• Breaking News

    Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standart Harga Satuan






    SALINAN
    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA
    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2O2O
    TENTANG
    STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3)
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan
    Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
    Standar Harga Satuan Regional;
    Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OI9 tentang
    Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
    IndonesiaTahun 2079 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6322);

    MEMUTUSKAN:
    MenetapKan : 
    PERATURAN PRESIDEN TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
    REGIONAL.

    Pasal 1
    (1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga
    satuan regional.
    (2) Standar harga satuan regional meliputi:
    a. satuan biaya honorarium;
    b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
    c. satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
    d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.
    (3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
    Pasal 2
    (1) Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    (2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
    a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penJrusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
    b. referensi penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran
    pendapatan dan belanja daerah.

    (3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
    a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
    b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

    Pasal 3
    (1) Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
    (2) Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuanselain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndangundangan.

    Pasal 4
    (1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.
    (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

    Pasal 5
    (1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dapat dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
    (2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

    Pasa1 6
    Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021.
    Pasal 7
    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 Februari 2O2O

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    JOKO WTDODO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Februari 2O2O
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    YASONNA H. LAOLY

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo