• Breaking News

    Aturan Baru ASN Bisa Isi Jabatan TNI-Polri


    Galih Gumelar - Aturan Baru ASN Bisa Isi Jabatan TNI-Polri - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjelaskan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).
    RPP juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Azwar mengatakan ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.

    Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Namun aturan terbaru adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang belum diatur sebelumnya.

    Adanya anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan itu di patahkan dengan UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.

    Tidak hidupkan lagi dwifungsi ABRI
    Tidak ada dwifungsi ABRI, nanti karena itu akan diuraikan atruan mainnya seperti apa. Tetapi yang pasti hal ini akan menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena masing masing (TNI/POLRI/ASN) juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati.

    TNI sudah jelas ada di 10 tempat. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam. Di UU TNI sudah diatur mengenai hal ini.

    Ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri masih akan dibicarakan lebih lanjut. Aturan ini saat artikel ini ditulis masih sedang disusun. Dan dalam waktu dekat, Kemenpan RB akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN.

    Ketentuan perpindahan jabatan ASN dan TNI-Polri yang bersifat resiprokal atau timbal balik ini telah disetujui dalam rapat (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Keputusan di ratas waktu dengan presiden dan juga atas persetujuan bersama anggota dewan untuk resiprokal jabatan di TNI dan Polri.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Feng Shui

    Otomotif

    Promo