• Breaking News

    Apakah yang dimasksud dengan PPPK dalam ASN


    Galih Gumelar - Apakah yang dimasksud dengan PPPK dalam ASN. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Konsep PPPK adalah salah satu bentuk kepegawaian dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah mengalami beberapa perubahan termasuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    Berikut adalah penjelasan secara detail tentang PPPK:

    Definisi: PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjian kerja untuk melakukan pekerjaan dalam jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintah.

    Karakteristik: PPPK biasanya diangkat untuk jabatan-jabatan fungsional tertentu, yang membutuhkan keahlian khusus dan tidak diisi oleh PNS. Mereka dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja, bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil yang memiliki status seumur hidup.

    Kualifikasi: PPPK harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan untuk jabatan fungsional yang mereka lamar, seperti pendidikan, keahlian, dan pengalaman kerja.

    Pengangkatan: Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seleksi ini dapat berupa tes tertulis, uji kompetensi, atau penilaian kualifikasi lainnya.

    Perjanjian Kerja: PPPK dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja tertentu antara pemerintah dengan individu yang bersangkutan. Perjanjian kerja ini mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak serta berbagai ketentuan terkait pekerjaan.

    Hak dan Kewajiban: PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja mereka, termasuk hak atas gaji, tunjangan, cuti, serta kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku.

    Status dan Pengakhiran Hubungan Kerja: Status PPPK adalah pegawai kontrak yang hubungan kerjanya berakhir sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, misalnya setelah kontrak berakhir atau adanya alasan-alasan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja.

    PPPK memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang ahli dan terampil di instansi pemerintah, terutama untuk jabatan-jabatan yang spesifik dan memerlukan keahlian khusus. Mereka memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam mengisi kekosongan jabatan yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo