pengkajian yang tergolong sekular, dalam arti bahwa dan nomos an norma adalah identik, dalam arti bahwa apapun yang merupakan ‘keteraturan umum’ yang terjadi dalam kehidupan manusia, suatu nomos yang tersimak dalam wujud pola perilaku (pattern of behavior) manusia adalah sesuatu yang secara normatif harus dibilang wajar dan manusiawi, dan karena itu ya “baik-baik saja”.. Pola perilaku manusia yang mencerminkan adanya naluri egosentrik untuk mempertahankan eksistensinya yang jasmaniah, misalnya, oleh Adam Smith dikatakan secara jelas sebagai pola perilaku individual yang – sekalipun pada dasarnya adalah perilaku yang berangkat dari usaha memperjuangkan kepentingannya sendiri – adalah sesuatu fenomen yang wajar, yang oleh sebab itu tak tercela, dan harus dibilang etis jugalah adanya. Menurut Smith, dalam bukunya The Wealth of Nations (1776), justru self-interest itulah yang mendorong manusia-manusia bekerja keras untuk memperoleh meningkatkan kesejahteraan jasmaninya, dan secara total akan meningkatkan pula kesejahteraan bangsa. Perilaku yang berbasis self-interest namun mampun mendatangkan kesejahteraan bangsa inilah yang mendorong Smith untuk menggolongkan manusia bermotif ekonomi ini tidak hanya hadir sebagai Homo economicus.tapi juga sebagai Homo ethicus.

    Prilaku manusia yang berbasis kepentingan pribadi tatkala berupaya memenuhi kebutuhan jasmaninya– yang toh dikonsepkan juga sebagai perilaku etik oleh Adam Smith — itu tersimak dalam ujud fakta–fakta lugas dalam kehidupan manusia. Proses interaktif antar-manusia ke arah tertetapkannya nilai dan harga suatu barang adalah salah satu contohnya.. Nomos yang di kemudian hari dinamakan ‘hukum permintaan-penawaran’ menggambarkan dengan jelas perilaku individual manusia, namun yang kemudian berlangsung interaktif di pasar dalam suasana yang bebas, tanpa adanya order (perintah normatif), telah berproses secara acak ke terbentuknya suatu order (keteraturan nomotetik) yang berkeniscayaan. Naiknya permintaan niscaya akan menaikkan harga, dan, pada gilirannya, naiknya harga akan menaikkan penawaran. Apabila penawaran akan terus naik, maka harga akan turun, dan turunnya harga akan menaikkan permintaan. Demikianlah “goncangan chaotic” itu akan terus berlangsung sampai terjadi keseimbangan baru (yang pada saatnya akan mengalami goncangan chaotic baru oleh sebab tertentu, yang niscaya akanmenjurus ke keseimbangan – yang menggambarkan suatu tertib – yang baru pula).
    Positivisme Yang Berparadigma Galilean Abad 18-19:
    Paham Falsafati Untuk Mendasari Kajian Tentang Hadirnya Keteraturan Dalam Kehidupan Bermasyarakat Manusia
    Pada belahan awal abad 19, banyak pemikiran falsafati yang dikenali dengan sebutan paham positivisme. Positivisme adalah suatu paham falsafati dalam alur tradisi Galilean yang muncul dan berkembang .pada abad 18. Positivisme – yang berkembang sebagai hasil pemikiran falsafati perintisnya yang bernama Auguste Comte (1798-1857) — mencoba mendayagunakan paradigma Galilean ini untuk menjelaskan kehidupan manusia dalam masyarakatnya. Menurut Comte – yang berlatarbelakangkan kesarjanaan matemática dan fisika itu – konsep dan metode ilmu alam kodrat dapat juga dipakai untuk menjelaskan kehidupan kolektif manusia. Menurut Comte, kehidupan manusia itu – sebagaimana peristiwa-peristiwa yang berlangsung “seperti apa adanya” di kancah alam benda-benda anorganik yang tak bernyawa – pun terjadi di bawah imperativa hukum sebab akibat dengan segala kondisi dan faktor probabilitasnya. Hubungan sebab-akibat antar-variabel seperti itu nyata kalau terlepas dari sembarang kehendak atau rencana yang berkesengajaan yang sifatnya subjektif.
    Sebagaimana halnya kejadian-kejadian di alam semesta yang tunduk pada suatu
    hukum yang terbit dari suatu proses acak yang tak berada di bawah imperativa suatu grand design, menurut Comte kehidupan manusia itu selalu saja dapat dijelaskan sebagai prosesproses aktualisasi hukum sebab-akibat yang serba berdasarkan hal-hal yang tak deterministic pula sifatnya. Setiap kejadian dan/atau perbuatan dalam kehidupan manusia – yang kasuistik sekalipun — selalu saja dapat dijelaskan dari sisi sebab-sebabnya yang rasional dan alami, dan yang karena itu bersifat ilmiah/scientific. Setiap perbuatan tidaklah dapat dimaknakan dari substansinya yang berupa niat dan tujuannya sendiri yang moral-altruistik yang metafisikalitu. Berpenjelasan seperti itu, berangkat dari paradigma Gallilean yang semula didayagunakan untuk menjelasakan alam tak bernyawa saja, positivisme harus dikatakan sebagai paham monisme dalam ihwal metodologi keilmuan. Artinya, bahwa hanya ada satu metode saja dalam kajian sains yang lugas itu, baik yang akan didayagunakan dalam kajian ilmu pengetahuan alam dan hayat (natural and life sciences) maupun yang akandidayagunakan dalam kajian ilmu pengetahuan sosial (social sciences). Menurut kaum positivis ini, mempelajari perilaku benda-benda mati dalam fisika dan mempelajari perilaku manusia yang mempunyai jiwa dan ruh tidaklah perlu dibedakan. Dua macam perilaku dalam ranah yang berbeda ini dikatakan sama-sama dikontrol oleh hukum sebab-akibat yang dapat dijelaskan sebagai imperativa-imperativa yang berlaku secara universal.
    Perkembangan konsep dan metodologi seperti ini, yang menggambarkan terjadinya order – ialah suatu keteraturan yang tertib yang terwujud sebagai produk interaksi atau hasil transaksi antar-manusia – tertemui juga kemudian dalam upaya para pemikir untuk menjelaskan kehidupan berhukum-hukum di tengah suasana kehidupan yang sedang go national di negeri Barat pada masa itu. Di sini, di tengah kehidupan yang kian berkembang dalam konfigurasinya yang baru sebagai organisasi negara bangsa, kekuatan pengatur yang bisa difungsikan untuk mengontrol ketertiban dalam kehidupan yang baru inipun dikonsepkan sebagai hasil tawar-menawar antar manusia warga bangsa. Transaksi lewat “suatu pasar politik” antar-manusia dan/atau antar-golongannya itulah nanti yang akan menentukan hukum baru apa yang akan diterima dan berlaku.
    Di “pasar politik” — yang di masyarakat-masyarakat demokratik diinstitusikan sebagai parlemen, kalaupun sekali-sekala bisa melimpah juga ke jalanan — inilah terjadinya interaksi dan transaksi antar-manusia warga bangsa untuk menemukan “kompromi harga”. Warga bangsa dan/atau organisasi politiknya, masing-masing dengan latar belakang kepentingan dan/atau keyakinannya, menyepakatkan macam keseimbangan baru, yang didokumentasikan secara tertulis, yang di dalam kajian-kajian scientific atau quasi-scientific tentang hal ini disebut lex atau lege, (yang di dalam bahasa Indonesia diterjemahkan ‘undangundang’).
    Dalam kehidupan kebangsaan, yang dikonsepkan sebagai hasil proses sejarah
    sebagaimana berlangsung sebagai proses acak, (tidak menuruti suatu grand design melainkan by accidents and chances), hukum yang berfungsi sebagai penata tertib kehidupan kebangaan itu pun nyata kalau terwujud dan tersimak sebagai hasil proses sejarah, yang acak dan tidak bisa diniscayakan karena adanya suatu grand design yang final.
    Di sinilah awal perkembangan suatu cabang ilmu dan ajaran baru tentang sarana
    pengontrol ketertiban yang – menurut paradigmanya – merupakan hasil proses interaktif antar-warga sendiri. Inilah ilmu (nomologik<nomos+logika) dengan segala teorinya, yang menjadi dasar suatu ajaran baru dengan segala ragam doktrinnya (yang normatif) tentang penerapannya guna mengontrol ketertiban masyarakat demi terwujudnya kehidupan yang lebih berketeraturan. Tanpa hendak membedakan peristilahannya, seluruh teori dan ajaran itu disebut jurisprudence (di dalam bahasa Inggris), atau rechtswetenschap (dalam bahasa Belanda), dan Rechtswissen-schaft (dalam bahasa Jerman), yang kemudian diterjemahkan dan dipopulerkan dengan penamaan ‘ilmu hukum’ dalam bahasa Indonesia.


    Sumber :
    • Nomenon (atau nomena kalau plural) itu berasal dari bahasa Yunani klasik yang berarti ‘buah gagasan’,.Nomenon itu sendiri berasal dari kata nonein yang berarti ‘berpikiran’, yang pada gilirannya juga berasal dari kata nous yang berari ‘alam gagasan’. Sementara itu, phenomenon (atau phemomena dalam bentuknya yang plural) juga berasal dari bahasa Yunani klasik yang berari ‘fakta yang segera terlihat’. Fenomenon itu sendiri berasal dari kata phanesthai yang berarti ‘menampak’, yang pada gilirannya berasal dari kata phainein yang berarti ‘memperlihatkan’ atau ‘menunjukkan’. Demikianlah, dari arti kata-kata itu jelas sudah apa yang dimaksud dengan ‘realitas nomena’ yang bermaqom di alam imajinasi manusia dan apa pula yang dimaksud dengan ‘realitas fenomena’ yang berada di alam indrawi manusia.
    • Dari kata dasar thea ini pulalah datangnya kata modern ‘teater’ yang berarti ‘pertunjukan’ atau ‘tontonan’ yang berkonotasi dengan pengertain ‘apa yang dilhat’..
    • Thomas S. Kuhn, The Structure of Scientific Revolutions (Chicago: Chicago University Press, 1962).
    • Terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia dikerjakan oleh Tjun Surjaman, Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains (Bandung: Remaja Karya, 1986).
    • Soetandyo Wignjosoebroto, TENTANG TEORI, KONSEP DAN PARADIGMA DALAM KAJIAN TENTANG MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUMNYA
    • Dan Sumber lainnya.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo