• Breaking News

    Tidak Ilegal dan Tidak Melanggar Undang-Undang Produk Kertas Yang Terbuat Turunan dari Hemp, di Kenakan Pinalty 15 Point di Tokopedia


    Dalam beberapa waktu ini ada kejadian aneh di sistem dan kebijakan tokopedia, hal ini perlu diketahui oleh semua seller tokopedia, bahwa produk yang berbahan dasar atau turunan yang ada nama hemp, akan di kenakan pinalty 15 point, baik itu berupa kertas, sabun, shampo, tali kertas, tali hemp beswax,  dll yang secara undang undang bukan merupakan bagian dari produk berbahaya dan memabukan seperti yang tercantum mengenai pengerian nartkotika pada UU Narkotika dan UU Psikotropika.

    Salah satu toko atau seller dikenakan pinalty dan terkena pelanggaran berat karena menjual produk kertas yang ada tulisan pure hemp.
     Sebelum membahas lebih dalam kita lihat apa iru Narkotika dan Psikotripoka :

    1. Sejarah, Konsepsi, dan Dasar Hukum Pengaturan Narkotika dan Psikotropika

    UU Narkotika dan UU Psikotropika merupakan hasil ratifikasi daripada Single Convention Drugs Tahun 1961 telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol 1972 yang mengubahnya. Konvensi ini menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 

    2009 Tentang Narkotika sedangkan Convention on Psychotropic Subtances Tahun 1971 diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) dan menjadi landasan yuridis dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sehingga dapat disimpulkan bahwasannya ada pemisahan antara Undang-Undang Narkotika dan Undang-undang Psikotropika.

    Mengenai kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika yang dituangkan dalam The United Nation's Single Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini pada dasarnya dimaksudkan untuk:

    1. menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 bentuk perjanjian internasional.
    2. menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
    3. menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.

    Konvensi tunggal 1961 ini berjalan selama 11 (sebelas) tahun yang kemudian dilakukan perubahan pada tanggal 6 Maret sampai dengan tanggal 24 Maret 1972 di Jenewa yang menghasilkan Protokol dan yang dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 25 Maret 1972, termasuk oleh Indonesia. Transformasi yang dilakukan oleh Indonesia yakni meratifikasinya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs And Psychotropic Substance, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika,1988), dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk bersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktif mengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatangani United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) di Wina, Australia pada tanggal 17 Maret 1989 dan telah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika 1971, dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

    Saat ini Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    Terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika, menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan bahwa:

    “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.

    Sedangkan Psikotropika menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika adalah: 

    “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.

    Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan/zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkoba terbagi terhadap 4 kelompok yaitu kelompok Cannabis, Amphetamine Type Stimulants (ATS), Opiad , dan Tranquilizer.

     

    1. Cannabis = marijuana/ganja dan hasish (getah ganja).
    2. ATS = amphetamin, ekstasi, katinon dan shabu (methamphetamin).
    3. Opiad = heroin (putau), morfin, opium, pethidin, codein, subutek/subuxon dan methadone.
    4. Tranquilizer = luminal, nipam, pil koplo, mogadon, valium, camlet, dumolid, kokain dan ketamin

    Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:

    1. Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
    2. Codein atau Kodein
    3. Methadone (MTD)
    4. LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
    5. PC
    6. Mescalin
    7. Barbiturate
    8. Demerol atau Petidin atau Pethidina
    9. Dektropropoksiven
    10. Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam.

    Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:

    1. Ekstasi atau Inex atau
    2. Metamphetamines
    3. Demerol
    4. Speed
    5. Angel Dust
    6. Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
    7. Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
    8. Megadon
    9. Nipam

    Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, di mana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.

     

    1. Bahaya dan Efek NARKOBA

    Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:

    1. Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
    2. Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
    3. Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
    4. Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan saraf-saraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
    5. Euforia, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek. Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang. Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri. Contoh : Metoksetamina (MXE).

     

    Sumber :

    Wenda Hartanto, “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan dan Kedaulatan Negara”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14. No. 01, Maret 2017. Hlm,. 1-16.

    Gilang Fajar Shadiq, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana NARKOTIKA New Psychoactive Subtances Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1. No. 1, Maret 2017. Hlm. 35-53.

    Sekilas mengenai kertas hemp

    Kertas pure hemp adalah kertas yang dibuat dari serat tanaman hemp, khususnya dari jenis tanaman hemp industri yang tidak mengandung senyawa psikoaktif dalam jumlah yang signifikan. Serat hemp ini dikenal tahan lama dan ramah lingkungan karena tanaman hemp tumbuh cepat, memerlukan sedikit air, dan tidak membutuhkan banyak pestisida.

    Kertas pure hemp banyak digunakan sebagai alternatif kertas biasa, terutama dalam pembuatan kertas rokok dan buku catatan ramah lingkungan, karena lebih kuat dan lebih sedikit berdampak pada lingkungan dibandingkan kertas kayu konvensional.


    Kertas pure hemp pada dasarnya tidak dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia, selama hanya mengandung serat tanaman hemp industri yang tidak memiliki efek psikoaktif. Tanaman hemp industri, yang diolah menjadi berbagai produk seperti tekstil, bahan bangunan, dan kertas, berbeda dengan ganja rekreasional yang mengandung senyawa THC (tetrahidrokannabinol) tinggi. Kertas pure hemp aman dan umumnya tidak berbahaya untuk penggunaan sehari-hari karena tidak mengandung zat-zat psikoaktif.

    Dasar Hukum di Indonesia

    Di Indonesia, aturan terkait tanaman hemp atau ganja diatur dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pasal 6 dan Pasal 8 UU Narkotika menggolongkan ganja sebagai narkotika Golongan I, yang berarti penggunaannya untuk tujuan rekreasional dan medis secara umum dilarang, kecuali ada izin khusus untuk penelitian yang diawasi ketat oleh pemerintah. Akan tetapi, peraturan ini lebih merujuk pada bagian tanaman yang mengandung THC, terutama pada bunga dan daun ganja.

    Serat dari tanaman hemp yang digunakan dalam industri (seperti pembuatan kertas) biasanya berasal dari jenis hemp dengan kadar THC yang sangat rendah (kurang dari 0,3%). Ini adalah standar internasional yang membedakan antara hemp industri yang sah dan ganja narkotika. Di banyak negara, termasuk Indonesia, serat hemp yang rendah THC tidak termasuk kategori narkotika dan dapat digunakan dalam berbagai produk industri.

    Regulasi di Negara Lain

    Beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Kanada, telah menetapkan peraturan yang lebih spesifik untuk membedakan hemp industri dari ganja. Contohnya, Undang-Undang Pertanian Amerika Serikat (Farm Bill 2018) mengizinkan budidaya hemp industri selama kandungan THC-nya di bawah 0,3%.

    Kesimpulan: Kertas pure hemp tidak termasuk zat terlarang karena berasal dari serat hemp industri yang umumnya aman dan tidak mengandung THC dalam jumlah signifikan. Di Indonesia, penggunaannya sah selama tidak melibatkan bahan yang mengandung zat psikoaktif dari tanaman ganja

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo