• Breaking News

    RPJPD Kabupaten Tangerang


    www.galihgumelar.org - Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
    Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Pemerintah Kabupaten Tangerang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang untuk kurun waktu 20 tahun (2005-2025).
    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tangerang merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi dan arah pembangunan di daerah untuk 20 tahun ke depan.

    Maksud dan Tujuan
    • Memberikan acuan dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah dalam 20 tahun mendatang
    • Memberikan arah dan acuan bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan Kepala Daerah
    • Rencana yang termuat di dalam RPJP Daerah Kabupaten Tangerang merupakan rencana jangka panjang dari semua aspek pembangunan yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan adanya penyempurnaan sesuai perkembangan dan perubahan yang terjadi di Kabupaten Tangerang
       
    Landasan Hukum
    • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
    • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
    • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
    • Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Banten

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo