• Breaking News

    Pengangkatan Pegawain Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional


    www.galihgumelar.org - Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
    Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan Jabatan Fungsional Jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut:

    1. Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi,
    2. Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
    3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
      1. Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian,
      2. Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan.
    4. Pelaksanaan tugas bersifat mandiri.
    5. Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
    Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
    Angka Kredit Jabatan Fungsional
    Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
    Butir-butir kegiatan yang dinilai adalah tugas-tugas yang dilaksanakan oleh setiap pejabat fungsional yang terdiri atas tugas utama (tugas pokok) dan tugas penunjang, yaitu tugas-tugas yang bersifat menunjang pelaksanan tugas utama. Tugas utama adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) yang ada pada setiap jabatan, sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
    Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
    Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional.
    Tim Penilai Angka Kredit
    Dalam pelaksanaan penetapan angka kredit jabatan fungsional dibentuk Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional di lingkungan instansi masing-masing.
    Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional terdiri atas :
    1. Tim Penilai Pusat, yang bertugas membantu pimpinan instansi pembina jabatan fungsional dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan IV.
    2. Tim Penilai Instansi, yang bertugas membantu pimpinan instansi yang bersangkutan dalam menetapkan angka kredit pejabat fungsional golongan II dan III.
    Pengangkatan
    Persyaratan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional adalah:
    1. Berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil,
    2. Memiliki ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan,
    3. Telah menduduki pangkat menurut ketentuan yang berlaku,
    4. Telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional yang ditentukan,
    5. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
    Kenaikan Jabatan
    Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
    1. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir,
    2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi,
    3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
    Kenaikan Pangkat
    Pejabat fungsional dapat dipertimbangkan untuk dinaikan kedalam pangkat yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat:
    1. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir,
    2. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi,
    3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
    Jenjang Jabatan Fungsional
    Jabatan fungsional terdiri atas Jabatan Fungsional Terampil dan Jabatan Fungsional Ahli.
    Untuk masing-masing jabatan tersebut di atas ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sebagai berikut:
    JENJANG JABATAN DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL *)
    I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL 
    NO, JABATAN, GOL/ RUANG, KETERANGAN
    1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
    2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
    3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
    4, Penyelia, III/c - III/d
    II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI 
    NO, JABATAN, GOL/RUANG, KETERANGAN
    1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
    2, Ahli Muda, III/c - III/d
    3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
    4, Ahli Utama, lV/d - IV/e
    Pembebasan dari Jabatan Fungsional
    Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
    1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
    2. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
    3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
    4. Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
    5. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
    Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila:
    1. Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
    2. Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatanfungsional,
    3. Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
    4. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
    5. Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki. Pemberhentian dari jabatan fungsional Pejabat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
    1. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah mempunyai kekuatan tetap.
    2. Tidak dapat mengumpulkan angka kredit menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
    Pembebasan sementara, pemberhentian dari, dan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil dikelompokkan dalam rumpun-rumpun jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan-jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. Rumpun jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jabatan-jabatan di dalam suatu rumpun jabatan dapat berkembang sesuai perkembangan ilmu dan teknologi. Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999.
    Contoh Jabatan Fungsional dan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
    Rumpun Jabatan Fungsional
    No
    JABATAN FUNGSIONAL
    INSTANSI PEMBINA
    RUMPUN JABATAN
    1.
    Adikara Siaran
    Dep. Keuangan
    -
    2.
    Administrator Kesehatan
    Departemen Kesehatan
    Kesehatan
    3.
    Agen
    Badan Intelejen Negara
    Penyidik dan Detektif
    4.
    Analis Kepegawaian
    Badan Kepegawaian Negara
    Manajemen
    5.
    Andalan Siaran (AS)
    Dep. Keuangan
    -
    6.
    Apoteker
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    7.
    Arsiparis
    Arsip Nasional Republik Indonesia
    Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
    8.
    Asisten Apoteker
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    9.
    Auditor
    BPK dan BPKP
    Akuntan dan Anggaran
    10.
    Bidan
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    11.
    Diplomat
    Dep. Luar Negeri
    -
    12.
    Dokter
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    13.
    Dekter Gigi
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    14.
    Dosen
    Dep. Pendidikan Nasional
    Pendidikan tingkat Pendidikan Tinggi
    15.
    Epidemiologi Kesehatan
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    16.
    Entomolog Kesehatan
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    17.
    Fisioterapis
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    18.
    Guru
    Dep. Pendidikana Nasional
    -
    19.
    Inspektur Ketenagalistrikan
    Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
    Pengawas Kualitas dan Keamanan
    20.
    Inspektur Minyak dan Gas Bumi
    Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
    Pengawas Kualitas dan Keamanan
    21.
    Inspektur Tambang
    Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
    Pengawas Kualitas dan Keamanan
    22.
    Instruktur
    Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Pendidikan lainnya
    23.
    Jaksa
    Kejaksaan Agung
    -
    24.
    Medik Veteriner
    Dep. Pertanian
    Ilmu Hayat
    25
    Nutrisionis
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    26.
    Okupasi Terapis
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    27.
    Operator Transmisi Sandi
    Lembaga Sandi Negara
    Kesehatan
    28.
    Ortosis Prostesis
    Departemen Kesehatan
    Operator alat-alat dan elektronik
    29.
    Pamong Belajar
    Dep. Pendidikan Nasional
    Pendidikan Lainnya
    30.
    Pamong Budaya
    Dep. Kebudayaan dan Pariwisata
    Penerangan dan Seni Budaya
    31.
    Paramedik Veteriner
    Dep. Pertanian
    Ilmu Hayat
    32.
    Pekerja Sosial
    Dep. Sosial
    Ilmu Sosial dan yang berkaitan
    33.
    Pemeriksa Bea dan Cukai
    Dep. Keuangan
    Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
    34.
    Pemeriksa Merk
    Dep. Kehakiman dan HAM
    Hak Cipta, Paten dan Merek
    35.
    Pemeriksa Pajak
    Dep. Keuangan
    Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
    36.
    Pemeriksa Paten
    Dep. Kehakiman dan HAM
    Hak Cipta, Paten dan Merek
    37.
    Peneliti
    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
    Matematika, Statistika dan yang berkaitan
    38.
    Penera
    Dep. Perdagangan
    Pengawas Kualitas dan Pengawas
    39.
    Penerjemah
    Sekneg
    Manajemen
    40.
    Pengamat Gunung Api
    Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
    Fisika, Kimia dan yang berkaitan
    41.
    Pengamat Meteorologi dan Geofisika
    Badan Meteorologi dan Geofisika
    Fisika, Kimia dan yang berkaitan
    42.
    Pengantar Kerja
    Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Ilmu Sosial dan yang berkaitan
    43.
    Pengawas Benih Ikan
    Dep. Kelautan dan Perikanan
    Ilmu Hayat
    44.
    Pengawas Benih Tanaman
    Dep. Pertanian
    Ilmu Hayat
    45.
    Pengawas Bibit Ternak
    Dep. Petanian
    Ilmu Hayat
    46.
    Pengawas Farmasi dan Makanan
    Badan Pengawas Obat dan Makanan
    Pengawas Kualitas dan Keamanan
    47.
    Pengawas Keselamatan Pelayaran
    Dep. Perhubungan
    Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
    48.
    Pengawas Ketenagakerjaan
    Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Pengawas Kualitas dan Keamanan
    49.
    Pengawas Mutu Hasil Pertanian
    Dep. Petanian
    Ilmu Hayat
    50.
    Pengawas Mutu Pakan
    Dep. Petanian
    Ilmu Hayat
    51.
    Pengawas Perikanan
    Dep. Kelautan dan Perikanan
    Ilmu Hayat
    52.
    Pengawas Radiasi
    Badan Pengawas Tenaga Nuklir
    Fisika, Kimia dan yang berkaitan
    53.
    Pengwas Sekolah
    Dep. Pendidikan Nasional
    Pendidikan lainnya
    54.
    Pengendalian Dampak Lingkungan
    Kementrian Negara Lingkungan Hidup
    Ilmu Hayat
    55.
    Pengendali Ekosistem Hutan
    Dep. Kehutanan
    Ilmu Hayat
    56.
    Pengendali Frekuensi Radio
    Dep. Perhubungan
    Operator alat-alat optik dan elektronik
    57.
    Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
    Dep. Kelautan dan Perikanan
    Ilmu Hayat
    58.
    Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
    Dep. Petanian
    Ilmu Hayat
    59.
    Penggerak Swadaya Masyarakat
    Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Ilmu Sosial dan yang berkaitan
    60.
    Penghulu
    Dep. Agama
    Keagamaan
    61.
    Penguji Kendaraan Bermotor
    Dep. Perhubungan
    Pengawas Kualitas dan Keamanan
    62.
    Penguji Mutu Barang
    Dep. Perindustrian
    Pengawas Kualitas dan Keamanan
    63.
    Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
    Dep. Keuangan
    Ass Prof yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan
    64.
    Penilik
    Dep. Pendidikan Nasional
    Pendidikan lainnya
    65.
    Penyelidik Bumi
    Dep. Energi dan Sumber Daya Mineral
    Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
    66.
    Penyuluh Agama
    Dep. Agama
    Keagamaan
    67.
    Penyuluh Kehutanan
    Dep. Kehutanan
    Ilmu Hayat
    68.
    Penyuluh Keluarga Berencana
    BKKBN
    Ilmu Sosial dan yang berkaitan
    69.
    Penyuluh Kesehatan Masyarakat
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    70.
    Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
    Dep. Perindustrian
    Ilmu Sosial yang berkaitan
    71.
    Penyuluh Pajak
    Dep. Keuangan
    Imigrasi, Pajak dan Ass Prof yang berkaitan
    72.
    Penyuluh Pertanian
    Dep. Pertanian
    Ilmu Hayat
    73.
    Perancang Peraturan Perundang-undangan
    Dep. Kehakiman dan HAM
    Hukum dan Peradilan
    74.
    Perantara Hubungan Industrial
    Dep. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Hukum dan Peradilan
    75.
    Perawat
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    76.
    Perawat Gigi
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    77.
    Perekam Medis
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    78.
    Perekayasa
    BPPT
    Peneliti dan Perekayasa
    79.
    Perencana
    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    Manajemen
    80.
    Polisi Kehutanan
    Dep. Kehutanan
    Penyidik dan Detektif
    81.
    Pranata Hubungan Masyarakat
    Lembaga Informasi Nasional
    Penerangan dan Seni Budaya
    82.
    Pranata Komputer
    Badan Pusat Statistik
    Kekomputeran
    83.
    Pranata Laboratorium Kesehatan
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    84.
    Pranata Nuklir
    Badan Tenaga Atom Nasional
    Fisika, Kimia dan yang berkaitan
    85.
    Pustakawan
    Perpustakaan Nasional
    Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan
    86.
    Radiografer
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    87.
    Refraksionis Optisien
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    88.
    Sandiman
    Lembaga Sandi Negara
    Penyidik dan Detektif
    89.
    Sanitarian
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    90.
    Statistisi
    Badan Pusat Statistik
    Matematika, Statistika dan yang berkaitan
    91.
    Surveyor Pemetaan
    BAKOSURTANAL
    Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
    92.
    Teknik Jalan dan Jembatan
    Dep. Pekerjaan Umum
    Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
    93.
    Teknik Pengairan
    Dep. Pekerjaan Umum
    Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
    94.
    Teknik Penyehatan Lingkungan
    Dep. Pekerjaan Umum
    Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
    95.
    Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
    Dep. Pekerjaan Umum
    Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
    96
    Teknik Elektromedis
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    97.
    Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
    BPPT
    Peneliti dan Perekayasaan
    98.
    Teknisi penerbangan
    Dep. Perhubungan
    Teknisi dna Pengontrol Kapal dan Pesawat
    99.
    Teknisi Siaran
    Dep. Keuangan
    -
    100.
    Terapis Wicara
    Dep. Kesehatan
    Kesehatan
    101.
    Widyaiswara
    Lembaga Administrasi Negara
    Pendidikan liannya
    Bahan bacaan:
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
    2. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
    3. Pedoman Umum Penyusunan Jabatan Fungsional, Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, 9 Juli 1988
    Sumber : BKN

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo