• Breaking News

    Apakah SKP Online itu dan Manfaatnya Bagi ASN ?

    Galih Gumelar  -  Apakah SKP Online itu dan Manfaatnya Bagi ASN ? Terhitung sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 46/2011 yang mengatur soal penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil. Karenanya setiap PNS berkewajiban menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan PNS tersebut.

    Aplikasi SKP Online merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk mempermudah PNS dalam
    penyusunan dan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan aturan-aturan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011.

    Aplikasi SKP Online ini merupakan aplikasi berbasis web, sehingga untuk menjalankannya diperlukan sebuah browser (direkomendasikan menggunakan browser Chrome) dan koneksi jaringan internet. 

    Dengan adanya SKP ini dapat diketahui sampai dimana pencapaian kinerja masing-masing pegawai. SKP memuat kegiatan tugas pokok jabatan PNS, serta target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang dinilai dengan jumlah bobot keseluruhan 100. Penilaian SKP dilakukan dengan membandingkan realisasi kerja dengan target yang telah ditetapkan berdasarkan aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya. Prilaku kerja juga turut menjadi penilaian dalam SKP.

    Dengan beragam metode penilaian yang ada, SKP terlihat bagaikan sebuah pekerjaan rumah yang berat bagi PNS. Oleh karena itu, saat ini banyak tersedia beragam sistem informasi yang dapat memudahkan PNS dalam menyusun SKP secara online. Jika Anda salah satu PNS yang berkewajiban menyusun SKP. Sebagai bahan pertimbangan Anda, berikut kami sajikan 8 alasan mengapa PNS harus menggunakan SKP online.

    1. Mudah & Efisien
    Melalui fitur – fitur yang tersedia pada sistem informasi SKP online, Anda dapat dimudahkan dalam melakukan penyusunan, monitoring, dan pengarsipan data SKP. Anda cukup memasukan data yang dibutuhkan secara jujur, dan sistem akan menyusun SKP secara otomatis. Anda tinggal mengirimkan hasil jadi, sekaligus menyimpan laporan SKP Anda. Jadi, tak perlu risau kehilangan laporan SKP Anda.

    2. Standar BKN
    Tanpa perlu takut laporan SKP Anda ditolak oleh pemerintah karena format yang menyalahi aturan. Sistem informasi SKP online biasanya telah menyesuaikan format pelaporannya sesuai standar nasional yang diberlakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Jadi Anda tak perlu repot memikirkan ukuran kertas, margin, maupun font mana yang paling tepat. 

    3. Validitas Data
    SKP online biasanya dapat diintegrasikan dengan data kepegawaian sehingga data yang ada di SKP online sesuai dengan data Anda di sistem kepegawaian. Validitas data ini meminimalisir adanya duplikasi data, maupun perbedaan data Anda antara sistem kepegawaian dan sistem SKP online.

    4. Menunjang Kenaikan Karir dan Jabatan
    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa SKP merupakan sistem penilaian kinerja PNS dalam kurun waktu tertentu. Jika pelaporan SKP Anda terkontrol dimana semua pekerjaan Anda tercatat dengan lengkap, dan rapi tentu hal ini memudahkan pemerintah pusat untuk menilai pekerjaan Anda. Tidak menutup kemungkinan hal ini dapat menjadi suatu nilai tambah yang dapat menunjang kenaikan karir dan jabatan Anda.

    5. Kemudahan Monitoring
    Karena sifatnya yang online maka SKP dapat diakses oleh siapapun yang berhak, termasuk Anda yang menjabat sebagai kepala. Tanpa perlu menunggu SKP bawahan Anda selesai disusun, Anda dapat memantau progress pekerjaan bawahan Anda setiap saat. Secara real time Anda dapat mengetahui sampai sejauh mana penyusunan SKP mereka. Akan dengan mudah terlihat siapa saja yang rajin, atau sebaliknya.

    6. Penilaian SKP dari mana saja
    Berkat sifat sistem yang online, SKP Anda dapat dinilai dari mana saja. Tak perlu gundah saat atasan Anda sedang melakukan perjalanan dinas sementara SKP Anda belum dinilai. Mobilitas perjalanan dinas tak akan mengganggu persetujuan dan penilaian SKP Anda. Hal ini karena kemampuan SKP online yang dapat diakses dari mana saja termasuk dari perangkat mobile sekalipun.

    7. Memudahkan proses mutasi pegawai
    Saat diperlukan mutasi pegawai, Anda tak perlu memasukkan data pegawai kembali sehingga mengakibatkan duplikasi data. Semua dokumen SKP guna proses kelengkapan mutasi pegawai sudah tersimpan di dalam sistem SKP online. Mudah bukan?

    8. Bebas repot saat akhir tahun
    SKP online memungkinkan Anda mencicil penyusunan SKP sejak awal tahun. SKP akan mencatat, dan menyimpan progress Anda. Hal ini tentu dapat meringankan beban Anda di akhir tahun. Berkat SKP online Ada tak perlu menumpuk berkas SKP hingga akhir tahun untuk dibuat laporannya.

    Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

    Ketentuan SKP

    • Setiap PNS wajib menyusun SKP.
    • SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
    • SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
    • Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
    • SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
    • Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
    • PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
    • SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

    Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:

    • Jelas
    • Dapat diukur
    • Relevan
    • Dapat dicapai
    • memiliki target waktu
    Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai

    1. Kegiatan Tugas Jabatan. Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
    2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
    3. Target.
    Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
    • Kuantitas (Target Output)
    • Kualitas (Target Kualitas)
    • Waktu (Target Waktu)
    • Biaya (Target Biaya)
    • Tata Cara Penilaian SKP

    Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
    • 91 – ke atas : Sangat baik
    • 76 – 90 : Baik
    • 61 – 75 : Cukup
    • 51 – 60 : Kurang
    • 50 – ke bawah : Buruk
    Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

     Rumus Capaian SKP

    Tugas tambahan dan Kreativitas SKP

    Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
    • Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
    • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
    • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
    • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3

    Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
    1. Unit kerja setingkat Eselon II
    2. Pejabat Pembina Kepegawaian
    3. Presiden

    maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:

    • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
    • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
    • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
    1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
    2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
    3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
    4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
    5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
    PERILAKU KERJA PNS
    Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.

    Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:

    • Orientasi pelayanan
    • Integritas
    • Komitmen
    • Disiplin
    • Kerja sama
    • Kepemimpinan

    1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
    2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
    3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
    4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)

    Sumber : Berbagai Sumber dan litelatur

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo